Perangkapan Jabatan Notaris-PPAT dalam Struktur Pimpinan Perguruan Tinggi (Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Wakil Dekan, Dekan Fakultas, Wakil Rektor, Rektor)
Analisis Yuridis dan Ilmiah Terhadap Larangan Perangkapan Jabatan Notaris-PPAT dalam Struktur Pimpinan Perguruan Tinggi (Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Wakil Dekan, Dekan Fakultas, Wakil Rektor, Rektor)
Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
MjWinstitute Jakarta
Eksistensi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum nasional Indonesia memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam menciptakan kepastian hukum di ranah hukum perdata. Sebagai pejabat umum yang diberikan delegasi wewenang oleh negara, Notaris dan PPAT memikul tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat dituangkan dalam alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Jabatan ini bukan sekadar profesi mencari nafkah, melainkan sebuah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt) yang menuntut integritas, netralitas, dan ketersediaan waktu yang penuh guna melayani kepentingan publik. Fenomena di mana seorang Notaris-PPAT juga menduduki posisi strategis di lingkungan akademis, seperti Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Wakil Dekan, Dekan, hingga Wakil Rektor, memicu diskusi hukum yang sangat mendalam mengenai batasan-batasan etika dan regulasi jabatan yang mengikat mereka.
1. Filosofi Jabatan dan Doktrin Kemandirian Pejabat Umum.
Secara filosofis, Notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Sejalan dengan itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kedua jabatan ini memiliki karakteristik unik karena meskipun mereka menjalankan fungsi publik, mereka tidak digaji oleh negara (kecuali PPAT Sementara atau PPAT Khusus), melainkan menerima honorarium dari masyarakat yang dilayaninya.
Prinsip utama yang melandasi kedua jabatan ini adalah kemandirian (independent) dan ketidakberpihakan (impartiality). Seorang Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketidakberpihakan ini menjadi mustahil dipertahankan apabila seorang Notaris terjebak dalam pusaran kepentingan organisasi lain yang menuntut loyalitas dan waktu yang signifikan, seperti pimpinan perguruan tinggi. Jabatan struktural di universitas, terutama pada level Dekan dan Rektor, melibatkan pengambilan keputusan administratif, manajerial, dan politis yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan pihak ketiga, yayasan, atau pemerintah.
Karakteristik dan Landasan Hukum Jabatan
Unsur Perbandingan | Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
Landasan Regulasi | UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014 | PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 |
Status Jabatan | Pejabat Umum (Negara) | Pejabat Umum (Negara/Agraria) |
Sifat Kewenangan | Atributif (Umum) | Atributif (Khusus Pertanahan) |
Prinsip Utama | Mandiri, Tidak Berpihak, Saksama | Mandiri, Profesional, Tidak Berpihak |
Instansi Pembina | Kementerian Hukum dan HAM | Kementerian ATR/BPN |
2. Analisis Larangan Rangkap Jabatan dalam Perspektif UUJN.
Undang-Undang Jabatan Notaris menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris di luar tugas jabatannya. Pasal 17 ayat (1) UUJN secara eksplisit merinci larangan perangkapan jabatan guna menjaga marwah dan kehormatan jabatan tersebut. Larangan ini bukan tanpa alasan; perangkapan jabatan dikhawatirkan akan menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan menurunkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Definisi Pemimpin Badan Usaha dan Relevansinya dengan Perguruan Tinggi
Salah satu poin krusial dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f UUJN adalah larangan bagi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Pertanyaan hukum yang muncul adalah: Apakah perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dikategorikan sebagai badan usaha swasta ?.
Secara yuridis, PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, seperti Yayasan. Pasal 60 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menegaskan prinsip nirlaba ini, di mana keuntungan yang diperoleh wajib ditanamkan kembali untuk pengembangan perguruan tinggi dan bukan dibagikan kepada pendiri atau pengurus. Meskipun demikian, pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Dekan, dsb.) memiliki otoritas manajerial yang serupa dengan pimpinan badan usaha. Mereka mengelola anggaran, sumber daya manusia, dan melakukan kontrak hukum dengan pihak ketiga.
Beberapa ahli hukum, seperti H. Budi Untung dan Habib Adjie, berpendapat bahwa selama perangkapan tersebut membawa manfaat edukasi bagi masyarakat dan tidak bersifat eksploitatif komersial, maka hal tersebut tidak secara otomatis melanggar Pasal 17 huruf f UUJN. Namun, pandangan ini banyak dikritik karena mengabaikan aspek "kepatutan" yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i UUJN. Kepatutan profesional menuntut seorang Notaris untuk fokus pada jabatannya.Jabatan seperti Wakil Rektor atau Dekan memerlukan komitmen waktu yang sangat tinggi - seringkali melebihi standar 40 jam kerja per minggu - yang secara logis akan mengabaikan kewajiban Notaris untuk hadir secara nyata di kantor jabatannya guna melayani masyarakat.
Jabatan Struktural sebagai Pelanggaran Asas Saksama
Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN mewajibkan Notaris untuk bertindak saksama. Kesaksamaan ini melibatkan pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas penghadap, dan memastikan kehendak para pihak tertuang secara benar dalam akta. Jika seorang Notaris terbagi fokusnya sebagai Ketua Jurusan atau Wakil Dekan yang sibuk dengan urusan kurikulum dan kemahasiswaan, risiko terjadinya malpraktik jabatan (seperti akta yang cacat prosedur) meningkat drastis. Dalam perspektif ini, perangkapan jabatan struktural kampus dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban berperilaku profesional dan saksama.
3. Spesifisitas Larangan bagi PPAT dalam PP Nomor 24 Tahun 2016.
Berbeda dengan UUJN yang menggunakan istilah yang agak umum seperti "pemimpin badan usaha", Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJPPAT) memberikan jawaban yang jauh lebih spesifik dan tidak menyisakan ruang perdebatan. Pasal 7 ayat (2) PP No. 24/2016 menetapkan daftar profesi yang dilarang dirangkap oleh PPAT dengan sangat rinci.
PPAT dilarang merangkap jabatan sebagai:
Ketentuan pada poin keempat di atas secara tegas menyebutkan "pimpinan perguruan tinggi". Jabatan seperti Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, hingga Ketua Jurusan secara organisasional adalah bagian dari pimpinan atau pejabat struktural di lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu, bagi seorang yang mengemban jabatan ganda sebagai Notaris dan PPAT, merangkap sebagai Dekan atau Ketua Jurusan adalah pelanggaran telanjang (manifest violation) terhadap peraturan jabatan PPAT.
Mengapa PPAT Dilarang Menjadi Pimpinan Kampus ?
Kebijakan ATR/BPN untuk memperketat larangan ini didasarkan pada kebutuhan akan pelayanan pertanahan yang cepat dan akurat. Seorang PPAT terikat pada wilayah kerja tertentu dan wajib memiliki kantor tunggal yang nyata. Tugas PPAT dalam memverifikasi pajak (SSB/BPHTB), memeriksa sertifikat ke kantor pertanahan, dan membacakan akta di hadapan para pihak memerlukan kehadiran fisik yang kontinu. Pimpinan perguruan tinggi memiliki jadwal rapat, kegiatan seremonial, dan tanggung jawab administratif yang seringkali mengharuskan mereka meninggalkan kantor PPAT atau berada di luar wilayah jabatannya untuk waktu yang lama, yang secara langsung bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UUJN dan norma pelayanan PPAT.
4. Tinjauan Kode Etik Profesi Notaris dan PPAT
Selain hukum positif, perilaku Notaris dan PPAT juga dikontrol melalui Kode Etik yang disusun oleh organisasi profesi (INI dan IPPAT). Kode Etik berfungsi sebagai pedoman moral yang melampaui aturan hitam-di-atas-putih undang-undang, menyasar aspek martabat dan kehormatan profesi.
Kode Etik Notaris (Ikatan Notaris Indonesia)
Kode Etik Notaris mewajibkan anggotanya untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris sebagai jabatan terhormat (officium nobile). Pasal 3 Kode Etik Notaris menegaskan bahwa Notaris harus memiliki moral dan akhlak yang baik, mengingat mereka menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat. Merangkap jabatan struktural kampus yang berorientasi pada kekuasaan manajerial dapat mengikis citra "pengabdian" Notaris dan menggantinya dengan citra "pemburu jabatan".
Secara etis, seorang Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri. Jabatan sebagai Dekan atau Wakil Rektor di perguruan tinggi besar seringkali membawa eksposur media yang luas, yang secara tidak langsung dapat menjadi sarana promosi terselubung bagi kantor Notaris yang bersangkutan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 Kode Etik Notaris.
Kode Etik PPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Kode Etik PPAT yang disahkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No. 112/KEP-4.1/IV/2017 menuntut perilaku profesional dan partisipasi dalam pembangunan nasional melalui kepatuhan hukum. PPAT dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan. Melanggar larangan rangkap jabatan yang sudah diatur dalam PP No. 24/2016 secara otomatis dianggap sebagai perilaku tidak etis karena menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi jabatannya sendiri.
5. Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Perangkapan Jabatan.
Konsekuensi dari pelanggaran rangkap jabatan bagi Notaris dan PPAT bersifat multidimensional, mencakup sanksi administratif, sanksi organisasi, hingga dampak perdata terhadap akta-akta yang dihasilkan.
Sanksi Administratif bagi Notaris
UUJN menyediakan mekanisme sanksi yang cukup berat bagi Notaris yang terbukti merangkap jabatan. Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 85 UUJN menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berupa :
Proses penjatuhan sanksi ini diawali dengan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang kemudian memberikan rekomendasi ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan akhirnya diputus oleh Majelis Pengawas Pusat (MPP) atau Menteri Hukum dan HAM.
Sanksi Administratif bagi PPAT
Bagi PPAT, sanksi diatur secara tegas dalam Pasal 10 PP No. 24/2016. Mengingat larangan merangkap pimpinan perguruan tinggi adalah aturan yang sangat eksplisit dalam PJPPAT, maka sanksi yang umum dijatuhkan adalah :
PPAT yang dikenai sanksi pemberhentian sementara memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri ATR/BPN dalam tenggang waktu 14 hari kerja.
Sanksi Organisasi dan Penegakan Kode Etik
Dewan Kehormatan (baik INI maupun IPPAT) berwenang menjatuhkan sanksi internal bagi anggota yang melanggar Kode Etik. Sanksi ini meliputi teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan (schorsing), hingga pemberhentian tetap (onzetting) dari organisasi. Kehilangan status keanggotaan organisasi profesi dapat berdampak pada rekomendasi perpanjangan masa jabatan atau perpindahan wilayah jabatan di masa depan.
6. Dampak Yuridis : Teori Degradasi Akta Autentik
Sanksi yang paling berbahaya bagi masyarakat dan praktisi adalah dampak terhadap keabsahan akta. Akta autentik harus dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat.
Jika seorang Notaris atau PPAT terbukti secara hukum merangkap jabatan yang dilarang, maka ia dianggap telah melanggar syarat formal kewenangannya. Secara yuridis, hal ini dapat mengakibatkan degradasi akta. Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, akta yang tidak memenuhi syarat otentisitas karena ketidakwenangan pejabatnya hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.
Kekuatan Pembuktian | Akta Autentik | Akta di Bawah Tangan (Akibat Degradasi) |
Lahiriah | Dianggap asli sampai terbukti sebaliknya | Harus dibuktikan keaslian tanda tangannya |
Formal | Membuktikan keterangan para pihak benar adanya | Hanya membuktikan adanya tanda tangan |
Materiil | Isi akta dianggap benar secara mutlak | Isi akta dapat disangkal dengan mudah |
Eksekutorial | Dapat dieksekusi langsung (untuk akta tertentu) | Harus melalui gugatan pengadilan terlebih dahulu |
Implikasi ini sangat serius. Misalnya, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT yang merangkap sebagai Dekan dapat digugat oleh pihak yang tidak puas di kemudian hari. Jika pengadilan menyatakan PPAT tersebut tidak berwenang karena melanggar larangan rangkap jabatan, maka AJB tersebut kehilangan sifat autentiknya, yang dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
7. Analisis Struktural Jabatan Perguruan Tinggi : Beban Kerja vs. Kewajiban Jabatan.
Untuk memahami mengapa perangkapan ini merupakan pelanggaran, perlu ditinjau beban kerja administratif dari masing-masing jabatan di perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi memikul tanggung jawab yang sangat luas, yang mencakup manajemen akademik, keuangan, hingga kemahasiswaan.
Tugas dan Wewenang Pimpinan Fakultas dan Jurusan
Secara administratif, jabatan-jabatan ini menuntut ketersediaan waktu penuh. Di sisi lain, UUJN dan PJPPAT mewajibkan pejabat umum untuk selalu siap melayani masyarakat pada jam kerja yang wajar di kantor jabatannya. Seorang Notaris yang juga menjabat Dekan akan menghadapi dilema waktu: apakah ia harus memimpin rapat fakultas atau membacakan akta di hadapan klien? Pengabaian salah satu tugas tersebut adalah pelanggaran terhadap kewajiban jabatan masing-masing.
Status Pejabat Negara bagi Pimpinan PTN
Bagi pimpinan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama yang berstatus PTN-BH, status mereka seringkali disetarakan dengan pejabat negara dalam konteks tertentu karena mereka menjalankan fungsi pemerintahan. Meskipun UU ASN terbaru (UU No. 20/2023) melakukan penataan ulang istilah ASN, esensi larangan bagi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri tetap berlaku mutlak. Jika seorang Notaris-PPAT adalah dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai Dekan, maka secara otomatis ia melanggar Pasal 3 huruf g UUJN dan Pasal 7 ayat (2) PP 24/2016.
8. Yurisprudensi dan Pandangan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) telah menunjukkan ketegasan dalam kasus-kasus rangkap jabatan. Dalam Putusan Nomor 06/B/MPPN/X/2018, MPPN menjatuhkan sanksi kepada seorang Notaris yang terbukti merangkap sebagai Direktur sebuah perseroan terbatas. MPPN berpendapat bahwa perangkapan jabatan tersebut secara inheren merusak kemandirian dan netralitas Notaris.
Logika hukum yang sama berlaku untuk pimpinan perguruan tinggi. Jabatan Dekan atau Wakil Rektor menuntut loyalitas kepada institusi pendidikan atau yayasan penyelenggara. Jika institusi tersebut terlibat dalam suatu perbuatan hukum, Notaris yang menjabat sebagai pimpinan di sana akan berada dalam posisi berpihak (conflict of interest), yang melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Hal ini juga melanggar asas kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris sebagai pihak ketiga yang netral.
9. Mekanisme Cuti sebagai Solusi Hukum.
Undang-undang sebenarnya memberikan jalan keluar bagi Notaris yang ingin mengabdikan diri di jalur struktural tanpa harus kehilangan jabatannya secara permanen, yaitu melalui mekanisme cuti. Pasal 11 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
Meskipun jabatan Dekan atau Rektor di PTS bukan merupakan "pejabat negara" dalam pengertian sempit, namun demi menjaga kepatutan dan kepastian hukum, seorang Notaris yang menerima jabatan struktural yang sangat menyita waktu seharusnya mengajukan cuti. Dengan mengambil cuti, Notaris wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar aturan rangkap jabatan. Kegagalan untuk mengambil cuti sementara tetap aktif menjalankan jabatan struktural adalah bukti nyata adanya niat buruk (mala fides) dan pelanggaran hukum yang disengaja.
10. Penutup : Sintesis dan Rekomendasi Yuridis.
Berdasarkan analisis hukum dan ilmiah yang telah dipaparkan secara mendalam, maka dapat disintesiskan beberapa poin penting sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan.
Pertama, perangkapan jabatan sebagai Ketua Jurusan, Ketua Progran Studi, Wakil Dekan, Dekan, atau Wakil Rektor oleh seorang Notaris-PPAT adalah “bentuk pelanggaran berat terhadap Peraturan Jabatan, baik Peraturan Jabatan PPAT maupun UUJN”. Bagi PPAT, hal ini melanggar larangan eksplisit dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b PP No. 24 Tahun 2016 yang melarang perangkapan jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi. Bagi Notaris, hal ini melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf f dan i UUJN terkait larangan merangkap pemimpin badan usaha dan pekerjaan yang bertentangan dengan kepatutan profesi.
Kedua, secara etis, perangkapan jabatan tersebut “melanggar Kode Etik Notaris dan PPAT”. Hal ini dikarenakan jabatan struktural kampus menuntut loyalitas dan waktu yang dapat merusak asas kemandirian, netralitas, dan kesaksamaan yang menjadi fondasi utama pejabat umum. Benturan kepentingan dan hilangnya fokus pelayanan publik adalah konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari.
Ketiga, sanksi hukum yang dapat dijatuhkan sangat beragam dan bersifat akumulatif. Secara administratif, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai “pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat” dari jabatannya. Secara perdata, “akta-akta yang dibuat selama masa perangkapan jabatan tersebut terancam mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan”, yang membahayakan kepastian hukum “masyarakat luas dan dapat memicu tuntutan ganti rugi terhadap Notaris-PPAT” yang bersangkutan berdasarkan Pasal 1365-1366 KUHPerdata.
Keempat, rekomendasi bagi para praktisi adalah untuk senantiasa mengedepankan marwah jabatan di atas kepentingan pribadi atau organisasi lain. “Apabila seorang Notaris-PPAT merasa perlu untuk mengemban amanah struktural di perguruan tinggi, maka tindakan yang benar secara hukum adalah dengan mengajukan cuti jabatan dan menyerahkan protokol kepada pejabat pengganti”. Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT harus diperketat untuk mendeteksi adanya perangkapan jabatan terselubung demi menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.
mjw - jkt 032026
Komentar
Posting Komentar