Kedudukan dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian dalam Sistem Peradilan Indonesia : Analisis Yuridis Notariil, Mediasi, dan Dilema Regulasi

Kedudukan dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian dalam Sistem Peradilan Indonesia : 

Analisis Yuridis Notariil, Mediasi, dan Dilema Regulasi

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Eksistensi perdamaian dalam penyelesaian sengketa merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat serta cerminan dari prinsip otonomi kehendak dalam hukum perdata. Dalam diskursus hukum di Indonesia, institusi perdamaian atau yang secara teknis yuridismedis disebut sebagai dading merupakan mekanisme yang diakui secara universal untuk mengakhiri perselisihan tanpa melalui proses litigasi yang panjang, formalistik, dan melelahkan. 

 

Namun, perkembangan lanskap regulasi di Indonesia menciptakan dinamika yang kompleks ketika institusi perdamaian ini bersinggungan dengan berbagai instrumen hukum yang memiliki karakteristik berbeda, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bersifat statis-substansial hingga rangkaian Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang bersifat dinamis-prosedural, seperti PERMA Nomor 1 Tahun 2016, PERMA Nomor 2 dan 3 Tahun 2022, hingga terobosan terbaru dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

 

Analisis ini bertujuan untuk membedah secara mendalam posisi hukum akta perdamaian yang diproduksi oleh tiga aktor utama dalam ekosistem hukum Indonesia: Notaris melalui akta autentiknya, Mediator melalui proses fasilitasi kesepakatan, dan Hakim melalui putusan pengesahan perdamaian. Lebih jauh, kajian ini akan mengeksplorasi dilema yuridis yang muncul akibat tumpang tindih antara asas konsensualisme klasik dengan formalisme prosedural modern yang diusung oleh Mahkamah Agung dalam upaya menekan angka penumpukan perkara atau backlog.

 

1. Evolusi dan Landasan Filosofis Perdamaian dalam Hukum Perdata.

 

Landasan filosofis perdamaian dalam hukum perdata Indonesia berakar pada Pasal 1851 KUHPerdata, yang mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Syarat mutlak dari perdamaian ini adalah keharusan untuk dibuat secara tertulis, yang mana ketiadaan bentuk tertulis mengakibatkan perdamaian tersebut kehilangan marwah yuridisnya sebagai instrumen yang memiliki kepastian hukum.

 

Secara substansial, akta perdamaian memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian di antara para pihak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir. Hal ini mengindikasikan adanya perluasan atas asas pacta sunt servanda, di mana kesepakatan tersebut tidak hanya mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi juga memiliki derajat kepastian hukum yang setara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

 

Namun, kekuatan hukum ini tidaklah tanpa celah. Akta perdamaian tetap dapat dibatalkan apabila dalam proses formulasinya ditemukan unsur-unsur cacat kehendak, seperti kekhilafan mengenai subjek atau objek perselisihan, atau terdapat unsur penipuan dan paksaan yang melanggar ketentuan Pasal 1859 dan 1861 KUHPerdata. Karakteristik dading dalam KUHPerdata ini sangat menekankan pada otonomi kehendak para pihak (party autonomy), di mana peran negara melalui institusi peradilan idealnya hanya berfungsi sebagai fasilitator akhir atau pengesah jika diperlukan oleh para pihak untuk kepentingan eksekutorial.

 

2. Tipologi Akta Perdamaian dan Analisis Kekuatan Eksekutorial.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga varian utama akta perdamaian yang dibedakan berdasarkan otoritas pembuatnya serta konteks prosedural pembuatannya. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi langsung pada mekanisme eksekusi di lapangan.

a. Akta Perdamaian Notariil (Acte van Dading)

Notaris, sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), memegang posisi kunci sebagai pembuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh para pihak. Akta perdamaian yang dikonstruksi di hadapan notaris di luar koridor pengadilan merupakan wujud nyata dari penyelesaian sengketa non-litigasi yang efisien.

 

Kedudukan hukum akta perdamaian notariil sangat signifikan karena statusnya sebagai alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Secara doktrinal, isi akta tersebut harus dianggap benar secara lahiriah, formal, dan materiil oleh hakim, kecuali pihak lawan dapat membuktikan sebaliknya melalui bukti lawan yang lebih kuat. 

Keunggulan utama dari akta notariil ini muncul apabila dituangkan dalam bentuk "Grosse Akta" yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Grosse akta ini memberikan daya eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir, sehingga jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa harus memulai proses gugatan dari awal.

b. Kesepakatan Perdamaian melalui Mediator Bersertifikat

Sejak diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, institusi mediasi bertransformasi menjadi tahapan wajib bagi seluruh perkara perdata yang didaftarkan di pengadilan. Mediator, baik yang berasal dari kalangan hakim pemeriksa perkara maupun mediator non-hakim bersertifikat, memiliki tugas untuk memfasilitasi komunikasi dan negosiasi agar para pihak dapat menemukan win-win solution.

 

Hasil dari proses ini adalah "Kesepakatan Perdamaian" yang secara hakekatnya merupakan perjanjian di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak dengan bantuan mediator. Agar kesepakatan ini dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh negara, ia harus melalui proses pengukuhan oleh hakim pemeriksa perkara menjadi sebuah "Akta Perdamaian" atau Acte van Vergelijk. Proses pengukuhan ini bersifat krusial karena merupakan jembatan yang menghubungkan kesepakatan privat para pihak dengan otoritas publik pengadilan.

c. Akta Perdamaian di Hadapan Hakim (Acte van Vergelijk)

Jenis akta ini diproduksi langsung di ruang sidang ketika para pihak menyatakan keinginan untuk berdamai, baik pada sidang pertama maupun pada tahap pembuktian. Hakim akan menuangkan seluruh butir kesepakatan tersebut ke dalam putusan perdamaian yang isinya menghukum para pihak untuk mematuhi seluruh klausul yang telah disepakati.

 

Kekuatan hukum akta perdamaian yang diterbitkan oleh hakim bersifat final dan mengikat secara mutlak. Karakteristik unik dari putusan perdamaian ini adalah tertutupnya pintu upaya hukum biasa, seperti banding dan kasasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg. Hal ini memberikan kepastian hukum yang instan namun sekaligus menuntut ketelitian tinggi dari para pihak sebelum menandatanganinya, mengingat minimnya celah untuk mengoreksi isi kesepakatan di kemudian hari.

 

Dimensi Perbandingan

Akta Perdamaian Notaris

Kesepakatan Mediator

Akta Perdamaian Hakim

Status Hukum

Akta Autentik

Perjanjian di Bawah Tangan

Putusan Pengadilan

Asal Otoritas

UU Jabatan Notaris

PERMA 1/2016

HIR/RBg

Kekuatan Pembuktian

Sempurna dan mengikat

Memerlukan penguatan hakim

Sempurna dan eksekutorial

Daya Eksekusi

Melalui Grosse Akta

Harus dikuatkan dalam putusan

Melekat pada amar putusan

Upaya Hukum

Gugatan pembatalan

Perubahan melalui mediasi baru

Tidak dapat banding/kasasi

 

3. Dilema Yuridis : Ketegangan antara KUHPerdata dan Proseduralisme PERMA.

 

Integrasi mekanisme mediasi ke dalam sistem peradilan melalui serangkaian PERMA telah menciptakan paradoks hukum yang signifikan antara asas-asas hukum perdata materiil yang bersifat sukarela dengan hukum acara perdata yang semakin bersifat imperatif dan formalistik.

a. Konflik Asas Konsensualisme dengan Kewajiban Mediasi Wajib.

 

Secara doktrinal, KUHPerdata menempatkan perdamaian sebagai puncak dari kebebasan berkontrak, di mana kesepakatan lahir murni dari kehendak bebas tanpa tekanan luar. Namun, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 meredefinisi perdamaian menjadi sebuah "kewajiban prosedural" dalam sistem litigasi. Apabila para pihak atau salah satu pihak tidak menempuh mediasi dengan itikad baik, hakim secara otomatis diwajibkan untuk menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Dilema ini memuncak ketika proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog yang organik justru berubah menjadi ritual formalitas belaka demi memenuhi syarat administratif persidangan. Data empiris menunjukkan bahwa meskipun mediasi diwajibkan, tingkat keberhasilan perdamaian secara nasional masih berada pada kisaran yang rendah, yakni sekitar 4%. Fenomena ini mengindikasikan bahwa kewajiban prosedural seringkali tidak berjalan beriringan dengan kesadaran hukum para pihak untuk benar-benar menyelesaikan sengketa secara damai.

b. Digitalisasi dan Tantangan Otentisitas dalam PERMA 3/2022

Modernisasi sistem peradilan melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2022 (yang dalam konteks tertentu merujuk pada pengembangan dari PERMA 2/2022 terkait administrasi elektronik) memperkenalkan paradigma baru berupa Mediasi Elektronik. Inovasi ini memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik dan pertemuan melalui ruang virtual.

 

Namun, digitalisasi ini membawa tantangan serius terhadap prinsip konsensualisme yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata. Ketiadaan pertemuan fisik berisiko mengaburkan kemampuan mediator untuk mendeteksi adanya paksaan (dwang) atau pengaruh yang tidak sah (onbehoorlijke beinvloeding) yang mungkin dialami oleh salah satu pihak di balik layar komputer. 

Selain itu, ketergantungan pada infrastruktur digital menciptakan jurang akses terhadap keadilan bagi masyarakat dengan literasi teknologi rendah atau yang berada di wilayah dengan konektivitas terbatas, sehingga asas "akses terjangkau" dalam mediasi elektronik menjadi sebuah retorika yang sulit diwujudkan secara merata.

c. Restorative Justice dalam PERMA 1/2024: Pergeseran Paradigma Hukum

Terobosan hukum paling mutakhir adalah berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini secara eksplisit mengadopsi mekanisme perdamaian perdata (dading) ke dalam ruang lingkup hukum pidana untuk tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp2.500.000 atau delik-delik aduan.

 

Penerapan keadilan restoratif ini menciptakan dilema baru bagi para hakim yang secara tradisional dididik dalam paradigma retributif (penghukuman). Melalui PERMA ini, kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban tidak lagi sekadar menjadi faktor yang meringankan, tetapi dapat menjadi dasar utama bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan atau bahkan menghentikan proses hukum dengan syarat tertentu. 

Dilema muncul pada aspek pengawasan pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut; apabila terdakwa gagal memenuhi janji kompensasi perdata dalam kerangka pidana ini, kepastian hukum bagi korban dipertaruhkan, sementara kedaulatan negara dalam menjalankan fungsi penghukuman menjadi lebih cair dan fluktuatif.

 

4. Analisis Statistik dan Dampak terhadap Beban Perkara.

 

Mahkamah Agung terus berupaya menggunakan instrumen perdamaian untuk mengatasi masalah kronis berupa penumpukan perkara atau backlog. Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan korelasi antara digitalisasi prosedur dengan efisiensi penanganan sengketa.

 

Parameter Manajemen Perkara

Data Statistik Tahun 2024

Total Beban Perkara di Mahkamah Agung

31.138 perkara

Rasio Produktivitas Memutus Perkara

99,26%

Sisa Perkara Akhir Tahun

0,74% (terendah dalam sejarah)

Pendaftaran Perkara melalui e-Court

410.754 perkara (naik 30,84%)

Keberhasilan Mediasi Nasional (2023)

31.341 perkara berhasil damai

Total Personel SDM Peradilan

32.652 orang

 

Meskipun rasio produktivitas memutus perkara di tingkat Mahkamah Agung sangat tinggi (99,26%), angka keberhasilan mediasi di tingkat pertama menunjukkan bahwa potensi perdamaian belum dioptimalkan secara maksimal. Mayoritas sengketa masih diselesaikan melalui putusan yang bersifat konfrontatif, yang pada akhirnya akan tetap bermuara pada pengajuan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga menambah beban sistem secara keseluruhan.

 

5. Penjelasan Prosedural : Mekanisme Pengukuhan dan Pembatalan.

 

a. Prosedur Pengukuhan Kesepakatan Luar Pengadilan

Berdasarkan Pasal 36 PERMA 1/2016, kesepakatan damai yang dibuat di luar pengadilan (baik melalui notaris maupun mediator independen) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Akta Perdamaian melalui mekanisme "Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian". Hakim pemeriksa perkara hanya akan mengabulkan gugatan tersebut apabila kesepakatan memenuhi kriteria berikut :

1. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan ditandatangani para pihak.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan.
3. Tidak merugikan hak-hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa.
4. Klausul perdamaian harus bersifat eksekutabel atau dapat dilaksanakan secara nyata.

Hakim diwajibkan untuk mengucapkan putusan pengesahan perdamaian tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah pendaftaran gugatan.

b. Pembatalan dan Upaya Hukum

Sesuai dengan sifatnya yang final dan mengikat, Akta Perdamaian tidak mengenal upaya hukum banding maupun kasasi. Namun, hukum memberikan ruang sempit melalui "Gugatan Pembatalan" apabila terbukti adanya unsur penipuan, paksaan, atau kesalahan fatal pada objek perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1859 KUHPerdata. Prosedur pembatalan ini sengaja dibuat sangat ketat guna menjaga stabilitas hukum dan mencegah para pihak menggunakan perdamaian hanya sebagai strategi untuk menunda eksekusi.

 

6. Konstruksi Formal : Contoh Contoh Akta Perdamaian.

 

Penyusunan akta perdamaian memerlukan ketelitian yuridis agar memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah kerangka formal untuk masing-masing jenis akta.

a. Model Akta Perdamaian Notariil (Acte van Dading)

Akta ini menggunakan format autentik dengan kepala akta pejabat umum.

AKTA PERDAMAIAN

Nomor: [Nomor Urut Akta]

 

 

-Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB, menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal :

 

1. [Identitas Lengkap Pihak Pertama], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. [Identitas Lengkap Pihak Kedua], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Para Penghadap menerangkan terlebih dahulu : bahwa antara mereka terdapat sengketa mengenai pembagian harta waris peninggalan almarhum [Nama Pewaris] yang terletak di [Lokasi].

 

Berdasarkan itikad baik, PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri sengketa tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 

PIHAK PERTAMA menyerahkan penguasaan tanah seluas [Luas] kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2 

PIHAK KEDUA melepaskan seluruh tuntutan ganti rugi terhadap PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

PARA PIHAK sepakat agar akta ini diberikan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai Grosse Akta.

 

Demikian akta ini 

dibacakan dan ditandatangani...

b. Model Putusan Akta Perdamaian Hakim (Acte van Vergelijk)

Format ini merupakan bagian dari naskah putusan pengadilan yang mengikat secara yudisial.

PUTUSAN PERDAMAIAN

Nomor:/Pdt.G/2024/PN...

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Negeri tersebut, setelah membaca Kesepakatan Perdamaian tertanggal …. , yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Hakim Mediator.

 

Menimbang :

bahwa PARA PIHAK telah sepakat mengakhiri perkara nomor [Nomor Perkara] dengan syarat :

1. Bahwa Tergugat akan membayar hutang pokok sejumlah secara bertahap selama 12 bulan.
2. Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor tetap berada dalam penguasaan Penggugat hingga pelunasan.
3. Bahwa para pihak memohon agar kesepakatan ini dikuatkan dalam putusan hakim yang memiliki kekuatan eksekutorial.

 

MENGADILI:

1. Menghukum PARA PIHAK untuk menaati dan melaksanakan isi perdamaian tersebut di atas.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah.

 

Demikian diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka...

c. Model Kesepakatan Perdamaian melalui Mediator Elektronik

Berdasarkan PERMA 3/2022, kesepakatan ini mengakomodasi elemen digital.

KESEPAKATAN PERDAMAIAN (E-MEDIASI)

Perkara Nomor: [Nomor Perkara]

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini secara elektronik:

1. [Pihak Pertama], beralamat email [Email].
2. [Pihak Kedua], beralamat email [Email].

 

Melalui proses mediasi elektronik pada aplikasi [Nama Aplikasi] yang difasilitasi oleh Mediator [Nama Mediator], PARA PIHAK menyatakan telah mencapai perdamaian dengan butir-butir sebagai berikut :

1. ……
2. ……
3. ……

 

● PARA PIHAK menjamin keaslian identitas digital dan tanda tangan elektronik yang digunakan dalam dokumen ini.

 

Kesepakatan ini akan diteruskan oleh Mediator melalui Sistem Informasi Pengadilan kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk dikukuhkan.

Tanggal:

 

7. Analisis Ilmiah : Faktor Penentu Keberhasilan dan Hambatan Kultural.

 

Secara ilmiah, efektivitas perdamaian dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan regulasi, tetapi juga oleh variabel sosiologis dan psikologi hukum.

 

1. Psikologi Sengketa di Peradilan Agama : Dalam perkara perceraian dan waris, sengketa seringkali memiliki dimensi trauma dan emosi yang tinggi. Mediasi seringkali gagal karena para pihak datang ke pengadilan bukan untuk mencari solusi, melainkan untuk mencari pembenaran atas keputusan yang telah diambil sebelumnya secara sepihak.

 

2. Hambatan Kultural "Menang-Kalah" : Budaya hukum masyarakat masih cenderung melihat peradilan sebagai arena pertarungan untuk mengalahkan lawan, bukan sebagai ruang untuk rekonsiliasi. Hal ini diperparah oleh peran beberapa penasihat hukum yang lebih mengedepankan pendekatan litigasi konfrontatif demi kepentingan ekonomi klien atau firma.

 

3. Keterbatasan Kapasitas Mediator : Meskipun hakim diwajibkan menjadi mediator, beban kerja yang mencapai ribuan perkara per tahun mengakibatkan hakim tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendekatan psikologis yang mendalam kepada para pihak. Mediator non-hakim yang lebih memiliki waktu luang seringkali terhambat oleh masalah pembiayaan jasa yang harus ditanggung oleh para pihak.

 

8. Masa Depan ADR di Indonesia: Sinkronisasi dan Inovasi.

 

Dilema antara KUHPerdata dan berbagai PERMA menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk sinkronisasi regulasi di tingkat undang-undang (seperti RUU Hukum Acara Perdata) guna memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. Upaya Mahkamah Agung dalam mendorong mediasi elektronik (PERMA 3/2022) dan keadilan restoratif (PERMA 1/2024) adalah langkah visioner untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia menjadi lebih humanis dan modern.

 

Keberhasilan instrumen perdamaian di masa depan sangat bergantung pada tiga pilar utama: penguatan kapasitas dan integritas mediator, penyediaan infrastruktur digital yang inklusif, serta edukasi publik untuk mengubah orientasi penyelesaian sengketa dari litigasi menuju konsensus. Akta perdamaian, dalam segala bentuknya, harus diposisikan bukan sebagai hambatan prosedural, melainkan sebagai "mahkota peradilan" yang mampu memberikan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

9. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kedudukan dan kekuatan hukum akta perdamaian dalam sistem hukum Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki derajat kepastian hukum tertinggi karena sifatnya yang final, mengikat, dan eksekutorial. Kekuatan hukum yang melekat pada akta notariil (melalui Grosse Akta) dan putusan perdamaian hakim memberikan perlindungan hak yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir.

 

Namun, tumpang tindih antara kewajiban prosedural dalam PERMA dengan asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata menciptakan dilema efektivitas di lapangan. Upaya digitalisasi melalui PERMA 3/2022 serta perluasan perdamaian ke ranah pidana melalui PERMA 1/2024 merupakan langkah strategis yang harus didukung dengan pengawasan ketat terhadap prinsip kesukarelaan dan otentisitas kehendak para pihak. Direkomendasikan bagi para praktisi hukum untuk mengoptimalkan penggunaan mediator non-hakim bersertifikat serta memastikan setiap butir kesepakatan dirumuskan secara detail guna menghindari sengketa penafsiran di tahap eksekusi, sehingga marwah perdamaian sebagai solusi final dapat benar-benar terwujud.

 

 

mjw - Lz : jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS