KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT NOTARIS & CONTOH AKTA KOMPROMIS (DEED OF COMPROMISE)

KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT NOTARIS & CONTOH AKTA KOMPROMIS (DEED OF COMPROMISE) 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurcahyatie SH MKn

 

 

 

I. KLAUSULA PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA MELALU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI).

 

Berikut adalah rumusan klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam akta notaris, baik yang bersifat standar maupun yang lebih mendetail, beserta penjelasan teknis hukumnya :

 

1. Klausula Arbitrase Standar (BANI)

 

Klausula ini merupakan bentuk Pactum de Compromittendo, yaitu kesepakatan arbitrase yang dibuat sebelum sengketa terjadi dan dicantumkan langsung dalam perjanjian pokok.

 

"Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak."

 

2. Klausula Arbitrase Lengkap (Mendetail)

 

Untuk akta yang melibatkan pihak asing atau transaksi kompleks, Notaris disarankan mencantumkan detail mengenai tempat, jumlah arbiter, dan bahasa yang digunakan untuk menghindari ketidakpastian.

 

"Segala perselisihan, pertentangan, atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, baik mengenai cidera janji (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum, akan diselesaikan melalui arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Terkait proses arbitrase tersebut, para pihak sepakat akan ketentuan berikut:

1. Tempat kedudukan arbitrase adalah di [Nama Kota];
2. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia;
3. Jumlah arbiter adalah 3 (tiga) orang, di mana masing-masing pihak menunjuk 1 (satu) orang arbiter, dan arbiter ketiga ditunjuk oleh Ketua BANI sebagai Ketua Majelis Arbiter."

 

3. Penjelasan Hukum dan Teknik Pembuatan Klausula

 

Dalam teknik pembuatan akta, pencantuman klausula ini memiliki implikasi yuridis sebagai berikut :

 

● Kompetensi Absolut : Dengan adanya klausula arbitrase tertulis dalam akta autentik, Pengadilan Negeri tidak lagi memiliki wewenang (yurisdiksi) untuk memeriksa atau mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam penyelesaian sengketa tersebut.

 

● Larangan Klausula Ganda (Ambigu) : Notaris harus memastikan tidak ada pilihan forum ganda (alternatif) dalam akta, misalnya "Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dan/atau Arbitrase". Pilihan forum harus tegas dan tunggal agar tidak terjadi kebuntuan hukum saat eksekusi sengketa.

 

● Final dan Mengikat : Putusan yang dihasilkan oleh arbiter tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi, melainkan langsung dapat dieksekusi setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri.

 

● Persyaratan Formal : Kesepakatan arbitrase harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Jika para pihak tidak dapat menandatanganinya sendiri, maka perjanjian tersebut wajib dibuat dalam bentuk akta Notaris.

 

● Pemisahan Perjanjian (Separability): Klausula arbitrase bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok, namun tetap berdiri sendiri. Artinya, jika perjanjian pokok dinyatakan batal, klausula arbitrase tetap berlaku sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa pembatalan tersebut.

 

Jika sengketa sudah terjadi namun dalam perjanjian awal belum ada klausula arbitrase, para pihak dapat menghadap Notaris untuk membuat Akta Kompromis (Deed of Compromise) yang isinya memuat masalah yang dipersengketakan, identitas arbiter, dan pernyataan tunduk pada putusan arbitrase. Akta Kompromis (Deed of Compromise) adalah perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak setelah sengketa muncul, meskipun dalam perjanjian pokok sebelumnya tidak dicantumkan klausula arbitrase. 

 

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan harus dalam bentuk Akta Notaris apabila salah satu pihak tidak dapat menandatangani sendiri perjanjian tersebut.

 

Berikut adalah contoh draf Akta Kompromis dalam bentuk akta notaris :

 

AKTA KOMPROMIS ARBITRASE

Nomor: [Nomor Akta]

 

-Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB. 

-Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota Kedudukan] :

 

1. Tuan [Nama], Direktur Utama PT [Nama Perusahaan Prinsipal], berkedudukan di [Kota]. Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.
2. Nyonya [Nama], Direktur PT [Nama Perusahaan Agen], berkedudukan di [Kota]. Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.

 

-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

 

-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

● Bahwa, para pihak telah terikat dalam "Perjanjian Keagenan Perdagangan" berdasarkan Akta Nomor [Nomor], tanggal, yang dibuat di hadapan [Nama Notaris].
● Bahwa, saat ini telah timbul perselisihan/sengketa antara para pihak mengenai.
● Bahwa, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum arbitrase dan melepaskan hak mereka untuk berperkara di Pengadilan Negeri.

 

-Berdasarkan hal-hal tersebut, para pihak sepakat menuangkan syarat-syarat kompromis sebagai berikut :

 

PASAL 1 

MASALAH YANG DISENGKETAKAN 

 

Para pihak sepakat bahwa masalah yang akan diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa mengenai wanprestasi pembayaran komisi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk periode dengan nilai tuntutan sebesar Rp [Jumlah].

 

PASAL 2 

FORUM DAN IDENTITAS ARBITER 

 

Penyelesaian sengketa akan dilaksanakan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Para pihak sepakat menunjuk :

1. Tuan [Nama Arbiter 1], sebagai arbiter yang ditunjuk Pihak Pertama.
2. Nyonya [Nama Arbiter 2], sebagai arbiter yang ditunjuk Pihak Kedua.
3. Ketua Majelis Arbiter akan ditunjuk oleh Ketua BANI sesuai peraturan prosedur BANI.

 

PASAL 3 

TEMPAT DAN JANGKA WAKTU 

 

1. Tempat arbitrase akan dilaksanakan di.
2. Pemeriksaan sengkera harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbiter terbentuk.

 

PASAL 4 

SIFAT PUTUSAN DAN BIAYA 

 

1. Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak (final and binding).
2. Segala biaya yang timbul dalam proses arbitrase ini akan ditanggung oleh para pihak secara.

 

DEMIKIAN AKTA INI 

(Bagian Penutup Akta sesuai standar UUJN).

4. Ketentuan Wajib dalam Akta Kompromis

 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU AAPS, Akta Kompromis yang Anda buat wajib memuat unsur-unsur berikut agar sah secara hukum:

● Masalah yang dipersengketakan.
● Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak.
● Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase.
● Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan.
● Nama lengkap sekretaris arbitrase.
● Jangka waktu penyelesaian sengketa.
● Pernyataan kesediaan dari arbiter.
● Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya.

Jika salah satu dari unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian arbitrase/akta kompromis tersebut dapat dianggap batal demi hukum.

 

 

ll. KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)

 

 

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah atau muamalah di Indonesia memiliki karakteristik khusus yang mengedepankan prinsip islah (perdamaian) dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk memutus perkara ini di luar pengadilan adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

 

Berikut adalah rumusan klausula dan draf akta kompromis syariah untuk keperluan teknik pembuatan akta notaris :

 

1. Klausula Arbitrase Syariah (Dalam Perjanjian Pokok)

 

Klausula ini dimasukkan ke dalam bab penyelesaian sengketa pada akad/perjanjian sebelum sengketa terjadi (Pactum de compromittendo).

 

                             “Pasal …

 

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan prinsip ukhuwah Islamiyah. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS yang berlaku. Putusan BASYARNAS bersifat final dan mengikat (binding) bagi para pihak dan memiliki kekuatan eksekutorial melalui Pengadilan Agama".

 

2. Draf Akta Kompromis Arbitrase Syariah (Setelah Sengketa Terjadi)

 

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999, jika sengketa sudah muncul namun belum ada klausula arbitrase sebelumnya, para pihak wajib membuat perjanjian tertulis dalam bentuk Akta Notaris.

 

AKTA KOMPROMIS ARBITRASE SYARIAH

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB. 

Menghadap kepada saya, [Nama Notaris], S.H., M.Kn., Notaris di [Kota] : 

Tuan [Nama], [Jabatan] PT [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Kota]. Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA. 

Nyonya [Nama], [Jabatan] PT [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Kota]. Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.

 

-Para penghadap telah saya, Notaris kenal.

 

-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan : 

● Bahwa para pihak telah terikat dalam Akad nomor [Nomor], tanggal …. .
● Bahwa saat ini telah timbul sengketa muamalah mengenai [Jelaskan rincian sengketa secara spesifik]. 
● Bahwa sesuai Pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui BASYARNAS. 

 

-Para pihak sepakat atas ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

PASAL 1 

OBJEK PERSENGKETAAN 

 

Masalah yang dipersengketakan adalah mengenai [Isi rincian sengketa, misalnya: tunggakan kewajiban pembayaran atau bagi hasil] sebesar Rp [Jumlah]. 

 

PASAL 2

IDENTITAS PARA ARBITER 

 

Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari :

1. [Nama Arbiter 1], beralamat di [Alamat], selaku Arbiter yang ditunjuk Pihak Pertama.
2. [Nama Arbiter 2], beralamat di [Alamat], selaku Arbiter yang ditunjuk Pihak Kedua.
3. Ketua Majelis Arbiter akan ditunjuk oleh Ketua BASYARNAS sesuai prosedur. 

 

PASAL 3 

TEMPAT DAN JANGKA WAKTU 

 

1. Tempat arbitrase dilaksanakan di …
2. Jangka waktu pemeriksaan sengketa diselesaikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak majelis terbentuk. 

 

PASAL 4 

BIAYA DAN ADMINISTRASI 

 

Segala biaya yang timbul, termasuk biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, dan honorarium arbiter akan ditanggung oleh [Para pihak secara tanggung renteng/pihak yang kalah].

 

DEMIKIAN AKTA INI 

(Bagian Penutup Akta sesuai standar UUJN)

 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Notaris :

● Kompetensi Absolut : Keberadaan klausula atau akta kompromis ini meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Agama.

 

● Persyaratan Wajib : Akta Kompromis wajib memuat rincian sengketa, identitas lengkap pihak dan arbiter, tempat pengambilan putusan, serta pernyataan kesediaan arbiter dan kesediaan para pihak menanggung biaya. Jika unsur ini tidak lengkap, akta dapat dianggap batal demi hukum.

 

● Eksekusi : Putusan BASYARNAS harus didaftarkan oleh arbiter ke Kepaniteraan Pengadilan Agama dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan agar dapat dilaksanakan eksekusinya jika salah satu pihak tidak sukarela mematuhinya.

 

 

 

ll. KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE INTERNASIONAL.

 

 

Dalam praktik hukum bisnis internasional, penyusunan klausula arbitrase merupakan aspek krusial untuk menjamin netralitas dan efisiensi penyelesaian sengketa lintas negara. Berikut adalah rumusan klausula arbitrase internasional dan kajian analisis hukumnya dalam bingkai teknik pembuatan akta notaris.

 

1. Contoh Klausula Arbitrase Internasional (Standar SIAC)

 

Klausula ini dirancang untuk perjanjian yang memiliki elemen asing (misalnya prinsipal dari luar negeri) dengan memilih Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sebagai forum, namun tetap tunduk pada hukum materiil Indonesia.

 

                                 "Pasal …

 

Segala perselisihan, pertentangan, atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya, akan dirujuk dan diputus melalui arbitrase yang diadministrasikan oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai dengan Peraturan Arbitrase SIAC yang berlaku saat itu. Para pihak sepakat bahwa :

a. Tempat kedudukan (seat) arbitrase adalah di Singapura;
b. Majelis arbitrase terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter;
c. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
d. Hukum yang berlaku bagi Perjanjian ini adalah Hukum Materiil Republik Indonesia."

 

2. Kajian Analisis Hukum Klausula Arbitrase Internasional

 

Pencantuman klausula arbitrase internasional dalam akta notaris memiliki implikasi yuridis mendalam berdasarkan hukum positif Indonesia :

 

A. Dasar Hukum dan Klasifikasi Putusan

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 (UU AAPS), putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Indonesia telah meratifikasi New York Convention 1958 melalui Kepres No. 34 Tahun 1981, yang mewajibkan pengadilan Indonesia untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing.

 

B. Prinsip Kompetensi Absolut dan Peniadaan Yurisdiksi PN

 

Sesuai Pasal 3 dan Pasal 11 UU AAPS, adanya klausula arbitrase tertulis dalam akta autentik secara otomatis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak untuk memeriksa perkara tersebut karena secara hukum tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut).

 

C. Prinsip Otonomi Kontrak (Choice of Law & Forum)

 

Para pihak memiliki kebebasan (party autonomy) untuk menentukan hukum mana yang berlaku (choice of law) dan forum mana yang berwenang (choice of forum). Dalam perjanjian keagenan di Indonesia, sangat disarankan memilih hukum materiil Indonesia guna memenuhi kepatuhan terhadap regulasi administratif seperti kewajiban STP sesuai Permendag 24/2021.

 

D. Mekanisme Eksekusi dan Hambatan Ketertiban Umum

 

Berbeda dengan putusan domestik, putusan arbitrase internasional hanya dapat dieksekusi setelah mendapatkan Eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu syarat mutlak agar eksekuatur diberikan adalah putusan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Ketertiban Umum(Public Policy) Indonesia. Penafsiran ketertiban umum di Indonesia seringkali dilakukan secara luas oleh hakim, sehingga Notaris harus cermat dalam menyusun klausul agar tidak melanggar sendi-sendi hukum nasional.

 

E. Mitigasi Risiko Klausula Ganda (Ambigu)

 

Kesalahan fatal yang sering ditemukan dalam akta notaris adalah pencantuman klausula "pilihan ganda", misalnya: "Jika terjadi sengketa, para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri dan/atau Arbitrase". Klausula seperti ini dianggap cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan karena tidak memberikan kepastian forum penyelesaian. Notaris berperan strategis untuk memastikan pilihan forum bersifat tegas dan tunggal.

 

F. Kewajiban Bahasa dalam Akta

 

Sesuai Pasal 43 UUJN dan Permendag 24/2021, perjanjian yang melibatkan pihak asing wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika menggunakan bahasa asing, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dalam klausula arbitrase internasional, disarankan mencantumkan bahasa ganda (bilingual) untuk memudahkan proses pembuktian di forum internasional sekaligus menjaga keabsahan autentisitas di Indonesia.

 

Kesimpulan untuk Teknik Pembuatan Akta

 

Dalam menyusun akta keagenan dengan elemen asing, Notaris tidak hanya bertindak sebagai pembuat dokumen, tetapi juga sebagai penasihat hukum yang menjamin bahwa klausula arbitrase internasional tersebut enforceable (dapat dilaksanakan). Hal ini mencakup verifikasi tempat kedudukan arbitrase (seat), pemilihan lembaga yang kredibel (seperti SIAC atau BANI dengan elemen internasional), dan pemastian prosedur eksekuatur nantinya tidak terhambat oleh isu ketertiban umum di Indonesia.

 

 

 

 

mjw - Lz : jkt 032026

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS