KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA/PERKARA MELALUI MEDIASI DAN/ATAU PERDAMAIAN DALAM AKTA NOTARIS.

KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA/PERKARA MELALUI MEDIASI DAN/ATAU PERDAMAIAN DALAM AKTA NOTARIS.

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurcahyatie SH MKn

 

 

 

Penyusunan klausula mediasi dan perdamaian dalam akta notaris merupakan langkah preventif untuk mengedepankan penyelesaian sengketa yang bersifat kooperatif dan efisien. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, klausula ini mengintegrasikan norma materiil dalam KUHPerdata dengan norma prosedural dalam berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Berikut adalah rumusan klausula terintegrasi dan kajian analisis hukumnya :

 

1. Contoh Klausula Mediasi dan Perdamaian Terintegrasi.

 

                                “Pasal …

 

Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1. Musyawarah dan Negosiasi : Para Pihak wajib mengupayakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

 

2. Mediasi Terstruktur : Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk melakukan Mediasi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi dapat dilaksanakan di luar pengadilan dengan bantuan mediator bersertifikat yang disepakati Para Pihak.

 

3. Mediasi Elektronik : Para Pihak memberikan persetujuan untuk melaksanakan proses mediasi secara elektronik (virtual) sesuai dengan tata cara dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022, guna meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

 

4. Keadilan Restoratif dan Pemulihan : Dalam hal perselisihan mengandung dimensi hukum yang luas, Para Pihak mengedepankan semangat pemulihan hubungan dan keseimbangan kepentingan sebagaimana jiwa dari PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

 

5. Akta Perdamaian (Dading) : Setiap kesepakatan yang dicapai melalui proses mediasi wajib dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertulis yang dapat dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (Acte van Dading) berdasarkan Pasal 1851 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekutorial."

 

2. Kajian Analisis Hukum.

 

Pencantuman klausula di atas memiliki landasan yuridis dan ilmiah sebagai berikut :

 

A. Landasan Materiil: Pasal 1851 KUHPerdata (Perdamaian/Dading).

 

Secara teoretis, perdamaian adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perdamaian yang dituangkan dalam akta autentik (Notaris) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat para pihak berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda.

 

B. Integrasi Prosedural: PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

 

PERMA ini mewajibkan setiap sengketa perdata yang masuk ke pengadilan untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Dengan mencantumkan prosedur ini dalam akta, Notaris membantu para pihak untuk memahami tahapan formal mediasi, termasuk kewajiban hadir secara langsung dan jangka waktu mediasi (30 hari dan dapat diperpanjang). Keberhasilan mediasi yang dikuatkan oleh hakim dalam bentuk Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

 

C. Adaptasi Teknologi: PERMA Nomor 3 Tahun 2022.

 

Regulasi ini memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan mediasi secara elektronik melalui ruang virtual. Pencantuman klausula mediasi elektronik dalam akta Notaris memberikan kepastian hukum mengenai :

 

● Domisili Elektronik : Media komunikasi yang disepakati dianggap sebagai domisili hukum yang sah.

 

● Keabsahan Tanda Tangan : Dokumen kesepakatan perdamaian dapat ditandatangani secara elektronik atau manual sesuai kesepakatan.

 

● Efektivitas : Menghilangkan hambatan jarak geografis bagi para pihak.

 

D. Dimensi Pemulihan : PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

 

Meskipun PERMA 1/2024 secara spesifik mengatur tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pencantumannya dalam akta perjanjian (khususnya dalam bisnis yang berisiko pidana seperti keagenan/distribusi) memiliki fungsi strategis. Semangat dari PERMA ini adalah pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara para pihak, bukan sekadar pembalasan hukum. Hal ini selaras dengan tujuan mediasi perdata yang ingin menjaga keberlangsungan hubungan bisnis jangka panjang.

 

E. Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian.

 

Hasil mediasi yang dituangkan dalam bentuk akta perdamaian memiliki nilai eksekutorial yang kuat. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa harus melalui proses persidangan dari awal kembali.

 

3. Kesimpulan untuk Teknik Pembuatan Akta

 

Dalam teknik pembuatan akta, Notaris berperan sebagai "hakim preventif" yang memastikan bahwa klausula penyelesaian sengketa tidak bersifat ambigu. Notaris harus memberikan penjelasan bahwa pilihan mediasi dan perdamaian ini adalah upaya sukarela namun memiliki konsekuensi hukum yang sangat kuat dan final setelah disepakati. Integrasi PERMA terbaru dalam akta autentik menjamin bahwa dokumen tersebut adaptif terhadap perkembangan hukum acara dan teknologi informasi di Indonesia.

 

Penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, bergeser dari paradigma yang bersifat permusuhan (adversarial) menuju penyelesaian yang lebih kolaboratif dan berorientasi pada pemulihan. 

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan berbagai metode tersebut serta kajian analisis hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia.

a. Klasifikasi dan Perbedaan Operasional

Secara teoretis, berbagai metode penyelesaian sengketa dapat dibedakan berdasarkan keterlibatan pihak ketiga, dasar hukum, serta kekuatan eksekutorial hasilnya.

 

Metode

Keterlibatan

Pihak Ketiga

Dasar Hukum 

Utama

Karakteristik 

Utama

Musyawarah untuk Mufakat

Tidak ada (internal)

Pancasila & UUD 1945

Berbasis nilai kultural dan kearifan lokal Nusantara.

Negosiasi

Tidak ada (langsung)

UU No. 30/1999 & KUHPerdata

Komunikasi dua arah yang sangat fleksibel dan informal.

Mediasi Terstruktur

Mediator (Pihak Netral)

PERMA No. 1/2016

Prosedur wajib di pengadilan sebelum sidang dimulai.

Mediasi Elektronik

Mediator (Virtual)

PERMA No. 3/2022

Menggunakan teknologi informasi dan tanda tangan elektronik.

Perdamaian Hakim Pengadilan

Hakim Pemeriksa Perkara

Pasal 130 HIR / 154 RBg

Menghasilkan Akta van Dading dengan kekuatan hukum tetap.

Perdamaian Mediator Tersumpah

Mediator Bersertifikat

PERMA No. 1/2016

Mediator harus memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung.

Akta Perdamaian Notaris

Notaris (Pejabat Umum)

Pasal 1851 KUHPerdata

Mengonversi kesepakatan menjadi akta autentik.

Restorative Justice

Korban, Pelaku, Masyarakat

PERMA No. 1/2024

Fokus pada perkara pidana ringan dan pemulihan sosial.

Pemulihan (Restoration)

Semua Pihak Terlibat

PERMA No. 1/2024

Tujuan inti dari keadilan restoratif untuk memperbaiki keadaan.

 

b. Kajian Analisis Hukum dan Penjelasan Mendalam

1) Musyawarah, Negosiasi, dan Mediasi (Pendekatan Konsensual)

Dalam ranah perdata, Musyawarah untuk Mufakat dan Negosiasi merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Perbedaannya terletak pada formalitas; negosiasi dalam bisnis seringkali dituangkan dalam klausula kontrak sebagai langkah awal (cooling-off period) sebelum menempuh jalur hukum.

 

Mediasi Terstruktur berdasarkan PERMA 1/2016 adalah mekanisme integrasi mediasi ke dalam sistem pengadilan (court-annexed mediation). Jika proses ini tidak dilalui dalam perkara perdata, putusan pengadilan dapat dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prosedur wajib. Adaptasi terbaru melalui Mediasi Elektronik (PERMA 3/2022) memberikan kepastian hukum bahwa kehadiran virtual dianggap sah sebagai "kehadiran langsung" dalam persidangan.

2) Perdamaian Hakim vs. Akta Notaris (Kekuatan Eksekutorial)

Hasil akhir dari mediasi di pengadilan yang dikuatkan oleh hakim disebut Akta Perdamaian (Acte van Dading). Secara hukum, akta ini memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), artinya tidak dapat diajukan banding atau kasasi dan dapat langsung dieksekusi.

 

Di luar pengadilan, para pihak dapat menggunakan jasa Notarisuntuk membuat Akta Perdamaian Notariil berdasarkan Pasal 1851 KUHPerdata. Keunggulannya adalah memberikan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Untuk mendapatkan kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan tanpa melalui proses sidang panjang, akta notaris dapat dituangkan dalam bentuk Grosse Akte dengan irah-irah "Demi Keadilan...".

3) Mediator Tersumpah (Bersertifikat)

Istilah "Mediator Tersumpah" dalam praktik merujuk pada Mediator Bersertifikat yang telah menempuh pelatihan dan mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediator ini memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kesepakatan yang nantinya dapat didaftarkan di pengadilan guna memperoleh Akta Perdamaian. Perjanjian perdamaian yang dibuat di bawah pengawasan mediator bersertifikat namun tidak dilegalisir notaris atau disahkan pengadilan hanya memiliki kekuatan sebagai perjanjian di bawah tangan biasa.

4) Restorative Justice dan Pemulihan (Ranah Pidana)

Lahirnya PERMA No. 1 Tahun 2024 menandai babak baru dalam hukum pidana di Indonesia dengan memperkenalkan pedoman mengadili berdasarkan Keadilan Restoratif. Berbeda dengan mediasi perdata yang fokus pada hak kebendaan, Restorative Justice menitikberatkan pada Pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Kriteria : Berlaku untuk tindak pidana ringan (kerugian < Rp2,5 juta), delik aduan, atau ancaman pidana < 5 tahun.

Intensi : Menciptakan solusi yang lebih manusiawi bagi kelompok rentan (anak dan lansia) daripada sekadar pembalasan melalui penjara.

c. Implementasi bagi Mahasiswa Magister Kenotariatan "Teknik Pembuatan Akta Notaris" Dan Notaris PPAT.

Dalam menyusun akta, calon Notaris harus mampu merumuskan klausula penyelesaian sengketa yang bersifat eskalatif. Notaris bertindak sebagai "hakim preventif" dengan memastikan :

 

● Kepastian Forum : Membedakan dengan tegas antara pilihan Mediasi, Arbitrase, atau Pengadilan.

 

● Legalitas Prosedur : Mengintegrasikan ketentuan PERMA terbaru (seperti penggunaan domisili elektronik sesuai PERMA 3/2022) agar akta tetap relevan dengan praktik hukum modern.

 

● Kualitas Pembuktian : Menjamin identitas para pihak melalui komparisi yang presisi agar akta perdamaian tidak mudah dibatalkan.

 

Secara keseluruhan, pemahaman atas perbedaan metode ini memungkinkan Notaris untuk tidak hanya menjadi pembuat dokumen, tetapi juga “arsitek penyelesaian konflik” dan sekaligus menjadi “arsitek hukum” yang profesional, mumpuni dan yang menjamin kepastian hukum dan perdamaian yang berkelanjutan bagi para pihak.

 

 

 

mjw - Lz : jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS