PENITIPAN DAN PENYIMPAN SERTIPIKAT SEBAGAI KLAUSALA DALAM AKTA NOTARIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI MERUPAKAN PELANGGARAN UUJN & KODE ETIK NOTARIS ?
PENITIPAN DAN PENYIMPAN SERTIPIKAT SEBAGAI KLAUSALA DALAM AKTA NOTARIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI MERUPAKAN PELANGGARAN UUJN & KODE ETIK NOTARIS ?
Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Kajian mengenai praktik penitipan sertifikat pada Notaris dalam rangkaian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan isu yang berada di "area abu-abu" antara pelayanan hukum (service) dan potensi pelanggaran jabatan.
Berikut adalah analisis hukum dan ilmiah mengenai fenomena tersebut :
1. Analisis Hukum : Kedudukan Notaris sebagai Penyimpan (Depositary).
Secara normatif, tugas pokok Notaris menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) adalah membuat Akta Autentik. Namun, apakah Notaris boleh menyimpan dokumen asli milik para pihak?
Dasar Hukum Pendukung (Legalitas)
Dasar Hukum Penolakan (Pelanggaran)
2. Analisis Ilmiah : Perspektif Kode Etik dan Tanggung Jawab.
Secara ilmiah hukum (dogmatik), terdapat dua pandangan mengenai hal ini :
A. Sebagai Bentuk Pelayanan Hukum (Legal Service).
Notaris bertindak sebagai "Escrow Agent" (Pihak Ketiga Independen). Dalam PPJB, Pembeli seringkali sudah membayar uang muka (DP), namun Penjual belum mau menyerahkan sertifikat. Untuk melindungi Pembeli agar sertifikat tidak dijual kepada pihak lain, Notaris mengambil peran sebagai "penengah" yang menyimpan sertifikat tersebut. Ini dianggap sebagai implementasi dari prinsip kehati-hatian (duty of care).
B. Sebagai Pelanggaran Jabatan/Kode Etik.
Tindakan ini menjadi pelanggaran jika :
3. Kesimpulan : Sah atau Melanggar ?.
Penitipan sertifikat pada Notaris dalam PPJB adalah SAH dan MERUPAKAN BENTUK PELAYANAN HUKUM, dengan catatan memenuhi syarat kumulatif berikut :
Aspek | Syarat Agar Tidak Melanggar |
Dasar Tindakan | Harus tercantum dengan jelas dalam Klausula PPJB atau Akta Penitipan tersendiri. |
Dokumentasi | Wajib dibuatkan Berita Acara Penyerahan Sertifikat yang ditandatangani para pihak dan Notaris. |
Tujuan | Semata-mata untuk menjamin keamanan transaksi (kepastian hukum) hingga AJB dapat dilaksanakan. |
Sifat | Sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama (bukan paksaan Notaris). |
Kapan menjadi pelanggaran ?
Tindakan tersebut menjadi Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik jika Notaris menyimpan sertifikat tanpa persetujuan salah satu pihak, menggunakannya sebagai jaminan utang pribadi, atau menolak mengembalikannya padahal kewajiban para pihak dalam PPJB telah terpenuhi.
Rekomendasi Praktis
Untuk menghindari delik hukum, sebaiknya setiap penitipan sertifikat diikuti dengan pembuatan Akta Penitipan (Akta Van Depot) atau membuat klausula Penitipan dan Penyimpan Sertipikat sebafaimana diuraikan di atas. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi Notaris bahwa keberadaan sertifikat di kantornya adalah sah secara administratif dan bukan merupakan tindakan "penyanderaan" dokumen secara ilegal.
mjw jkt 032026
Komentar
Posting Komentar