Penataan Zonasi dan Tata Kelola Terminal Khusus dalam Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

Penataan Zonasi dan Tata Kelola Terminal Khusus dalam Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

 

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur



 

Pembangunan infrastruktur maritim merupakan fondasi utama bagi visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Dalam ekosistem kelautan yang kompleks, Terminal Khusus (Tersus) muncul sebagai instrumen strategis yang menjembatani kebutuhan logistik industri dengan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan. Secara regulatif, Terminal Khusus didefinisikan sebagai terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan umum, yang dibangun secara eksklusif untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya. Fokus analisis ini adalah bagaimana zonasi dan regulasi Tersus berinteraksi dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta implikasinya terhadap efisiensi bisnis dan kelestarian ekologis.

 

Transformasi hukum kepelabuhanan di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Dalam struktur baru ini, Tersus tidak lagi sekadar fasilitas fisik, melainkan bagian integral dari tata ruang laut yang harus sinkron dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sektor kelautan dan perikanan, sebagai salah satu pengguna utama ruang laut, sangat bergantung pada keberadaan Tersus untuk menunjang industri pengolahan ikan, operasional kapal tangkap skala besar, hingga fasilitas ekspor hasil laut.

 

1. Evolusi Kerangka Hukum dan Regulasi Terminal Khusus.

 

Sejarah regulasi kepelabuhanan di Indonesia mencatat perubahan nomenklatur dari "Pelabuhan Khusus" menjadi "Terminal Khusus" seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan ini bukan sekadar semantik, melainkan penegasan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari sistem kepelabuhanan yang lebih besar, namun dengan fungsi yang sangat spesifik dan terbatas. Pengaturan teknis mengenai Tersus saat ini didominasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

 

Regulasi ini menetapkan bahwa pengelolaan Tersus dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha. Namun, terdapat batasan ketat bahwa Tersus hanya dapat dibangun jika pelabuhan umum yang ada tidak mampu melayani kebutuhan usaha pokok karena keterbatasan kapasitas atau spesifikasi teknis. Hal ini menciptakan logika bisnis di mana pelaku usaha didorong untuk mandiri dalam infrastruktur jika ingin mencapai efisiensi maksimal tanpa terhambat oleh antrean di pelabuhan publik.

 

Dasar Hukum Utama

Deskripsi Konten dan Relevansi

UU No. 17 Tahun 2008

Fondasi hukum pelayaran; mengubah Pelsus menjadi Tersus.

UU No. 11 Tahun 2020

Memperkenalkan konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

PP No. 5 Tahun 2021

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lintas sektor.

PP No. 21 Tahun 2021

Penyelenggaraan penataan ruang, termasuk integrasi tata ruang darat dan laut.

PP No. 31 Tahun 2021

Peraturan pelaksanaan bidang pelayaran pasca-Omnibus Law.

PM No. 52 Tahun 2021

Standar operasional, pembangunan, dan pengoperasian Tersus dan TUKS.

Permen KKP No. 30/2021

Pedoman pengawasan ruang laut dan penegakan hukum di wilayah perairan.

 

Evolusi regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi melalui sistem elektronik terpadu, namun tetap mempertahankan pengawasan ketat terhadap keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan. Penempatan Tersus di luar DLKr/DLKp pelabuhan umum menuntut adanya koordinasi yang erat antara Kementerian Perhubungan sebagai otoritas navigasi dan KKP sebagai otoritas pemanfaatan ruang laut.

 

2. Mekanisme Zonasi dan Pengelolaan Ruang Laut oleh KKP.

 

Dalam perspektif Kementerian Kelautan dan Perikanan, setiap bangunan yang menancap di dasar laut atau mengapung secara menetap wajib selaras dengan rencana tata ruang laut. Instrumen utama dalam konteks ini adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). RZWP3K berfungsi sebagai peta jalan alokasi ruang yang membagi wilayah laut menjadi Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Alur Laut.

 

Setiap pelaku usaha yang hendak membangun Tersus harus memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. PKKPRL adalah prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha lainnya dapat diterbitkan. Proses ini memastikan bahwa lokasi Tersus tidak tumpang tindih dengan alur migrasi biota laut, daerah penangkapan ikan nelayan tradisional, atau kawasan konservasi yang sensitif.

a. Alokasi Ruang dan Sub-Zona dalam RZWP3K

RZWP3K disusun oleh pemerintah provinsi dengan jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Alokasi ruang ini sangat krusial bagi kepastian bisnis karena menentukan apakah sebuah proyek Tersus dapat dilaksanakan atau harus direlokasi.

 

Jenis Zona/Sub-Zona

Relevansi untuk Terminal Khusus

Zona Pelabuhan

Lokasi ideal untuk pembangunan Tersus dan fasilitas penunjang perhubungan.

Zona Industri Kelautan

Mendukung Tersus yang terintegrasi dengan unit pengolahan ikan (UPI).

Zona Pertambangan

Mengizinkan fasilitas pemuatan mineral atau migas di wilayah perairan tertentu.

Zona Pariwisata

Sering kali membatasi pembangunan Tersus skala besar untuk menjaga estetika dan ekologi.

Kawasan Konservasi

Larangan keras bagi pembangunan infrastruktur permanen yang merusak ekosistem.

Alur Laut (T1-T4)

Pengaturan jalur navigasi, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota.

 

Kajian teknis dalam pemberian PKKPRL mencakup evaluasi terhadap hidrodinamika air laut, potensi sedimentasi, dan dampak terhadap ekosistem lamun atau mangrove di sekitar lokasi. KKP juga mempertimbangkan kepentingan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan energi, dalam memberikan persetujuan ruang laut. Jika sebuah rencana Tersus terdeteksi berada di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi, KKP berwenang untuk menolak permohonan tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang irreversible.

 

3. Analisis Bisnis : Efisiensi Logistik dan Keunggulan Kompetitif.

 

Daya saing sebuah industri maritim sangat ditentukan oleh efisiensi rantai pasoknya. Bagi industri perikanan dan pertambangan, Tersus menawarkan kontrol penuh terhadap proses logistik yang tidak bisa didapatkan di pelabuhan umum. Di pelabuhan publik, biaya tinggi sering muncul akibat waktu tunggu kapal yang lama (berthing delay) dan birokrasi penanganan kargo yang kompleks.

 

Pembangunan Tersus memungkinkan perusahaan untuk mengintegrasikan fasilitas produksi dengan pintu keluar logistik. Dalam industri pengolahan ikan, misalnya, ikan yang baru didaratkan dari kapal tangkap dapat langsung masuk ke jalur produksi di Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang terletak tepat di belakang dermaga Tersus. Hal ini meminimalkan paparan suhu luar dan menjaga rantai dingin (cold chain), yang merupakan faktor penentu harga jual produk perikanan di pasar internasional.

a. Struktur Biaya dan Investasi Terminal Khusus

Meskipun menawarkan efisiensi operasional, pembangunan Tersus memerlukan belanja modal (CAPEX) yang sangat besar. Biaya ini mencakup survei batimetri, pembangunan konstruksi dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), hingga penyusunan dokumen lingkungan. Namun, dalam jangka panjang, biaya operasional (OPEX) dapat lebih rendah dibandingkan menyewa fasilitas di pelabuhan umum karena perusahaan tidak perlu membayar biaya jasa dermaga kepada pihak ketiga secara terus-menerus.

 

Komponen Biaya Investasi

Deskripsi dan Estimasi 

Kebutuhan

Penyusunan FS & Detail Engineering

Kajian kelayakan teknis, ekonomi, dan desain konstruksi.

Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Biaya konsultan dan studi dampak ekologis serta sosial.

Konstruksi Fisik

Pembangunan dermaga (jetty), trestle, dan fasilitas sandar.

Sarana Bantu Navigasi (SBNP)

Pemasangan pelampung suar dan lampu navigasi sesuai standar Kemenhub.

Perizinan & PNBP

Biaya administrasi PB-UMKU dan retribusi pemanfaatan ruang laut.

Biaya Jasa Labuh & Tambat

Pembayaran PNBP rutin berdasarkan GT kapal yang sandar.

 

Keunggulan kompetitif Tersus juga terlihat dari kemampuannya untuk beroperasi 24 jam penuh sesuai kebutuhan perusahaan, tanpa harus berbagi jadwal dengan pengguna lain. Hal ini memberikan fleksibilitas luar biasa bagi eksportir untuk mengejar jadwal kapal kontainer internasional atau melakukan pengapalan mineral dalam volume besar saat harga komoditas global sedang optimal.

 

3. Integrasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

 

Sejak tahun 2021, Indonesia mengadopsi sistem OSS RBA sebagai pintu tunggal perizinan. Sistem ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Pembangunan dan pengoperasian Tersus umumnya masuk dalam kategori risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi karena melibatkan pemanfaatan ruang laut dan dampak lingkungan yang signifikan.

 

Proses ini dimulai dengan NIB (Nomor Induk Berusaha), yang kemudian diikuti oleh pemenuhan Persyaratan Dasar (KKPRL, Persetujuan Lingkungan, dan PBG/SLF). Setelah persyaratan dasar terpenuhi, pelaku usaha harus mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU inilah yang secara spesifik mengatur tentang pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Tersus.

a. Peran MaritimHUB dalam Sinkronisasi Perizinan

Kementerian Perhubungan mengelola sistem MaritimHUB yang terintegrasi dengan OSS untuk memproses aspek teknis Tersus. Di dalam MaritimHUB, verifikator melakukan penilaian terhadap standar teknis fasilitas sandar, kedalaman kolam, dan alur navigasi. Proses ini melibatkan berbagai direktorat, termasuk Direktorat Kepelabuhanan dan Bagian Hukum, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional dan hukum nasional.

 

Satu aspek krusial adalah validasi izin usaha pokok. MaritimHUB secara otomatis akan mengecek keaktifan izin industri (seperti IUP untuk tambang atau SIUP untuk perikanan) melalui integrasi data antar-lembaga, misalnya dengan sistem MODI di kementerian ESDM. Jika izin usaha pokok tidak valid, maka permohonan Tersus secara otomatis akan dikembalikan. Hal ini menciptakan ekosistem perizinan yang lebih transparan dan mencegah munculnya terminal-terminal ilegal yang tidak didukung oleh kegiatan ekonomi yang nyata.

 

4. Dimensi Lingkungan dan Tantangan Keberlanjutan

Pembangunan infrastruktur di laut secara inheren membawa risiko ekologis. Pengerukan dan reklamasi yang sering menyertai pembangunan Tersus dapat merusak ekosistem terumbu karang dan mengubah pola sedimentasi pantai. Oleh karena itu, Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan ekologi yang vital.

 

Dalam sistem OSS, perizinan lingkungan diberikan "dengan komitmen" pada tahap awal, namun pelaku usaha wajib menyelesaikan dokumen AMDAL/UKL-UPL dalam jangka waktu yang sangat ketat (biasanya 10 hingga 30 hari). Kegagalan dalam memenuhi komitmen lingkungan ini dapat menyebabkan NIB dibekukan dan seluruh aktivitas di lapangan dihentikan.

 

Kategori 

Dokumen Lingkungan

Kriteria Pengenaan 

pada Tersus

AMDAL

Wajib untuk Tersus dengan skala besar atau berlokasi di wilayah sensitif/dekat kawasan konservasi.

UKL-UPL

Untuk kegiatan yang tidak berdampak penting namun memerlukan pemantauan rutin.

SPPL

Untuk usaha mikro/kecil dengan dampak lingkungan minimal (jarang untuk Tersus industri).

 

Tantangan keberlanjutan juga mencakup mitigasi pencemaran dari aktivitas bongkar muat di Tersus. Setiap pengelola Tersus wajib memiliki fasilitas penanggulangan tumpahan minyak dan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari perairan sekitarnya. KKP secara rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa operasional Tersus tidak menyebabkan kematian biota laut atau penurunan kualitas air di wilayah pesisir.

 

5. Dampak Sosial dan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal.

 

Kehadiran Tersus sering kali bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Sengketa lahan atau pembatasan akses laut merupakan isu sosial yang paling sering muncul. Secara hukum, pembangunan Tersus tidak boleh menghilangkan hak-hak tradisional nelayan untuk melintas atau mencari nafkah di perairan tersebut, kecuali pada area terbatas demi alasan keselamatan navigasi.

 

Kasus-kasus sengketa di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dapat berujung pada konflik berkepanjangan. Misalnya, dalam pembangunan fasilitas pelabuhan atau bandara di wilayah adat seperti Marafenfen, ketidakterbukaan proses pelepasan hak ulayat memicu gugatan hukum dan aksi protes massal. Di Papua, pembangunan pelabuhan peti kemas Depapre juga menghadapi kendala serupa terkait ganti rugi hak ulayat pesisir.

a. Rekonsiliasi Kepentingan Industri dan Masyarakat

Strategi bisnis yang berkelanjutan menuntut pengelola Tersus untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang substantif. Bukan sekadar bantuan tunai, melainkan integrasi ekonomi antara industri dan komunitas lokal. Di beberapa lokasi, pembangunan permukiman bersama untuk nelayan yang terdampak proyek infrastruktur maritim telah terbukti efektif dalam meredam konflik dan meningkatkan kesejahteraan.

 

Pemerintah juga mulai menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam perizinan ruang laut, di mana masyarakat adat harus diberikan informasi lengkap dan menyatakan persetujuan tanpa paksaan sebelum proyek dimulai. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan Tersus tidak menciptakan "kemiskinan struktural" baru di pesisir akibat hilangnya akses terhadap sumber daya alam.

 

6. Penggunaan Tersus untuk Kepentingan Umum : Peluang dan Risiko.

 

Secara prinsip, Tersus dilarang melayani kepentingan umum guna mencegah persaingan tidak sehat dengan pelabuhan umum. Namun, hukum Indonesia menyediakan "katup pengaman" dalam kondisi darurat atau tertentu. Pasal 21 dan 22 PM 52 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri Perhubungan dapat memberikan izin penggunaan sementara Tersus untuk melayani kepentingan umum jika pelabuhan umum di wilayah tersebut tidak tersedia atau tidak mampu melayani.

 

Kondisi 

Penggunaan Umum

Durasi dan Persyaratan

Darurat Bencana

Sesuai durasi masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah.

Keterbatasan Pelabuhan Umum

Maksimal 6 bulan, dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.

Kegiatan Strategis Nasional

Berdasarkan penunjukan langsung atau kebutuhan mendesak daerah.

 

Pemberian izin ini memerlukan kajian kelayakan teknis untuk memastikan fasilitas dermaga Tersus mampu menangani jenis kapal umum tanpa membahayakan keselamatan pelayaran. Secara bisnis, hal ini dapat meningkatkan utilitas fasilitas yang menganggur, namun secara hukum, pengelola harus sangat berhati-hati karena penggunaan tanpa izin atau penyimpangan dari izin sementara dapat berakibat pada pencabutan izin operasi secara permanen.

 

7. Pengawasan, Sanksi, dan Penegakan Hukum.

 

Integritas sistem zonasi dan perizinan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan terhadap fasilitas laut yang melanggar aturan. Pelanggaran umum mencakup pembangunan tanpa PKKPRL, perluasan dermaga tanpa izin, hingga pencemaran lingkungan.

Sanksi administratif diterapkan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan pembongkaran paksa bangunan di laut. Proses ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran berat yang mengancam keselamatan negara atau kelestarian ekosistem.

 

Dalam konteks bisnis, ketidakpatuhan terhadap regulasi zonasi membawa risiko reputasi dan finansial yang besar. Penyegelan proyek di tengah jalan tidak hanya menyebabkan kerugian investasi langsung, tetapi juga dapat memutus rantai pasok industri terkait secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai zonasi KKP dan regulasi Kemenhub menjadi syarat mutlak bagi setiap investor di sektor maritim Indonesia.

 

8. Kesimpulan dan Pandangan Masa Depan.

 

Terminal Khusus merupakan elemen vital dalam arsitektur maritim Indonesia yang mampu mendorong efisiensi logistik bagi industri perikanan, pengolahan, dan pertambangan. Penataan zonasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui instrumen RZWP3K dan PKKPRL memastikan bahwa ekspansi infrastruktur ini tidak mengorbankan integritas ekologis dan hak-hak masyarakat pesisir.

 

Sinkronisasi antara sistem OSS RBA dan MaritimHUB telah membawa kemajuan signifikan dalam kepastian hukum dan kecepatan perizinan. Namun, tantangan berupa konflik sosial di wilayah adat dan tekanan terhadap ekosistem sensitif menuntut adanya pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif dalam setiap perencanaan pembangunan Tersus. Ke depan, penerapan teknologi digital dalam pemantauan pelabuhan dan penguatan prinsip ekonomi biru akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap jengkal ruang laut yang dimanfaatkan untuk Terminal Khusus benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi nasional sekaligus menjaga kelestarian laut bagi generasi mendatang.

 

Sektor kelautan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang inklusif jika regulasi Tersus terus disempurnakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemudahan berbisnis dan perlindungan kedaulatan ruang laut. Kolaborasi lintas sektor antara KKP, Kemenhub, dan sektor swasta menjadi determinan utama dalam mewujudkan ekosistem maritim yang tangguh, efisien, dan berkelanjutan di kancah global.

 

mjw jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS