Panduan Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Pembuatan Akta Notaris
Akta Notaris (Akta Autentik) adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh di hadapan hukum. Dokumen ini dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
1. Persyaratan Utama (Subjek & Objek).
Sebelum mendatangi kantor Notaris, para pihak (disebut sebagai Penghadap) harus memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
A. Persyaratan Subjek (Para Pihak)
1. Cakap Hukum : Para pihak harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta tidak berada di bawah pengampuan (gangguan jiwa, pailit, atau dilarang hukum).
2. Kehadiran Fisik : Para pihak wajib hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika berhalangan, dapat diwakili oleh pemegang Surat Kuasa Autentik (bukan kuasa di bawah tangan).
3. Identitas Diri :
○ WNI : KTP asli dan fotokopi serta Kartu Keluarga (KK).
○ WNA : Paspor asli dan KITAS/KITAP yang masih berlaku.
○ Badan Hukum (PT/CV/Yayasan) : Akta Pendirian dan perubahannya, SK Kemenkumham, serta identitas Direksi yang berwenang.
B. Persyaratan Objek (Dokumen Pendukung).
Dokumen ini bervariasi tergantung jenis akta yang akan dibuat :
● Akta Pendirian Badan Usaha: Nama perusahaan (booking nama), domisili, maksud dan tujuan (KBLI), serta struktur modal.
● Akta Terkait Pertanahan (PPJB/Sewa): Sertifikat tanah asli (untuk pengecekan), PBB tahun berjalan, dan IMB/PBG.
● Akta Waris: Surat kematian, Kartu Keluarga, dan identitas seluruh ahli waris.
2. Prosedur dan Tahapan Pembuatan Akta.
Proses pembuatan akta di Notaris dibagi menjadi tiga tahap utama:
Tahap I : Pra-Pembuatan (Persiapan)
1. Konsultasi : Penghadap menyampaikan keinginan dan maksud hukumnya kepada Notaris. Notaris memberikan saran hukum agar isi akta tidak bertentangan dengan undang-undang.
2. Penyerahan Dokumen : Penghadap menyerahkan fotokopi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.
3. Penyusunan Draft (Minuta) : Notaris atau staf hukum menyusun draf akta. Penghadap berhak mendapatkan salinan draf untuk diperiksa (reviu) terlebih dahulu.
Tahap II : Pelaksanaan (Penandatanganan)
1. Pengecekan Dokumen Asli : Sebelum tanda tangan, Notaris wajib mencocokkan draf dengan identitas asli para pihak.
2. Pembacaan Akta : Notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak dan minimal 2 (dua) orang saksi. Tujuannya agar para pihak memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka.
3. Penandatanganan : * Para pihak menandatangani akta.
○ Saksi-saksi menandatangani akta.
○ Notaris menandatangani akta terakhir sebagai tanda sahnya dokumen tersebut.
○ Proses ini dilakukan pada lembar Minuta Akta (asli yang disimpan oleh Notaris).
Tahap III : Pasca-Pembuatan (Penyelesaian)
1. Penjilidan Protokol : Minuta Akta asli disimpan secara permanen oleh Notaris dalam bundel Protokol Notaris.
2. Penerbitan Salinan : Notaris mengeluarkan Salinan Aktayang dicap dan ditandatangani untuk diberikan kepada para pihak.
3. Pelaporan/Pendaftaran : Untuk jenis akta tertentu (seperti pendirian PT atau Yayasan), Notaris melanjutkan proses pendaftaran ke sistem Kemenkumham (SABH) untuk mendapatkan pengesahan negara.
3. Ketentuan Biaya (Honorarium).
Berdasarkan UU Jabatan Notaris Pasal 36, honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta :
1. Nilai Ekonomis :
○ Sampai dengan Rp100.000.000,- : Maksimal 2,5%
○ Di atas Rp100.000.000,- s.d. Rp1.000.000.000,- : Maksimal 1,5%
○ Di atas Rp1.000.000.000,- : Berdasarkan kesepakatan (maksimal 1%)
2. Nilai Sosiologis: Ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek akta (maksimal Rp5.000.000,-).
4. Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan.
● Saksi : Saksi biasanya disediakan oleh kantor Notaris (biasanya staf Notaris), namun dalam beberapa kasus keluarga atau rekan bisa menjadi saksi selama memenuhi syarat.
● Meterai : Penggunaan meterai pada dokumen elektronik atau fisik mengikuti aturan perpajakan terbaru (saat ini Rp10.000,-).
● Kerahasiaan : Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya sesuai dengan sumpah jabatan.
Catatan :
Prosedur ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada kebijakan internal masing-masing kantor Notaris, namun prinsip dasarnya tetap mengacu pada UU Jabatan Notaris.
Komentar
Posting Komentar