REKONSTRUKSI YURIDIS UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS : Usulan Revisi UUJN Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Era Digital Dan Transformasi Hukum Nasional 2025-2029

 Seri : Konsep Usulan Pemikiran Revisi UUJN

 

REKONSTRUKSI YURIDIS UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS : Usulan Revisi UUJN Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Era Digital Dan Transformasi Hukum Nasional 2025-2029

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

 

1. Eksordium : Paradigma Baru Hukum Kenotariatan dalam Arsitektur Hukum Nasional.

 

Pembangunan hukum nasional Indonesia pada periode 2025-2029 sedang menghadapi titik balik krusial dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebagai pejabat umum yang memegang kewenangan atribusi dari negara untuk menciptakan alat bukti autentik, notaris menempati posisi sentral dalam menjaga stabilitas sistem hukum perdata dan mendukung iklim investasi nasional. Namun, efektivitas fungsi ini kini terhambat oleh disparitas antara norma hukum positif yang bersifat konvensional dengan realitas perkembangan teknologi informasi, dinamika konstitusional, serta lahirnya rezim hukum baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

 

Perubahan lingkungan hukum ini menuntut sebuah rekonstruksi normatif yang tidak hanya bersifat tambal sulam, melainkan berbasis pada evaluasi filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir, tidak relevan, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan. Urgensi revisi ini semakin mengemuka pasca dikeluarkannya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang secara langsung membatalkan atau mengubah tafsir pasal-pasal krusial dalam UUJN, mulai dari batas usia jabatan hingga mekanisme perlindungan prosedural. Kajian ini akan mengupas secara mendalam usulan revisi terhadap pasal dan ayat yang memerlukan tindakan legislatif segera guna memastikan jabatan notaris tetap menjadi pilar kepercayaan publik (trust office) yang adaptif terhadap tantangan abad ke-21.

 

Dimensi Perubahan

Dasar 

Pertimbangan Utama

Fokus Pasal

Transformasi Digital

Integrasi konsep Cyber Notarydan pengakuan kehadiran virtual.

Pasal 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 44.

Dinamika Konstitusional

Penyesuaian batas usia pensiun sesuai Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024.

Pasal 8.

Integritas dan Status

Rekonstruksi status pailit dan pemisahan kapasitas pribadi vs jabatan.

Pasal 12.

Perlindungan Profesi

Harmonisasi dengan KUHAP 2025 dan perlindungan Hak Ingkar.

Pasal 66.

Keadilan Ekonomi

Standardisasi honorarium minimal dan pencegahan persaingan tidak sehat.

Pasal 36.

Disiplin Organisasi

Penguatan wadah tunggal dan tata kelola organisasi profesi.

Pasal 82.

 

2. Digitalisasi Kenotariatan : Menuju Pengakuan Yuridis Cyber Notary.

 

Konsep cyber notary telah menjadi diskursus intensif di Indonesia sebagai respons atas Revolusi Industri 4.0 dan kebutuhan efisiensi dalam pelayanan hukum. Meskipun Pasal 15 ayat (3) UUJN-P dalam penjelasannya telah menyebutkan kewenangan mensertifikasi transaksi elektronik, ketiadaan regulasi operasional yang spesifik dalam batang tubuh undang-undang menciptakan kekosongan hukum (rechtvacuum) dan potensi disharmoni dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

a. Rekonstruksi Definisi dan Kewenangan dalam Pasal 1 dan Pasal 15

Usulan perubahan mendasar harus dimulai pada Pasal 1 UUJN untuk memasukkan definisi yang jelas mengenai "Akta Autentik Elektronik," "Protokol Notaris Elektronik," dan "Tanda Tangan Elektronik Notaris". Definisi ini sangat krusial agar terdapat pemisahan tegas antara dokumen elektronik biasa dengan produk pejabat umum yang memiliki kekuatan eksekutorial. Selanjutnya, Pasal 15 harus direvisi untuk menambahkan ayat khusus yang memberikan atribusi kewenangan kepada notaris untuk menjalankan jabatannya secara elektronik, termasuk pembuatan akta secara jarak jauh menggunakan sarana teknologi informasi yang terjamin keamanannya.

 

Pengakuan yuridis ini sejalan dengan teori hukum progresif yang memandang hukum bukan sebagai entitas statis, melainkan harus mengalir mengikuti kebutuhan masyarakat. Di berbagai negara penganut sistem Civil Law seperti Perancis dan Swiss, penggunaan teknologi informasi dalam kenotariatan telah diatur secara rinci untuk menjamin kepastian tanggal dan integritas isi akta melalui sistem penyimpanan terpusat yang terenkripsi. Indonesia perlu mengadopsi model serupa dengan memastikan bahwa infrastruktur digital kenotariatan berada di bawah pengawasan ketat negara dan organisasi profesi guna mencegah kebocoran data klien yang bersifat rahasia.

b. Modifikasi Kewenangan Pembacaan Akta dalam Pasal 16 dan Pasal 44

Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN-P saat ini mewajibkan notaris untuk hadir secara fisik dan membacakan akta di hadapan penghadap. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menekankan "kehadiran fisik," yang dalam praktik masa kini sering dianggap sebagai hambatan birokratis bagi transaksi lintas wilayah atau internasional. Usulan revisi terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m adalah dengan menambahkan frasa "atau melalui sarana konferensi video yang memungkinkan komunikasi audio-visual secara langsung dan seketika".

 

Elemen Formil Akta

Kondisi Saat Ini (UUJN-P)

Usulan Perubahan (UUJN-R)

Rasionalisasi Yuridis

Kehadiran

Wajib hadir secara fisik di satu ruangan yang sama.

Kehadiran fisik atau kehadiran virtual melalui media elektronik terenkripsi.

Ekivalensi fungsional berdasarkan UU ITE dan kebutuhan global.

Pembacaan

Pembacaan lisan oleh notaris di hadapan pihak.

Pembacaan melalui video konferensi dengan jaminan identitas biometrik.

Memastikan para pihak memahami isi akta tanpa batasan geografis.

Penandatanganan

Tanda tangan basah pada Minuta Akta.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Integrasi dengan sistem sertifikat elektronik nasional (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).

 

Implikasi dari perubahan ini adalah perlunya sinkronisasi dengan Pasal 44 UUJN-P terkait tata cara penutupan akta. Jika akta dibuat secara elektronik, maka frasa "segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris" harus dimaknai sebagai penandatanganan elektronik yang dilakukan dalam sesi virtual yang sama. Kegagalan dalam menyesuaikan pasal-pasal prosedural ini akan berakibat pada degradasi kekuatan pembuktian akta menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 16 ayat (9) UUJN-P, yang tentu merugikan kepastian hukum para pihak.

 

3. Penyesuaian Batas Usia Jabatan : Respons Atas Dinamika Konstitusional.

 

Salah satu isu paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir adalah perdebatan mengenai ambang batas usia pensiun notaris. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN-P, notaris diberhentikan dengan hormat pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan syarat kesehatan yang baik. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, norma ini mengalami pergeseran paradigma yang fundamental.

a. Analisis Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 dan Perubahan Pasal 8

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengakui bahwa pembatasan usia 67 tahun tidak lagi sejalan dengan tingkat harapan hidup dan kapasitas intelektual manusia modern, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi jika dibandingkan dengan profesi hukum lain seperti advokat yang tidak memiliki batas usia pensiun yang kaku. Putusan MK tersebut secara implisit memberikan arahan bagi pembentuk undang-undang untuk menaikkan batas usia pensiun notaris menjadi 70 tahun.

 

Oleh karena itu, revisi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) menjadi imperatif. Usulan perubahan pasal ini harus mencantumkan bahwa notaris diberhentikan dengan hormat karena telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun. Namun, guna menjaga profesionalisme dan perlindungan masyarakat, perpanjangan jabatan dari usia 65 ke 70 tahun tidak boleh bersifat otomatis. Harus ditambahkan ayat baru yang mewajibkan notaris untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala setiap dua tahun oleh tim medis independen yang ditunjuk oleh Menteri Hukum, serta mendapatkan rekomendasi integritas dari Organisasi Notaris.

 

b. Implikasi Sosiologis Terhadap Regenerasi Profesi

Kenaikan usia pensiun menjadi 70 tahun memicu kekhawatiran mengenai terhambatnya proses regenerasi di profesi kenotariatan. Dengan jumlah lulusan Magister Kenotariatan yang terus bertambah, penahanan notaris senior dalam jabatan lebih lama dapat mempersempit ruang bagi notaris muda untuk mendapatkan formasi di daerah-daerah strategis. Sebagai solusi penyeimbang, revisi terhadap Pasal 22 UUJN mengenai Formasi Jabatan harus diperketat dengan mempertimbangkan rasio kepadatan penduduk dan volume transaksi ekonomi yang lebih akurat, guna memastikan bahwa penambahan masa jabatan senior tidak menutup akses bagi generasi penerus.

 

4. Rekonstruksi Pasal Pailit : Memisahkan Kegagalan Ekonomi dari Integritas Jabatan.

 

Pasal 12 huruf a UUJN-P menyatakan bahwa notaris diberhentikan dengan tidak hormat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Norma ini dianggap sebagai salah satu ketentuan paling cacat secara logika hukum karena mencampuradukkan status hukum privat seseorang sebagai debitur dengan kapasitas publiknya sebagai pejabat umum.

Konflik Normatif antara UUJN dan UU Kepailitan

Dalam perspektif hukum komersial, kepailitan adalah risiko bisnis atau kegagalan manajemen harta kekayaan yang bisa menimpa siapa saja, termasuk pejabat profesional, akibat krisis ekonomi, pandemi, atau force majeure lainnya. Pailit tidak secara otomatis mencerminkan rendahnya integritas moral atau hilangnya kecakapan hukum dalam membuat akta. Sebaliknya, UUJN memperlakukan pailit sebagai "cacat permanen" yang berujung pada pemecatan tidak hormat, sebuah sanksi administratif yang lebih berat daripada sanksi terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

 

Parameter

Kondisi Saat Ini (UUJN-P)

Kritik Yuridis

Usulan Revisi

Sifat Sanksi

Pemberhentian Tidak Hormat (Absolut).

Tidak proporsional; melanggar hak atas pekerjaan.

Pemberhentian Sementara atau Pengawasan Ketat.

Penyebab Pailit

Tidak dibedakan (Bisnis vs Jabatan).

Ketidakadilan bagi notaris yang pailit karena investasi pribadi.

Pailit karena penyalahgunaan dana klien = Pemberhentian Tidak Hormat.

Status Protokol

Tidak diatur spesifik dalam konteks sita pailit.

Risiko Protokol disita kurator sebagai aset pailit.

Protokol Notaris bukan milik pribadi dan dikecualikan dari boedel pailit.

 

Usulan revisi terhadap Pasal 12 huruf a adalah dengan mengganti sanksi "pemberhentian tidak hormat" menjadi "pemberhentian sementara". Notaris yang sedang dalam proses pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seharusnya hanya dilarang menjalankan jabatan secara sementara jika proses tersebut mengganggu operasional kantor atau terdapat indikasi penggunaan dana klien. Jika notaris dapat membuktikan bahwa ia telah mencapai perdamaian (homologasi) atau telah direhabilitasi sesuai UU Kepailitan, maka ia harus diizinkan kembali menjalankan jabatannya. Perubahan ini krusial untuk melindungi harkat dan martabat profesi dari kriminalisasi kegagalan ekonomi.

 

5. Harmonisasi Prosedur Pemanggilan Notaris dalam Rezim KUHAP 2025.

 

Lahirnya KUHAP 2025 membawa tantangan serius terhadap perlindungan rahasia jabatan notaris. Konflik muncul antara Pasal 66 UUJN-P yang mewajibkan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk setiap pemanggilan notaris, dengan ketentuan "Penyitaan Mendesak" dalam KUHAP 2025 yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan tindakan tanpa izin otoritas terkait demi efektivitas penyidikan.

Perlindungan Hak Ingkar dan Fungsi MKN

Notaris memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P, yang merupakan perwujudan dari Hak Ingkar (verschijningsrecht). Jika penyidik dapat secara sepihak menyita Protokol Notaris melalui mekanisme keadaan mendesak KUHAP 2025, maka prinsip lex specialis derogat legi generali akan tergerus. Notaris akan berada dalam tekanan psikologis dan etik; jika menyerahkan akta ia digugat klien, jika menolak ia dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

 

Revisi Pasal 66 UUJN-P sangat mendesak untuk memasukkan klausul non-derogasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa "Ketentuan penyitaan dan penggeledahan dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana tidak berlaku terhadap Protokol Notaris kecuali atas persetujuan Majelis Kehormatan Notaris atau perintah pengadilan khusus". Selain itu, guna mengakomodasi kebutuhan kecepatan penyidikan, revisi ini harus mewajibkan MKN untuk memberikan jawaban (setuju atau tolak) dalam waktu maksimal 2x24 jam melalui sistem digital terintegrasi. Tanpa kepastian waktu ini, penyidik akan selalu mencari celah untuk mengabaikan peran MKN.

 

6. Keadilan Ekonomi dan Persaingan Sehat : Standardisasi Honorarium.

 

Pasal 36 UUJN-P yang mengatur tentang honorarium notaris saat ini hanya memuat batasan tarif maksimal. Ketiadaan pengaturan mengenai tarif minimal telah menciptakan anomali pasar di mana terjadi praktik banting harga yang ekstrem, terutama di daerah-daerah dengan jumlah notaris tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan sesama rekan sejawat, tetapi juga mengancam kualitas akta karena notaris cenderung memotong biaya operasional yang diperlukan untuk pengecekan dokumen secara seksama.

Redefinisi Pasal 36: Dari Tarif Maksimal ke Tarif Standar

Usulan revisi pada Pasal 36 ayat (2) dan (3) adalah dengan menambahkan kewenangan bagi Menteri Hukum untuk menetapkan standar tarif minimal jasa kenotariatan berdasarkan rekomendasi organisasi profesi. Standar ini harus bersifat dinamis dan ditentukan per wilayah (regional) untuk menyesuaikan dengan nilai ekonomis dan sosiologis setempat.

 

Kategori Akta

Batasan Saat Ini (Maksimal)

Usulan Tambahan (Minimal)

Tujuan Regulasi

Nilai Ekonomi \le 100 Juta

2,5%.

1% (Standar Industri)

Menjamin kelayakan operasional kantor notaris.

Nilai Ekonomi > 1 Miliar

Kesepakatan (Maks 1%).

0,5% (Batas Aman)

Menghindari monopoli oleh notaris bermodal besar.

Nilai Sosiologis

Maks Rp 5.000.000.

Rp 500.000 (Jasa Dasar)

Memastikan layanan bagi masyarakat tidak mampu tetap terjaga.

 

Selain penyesuaian tarif, perlu dilakukan perbaikan redaksional pada Pasal 36 ayat (2) dengan mengganti kata hubung "dan" menjadi "atau" pada kalimat "didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis". Secara teknis hukum, penggunaan kata "dan" mewajibkan kedua unsur tersebut ada dalam setiap akta, padahal banyak akta yang hanya memiliki nilai sosiologis (seperti akta yayasan) tanpa nilai ekonomi objek yang nyata. Perubahan kecil ini akan memberikan kepastian administratif bagi notaris dalam mempertanggungjawabkan penghasilannya.

 

7. Larangan Rangkap Jabatan dan Kejelasan Definisi "Pemimpin".

 

Pasal 17 UUJN melarang notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pengurus badan usaha. Namun, undang-undang tidak memberikan penjelasan memadai mengenai apa yang dimaksud dengan "pemimpin," sehingga sering timbul perbedaan penafsiran apakah jabatan seperti kepala cabang, komisaris independen, atau pengurus organisasi nirlaba termasuk dalam larangan tersebut.

 

Revisi Pasal 17 ayat (1) huruf f harus memperjelas definisi "pemimpin atau pengurus" dengan merujuk pada pemegang kewenangan manajerial dan representatif yang memiliki hak untuk bertindak untuk dan atas nama badan usaha. Selain itu, perlu ditambahkan pengecualian untuk jabatan-jabatan dalam organisasi profesi, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial-keagamaan yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan independensi notaris. Penegasan ini penting agar notaris tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan sosial tanpa takut kehilangan jabatannya karena tafsir sempit aparat pengawas.

 

8. Penguatan Organisasi Profesi dan Kode Etik dalam Pasal 82.

 

UUJN mengakui Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal organisasi profesi. Namun, gejolak internal dan munculnya perkumpulan-perkumpulan baru seringkali mengancam efektivitas pembinaan dan pengawasan. Revisi Pasal 82 harus mempertegas status INI sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui oleh undang-undang (single bar system) untuk menjamin keseragaman standar etik dan mutu layanan di seluruh Indonesia.

 

Lebih lanjut, revisi ini harus memberikan kekuatan eksekutorial terhadap putusan Dewan Kehormatan Notaris. Saat ini, banyak sanksi etik yang tidak berjalan efektif karena tidak adanya sinkronisasi antara putusan organisasi dengan tindakan administratif dari Kementerian Hukum dan HAM. Harus ada mekanisme otomatis di mana pelanggaran kode etik berat yang diputus oleh organisasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menjatuhkan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara.

 

9. Tabel Rekapitulasi Usulan Revisi Pasal demi Pasal.

 

Guna memberikan gambaran yang sistematis bagi pembentuk undang-undang, berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang harus diubah, ditambah, atau diperbaiki:

 

Pasal

Status

Substansi Perubahan

Dasar Referensi

Pasal 1

Tambah

Menambahkan definisi Akta Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Protokol Digital.

 

Pasal 8

Ubah

Meningkatkan batas usia pensiun menjadi 70 tahun dengan syarat kesehatan ketat.

 

Pasal 12

Ubah

Mengganti pemberhentian tidak hormat menjadi pemberhentian sementara bagi debitur pailit.

 

Pasal 15

Tambah

Memberikan kewenangan atribusi untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik (Cyber Notary).

 

Pasal 16

Ubah

Mengizinkan pembacaan akta melalui sarana telekonferensi/virtual.

 

Pasal 17

Perbaiki

Memberikan definisi eksplisit mengenai frasa "pemimpin" dan mengatur pengecualian jabatan sosial.

 

Pasal 19

Ubah

Sinkronisasi tempat kedudukan dengan wilayah jabatan PPAT untuk efisiensi layanan.

 

Pasal 36

Ubah

Pengaturan honorarium minimal regional dan perubahan kata hubung "dan" menjadi "atau".

 

Pasal 44

Perbaiki

Penyesuaian tata cara penutupan akta untuk mengakomodasi tanda tangan elektronik.

 

Pasal 66

Tambah

Klausul perlindungan khusus terhadap penyitaan mendesak dalam KUHAP 2025.

 

Pasal 82

Perbaiki

Penegasan status wadah tunggal organisasi dan efektivitas eksekusi sanksi etik.

 

 

10. Epilog : Mewujudkan Notariat Masa Depan yang Akuntabel dan Adaptif.

 

Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris bukan sekadar agenda rutin legislasi, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi dunia hukum Indonesia. Transformasi menuju digitalisasi kenotariatan melalui pengakuan cyber notary akan menempatkan Indonesia sejajar dengan standar internasional, sekaligus memberikan keamanan hukum bagi transaksi ekonomi di era internet. Di sisi lain, penyesuaian terhadap batas usia jabatan dan perlindungan rahasia jabatan adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dan marwah profesi pejabat umum.

 

Namun, reformasi regulasi ini harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan integritas moral para notaris itu sendiri. Undang-undang yang kuat hanya akan efektif jika dijalankan oleh pejabat yang memiliki dedikasi tinggi dan diawasi oleh lembaga (MPN/MKN) yang memiliki standar integritas yang tak tergoyahkan. Dengan diakomodasinya usulan-usulan revisi dalam Prolegnas 2025-2029, diharapkan jabatan notaris dapat terus berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah gelombang perubahan zaman yang semakin cepat.

 

mjw - Lz : jkt 012025

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS