PENITIPAN DAN PENYIMPAN SERTIPIKAT SEBAGAI KLAUSALA DALAM AKTA NOTARIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI MERUPAKAN PELANGGARAN UUJN & KODE ETIK NOTARIS ?

PENITIPAN DAN PENYIMPAN SERTIPIKAT SEBAGAI KLAUSALA DALAM AKTA NOTARIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI MERUPAKAN PELANGGARAN UUJN & KODE ETIK NOTARIS ?

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Kajian mengenai praktik penitipan sertifikat pada Notaris dalam rangkaian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan isu yang berada di "area abu-abu" antara pelayanan hukum (service) dan potensi pelanggaran jabatan.

 

Berikut adalah analisis hukum dan ilmiah mengenai fenomena tersebut :

 

1. Analisis Hukum : Kedudukan Notaris sebagai Penyimpan (Depositary).

 

Secara normatif, tugas pokok Notaris menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) adalah membuat Akta Autentik. Namun, apakah Notaris boleh menyimpan dokumen asli milik para pihak?

Dasar Hukum Pendukung (Legalitas)

● Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN : Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau akta risalah lelang. Dalam prakteknya, tindakan menyimpan sertifikat dipandang sebagai bagian dari tugas tambahanuntuk menjamin kepastian hukum transaksi.

 

● Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) :Jika para pihak (Penjual dan Pembeli) sepakat menitipkan sertifikat kepada Notaris sebagai pihak netral hingga pelunasan atau AJB ditandatangani, maka hal tersebut merupakan kesepakatan yang mengikat.

Dasar Hukum Penolakan (Pelanggaran)

● Pasal 19 UUJN : Notaris wajib memberikan salinan, miringan, atau kutipan akta, namun tidak ada kewajiban eksplisit untuk menyimpan dokumen milik klien kecuali Minuta Akta.

 

● Risiko Hukum : Sertifikat adalah dokumen negara. Jika Notaris menyimpannya tanpa dasar Berita Acara Penitipan yang jelas, Notaris dapat dituduh melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penyalahgunaan wewenang jika sertifikat tersebut hilang atau disalahgunakan.

 

2. Analisis Ilmiah : Perspektif Kode Etik dan Tanggung Jawab.

 

Secara ilmiah hukum (dogmatik), terdapat dua pandangan mengenai hal ini :

A. Sebagai Bentuk Pelayanan Hukum (Legal Service).

Notaris bertindak sebagai "Escrow Agent" (Pihak Ketiga Independen). Dalam PPJB, Pembeli seringkali sudah membayar uang muka (DP), namun Penjual belum mau menyerahkan sertifikat. Untuk melindungi Pembeli agar sertifikat tidak dijual kepada pihak lain, Notaris mengambil peran sebagai "penengah" yang menyimpan sertifikat tersebut. Ini dianggap sebagai implementasi dari prinsip kehati-hatian (duty of care).

B. Sebagai Pelanggaran Jabatan/Kode Etik.

Tindakan ini menjadi pelanggaran jika :

 

1. Tidak ada Berita Acara : Notaris menerima sertifikat begitu saja tanpa membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).

 

2. Memungut Biaya Berlebih : Jika penitipan tersebut disertai biaya penyimpanan yang tidak wajar, ini bisa dikategorikan sebagai perilaku mencari keuntungan yang melanggar Kode Etik Notaris (Persaingan Tidak Sehat).

 

3. Keberpihakan : Notaris menahan sertifikat secara sepihak meskipun syarat-syarat dalam PPJB sudah terpenuhi, sehingga merugikan salah satu pihak.

 

3. Kesimpulan : Sah atau Melanggar ?.

 

Penitipan sertifikat pada Notaris dalam PPJB adalah SAH dan MERUPAKAN BENTUK PELAYANAN HUKUM, dengan catatan memenuhi syarat kumulatif berikut :

 

Aspek

Syarat Agar 

Tidak Melanggar

Dasar Tindakan

Harus tercantum dengan jelas dalam Klausula PPJB atau Akta Penitipan tersendiri.

Dokumentasi

Wajib dibuatkan Berita Acara Penyerahan Sertifikat yang ditandatangani para pihak dan Notaris.

Tujuan

Semata-mata untuk menjamin keamanan transaksi (kepastian hukum) hingga AJB dapat dilaksanakan.

Sifat

Sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama (bukan paksaan Notaris).

 

Kapan menjadi pelanggaran ?

Tindakan tersebut menjadi Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik jika Notaris menyimpan sertifikat tanpa persetujuan salah satu pihak, menggunakannya sebagai jaminan utang pribadi, atau menolak mengembalikannya padahal kewajiban para pihak dalam PPJB telah terpenuhi.

Rekomendasi Praktis

Untuk menghindari delik hukum, sebaiknya setiap penitipan sertifikat diikuti dengan pembuatan Akta Penitipan (Akta Van Depot) atau membuat klausula Penitipan dan Penyimpan Sertipikat sebafaimana diuraikan di atas. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi Notaris bahwa keberadaan sertifikat di kantornya adalah sah secara administratif dan bukan merupakan tindakan "penyanderaan" dokumen secara ilegal.

 

 

mjw jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS