Transformasi Yuridis Dan Saintifik Tata Kelola Perizinan Berusaha Perkebunan: Analisis Komprehensif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

 Seri : Tanah Perkebunan (2)


Transformasi Yuridis Dan Saintifik Tata Kelola Perizinan Berusaha Perkebunan: Analisis Komprehensif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Pergeseran Paradigma Perizinan Berusaha Dari Berbasis Izin Ke Berbasis Risiko.

 

Transformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah menandai revolusi dalam hukum administrasi negara Indonesia, khususnya pada sektor pengelolaan sumber daya alam perkebunan. Perubahan fundamental ini berfokus pada peralihan dari sistem perizinan konvensional yang bersifat administratif-birokratis menjadi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) atau Risk-Based Approach (RBA). 

 

Secara ilmiah, pendekatan berbasis risiko ini mengadopsi prinsip manajemen risiko modern yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berdasarkan potensi dampaknya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, serta pemanfaatan sumber daya alam (K3L). Dalam arsitektur hukum yang baru, pemerintah tidak lagi berfungsi sebagai pemberi izin semata, melainkan sebagai regulator yang menetapkan standar dan melakukan pengawasan ketat berdasarkan tingkat risiko yang melekat pada setiap kegiatan usaha.

 

Implementasi PBBR ini dikodifikasikan secara operasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Pergantian ini merupakan respons atas dinamika kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, di mana regulasi sebelumnya dianggap masih menyisakan ruang bagi tumpang tindih kewenangan dan ketidakefisienan proses. 

 

PP 28/2025 memperkenalkan konsep Single Reference atau acuan hukum tunggal untuk mengeliminasi friksi regulasi sektoral yang selama ini menghambat realisasi investasi besar di sektor perkebunan. Secara saintifik, sistem ini bertujuan meminimalkan transaction costs dan delay risk dalam investasi dengan memanfaatkan digitalisasi melalui platform Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

 

Dalam konteks perkebunan, transformasi ini sangat krusial mengingat sektor ini merupakan kontributor utama devisa negara melalui komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, dan kelapa. Namun, di sisi lain, perkebunan skala luas memiliki risiko ekologis dan sosial yang tinggi, mulai dari potensi deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat. Oleh karena itu, hukum perizinan yang baru tidak hanya dirancang untuk mempermudah masuknya modal, tetapi juga untuk memperkuat instrumen pengawasan melalui standarisasi yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Tabel 1 : Perbandingan Paradigma Perizinan Berusaha Konvensional Dan Berbasis Risiko.

 

Aspek Perbandingan

Sistem Perizinan Konvensional (Pre-UU CK)

Sistem Perizinan Berbasis Risiko (Pasca UU CK/PP 28/2025)

Landasan Filosofis

Pendekatan berbasis izin (License-based).

Pendekatan berbasis risiko (Risk-based).

Proses Administrasi

Sekuensial, birokratis, dan memerlukan banyak pintu.

Paralel, terintegrasi melalui satu pintu (OSS), dan efisien.

Fokus Pengaturan

Pemenuhan dokumen administratif di awal.

Pemenuhan standar dan pengawasan kepatuhan berkelanjutan.

Jenis Legalitas

Seragam untuk semua skala (Izin Usaha).

Bergradasi berdasarkan risiko (NIB, Sertifikat Standar, Izin).

Instrumen Hukum

Keputusan Pejabat TUN (Izin).

Standar Nasional, SLA yang ketat, dan Fiktif Positif.

Kepastian Waktu

Seringkali tidak terukur (Unpredictable).

Terukur secara digital melalui Service Level Agreement (SLA).

 

Analisis hukum menunjukkan bahwa penerapan sistem berbasis risiko di sektor perkebunan mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam kategori risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kegiatan budidaya kelapa sawit dengan luas di atas 25 hektar, misalnya, secara konsisten diklasifikasikan sebagai usaha berisiko tinggi karena besarnya dampak potensial terhadap perubahan bentang alam dan struktur sosial ekonomi wilayah.

 

2. Landasan Yuridis Dan Struktur Regulasi Sektor Perkebunan Pasca Reformasi Omnibus Law.

 

Struktur regulasi perkebunan saat ini merupakan hasil dari sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum terintegrasi. Landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana sebagian besar pasalnya telah diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menyelaraskan mekanisme perizinan dengan sistem OSS RBA. Secara hierarkis, regulasi turunan yang menjadi pilar operasional bagi perizinan tanah perkebunan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Secara spesifik, perizinan berusaha di sektor pertanian, termasuk perkebunan, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menetapkan standar teknis kegiatan usaha. Permentan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian merupakan regulasi terbaru yang menggantikan Permentan Nomor 15 Tahun 2021. Permentan ini mengadopsi mekanisme penegakan hukum baru yang disebut "Daya Paksa Polisional", di mana pemerintah memiliki wewenang untuk menunda atau menutup akses sistem perizinan seketika jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan kepentingan publik atau kelestarian lingkungan.

 

Dalam perspektif hukum agraria, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan penguatan Hak Pengelolaan (HPL) sebagai instrumen bagi negara untuk mengontrol tanah ulayat dan tanah negara yang kemudian dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini secara saintifik bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi tanah tanpa menghilangkan kontrol negara terhadap fungsi sosial tanah tersebut. Sinkronisasi antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU menjadi syarat mutlak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mengantongi keduanya sebelum memulai aktivitas fisik di lapangan.

Tabel 2 : Hierarki Dan Matriks Regulasi Perizinan Berusaha Perkebunan.

 

Level Peraturan

Nomenklatur Peraturan

Substansi Utama Terkait Perkebunan

Undang-Undang

UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)

Landasan PBBR, penyederhanaan izin, dan sanksi administratif.

Undang-Undang

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Standar budidaya, pengolahan, dan kewajiban kemitraan.

Peraturan Pemerintah

PP No. 28 Tahun 2025

Prosedur operasional OSS RBA, SLA, dan mekanisme Fiktif Positif.

Peraturan Pemerintah

PP No. 26 Tahun 2021

Batasan luas maksimum, tata cara budidaya, dan perbenihan.

Peraturan Pemerintah

PP No. 18 Tahun 2021

Tata cara perolehan HGU, jangka waktu hak, dan HGU di atas HPL.

Peraturan Menteri

Permentan No. 34 Tahun 2025

Standar teknis usaha, periode pelaporan, dan daya paksa polisional.

Peraturan Menteri

Permentan No. 33 Tahun 2025

Sertifikasi ISPO mandatori dan rantai pasok berkelanjutan.

Peraturan Menteri

Permentan No. 18 Tahun 2021

Teknis fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma).

 

Ketentuan dalam regulasi ini bersifat kumulatif dan integratif. Pelaku usaha tidak dapat hanya merujuk pada satu peraturan tanpa mempertimbangkan keterkaitannya dengan peraturan lain, terutama dalam hal pemenuhan persyaratan dasar seperti tata ruang dan lingkungan hidup yang menjadi pintu masuk utama sistem OSS.

 

3. Klasifikasi Tingkat Risiko Dan Implikasi Jenis Perizinan Berusaha.

 

Analisis risiko dalam penyelenggaraan perizinan berusaha perkebunan didasarkan pada perhitungan matematis antara tingkat bahaya (hazard) dan potensi terjadinya bahaya tersebut. Secara ilmiah, klasifikasi ini menentukan intensitas pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin banyak "pintu" verifikasi teknis yang harus dilalui oleh pelaku usaha sebelum perizinannya dinyatakan berlaku efektif.

Analisis Risiko Rendah Dan Menengah

Untuk kegiatan usaha perkebunan dengan risiko rendah, legalitas yang dibutuhkan hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dalam konteks ini berfungsi ganda: sebagai identitas pelaku usaha dan sebagai legalitas untuk operasional penuh. Sebaliknya, untuk risiko menengah rendah, selain NIB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar yang berupa pernyataan mandiri (self-declaration) melalui sistem OSS untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan. Pada risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar tersebut harus diverifikasi oleh pemerintah daerah atau pusat sebelum usaha dapat beroperasi secara komersial.

Analisis Risiko Tinggi : Fokus Pada IUP Perkebunan

Kegiatan usaha perkebunan skala besar (khususnya dengan luas lahan 25 hektar ke atas) secara ilmiah dikategorikan sebagai risiko tinggi. Kategori ini memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan setelah pemenuhan standar dan verifikasi dokumen yang ketat. Izin ini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan operasional. Berdasarkan KBLI 2025, komoditas strategis seperti kelapa sawit (01262) memerlukan pengawasan berlapis karena keterkaitannya dengan isu lingkungan global dan ketahanan pangan nasional.

Tabel 3 : Matriks Klasifikasi Risiko Berdasarkan KBLI Sektor Perkebunan.

 

Kode KBLI

Nama Kelompok Usaha

Skala Usaha

Tingkat Risiko

Jenis Perizinan Berusaha

01262

Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Luas ≥ 25 Ha

Tinggi

NIB + Izin (IUP)

01261

Perkebunan Buah Kelapa

Menengah

Menengah Tinggi

NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi)

01269

Pertanian Buah Oleagin Lainnya

Mikro/Kecil

Rendah

NIB

01211

Perkebunan Kopi

Menengah

Menengah Tinggi

NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi)

46319

Perdagangan Besar Hasil Perkebunan

Besar

Menengah Rendah

NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan)

 

Implikasi hukum dari klasifikasi ini adalah pelaku usaha dengan risiko tinggi tidak diperkenankan melakukan aktivitas operasional apapun sebelum mendapatkan izin yang terverifikasi, meskipun mereka telah memiliki NIB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memicu sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan perizinan berusaha.

 

4. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Tanah Perkebunan.

 

Sebelum melangkah ke persyaratan teknis perkebunan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar perizinan berusaha. Dalam PP 28/2025, persyaratan dasar ini diintegrasikan secara digital sebagai syarat utama penerbitan NIB bagi usaha baru, yang menandai pengetatan kontrol sejak tahap inisiasi investasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR merupakan instrumen pengendali tata ruang yang menggantikan izin lokasi. Secara ilmiah, KKPR memastikan bahwa setiap jengkal tanah perkebunan yang akan diusahakan selaras dengan rencana zonasi dan ekosistem wilayah. Terdapat dua mekanisme utama :

 

1. Konfirmasi KKPR (KKKPR) : Diberikan secara otomatis melalui sistem OSS untuk lokasi yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.

 

2. Persetujuan KKPR (PKKPR) : Diberikan melalui proses verifikasi jika RDTR belum tersedia. PP 28/2025 menetapkan batasan waktu (SLA) yang lebih tegas untuk proses PKKPR guna mencegah hambatan birokrasi di tingkat daerah.

Persetujuan Lingkungan (PL)

Persetujuan Lingkungan merupakan manifestasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan tingkat risiko dan dampak lingkungannya, pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS.

 

● AMDAL : Wajib bagi kegiatan perkebunan skala luas yang berdampak penting terhadap lingkungan.

 

● UKL-UPL : Bagi usaha dengan dampak lingkungan yang tidak bersifat luas dan dapat dikelola dengan standar teknis tertentu.

 

● SPPL : Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan untuk usaha mikro dan kecil.

 

Integrasi Amdalnet-OSS dalam PP 28/2025 memastikan bahwa dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hidup yang diverifikasi secara substansi sebelum izin operasional diterbitkan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bagi perusahaan perkebunan yang memiliki infrastruktur permanen seperti pabrik pengolahan hasil perkebunan atau gudang penyimpanan benih, PBG dan SLF menjadi persyaratan wajib. PBG menjamin keamanan struktur bangunan, sementara SLF memastikan bangunan tersebut layak digunakan sesuai dengan fungsinya secara teknis dan administratif.

Tabel 4 : Matriks Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Perkebunan.

 

Jenis Persyaratan Dasar

Dokumen Output

Dasar Hukum Utama

Mekanisme Sistem

Tata Ruang

PKKPR / KKKPR

PP No. 21 Tahun 2021

Terintegrasi OSS GISTARU

Lingkungan

PL (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

PP No. 22 Tahun 2021

Terintegrasi Amdalnet

Bangunan Gedung

PBG dan SLF

UU No. 28 Tahun 2002

Terintegrasi SIMBG

 

Ketidakpatuhan terhadap salah satu persyaratan dasar ini akan menyebabkan permohonan perizinan berusaha di tahap selanjutnya terblokir secara otomatis oleh sistem OSS.

 

5. Tata Cara, Prosedur, Dan Tahapan Perolehan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

 

Prosedur perolehan izin usaha perkebunan pasca PP 28/2025 dirancang untuk memaksimalkan efisiensi melalui proses paralel dan otomasi digital. Tahapan ini harus diikuti secara kronologis namun dapat dilakukan secara tumpang tindih dalam hal pemenuhan komitmen teknis guna mempercepat waktu realisasi investasi.

Tahap 5.1 : Registrasi Dan Pendaftaran Hak Akses

Pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha (PT/CV/Koperasi), wajib memiliki hak akses ke sistem OSS melalui alamat oss.go.id. Data yang diinput mencakup legalitas badan usaha yang telah terintegrasi dengan sistem di Kementerian Hukum dan HAM. Khusus untuk Penanaman Modal Asing (PMA), modal disetor minimum kini disesuaikan menjadi Rp 2,5 miliar berdasarkan regulasi terbaru investasi 2025 untuk mendorong fleksibilitas pendanaan di tahap awal.

Tahap 5.2 : Pengajuan Perizinan Berusaha Dan Analisis Risiko

Sistem OSS akan melakukan analisis risiko secara otomatis berdasarkan kode KBLI 5 digit dan skala usaha yang dipilih. Jika sistem mendeteksi risiko tinggi, pelaku usaha akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada tahap ini, NIB akan diterbitkan sebagai legalitas untuk melakukan persiapan usaha, namun bukan untuk kegiatan operasional.

Tahap 5.3 : Pemenuhan Komitmen Dan Standar Teknis

Pelaku usaha harus mengunggah dokumen pemenuhan komitmen melalui sistem OSS yang akan diteruskan ke kementerian/lembaga teknis terkait untuk diverifikasi. Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, komitmen teknis utama yang harus dipenuhi meliputi :

 

1. Rencana Kerja Pembangunan Kebun : Detail tahapan pembukaan lahan, penanaman, hingga estimasi produksi.

 

2. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat : Pernyataan kesanggupan dan rencana lokasi pembangunan kebun plasma minimal 20% dari luas lahan.

 

3. Kesiapan Sarana Prasarana : Bukti kepemilikan alat pengendalian kebakaran hutan, sistem pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dan sarana pengendalian OPT.

 

4. Sumber Daya Manusia : Bukti ketersediaan tenaga ahli perkebunan yang bersertifikat.

Tahap 5.4 : Verifikasi Dan Penerbitan Izin Berlaku Efektif

Pemerintah pusat atau daerah (melalui DPMPTSP) melakukan verifikasi lapangan dan substansi terhadap dokumen komitmen. PP 28/2025 memperkenalkan inovasi Fiktif Positif (FikPos); jika dalam jangka waktu SLA yang ditentukan pemerintah tidak memberikan respon (setuju atau tolak), maka sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap kelambanan birokrasi.

Tahap 5.5 : Pelaporan Dan Pengawasan Rutin

Setelah IUP berlaku efektif, pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan laporan perkembangan pembangunan perkebunan secara berkala (semesteran atau tahunan sesuai risiko) melalui sistem OSS.

 

6. Sinkronisasi Hubungan Hukum Antara IUP Dan Hak Guna Usaha (HGU).

 

Salah satu titik krusial dalam kajian hukum tanah perkebunan adalah dualisme hubungan antara izin usaha (IUP) dan hak atas tanah (HGU). Secara yuridis, IUP memberikan hak untuk "berusaha", sedangkan HGU memberikan hak untuk "menguasai lahan negara". Tanpa sinkronisasi keduanya, operasional perkebunan dianggap ilegal dan rentan terhadap tindakan penertiban oleh negara.

Prinsip Konstitusional Kepemilikan Lahan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Perkebunan, perusahaan perkebunan dilarang menanam atau melakukan aktivitas fisik di atas lahan jika belum memiliki Sertifikat HGU yang sah. Praktik di masa lalu yang memungkinkan penanaman hanya dengan Izin Lokasi atau IUP kini telah dilarang keras. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat ini sedang melakukan penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki IUP namun belum menuntaskan proses HGU-nya, dengan total luas mencapai 2,5 juta hektare.

Mekanisme Perolehan HGU Pasca UU Cipta Kerja

HGU diberikan atas tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan (HPL). Berdasarkan PP 18 Tahun 2021, terdapat beberapa kemudahan dalam perolehan hak, namun tetap dengan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan secara nyata.

 

● Objek Tanah : Dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan atau tanah cadangan negara.

 

● Jangka Waktu : HGU diberikan untuk jangka waktu 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun lagi jika perusahaan dinilai beritikad baik dan produktif.

 

● Pendaftaran : Hak atas tanah lahir dan mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat.

Tabel 6 : Matriks Sinkronisasi IUP Dan HGU Tanah Perkebunan.

 

Karakteristik

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Hak Guna Usaha (HGU)

Regulator Utama

Kementerian Pertanian / Dinas Perkebunan.

Kementerian ATR/BPN.

Output Dokumen

Surat Izin melalui OSS.

Sertifikat Hak Atas Tanah.

Objek Pengaturan

Aktivitas bisnis dan budidaya tanaman.

Penguasaan fisik dan yuridis permukaan bumi.

Syarat Mutlak

Wajib dipenuhi sebelum HGU dimohonkan.

Wajib dimiliki sebelum penanaman dimulai.

Status Hukum

Legalitas Administratif.

Hak Keperdataan yang Terdaftar.

 

Ketidaksesuaian antara luas lahan di IUP dan luas lahan di HGU seringkali menjadi sumber konflik agraria, terutama terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat.

 

7. Analisis Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) 20%.

 

Kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar (kebun plasma) minimal 20% merupakan mandat hukum yang bertujuan menciptakan keadilan distributif. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidaksinkronan interpretasi antara otoritas pertanian dan pertanahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Dualisme Dasar Perhitungan Luas Plasma

Ketidaksinkronan aturan ini berakar pada perbedaan landasan perhitungan di tingkat kementerian :

 

1. Sektor Pertanian (UU CK & PP 26/2021) : Kewajiban 20% dihitung dari luas areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di luar HGU.

 

2. Sektor Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021) : Kewajiban 20% dihitung dari total luas tanah yang dimohonkan HGU untuk perusahaan.

 

Hal ini secara ilmiah menyebabkan kebingungan bagi perusahaan dalam menentukan alokasi lahan, terutama jika lahan yang diberikan izin (IUP) memiliki area yang tidak dapat ditanami (non-plantable area) atau area konservasi. Banyak konflik sosial di daerah, seperti unjuk rasa massa, dipicu oleh pemahaman masyarakat yang kaku bahwa perusahaan wajib menyediakan lahan plasma fisik 20% dari total luas HGU, meskipun ketersediaan lahan di sekitar konsesi sudah tidak memadai.

Bentuk Fasilitasi Kemitraan Alternatif

Menyadari keterbatasan lahan fisik, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai skema selain pembangunan kebun fisik langsung :

 

● Pola Kredit : Perusahaan menjamin pendanaan masyarakat untuk membangun kebun mandiri di luar konsesi.

 

● Pola Bagi Hasil : Masyarakat mendapatkan pembagian keuntungan bersih dari operasional kebun perusahaan yang porsinya setara dengan hasil kebun seluas 20%.

 

● Kemitraan Usaha Produktif: Melalui Surat Edaran Kementerian Pertanian tahun 2025, kewajiban dapat dipenuhi lewat dukungan usaha produktif di berbagai subsistem perkebunan (perbenihan, logistik, pengolahan) yang nilainya setara dengan nilai ekonomi kebun plasma.

 

Pelaksanaan kewajiban ini wajib dilaporkan secara rutin dan menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU di masa depan.

 

8. Standar Keberlanjutan : Sertifikasi ISPO Dan Rantai Pasok Berkelanjutan.

 

Pasca UU Cipta Kerja, kepatuhan lingkungan tidak lagi bersifat opsional. Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kini diatur secara mandatori melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025, yang memperkenalkan standar pengelolaan rantai pasok yang lebih ketat.

Mekanisme Sertifikasi Mandatori Perkebunan Kelapa Sawit

Sertifikasi ISPO bertujuan untuk memastikan bahwa produk sawit Indonesia diproduksi dengan menghormati hukum nasional, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan. Ketentuan utama dalam regulasi terbaru meliputi :

 

1. Kewajiban Bagi Seluruh Pelaku : Berlaku untuk perusahaan perkebunan maupun pekebun rakyat (perseorangan).

 

2. Masa Berlaku : Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan wajib diajukan resertifikasi minimal 1 tahun sebelum berakhir.

 

3. Model Rantai Pasok (Mass Balance) : Mengharuskan minimal 30% bahan baku TBS bersertifikat ISPO pada tahap awal sertifikasi dan harus meningkat secara progresif pada tahun-tahun berikutnya.

 

4. Penilikan Berkala : Dilakukan setiap tahun untuk perusahaan guna memastikan konsistensi penerapan standar.

Implikasi Sanksi Ketidakpatuhan ISPO

Permentan 33/2025 menetapkan mekanisme sanksi berjenjang yang progresif. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat ISPO akan menerima peringatan tertulis (maksimal 2 kali dalam 6 bulan). Jika tetap tidak patuh, perusahaan akan dikenai denda administratif dan dapat diusulkan untuk penghentian sementara kegiatan usaha oleh Direktur Jenderal Perkebunan kepada otoritas penerbit izin di OSS.

Tabel 8 : Perbandingan Standar ISPO Permentan 38/2020 Vs. Permentan 33/2025.

 

Aspek

Standar Lama 

(Permentan 38/2020)

Standar Baru

(Permentan 33/2025)

Model Rantai Pasok

Belum diatur secara spesifik per kuota.

Mass Balance (Minimal 30% tersertifikasi).

Sanksi

Umumnya peringatan administratif.

Denda administratif dan pemutusan akses sistem.

Penilikan Pekebun

Cukup longgar.

Terstruktur (bulan ke-18 dan ke-36).

Sumber Dana

APBN/APBD.

Ditambah dana BPDPKS dan sumber sah lainnya.

 

Transformasi standar ini secara saintifik bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar internasional, terutama dalam menghadapi regulasi lingkungan ketat dari Uni Eropa (EUDR).

 

9. Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Dalam Kawasan Hutan.

 

Satu tantangan terbesar dalam tata kelola tanah perkebunan di Indonesia adalah tumpang tindih lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. UU Cipta Kerja memberikan solusi hukum melalui mekanisme sanksi administratif dan pengampunan terbatas bagi kegiatan yang telah terbangun sebelum berlakunya undang-undang tersebut.

Mekanisme Pasal 110A Dan 110B

Penyelesaian sengketa lahan hutan dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan status perizinan awal :

 

1. Kategori 110A (Memiliki Izin Sektoral/Lokasi) :Perusahaan yang memiliki izin dari kementerian pertanian atau pemda namun berada di kawasan hutan. Mereka diberikan waktu untuk menyelesaikan persyaratan kehutanan dengan membayar denda administratif dan PSDH-DR. Jika diselesaikan, status lahan akan dilepaskan menjadi areal penggunaan lain (APL) atau diberikan persetujuan melanjutkan kegiatan usaha dengan jangka waktu tertentu.

 

2. Kategori 110B (Tanpa Izin Sektoral) : Perusahaan yang menanam di kawasan hutan tanpa izin apapun. Mereka dikenai denda administratif yang sangat besar (10 kali PSDH-DR) dan diwajibkan melakukan kegiatan jangka benah (menanam tanaman hutan di sela tanaman perkebunan). Setelah satu daur tanaman (maksimal 15 tahun), lahan tersebut wajib dikembalikan kepada negara.

Tabel 9 : Struktur Sanksi Administratif Penyelesaian Kawasan Hutan.

 

Jenis Pelanggaran

Sanksi Utama

Formula Denda

Output Akhir

Terbangun dengan Izin

Denda Administratif.

Luas x Tarif x Koefisien Tertentu.

Pelepasan Kawasan Hutan / Persetujuan Usaha.

Terbangun tanpa Izin

Denda 10x PSDH-DR.

(Hasil Hutan x Harga) x 10.

Jangka Benah dan Penguasaan Kembali oleh Negara.

Gagal Bayar Denda

Pencabutan Izin.

-

Penutupan Usaha secara Paksa.

 

Berdasarkan regulasi terbaru PP 45/2025, pemerintah kini dapat melakukan "Penguasaan Kembali" terhadap aset perkebunan yang gagal memenuhi kewajiban denda administratif, untuk kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

 

10. Mekanisme Pengawasan Dan Penegakan Hukum Berbasis Digital.

 

Transformasi dari pendekatan berbasis lisensi ke berbasis risiko membawa konsekuensi pada pergeseran fokus pemerintah dari "pra-izin" ke "pasca-izin" melalui pengawasan yang terstruktur dan berbasis data digital.

Profil Kepatuhan Dan Pengawasan Terintegrasi

Pemerintah menggunakan sistem OSS sebagai pusat data tunggal untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Setiap perusahaan perkebunan akan memiliki "Profil Kepatuhan" yang terekam secara permanen di sistem. Profil ini memengaruhi frekuensi pengawasan lapangan dan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas fiskal. Pengawasan dilakukan melalui audit dokumen (LKPM) dan inspeksi fisik ke lapangan oleh tim gabungan kementerian teknis dan pemda.

Sanksi Administratif Berjenjang Dan "Daya Paksa Polisional"

PP 28/2025 dan Permentan 34/2025 memperkenalkan sanksi administratif yang lebih transparan dan berjenjang guna meningkatkan efek jera tanpa harus langsung mematikan usaha di tahap awal pelanggaran minor :

 

1. Peringatan Tertulis : Notifikasi otomatis melalui akun OSS pelaku usaha.

 

2. Denda Administratif : Nilai nominal ditentukan secara spesifik berdasarkan jenis pelanggaran (misal: keterlambatan laporan, kekurangan sarana damkar). Untuk sektor peternakan dan perkebunan, denda dapat berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 10 miliar.

 

3. Daya Paksa Polisional : Tindakan seketika berupa penghentian sementara operasional, penyegelan lokasi, atau pemutusan akses sistem perizinan (blokir akun OSS) jika pelanggaran dinilai membahayakan K3L atau dilakukan berulang kali.

 

4. Pencabutan Perizinan Berusaha : Langkah terakhir yang mengakibatkan NIB dan seluruh izin operasional dinyatakan tidak berlaku secara permanen.

 

Sistem sanksi ini secara ilmiah dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan kepentingan publik melalui mekanisme yang dapat diprediksi (predictable enforcement).

 

11. Analisis Dampak Dan Kepastian Hukum Bagi Investasi Perkebunan.

 

Secara keseluruhan, reformasi perizinan perkebunan melalui UU Cipta Kerja dan PP 28/2025 telah membawa dampak signifikan terhadap ekosistem investasi nasional. Namun, efektivitas sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan transisi yang perlu dicermati oleh pelaku usaha dan regulator.

Jaminan Kepastian Waktu Dan SLA

Penerapan SLA yang ketat dan mekanisme Fiktif Positif telah mengurangi risiko penundaan perizinan yang diakibatkan oleh inefisiensi birokrasi. Hal ini secara saintifik menurunkan biaya operasional awal bagi investor karena mereka dapat menghitung jadwal realisasi proyek dengan lebih akurat. Kejelasan batas waktu dalam proses AMDAL dan UKL-UPL melalui sistem Amdalnet memberikan kepercayaan diri bagi investor global yang sangat sensitif terhadap isu keterlambatan administratif.

Sentralisasi Kewenangan Sebagai Perisai Investasi

Sentralisasi penerbitan perizinan berusaha untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ke Lembaga OSS Pusat di bawah kementerian investasi (BKPM) berfungsi sebagai "perisai hukum" dari kebijakan daerah yang seringkali tidak selaras dengan NSPK nasional. Hal ini memitigasi risiko tumpang tindih kewenangan dan memastikan standar layanan yang seragam dari Aceh hingga Papua.

Tantangan Digitalisasi Dan Interoperabilitas Data

Meskipun secara regulasi telah terintegrasi, tantangan teknis berupa stabilitas sistem OSS dan interoperabilitas data antar-kementerian (seperti ATR/BPN, LHK, dan Pertanian) masih menjadi titik lemah. Ketidaksesuaian peta polygon lokasi usaha di sistem OSS dengan peta kadastral di ATR/BPN seringkali menghambat penerbitan NIB yang berlaku efektif. Selain itu, kurangnya sosialisasi di tingkat pemerintah daerah seringkali menyebabkan "fragmentasi de facto" di mana aparatur lokal masih menuntut persyaratan tambahan di luar sistem OSS.

 

12. Kesimpulan Dan Pandangan Ke Depan.

 

Transformasi hukum perizinan tanah perkebunan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah meletakkan dasar bagi tata kelola agraria yang lebih modern, transparan, dan berbasis risiko. Dengan menggantikan sistem konvensional yang birokratis menjadi sistem digital terintegrasi (OSS RBA), Indonesia berupaya menyeimbangkan ambisi pertumbuhan ekonomi melalui investasi dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Sintesis Temuan Utama

1. Revolusi PBBR : Perizinan berusaha kini ditentukan oleh profil risiko, di mana perkebunan skala besar (≥ 25 Ha) diklasifikasikan sebagai risiko tinggi yang memerlukan verifikasi standar teknis mendalam sebelum IUP diterbitkan.

 

2. Integrasi Persyaratan Dasar : Pemenuhan tata ruang (KKPR) dan lingkungan (PL) kini menjadi "pintu masuk" utama yang wajib dituntaskan di awal, memastikan setiap aktivitas perkebunan memiliki landasan ekologis yang kuat.

 

3. Sinkronisasi IUP-HGU : Perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU secara kumulatif. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan tanpa HGU menandai berakhirnya era "tanam dulu, izin belakangan".

 

4. Kemitraan Masyarakat : Kewajiban plasma 20% tetap menjadi syarat mutlak perpanjangan izin, namun dengan fleksibilitas skema (kredit, bagi hasil, atau usaha produktif) untuk menjawab kendala keterbatasan lahan fisik.

 

5. Penegakan Hukum Digital : Pengawasan melalui profil kepatuhan dan penerapan daya paksa polisional memastikan bahwa kemudahan berusaha tidak mengorbankan kepatuhan terhadap standar K3L dan keberlanjutan (ISPO).

Rekomendasi Strategis Bagi Pemangku Kepentingan

● Bagi Pelaku Usaha : Wajib melakukan pemetaan risiko dan pengecekan zonasi secara mandiri sebelum melakukan investasi. Transparansi data dalam sistem OSS dan kepatuhan terhadap pelaporan berkala (LKPM) adalah kunci untuk menjaga reputasi dan kelangsungan izin.

 

● Bagi Regulator : Diperlukan harmonisasi berkelanjutan terhadap interpretasi luasan plasma 20% antara kementerian pertanian dan pertanahan untuk menghilangkan dualisme hukum. Peningkatan kapasitas server dan interoperabilitas data sistem OSS-Amdalnet-ATR/BPN harus menjadi prioritas infrastruktur nasional.

 

● Bagi Masyarakat : Perlu penguatan kelembagaan petani (Koperasi/Gapoktan) agar dapat menjadi mitra strategis yang setara bagi perusahaan perkebunan dalam skema kemitraan yang transparan dan akuntabel.

 

Masa depan industri perkebunan Indonesia sangat bergantung pada konsistensi penegakan standar-standar baru ini. Dengan sistem yang lebih terukur dan akuntabel, diharapkan tercipta ekosistem perkebunan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat sekitar dan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Membaca Arah Perubahan Tata Kelola Kehutanan Pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, https://jhli.icel.or.id/jhli/article/download/278/127/1688 

 

Analisis Penerapan OSS Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia - Kampus Akademik, https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/4556/4022/18123 

 

PP Nomor 28 Tahun 2025  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/381375/PP%20Nomor%2028%20Tahun%202025.pdf 

 

Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Pertumbuhan Investasi Asing di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/396982710_Kajian_Hukum_Terkait_Kepastian_Hukum_Dalam_Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2025_Tentang_Penyelenggaraan_Perizinan_Berusaha_Berbasis_Risiko_Untuk_Menunjang_Pertumbuhan_Investasi

 

PP 28 Tahun 2025 : Apa yang Membedakan Dengan PP Sebelumnya ? - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pp-28-tahun-2025-dengan-pp-sebelumnya 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, https://jdih.bkpm.go.id/document/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko 

 

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025: Revolusi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia - DPMPTSP Sintang, https://dpmptsp.sintang.go.id/informasi/berita/item/1438-peraturan-pemerintah-no-28-tahun-2025-revolusi-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-di-indonesia.html 

 

Update on Indonesia's Business Licensing Regime: Key Changes under GR 28/2025, https://www.morihamada.com/en/insights/newsletters/124031 

 

Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/2450/2613 10. 

 

Kepastian Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Memperoleh Izin Berusaha Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS), https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1631/1773 

 

PP No. 26 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161856/pp-no-26-tahun-2021 

 

PP Nomor 26 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154532/PP%20Nomor%2026%20Tahun%202021.pdf 

 

PP 26 Tahun 2021 Terbit, Pemerintah Batasi Luas Kebun Sawit Perusahaan Hanya 100.000 Hektare - RiauSky.com, https://riausky.com/news/detail/58784/pp-26-tahun-2021-terbit-pemerintah-batasi-luas-kebun-sawit-perusahaan-hanya-100000-hektare.html 

 

REFLEKSI HUKUM KEBIJAKAN NEGARA PADA PENGATURAN HAK ATAS TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA - E-Journal UKSW, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/5798/2072/27573 

 

Artikel - Jurnal dejure Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/854/pdf 

 

Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah? - Konsultan Hukum Indonesia - BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/07/01/update-aturan-perizinan-berusaha-pp-28-2025-apa-saja-yang-berubah/ 

 

TELAAH HUKUM TERHADAP PERIZINAN DALAM PROSES INVESTASI DI INDONESIA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/download/1179/396 18. 

 

Izin (Risiko Tinggi) Budi Daya Kelapa Sawit KBLI 01262 Perkebunan - DPMPTSP Purwakarta, http://www.dpmptsp.purwakartakab.go.id/storage/assets/docs/1b9161f2c34373a31442d374304371d2.pdf 

 

Prosedur Terbaru Pengajuan Persetujuan Lingkungan Sesuai Peraturan KLHK, https://www.saumygemilangindonesia.com/artikel/prosedur-terbaru-pengajuan-persetujuan-lingkungan-sesuai-peraturan-klhk 

 

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (1) Perizinan Berusaha, https://www.tuk.or.id/2022/01/aturan-aturan-terkait-sektor-perkebunan-kelapa-sawit-1-perizinan-berusaha/ 

 

Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf 

 

Permentan No. 34 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/atau Standar Produk Dan Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian - Peraturan.go.id, https://peraturan.go.id/id/permentan-no-34-tahun-2025 

 

peraturan-menteri-pertanian-nomor-34-tahun-2025-tentang-standar-kegiatan-usaha-danatau-standar-produk-dan-jasa-pada-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-sektor-pertanian - JDIH-Biro Hukum Kementan, https://jdih.pertanian.go.id/fp/detailperaturan/aturan/1366/peraturan-menteri-pertanian-nomor-34-tahun-2025-tentang-standar-kegiatan-usaha-danatau-standar-produk-dan-jasa-pada-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-sektor-pertanian 

 

Pemerintah Menata Ulang Standar Usaha dan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian Melalui Penerbitan Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 - Veritask, https://veritask.ai/artikel/pemerintah-menata-ulang-standar-usaha-dan-perizinan-berbasis-risiko-sektor-pertanian-melalui-penerbitan-peraturan-menteri-pertanian-nomor-34-tahun-2025 

 

perlindungan hukum bagi pemilik hak guna perkebunan tanah yang terkena pembebasan lahan, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1979/920/7981 

 

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi - ATR/BPN, https://www.atrbpn.go.id/berita/537%20perusahaan%20kelapa%20sawit 

 

Persetujuan Lingkungan Pasca PP 28/2025 : Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha, https://taalenta.id/blog/persetujuan-lingkungan-pasca-pp-28-2025-yang-perlu-disiapkan-pelaku-usaha/ 

 

OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB, https://smartlegal.id/trending-topic/2025/11/03/oss-versi-pp-28-2025-perizinan-lingkungan-jadi-syarat-utama-penerbitan-nib-sl-gt/ 

 

Perubahan Terbaru OSS RBA, Pelaku Usaha Wajib Tahu - PT Citra Melati Alam Prima, https://citramelati.co.id/artikel/perubahan-terbaru-oss-rba/ 

 

PP Nomor 5 Tahun 2021  - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/197880/PP%20Nomor%205%20Tahun%202021.pdf 

 

Ini Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah - Easybiz, https://www.easybiz.id/ini-tata-cara-penerbitan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-menengah 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 - JDIH Pertanian, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/PERMENTAN_40_TAHUN_2019_TTG_OSS.pdf 

 

KBLI 01269 - Infiniti Office, https://infiniti.id/kbli/01269 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 24 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17327

 

PP 45 tahun 2025 tata cara pengenaan denda - JDIH KEMENTERIAN KEHUTANAN, https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/PP_45_2025.pdf 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA LAPORAN KUNJUNGAN PANITIA KERJA KOMISI II DPR RI EVALUASI DAN PENGUKURAN ULANG HGU, HGB, HPL, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K2-12-398989a126be65306596e9d1459edf29.pdf 37. 

 

Penyempurnaan Sistem OSS Pasca Pengundangan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, http://dpmptsp.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2025/06/20250630_R1-Penyempurnaan-Sistem-OSS-terhadap-PP-28-Tahun-2025.pdf 

 

TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46590/41600 

 

Mengenal OSS RBA dan Cara Mendaftarnya - Komdigi, https://djppi.komdigi.go.id/news/mengenal-oss-rba-dan-cara-mendaftarnya 

 

Key Takeaways and Implications of New BKPM Regulation for Indonesia's Risk-Based Business Licensing Framework and Investment, Publications - Nagashima Ohno & Tsunematsu, https://www.nagashima.com/en/publications/publication20251125-4/ 

 

New Indonesian Investment Rules 2025 - HBT, https://www.hbtlaw.com/insights/2025-11/new-indonesian-investment-rules-2025 

 

Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian : Panduan Lengkap - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-pengolahan-hasil-pertanian/ 

 

Panduan Terbaru Untuk OSS terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 - DPMPTSP Kotawaringin Timur, https://dpmptsp.kotimkab.go.id/panduan-terbaru-untuk-oss-terkait-penerapan-peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2025/ 

 

PENATAAN HUBUNGAN HUKUM DALAM PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AGRARIA, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/29/31/74 

 

Kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Memfasilitasi Kebun Plasma - Jurnal Universitas Sains dan Teknologi Komputer, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/2183/1724/7227 

 

PEMBATASAN LUAS LAHAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA - YARSI Academic Journal, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/803/459 

 

KEWAJIBAN MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT OKEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KEKAOA SAWIT PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA, https://www.researchgate.net/publication/386755047_KEWAJIBAN_MEMFASILITASI_PEMBANGUNAN_KEBUN_MASYARAKAT_OLEH_PERUSAHAAN_PERKEBUNAN_KELAPA_SAWIT_PASCA_BERLAKUNYA_UNDANG-UNDANG_CIPTA_KERJA 

 

PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI KEBUN MASYARAKAT SEKITAR, https://repository.uin-suska.ac.id/90893/1/_.%20File%20lengkap%20RAHAYU%20WIDI.pdf 

 

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGEMBANGKAN KEBUN SAWIT PLASMA, https://auriga.or.id/resource/reference/prasetyo%20djati%20-%20dirjenbun%20-%20kebijakan%20pemerintah%20mengembangkan%20kebun%20sawit%20plasma-auriga-28%20okt%202021.pdf 

 

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR, https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/PERMENTAN_18-2021_Fasilitasi_Pembangunan_Kebun_Masyarakat_Sekitar.pdf 

 

Transformasi Pengelolaan dan Penguatan Rantai Pasok ISPO dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2025 - Veritask, https://veritask.ai/artikel/transformasi-pengelolaan-dan-penguatan-rantai-pasok-ispo-dalam-permentan-nomor-33-tahun-2025 

 

Download Peraturan Menteri Pertanian Terbaru - Paralegal.id, https://paralegal.id/jenis-peraturan/peraturan-menteri-pertanian/ 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26538 

 

View of Risk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in Indonesia - Riset Press International, https://risetpress.com/index.php/jplls/article/view/1723/1029

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS