Formulasi Klausula Pembayaran Bertahap (Cicilan) dalam Akta Notaris : Integrasi Instrumen Tunai, Transfer, dan Surat Berharga

Seri : KLAUSULA PERJANJIAN

 

Formulasi Klausula Pembayaran Bertahap (Cicilan) dalam Akta Notaris : Integrasi Instrumen Tunai, Transfer, dan Surat Berharga

 

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

Dr Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kewenangan Notaris dalam merumuskan klausula perjanjian merupakan manifestasi dari fungsi pejabat umum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta autentik yang dihasilkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam konteks transaksi komersial maupun perdata yang melibatkan pembayaran objek perjanjian dengan sistem cicilan bulanan selama beberapa tahun, formulasi pasal mengenai tata cara pembayaran menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Dalam penulisan ini mengevaluasi berbagai aspek hukum dari penggunaan multimoda pembayaran - termasuk uang tunai, transfer antarbank, serta surat berharga seperti cek dan bilyet giro - dalam bingkai kontrak jangka panjang.

 

1. Landasan Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Transaksi Pembayaran.

 

Eksistensi akta notaris sebagai alat bukti utama dalam sengketa perdata bersandar pada prinsip bahwa apa yang tertuang di dalamnya merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal, kecuali dapat dibuktikan adanya kepalsuan. Dalam merumuskan klausula pembayaran, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, mandiri, dan tidak memihak. Kewajiban ini mengharuskan Notaris untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran yang disepakati oleh para pihak tidak bertentangan dengan hukum positif, termasuk peraturan mengenai mata uang dan sistem pembayaran non-tunai.

 

Tabel berikut merangkum kerangka regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunan klausula pembayaran dalam akta notaris :

Regulasi Utama

Substansi 

Pengaturan

Dampak pada 

Klausula Akta

UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN)

Kewenangan dan kewajiban formal Notaris.

Menentukan prosedur pembacaan dan penandatanganan akta agar tetap autentik.

Pasal 1338 KUHPerdata

Asas kebebasan berkontrak dan daya ikat perjanjian.

Memberikan legitimasi pada kesepakatan cicilan jangka panjang.

PBI No. 21/10/PBI/2019

Pengelolaan uang Rupiah dan kewajiban penggunaannya di NKRI.

Mewajibkan seluruh nominal pembayaran dalam akta menggunakan mata uang Rupiah.

PBI No. 18/41/PBI/2016

Tata cara dan syarat formal penggunaan Bilyet Giro.

Membatasi masa berlaku warkat giro sehingga mempengaruhi penjadwalan cicilan jangka panjang.

UU No. 8 Tahun 2010

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mewajibkan pelaporan transaksi tunai di atas nilai tertentu kepada PPATK.

 

Dalam praktik hukum, Notaris bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan formil akta yang dibuatnya. Tanggung jawab ini mencakup verifikasi identitas para pihak serta pemahaman mereka terhadap setiap klausula, khususnya mengenai konsekuensi hukum jika terjadi kegagalan pembayaran pada masa cicilan berjalan.

 

2. Dinamika Pembayaran dengan Cicilan Bulanan Jangka Panjang.

 

Sistem pembayaran cicilan bulanan yang berlangsung selama beberapa tahun menciptakan hubungan hukum yang berkelanjutan (continuous obligation). Berbeda dengan pembayaran tunai keras (cash hard), pembayaran bertahap mengandung risiko gagal bayar yang lebih tinggi seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, formulasi pasal harus mencakup detail mengenai jadwal angsuran, nilai setiap angsuran, dan total durasi perjanjian.

a. Mekanisme Amortisasi dan Perhitungan Kewajiban

Dalam merumuskan nilai cicilan, para pihak seringkali menyepakati adanya penambahan bunga atau denda sebagai kompensasi atas penundaan pelunasan. Jika pembayaran dilakukan selama beberapa tahun, perhitungan saldo utang pokok dan bunga harus jelas untuk menghindari sengketa di masa depan. Secara matematis, denda keterlambatan (D) seringkali diformulasikan berdasarkan persentase harian dari jumlah cicilan yang tertunggak (C) dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan (t):

Dimana i adalah tingkat bunga atau denda yang disepakati. Notaris harus memastikan bahwa angka-angka ini tercantum secara eksplisit dalam akta untuk memberikan kekuatan eksekutorial jika terjadi wanprestasi.

b. Mitigasi Risiko melalui Klausula Akselerasi

Dalam kontrak jangka panjang, sangat disarankan untuk memasukkan acceleration clause (klausula akselerasi). Klausula ini menyatakan bahwa jika Pihak Pertama (Pembeli/Debitur) lalai membayar cicilan selama jangka waktu tertentu (misalnya tiga bulan berturut-turut), maka seluruh sisa utang dianggap jatuh tempo seketika dan harus dilunasi sekaligus tanpa perlu menunggu jadwal cicilan berakhir. Hal ini melindungi Pihak Kedua (Penjual/Kreditur) dari ketidakpastian penagihan yang berkepanjangan.

 

3. Analisis Penggunaan Uang Tunai dalam Transaksi High-Value.

 

Meskipun permintaan pengguna menghendaki adanya opsi pembayaran tunai, Notaris harus memberikan penyuluhan hukum mengenai risiko dan batasan transaksi uang kartal. Saat ini, Pemerintah dan Bank Indonesia tengah mendorong pengurangan penggunaan uang tunai melalui RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

a. Batasan Nilai dan Pelaporan PPATK

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi tunai di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dikategorikan sebagai transaksi yang harus dipantau ketat. Meskipun secara keperdataan pembayaran tunai tetap sah selama diterima oleh pihak yang berhak, Notaris memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mengingatkan para pihak mengenai kewajiban pelaporan jika nilai cicilan melampaui ambang batas tersebut.

 

Aspek Pembayaran Tunai

Keuntungan

Risiko/Kendala

Kecepatan Transaksi

Dana diterima seketika tanpa proses kliring perbankan.

Risiko keamanan fisik uang dan pemalsuan warkat rupiah.

Administrasi

Tidak memerlukan infrastruktur teknologi.

Kurangnya jejak audit digital dan potensi masalah pajak.

Pembuktian

Memerlukan kuitansi fisik dengan tanda tangan basah.

Sulit dibuktikan jika kuitansi hilang atau dipalsukan di kemudian hari.

 

Dalam drafting akta, pembayaran tunai harus selalu diikuti dengan klausula mengenai kewajiban penerbitan kuitansi asli yang bermeterai cukup sebagai bukti pelunasan setiap tahap cicilan.

 

4. Efisiensi Pembayaran melalui Transfer Rekening Antarbank.

 

Metode transfer bank merupakan pilihan yang paling direkomendasikan untuk cicilan bulanan jangka panjang karena memberikan bukti transaksi yang permanen dan sulit dimanipulasi. Penggunaan rekening bank yang terperinci dalam akta memastikan bahwa dana dikirim ke subjek hukum yang tepat sesuai perjanjian.

a. Prinsip Dana Efektif Diterima (Good Funds)

Dalam klausula transfer, sangat penting untuk mencantumkan frasa bahwa pembayaran dianggap sah bukan pada saat pengirim melakukan instruksi transfer, melainkan pada saat "dana efektif diterima" di rekening tujuan. Hal ini mengantisipasi adanya kendala dalam sistem kliring nasional (SKNBI) atau keterlambatan proses pada hari libur perbankan.

 

Informasi rekening yang harus dicantumkan dalam akta meliputi :

1. Nama Lengkap Pemilik Rekening (harus sesuai dengan nama Pihak Kedua dalam akta).
2. Nama Bank dan Kode Bank untuk keperluan transfer antarbank.
3. Nama Kantor Cabang pembuka rekening.
4. Nomor Rekening yang aktif.

Penggunaan bukti transfer elektronik (seperti screenshot atau slip ATM) dalam praktik hukum seringkali diperkuat dengan kuitansi berkala dari pihak penjual untuk menyinkronkan data administratif antara kedua belah pihak.

 

5. Penggunaan Surat Berharga : Cek dan Bilyet Giro dalam Cicilan.

 

Penggunaan cek dan bilyet giro dalam pembayaran cicilan jangka panjang memberikan fleksibilitas namun menuntut ketelitian prosedural yang sangat tinggi. Notaris harus mampu membedakan karakteristik hukum kedua instrumen ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi para penghadap.

a. Karakteristik Hukum Cek dan Bilyet Giro

Berdasarkan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Sementara itu, Bilyet Giro (BG) adalah perintah pemindahbukuan dana dari rekening penarik ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam warkat.

 

Tabel perbandingan antara Cek dan Bilyet Giro berdasarkan PBI No. 18/41/PBI/2016 :

Fitur

Cek (Check)

Bilyet Giro (BG)

Jenis Instrumen

Surat Berharga (bisa dipindahtangankan).

Warkat Perbankan (tidak dapat dipindahtangankan).

Sifat Pembayaran

Dapat ditarik tunai atau dipindahbukukan.

Hanya dapat dipindahbukukan.

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan KUHD.

70 hari kalender sejak Tanggal Penarikan.

Mata Uang

Bisa Rupiah atau mata uang asing tertentu.

Wajib mata uang Rupiah.

Batas Kliring

Sesuai kebijakan bank.

Maksimum Rp500.000.000 melalui SKNBI.

 

b. Tantangan Masa Berlaku 70 Hari dalam Cicilan Tahunan

Salah satu kendala utama dalam menggunakan BG untuk cicilan selama "beberapa tahun" adalah masa berlaku BG yang hanya 70 hari sejak Tanggal Penarikan. Jika Pihak Pertama menyerahkan 36 BG sekaligus di awal perjanjian untuk cicilan 3 tahun, maka BG yang jatuh tempo pada bulan ketiga dan seterusnya tidak akan bisa dikliringkan karena sudah melewati masa berlaku 70 hari.

 

Untuk mengatasi hal ini, Notaris harus merumuskan klausula yang mengatur penyerahan warkat secara periodik. Misalnya, setiap tiga bulan sekali Pihak Pertama wajib menyerahkan tiga lembar BG baru kepada Pihak Kedua. Alternatif lainnya adalah penempatan sertifikat atau dokumen kepemilikan objek perjanjian pada Notaris/PPAT sebagai jaminan hingga seluruh warkat berhasil dicairkan secara bertahap.

 

6. Signifikansi Bukti Pembayaran dan Perbedaan Kuitansi dengan Nota.

 

Dalam sengketa mengenai pembayaran cicilan, bukti dokumenter memegang peranan vital. Notaris harus mengarahkan para pihak untuk menggunakan format bukti pembayaran yang diakui secara hukum untuk menghindari sengketa wanprestasi.

- Hierarki Bukti Pembayaran

Analisis terhadap berbagai jenis bukti pembayaran menunjukkan perbedaan nilai pembuktian :

 

● Kuitansi : Merupakan bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima. Dalam transaksi cicilan, kuitansi mencatat jumlah uang yang diterima pada saat itu, bukan jumlah total transaksi. Kuitansi yang ditandatangani di atas meterai memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti pelunasan utang.

 

● Nota : Biasanya digunakan dalam transaksi ritel secara kontan dan mencantumkan rincian barang/jasa. Nota kurang lazim digunakan dalam pelunasan utang piutang jangka panjang kecuali untuk keperluan pembukuan internal.

 

● Bukti Transfer Bank : Merupakan bukti bahwa instruksi pembayaran telah dijalankan, namun kepastian dana masuk ke rekening tujuan harus diverifikasi melalui rekening koran atau mutasi bank.

 

Oleh karena itu, klausula pembayaran dalam akta notaris sebaiknya menyatakan bahwa "setiap pembayaran cicilan bulanan wajib dibuktikan dengan kuitansi asli yang ditandatangani oleh Pihak Kedua atau kuasanya yang sah, dan/atau bukti transfer bank yang tervalidasi oleh mutasi rekening Pihak Kedua".

 

7. Tanggung Jawab Notaris dalam Mitigasi Risiko Transaksi.

 

Sebagai pejabat umum, Notaris tidak hanya bertugas menuangkan keinginan para pihak ke dalam akta, tetapi juga memberikan perlindungan hukum melalui konstruksi akta yang tepat. Dalam transaksi cicilan multimoda, tanggung jawab Notaris meliputi aspek formil dan kepastian pemahaman para pihak.

a. Pembacaan dan Penjelasan Akta

Berdasarkan Pasal 38 UUJN, Notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh saksi-saksi. Dalam konteks pembayaran multimoda, Notaris harus menjelaskan secara detail risiko penggunaan bilyet giro kosong yang dapat berimplikasi pada sanksi masuknya nama penarik dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Jika Notaris melalaikan kewajiban penjelasan ini, ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika salah satu pihak menderita kerugian akibat ketidakpahaman atas isi akta.

b. Peran Mediasi dalam Sengketa Pembayaran

Jika di kemudian hari terjadi keterlambatan pembayaran cicilan atau denda, Notaris seringkali berfungsi sebagai penengah (mediator) sebelum masalah tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Notaris dapat memfasilitasi pembuatan Addendum Akta jika para pihak sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang (restructuring) cicilan atau perubahan metode pembayaran sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

 

8. Formulasi Klausula Pembayaran dalam Pasal Akta Notaris.

 

Berdasarkan seluruh analisis hukum di atas, berikut adalah formulasi klausula yang komprehensif untuk dimasukkan ke dalam pasal akta perjanjian mengenai pembayaran objek perjanjian dengan cara cicilan bulanan selama beberapa tahun dengan berbagai metode pembayaran.

 

PASAL [...]

HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

 

1.   Harga Objek Perjanjian : Harga total atas Objek Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Akta ini telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar Rp. [Jumlah dalam Angka] ([Jumlah dalam Huruf] Rupiah), selanjutnya disebut sebagai "Harga Perjanjian".

 

2.   Cicilan Bulanan : Pihak Pertama wajib melakukan pembayaran Harga Perjanjian kepada Pihak Kedua dengan cara cicilan bulanan untuk jangka waktu selama [Jumlah] ([Huruf]) tahun atau sebanyak [Jumlah] ([Huruf]) kali angsuran bulanan.

 

3.   Besaran Angsuran dan Jatuh Tempo : Besarnya angsuran setiap bulan ditetapkan tetap sebesar Rp. [Jumlah] ([Huruf] Rupiah), yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal **** setiap bulannya, dimulai pada bulan **** tahun **** dan berakhir pada bulan **** tahun ****.

 

4.   Multimoda Pembayaran : Pembayaran cicilan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 Pasal ini dapat dilakukan oleh Pihak Pertama dengan memilih salah satu atau kombinasi dari metode-metode berikut :
    a. Uang Tunai (Cash): Pembayaran dilakukan secara langsung kepada Pihak Kedua atau kuasanya yang sah di lokasi yang disepakati. Atas setiap pembayaran tunai, Pihak Kedua wajib menyerahkan kuitansi asli bermeterai cukup sebagai bukti penerimaan dana yang sah. Pihak Pertama dengan ini menyatakan memahami risiko dan batasan transaksi uang kartal sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang.
    b. Transfer Rekening Antar-Bank: Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan dana ke rekening bank milik Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut :
    * Nama Bank: **** * Nomor Rekening: **** * Atas Nama : **** 
    Pembayaran dianggap sah dan lunas hanya apabila dana tersebut telah efektif diterima (good funds) di rekening Pihak Kedua. Pihak Pertama wajib mengirimkan bukti transfer kepada Pihak Kedua melalui media komunikasi elektronik segera setelah transaksi dilakukan. 
    c. Surat Berharga (Cek atau Bilyet Giro): Pihak Pertama dapat menyerahkan warkat berupa Cek atau Bilyet Giro atas nama Pihak Kedua. Mengingat masa berlaku Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Penarikan, maka Para Pihak sepakat bahwa :
    * Pihak Pertama akan menyerahkan warkat tersebut secara periodik setiap [Jumlah] bulan sekali.
    * Tanggal Efektif yang tercantum dalam Bilyet Giro harus disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo cicilan bulanan.
    * Pihak Pertama menjamin ketersediaan dana yang cukup pada rekening giro terkait. Kegagalan pencairan warkat akibat saldo tidak cukup atau penolakan lainnya oleh bank dianggap sebagai wanprestasi nyata.

 

5.   Denda Keterlambatan : Dalam hal Pihak Pertama terlambat melakukan pembayaran cicilan bulanan melampaui tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini, maka Pihak Pertama dikenakan denda keterlambatan sebesar [Persentase]% ([Huruf] persen) per hari dari jumlah cicilan yang tertunggak, dihitung sejak hari pertama keterlambatan hingga kewajiban dibayar lunas.

 

6.   Pelunasan Dipercepat : Pihak Pertama berhak melakukan pelunasan sisa Harga Perjanjian secara sekaligus sebelum jangka waktu cicilan berakhir tanpa dikenakan denda penalti, kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan tertulis Para Pihak di kemudian hari.

 

7.   Pernyataan Lunas : Segera setelah seluruh Harga Perjanjian dilunasi oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib memberikan Surat Pernyataan Lunas atau menandatangani Kuitansi Pelunasan Akhir yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi Pihak Pertama untuk melakukan pengalihan hak atau tindakan hukum lainnya atas Objek Perjanjian.

- Analisis Teknis Formulasi Klausula

Penyusunan klausula di atas mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam riset snippets :

 

● Fleksibilitas Metode : Menggabungkan uang tunai, transfer, dan surat berharga dalam satu pasal memberikan keleluasaan bagi debitur namun tetap menjaga keamanan kreditur melalui syarat kuitansi dan prinsip good funds.

 

● Ketentuan Bilyet Giro : Penegasan mengenai masa berlaku 70 hari dan penyerahan periodik merupakan langkah preventif agar instrumen pembayaran tidak kedaluwarsa secara yuridis.
● Perlindungan melalui Denda: Pencantuman denda secara harian bertujuan untuk mempertahankan disiplin pembayaran dalam kontrak jangka panjang.

 

9. Implikasi Pajak dan Biaya Administrasi.

 

Penyusunan akta dan pelaksanaan pembayaran cicilan tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, khususnya Bea Meterai. Dokumen perdata seperti akta notaris dan kuitansi pembayaran dengan nilai di atas batas tertentu merupakan objek pajak yang harus dilunasi oleh para pihak.

 

Dokumen

Kewajiban Meterai

Pihak yang Terutang

Akta Perjanjian

Wajib (Meterai Rp10.000).

Biasanya dibagi rata atau sesuai kesepakatan.

Kuitansi Cicilan

Wajib untuk nilai di atas Rp5.000.000.

Pihak penerima uang (Pihak Kedua).

Cek / Bilyet Giro

Biasanya sudah termasuk saat pencetakan buku.

Pihak penarik (Pihak Pertama).

 

Notaris berperan sebagai pemungut pajak melalui verifikasi pemenuhan bea meterai pada dokumen-dokumen pendukung transaksi. Ketidakpatuhan terhadap bea meterai tidak membatalkan keabsahan perjanjian secara perdata, namun dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dilakukan pemeteraian kemudian (nazegeling).

 

10. Transformasi Digital dan Masa Depan Sistem Pembayaran Non-Tunai.

 

Dalam jangka panjang, penggunaan uang tunai dalam akta notaris diperkirakan akan semakin berkurang seiring dengan implementasi penuh Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 oleh Bank Indonesia. Inovasi seperti BI-FAST yang memungkinkan transfer dana 24/7 dengan biaya rendah akan semakin mempermudah pelaksanaan cicilan bulanan yang aman dan efisien.

 

Notaris sebagai garda terdepan dalam kepastian hukum harus terus beradaptasi dengan perubahan teknologi finansial. Penggunaan escrow account (rekening penampungan) atau sistem virtual account mungkin akan menjadi standar baru dalam transaksi yang melibatkan Notaris sebagai pemegang amanah pembayaran antara penjual dan pembeli di masa depan.

 

11. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.

 

Formulasi klausula pembayaran dalam akta notaris harus mencerminkan keseimbangan kepentingan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan tetap mematuhi batasan hukum formal. Pembayaran dengan cicilan bulanan selama beberapa tahun menuntut Notaris untuk merancang pasal yang tidak hanya mengatur jumlah uang, tetapi juga metode pengiriman, bukti pelunasan, dan mitigasi risiko teknis perbankan.

 

Rekomendasi utama bagi praktisi hukum dalam menyusun pasal pembayaran adalah :

 

1. Detailing Rekening : Jangan hanya menyebutkan "transfer bank", tetapi cantumkan detail rekening secara spesifik untuk menghindari kekeliruan subjek penerima.

 

2. Validitas Warkat : Untuk penggunaan Cek dan BG, ingatkan para pihak mengenai masa kadaluarsa 70 hari dan sanksi DHN bagi penarik giro kosong.

 

3. Kekuatan Pembuktian : Pastikan setiap metode pembayaran memiliki mekanisme bukti yang jelas, baik berupa kuitansi fisik maupun validasi mutasi bank digital.

 

4. Konsekuensi Wanprestasi : Rumuskan denda dan klausula akselerasi untuk memberikan proteksi hukum jika terjadi kegagalan cicilan di tengah durasi perjanjian.

 

Dengan pendekatan drafting yang komprehensif, akta notaris akan berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang handal bagi para pihak selama masa berlaku perjanjian yang panjang, sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan. Notaris harus menjalankan fungsi penyuluhan hukumnya untuk memastikan bahwa para penghadap memahami setiap hak dan kewajiban yang timbul dari metode pembayaran yang mereka pilih.

 

mjw - Lz : jkt 032026

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS