Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan : Dinamika Hukum, Problematika Implementasi, dan Strategi Solutif dalam Mewujudkan Ekonomi Biru
Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan : Dinamika Hukum, Problematika Implementasi, dan Strategi Solutif dalam Mewujudkan Ekonomi Biru
Penyelenggaraan tata ruang laut di Indonesia telah memasuki babak baru pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma dari rezim perizinan berbasis izin lokasi yang fragmentaris menuju sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang terintegrasi secara elektronik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pengaturan ruang laut bagi Indonesia bukan sekadar persoalan administratif, melainkan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan, kelestarian ekologi, dan percepatan investasi sektor kelautan yang berkelanjutan.
Dalam struktur perizinan berusaha berbasis risiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menjadi persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang perairan secara menetap, baik di wilayah perairan pesisir, wilayah perairan nasional, maupun wilayah yurisdiksi. Namun, dalam praktiknya, proses pengurusan PKKPRL menghadapi berbagai kendala fundamental yang meliputi aspek disharmoni regulasi, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, keterbatasan data teknis hidro-oseanografi, hingga resistensi dari para pemangku kepentingan akibat beban biaya birokrasi yang tinggi. Laporan ini akan membedah secara komprehensif landasan hukum, mekanisme operasional, problematika di lapangan, serta tawaran solusi strategis guna mengoptimalkan tata kelola ruang laut Indonesia.
1. Landasan Filosopis dan Kerangka Yuridis Penataan Ruang Laut.
Kerangka hukum penataan ruang laut di Indonesia berakar pada mandat konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perspektif hukum administrasi negara, mandat ini memberikan hak menguasai negara (HMN) untuk mengatur (regelen), mengurus (besturen), mengarahkan (sturen), dan mengawasi (toezichthouden) seluruh aktivitas di ruang laut. PKKPRL hadir sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak hanya berorientasi pada profit ekonomi, tetapi juga selaras dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem.
Secara hierarkis, regulasi mengenai PKKPRL merupakan perwujudan dari teori Stufenbau der Rechtsordnung Hans Kelsen, di mana norma hukum disusun bertingkat dan bersumber dari norma yang lebih tinggi. Struktur regulasi yang mengatur PKKPRL saat ini dapat dijabarkan dalam tabel berikut guna memberikan gambaran mengenai kompleksitas rezim hukum yang menaunginya :
Tingkatan Norma | Instrumen Hukum | Fungsi dan Cakupan |
Norma Dasar (Grundnorm) | Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 | Legitimasi konstitusional negara atas pengelolaan sumber daya laut. |
Undang-Undang (UU) | UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) | Sinkronisasi perizinan berusaha dan percepatan investasi. |
| UU No. 32 Tahun 2014 (Kelautan) | Pengaturan tata kelola laut nasional dan kedaulatan maritim. |
| UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 (PWP3K) | Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. |
| UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) | Perlindungan ekologis dan pengelolaan lingkungan hidup. |
Peraturan Pemerintah (PP) | PP No. 21 Tahun 2021 | Penyelenggaraan penataan ruang secara terintegrasi. |
| PP No. 28 Tahun 2025 | Reformasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan. |
| PP No. 85 Tahun 2021 | Penetapan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. |
Peraturan Menteri (Permen) | Permen KP No. 28 Tahun 2021 | Teknis operasional penyelenggaraan penataan ruang laut. |
| Permen KP No. 31 Tahun 2021 | Pengenaan sanksi administratif bidang kelautan dan perikanan. |
Keputusan Teknis | Kepdirjen PRL No. 50 Tahun 2023 | Pedoman teknis penyelenggaraan KKPRL bagi tim penilai. |
Meskipun struktur formal telah terbentuk, terdapat tantangan besar dalam harmonisasi horizontal antara UU Kelautan yang menekankan kedaulatan, UU PWP3K yang berfokus pada zonasi, dan UU Cipta Kerja yang menitikberatkan pada efisiensi investasi. Ketidaksinkronan orientasi ini seringkali menyebabkan terjadinya "kegagalan tangga hukum" di tingkat teknis, di mana peraturan menteri harus menjembatani sumber kewenangan yang berbeda namun tidak memiliki korelasi vertikal yang kuat.
2. Mekanisme Pengurusan PKKPRL Melalui Sistem OSS-RBA.
Penyelenggaraan PKKPRL dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi proses perizinan. Terdapat dua jenis luaran utama dalam sistem ini, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha yang memerlukan penilaian mendalam, serta Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) untuk kegiatan non-berusaha pada lokasi yang sudah memiliki rencana zonasi yang sah.
Proses administrasi pengurusan PKKPRL secara garis besar melibatkan tiga tahapan krusial yang harus dilalui oleh setiap pelaku usaha :
a. Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Dokumen
Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui portal OSS dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang sangat spesifik dan teknis. Ketidaklengkapan dokumen pada tahap ini seringkali menjadi penyebab utama pengembalian berkas oleh sistem. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi :
b. Penilaian Dokumen dan Verifikasi Teknis
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penilaian substantif yang mencakup verifikasi administrasi dan penilaian teknis. Tahapan ini memiliki jangka waktu pemeriksaan maksimal 14 hari kerja sebelum diterbitkannya perintah pembayaran PNBP.
Aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian teknis antara lain :
Dalam kasus-kasus tertentu yang bersifat strategis atau berdampak luas, Menteri KKP dapat melakukan konsultasi lebih lanjut atau verifikasi lapangan jika data yang tersedia dianggap belum memadai untuk pengambilan keputusan.
c. Penerbitan dan Masa Berlaku
Apabila hasil penilaian dinyatakan sesuai, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) atas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelaku usaha diberikan tenggat waktu hingga 21 hari untuk melakukan pembayaran sejak SPS diterbitkan. PKKPRL akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 6 hari setelah bukti pembayaran PNBP diterima dan diverifikasi.
PKKPRL berlaku selama kegiatan pemanfaatan ruang laut berlangsung, namun pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap satu tahun sekali kepada Menteri KKP mengenai pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut. Pengabaian terhadap kewajiban pelaporan tahunan ini dapat berimplikasi pada pengenaan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin.
5. Problematika Implementasi dan Kendala dalam Pengurusan PKKPRL.
Meskipun sistem digital telah diupayakan untuk mempercepat proses perizinan, implementasi PKKPRL di lapangan masih menghadapi rintangan yang kompleks. Kendala ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosiopolitik dan disharmoni antar-lembaga.
a. Konflik Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Salah satu isu paling krusial pasca UU Cipta Kerja adalah ketegangan kewenangan pengelolaan wilayah laut 0-12 mil. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola laut pada jarak tersebut. Namun, Permen KP No. 28 Tahun 2021 menempatkan kewenangan penerbitan PKKPRL berada di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan di pusat.
Kondisi ini memicu resistensi dari daerah, yang seringkali diwujudkan melalui "Nota Protes" dari para Kepala Dinas Kelautan daerah yang menganggap PKKPRL mengintervensi otonomi daerah. Dampak nyata dari konflik ini adalah terhambatnya proses integrasi RZWP-3-K provinsi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terpadu, karena adanya perbedaan persepsi mengenai siapa yang berhak memberikan rekomendasi teknis di wilayah perairan pesisir.
b. Kendala Teknis Batas Nol Mil dan Data Spasial
Penetapan "Batas Nol Mil" atau garis pantai yang memisahkan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN (darat) dan KKP (laut) seringkali tidak sinkron pada peta spasial masing-masing lembaga. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah transisi seperti reklamasi atau pembangunan dermaga, karena mereka berisiko menghadapi tumpang tindih perizinan atau bahkan dituduh melakukan pelanggaran tata ruang akibat perbedaan koordinat di lapangan.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur digital dan kapasitas SDM di tingkat daerah dalam mengelola integrasi data spasial ke sistem OSS-RBA menyebabkan lambannya verifikasi dokumen. Pelaku usaha di sektor tertentu, seperti budidaya mutiara atau pemasangan rumpon, mengeluhkan bahwa proses pengurusan PKKPRL merupakan bagian terlama dan terkompleks dibandingkan persyaratan dasar lainnya karena banyaknya prasyarat teknis yang belum tersosialisasi dengan baik.
c. Beban Biaya Tinggi dan Ekonomi Biaya Tinggi
Terdapat keluhan signifikan dari dunia usaha mengenai beban finansial dalam pengurusan PKKPRL. Selain kewajiban membayar PNBP yang tarifnya dianggap cukup tinggi bagi sebagian sektor, pelaku usaha seringkali terbebani oleh biaya "konsultan teknis" untuk menyusun dokumen pemodelan hidro-oseanografi dan pemetaan GIS yang dipersyaratkan oleh KKP.
Sebagai contoh, industri galangan kapal di Jawa Timur melaporkan bahwa total biaya untuk memenuhi standar operasional, termasuk denda administrasi atas keterlambatan izin, Amdal, dan PKKPRL, dapat mencapai miliaran rupiah. Fenomena "Double PNBP" juga sering dialami oleh industri transportasi laut yang harus membayar PNBP Terminal Khusus (Tersus) kepada Kementerian Perhubungan sekaligus PNBP PKKPRL kepada KKP, yang dirasakan sebagai beban ganda yang mengurangi daya saing investasi.
6. Reformasi Perizinan Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Untuk menjawab berbagai hambatan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti PP No. 5 Tahun 2021. Regulasi ini membawa transformasi signifikan dalam penyederhanaan alur perizinan sektor kelautan dan perikanan dengan fokus pada percepatan dan kepastian waktu.
Poin-poin perubahan substantif dalam PP No. 28 Tahun 2025 terkait PKKPRL dapat diringkas sebagai berikut :
Aspek Perubahan | Penjelasan Reformasi Kebijakan | Dampak bagi Pelaku Usaha |
Mekanisme UMK | KKPRL untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diterbitkan melalui pernyataan mandiri (Self-Declaration) di OSS. | Memangkas birokrasi bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil secara signifikan. |
Asas Fiktif Positif | Jika rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak keluar tepat waktu, maka rekomendasi dianggap diberikan. | Memberikan kepastian waktu dan mencegah hambatan investasi akibat kelalaian administratif pejabat. |
Pengecualian Izin | KKPRL dikecualikan untuk tahap survei dan eksplorasi subsektor EBT serta mineral dan batubara. | Mempercepat kegiatan eksplorasi awal sebelum masuk ke tahap eksploitasi yang menetap. |
Sistem Terpadu | Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dapat dilakukan secara paralel melalui OSS. | Mengurangi waktu tunggu proses perizinan yang sebelumnya bersifat sekuensial (berurutan). |
Service Level Agreement (SLA) | Penetapan batas waktu yang lebih ketat bagi setiap tahapan verifikasi teknis oleh K/L/D. | Transparansi proses dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pengampu perizinan. |
Reformasi ini juga mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui pembinaan, meskipun sanksi denda administratif tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang bersifat fatal terhadap ekosistem.
7. Penegakan Hukum dan Analisis Sanksi Administratif.
Dalam rezim hukum PKKPRL, sanksi administratif diposisikan sebagai primum remedium (upaya utama), di mana penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan dampak lingkungan melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebelum menempuh jalur pidana. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memiliki kewenangan luas untuk melakukan penghentian sementara kegiatan bagi aktivitas yang tidak memiliki izin dasar PKKPRL.
a. Jenis Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025, pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut mencakup :
b. Studi Kasus : Pelanggaran Teknis PT Tiara Cipta Nirwana (TCN)
Kasus PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan menjadi representasi nyata dari kompleksitas kendala teknis yang berujung pada pelanggaran hukum. PT TCN melakukan pengeboran pipa bawah laut untuk suplai air bersih tanpa dokumen PKKPRL yang memadai untuk jalur intake baru. Kendala teknis di lapangan, berupa kegagalan pengeboran horizontal berkali-kali (stuck/meleset), menyebabkan perubahan koordinat yang tidak dilaporkan secara resmi.
Dampaknya adalah kerusakan ekosistem terumbu karang seluas 0,166 Ha akibat semburan lumpur pengeboran di kawasan konservasi. Berdasarkan hasil ekspose PSDKP, PT TCN dikenakan denda administratif total sebesar Rp 165.531.208,00 yang mencakup denda pemanfaatan ruang tanpa izin, denda kegiatan di kawasan konservasi, denda kerusakan terumbu karang, dan denda ketidaksesuaian perizinan berusaha. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan rehabilitasi lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban ekologis. Kasus ini menegaskan bahwa kendala teknis lapangan tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi pelanggaran spasial tanpa adanya proses revisi dokumen PKKPRL secara prosedural.
8. Perlindungan dan Fasilitasi Bagi Masyarakat Lokal Serta Nelayan Kecil.
Di tengah dorongan investasi besar, pemerintah tetap memberikan perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah menyediakan mekanisme fasilitasi PKKPRL gratis atau bertarif nol rupiah.
-Kriteria dan Mekanisme Fasilitasi Bertarif Nol Rupiah
Masyarakat lokal yang dapat memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria ekonomi dan sosial yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran :
Proses identifikasi dan pemetaan terhadap masyarakat lokal ini dilakukan secara kolaboratif antara KKP dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan survei lapangan guna memastikan koordinat ruang yang dihuni masyarakat tidak berkonflik dengan zonasi industri atau konservasi. Langkah ini krusial sebagai bentuk afirmatif negara dalam menjaga kedaulatan ruang bagi rakyat kecil di tengah persaingan pemanfaatan ruang laut yang semakin padat.
9. Peran Kemenko Marves Dalam Integrasi Tata Ruang dan Satu Peta Kelautan.
Hambatan koordinasi lintas sektoral yang sering terjadi dalam penyelenggaraan PKKPRL dimitigasi melalui peran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kemenko Marves bertindak sebagai integrator dan katalisator dalam mempercepat proses sinkronisasi data spasial nasional melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Peran strategis Kemenko Marves dalam konteks ini meliputi :
Sinergi antara KKP dan Kemenko Marves sangat krusial dalam menyelesaikan "Problem Batas 0 Mil" antara darat dan laut dengan cara membangun keseragaman persepsi spasial antara Kementerian ATR/BPN dan instansi kelautan. Tanpa adanya integrasi ini, digitalisasi perizinan melalui OSS-RBA tidak akan berjalan maksimal karena mesin verifikasi sistem akan sering menolak (reject) permohonan akibat benturan data peta yang tidak mutakhir.
10. Solusi Strategis Atas Permasalahan Pengurusan PKKPRL.
Berdasarkan analisis terhadap berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi, diperlukan langkah-langkah komprehensif untuk menyempurnakan penyelenggaraan PKKPRL di masa mendatang. Solusi ini mencakup dimensi regulasi, teknologi, dan edukasi bagi pemangku kepentingan.
a. Solusi Yuridis dan Harmonisasi Regulasi
b. Solusi Administratif dan Peningkatan Pelayanan
c. Solusi Teknis dan Inovasi Teknologi
11. Arah Kebijakan Strategis 2025-2029 : Ekonomi Biru dan Penataan Ruang Laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang menempatkan keberlanjutan ekologi sebagai panglima dalam pembangunan ekonomi kelautan. Target investasi nasional sebesar Rp 79,21 triliun hingga tahun 2029 menuntut sistem PKKPRL yang lebih tangguh dan efisien.
Fokus arah kebijakan strategis KKP ke depan meliputi :
1. Ekspansi Kawasan Konservasi : Menargetkan peningkatan luas kawasan konservasi perairan yang dikelola secara efektif untuk mendukung program karbon biru dan menjaga keanekaragaman hayati.
2. Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut :Mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut melalui penataan koridor instalasi bawah laut guna mencegah konflik ruang dengan jalur pelayaran dan penangkapan ikan.
3. Optimalisasi PNBP untuk Rehabilitasi : Mengarahkan penerimaan dari sektor PKKPRL tidak hanya sebagai pendapatan negara, tetapi juga dialokasikan kembali untuk program rehabilitasi ekosistem pesisir, penanaman mangrove, dan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan kecil.
4. Literasi Regulasi Masyarakat Pesisir : Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tata ruang laut melalui sosialisasi di 10 kota pesisir (Pantura) dan wilayah lainnya guna meminimalisir marginalisasi kelompok rentan dalam proses industrialisasi kelautan.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Dan Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sistem hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Instrumen hukum utama yang menjadi tulang punggung operasionalisasi amanat tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). Peraturan ini hadir bukan sekadar sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, melainkan sebagai manifesto hukum yang mengintegrasikan seluruh dimensi ruang - darat, laut, udara, dan dalam bumi - ke dalam satu kesatuan kebijakan tunggal yang dikenal dengan prinsip One Spatial Planning Policy.
Secara sosiologis, penataan ruang di Indonesia sebelumnya sering kali terjebak dalam ego sektoral dan birokrasi yang fragmentaris, di mana izin lokasi darat dan izin lokasi laut diatur oleh rezim hukum yang berbeda tanpa koordinasi yang memadai. PP 21/2021 secara tegas memutus rantai inefisiensi tersebut dengan memperkenalkan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai prasyarat dasar utama bagi seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk dapat menjalankan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi di atas ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. Resume Sistematika Bab per Bab dan Pasal per Pasal PP Nomor 21 Tahun 2021.
Struktur PP 21/2021 disusun secara sistemik untuk mencakup seluruh siklus hidup tata ruang, mulai dari tahap konsepsi (perencanaan), operasionalisasi (pemanfaatan), penjagaan (pengendalian), hingga pemantauan (pengawasan) dan penguatan kapasitas (pembinaan).
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1 - Pasal 4)
Ketentuan umum dalam Pasal 1 memberikan definisi yuridis yang menjadi fondasi bagi seluruh interpretasi pasal-pasal berikutnya. "Ruang" didefinisikan secara komprehensif sebagai wadah yang meliputi darat, laut, dan udara, serta ruang di dalam bumi. Definisi ini sangat penting dalam hukum administrasi negara karena menetapkan yurisdiksi pengaturan yang mencakup seluruh kedaulatan fisik negara.
Pasal 4 menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup enam pilar utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang. Secara hukum, pemisahan ini dilakukan agar terdapat pembagian tugas yang jelas antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketertiban spasial.
Bab II : Perencanaan Tata Ruang (Pasal 5 - Pasal 91)
Bab ini mengatur mengenai mekanisme penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) yang terdiri atas Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang. Salah satu perubahan radikal dalam bab ini adalah penyederhanaan hierarki produk rencana tata ruang. Pemerintah menghapus Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota, lalu memerintahkan agar muatannya diintegrasikan langsung ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Pasal 9 ayat (2) memberikan batas waktu yang sangat ketat bagi pemerintah daerah: jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang paling lama adalah 18 bulan sejak pelaksanaan penyusunan dimulai. Hal ini merupakan respon hukum terhadap masalah "pembangunan yang mendahului rencana" yang sering terjadi akibat lambatnya proses legislasi di daerah.
Jenis Rencana Tata Ruang | Otoritas Penetapan | Skala Ketelitian Peta |
RTRW Nasional | Peraturan Pemerintah | 1 : 1.000.000 |
RTR Pulau/Kepulauan | Peraturan Presiden | 1 : 500.000 |
RTR Kawasan Strategis Nasional | Peraturan Presiden | 1 : 50.000 |
RTRW Provinsi | Perda Provinsi | 1 : 250.000 |
RTRW Kabupaten | Perda Kabupaten | 1 : 50.000 |
RDTR Kabupaten/Kota | Peraturan Kepala Daerah | 1 : 5.000 |
Sumber: Resume Pasal 10 hingga Pasal 83 PP 21/2021.
Pasal 60 hingga Pasal 84 mengatur secara detail mengenai penetapan RTR yang kini mewajibkan adanya "Persetujuan Substansi" dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mekanisme ini berfungsi sebagai check and balance untuk memastikan bahwa rencana daerah tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan rencana tata ruang yang lebih tinggi hierarkinya.
Bab III : Pemanfaatan Ruang (Pasal 92 - Pasal 144)
Pemanfaatan ruang adalah tahap di mana rencana diterjemahkan menjadi aksi nyata. Pasal 97 menegaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. KKPR kini menjadi "Single Reference" yang menggantikan seluruh perizinan lokasi tradisional.
Terdapat tiga skema KKPR yang diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 112 :
Pasal 101 ayat (1) memberikan privilege bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana KKPR diberikan berdasarkan pernyataan mandiri (self-declaration) bahwa lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang. Ini merupakan bentuk keberpihakan hukum untuk mendorong formalitas ekonomi kerakyatan.
Bab IV : Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Pasal 145 - Pasal 203)
Pengendalian dilakukan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan. Pasal 148 menyebutkan instrumen pengendalian meliputi penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Bagian mengenai sanksi administratif (Pasal 188 - Pasal 198) sangat krusial. Sanksi administratif tidak bersifat nestapa primer, melainkan bertujuan pemulihan. Tahapan sanksi meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Bab V - Bab VII : Pengawasan, Pembinaan, dan Kelembagaan (Pasal 204 - Pasal 244)
B. Kajian Analisis Hukum : Perubahan Paradigma dan Implikasi Yuridis.
Penerapan PP 21/2021 membawa perubahan seismik pada lanskap hukum administrasi di Indonesia. Analisis hukum berikut mengeksplorasi pergeseran tersebut secara mendalam.
1) Resentralisasi Otoritas melalui Standardisasi (NSPK)
Pasca reformasi, penataan ruang cenderung bersifat desentralistik. Namun, PP 21/2021 melakukan penarikan kembali beberapa kewenangan strategis ke Pemerintah Pusat melalui instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Secara hukum, ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan agar tidak ada "pulau-pulau regulasi" yang saling bertabrakan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya.
Implikasi yuridisnya adalah Pemerintah Daerah kini bertindak sebagai pelaksana dari standar nasional. Jika daerah lamban dalam menetapkan aturan, pusat memiliki wewenang intervensi untuk menetapkan RDTR melalui Peraturan Menteri. Hal ini menjamin bahwa hak konstitusional masyarakat untuk berusaha tidak terhambat oleh inersia birokrasi lokal.
2) Integrasi Darat-Laut dan Kedaulatan Ruang 3D
Paradigma integrasi darat-laut (Land-Sea Integration) merupakan pencapaian hukum yang signifikan. Sebelumnya, tata ruang laut diatur melalui RZWP-3-K yang sering kali tidak sinkron dengan RTRW Darat. PP 21/2021 mengintegrasikan muatan teknis ruang laut ke dalam satu produk rencana tata ruang.
Analisis hukum menunjukkan bahwa kebijakan ini memperkuat kepastian hak atas ruang bagi kegiatan yang berada di zona transisi (pesisir). Selain itu, pengakuan terhadap ruang di dalam bumi (bawah tanah) sebagai bagian integral dari penataan ruang memberikan landasan bagi pengembangan infrastruktur modern seperti MRT atau terowongan utilitas massal, yang sebelumnya memiliki kekosongan hukum dalam hal alas hak ruangnya.
3) Digitasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum
Penggunaan sistem elektronik (OSS RBA) dalam proses KKPR mengubah sifat hubungan hukum antara negara dan warga negara. Proses yang otomatis pada wilayah yang memiliki RDTR digital (KKKPR) mengurangi ruang diskresi pejabat publik. Dalam teori hukum administrasi, pengurangan diskresi ini berkorelasi positif dengan pengurangan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Namun, tantangan hukum muncul ketika sistem mengalami gangguan teknis atau ketidakakuratan data peta dasar dari Badan Informasi Geospatial (BIG). PP 21/2021 memberikan solusi melalui mekanisme "Fiktif Positif", di mana permohonan dianggap disetujui jika sistem atau pejabat tidak memberikan respon dalam jangka waktu yang ditentukan.
C. Tahapan Pengurusan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
PKKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang (perseorangan maupun korporasi) yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap minimal selama 30 hari secara terus-menerus. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 (Permen KP 28/2021) dan Kepdirjen PKRL Nomor 50 Tahun 2023, berikut adalah prosedur lengkapnya.
1) Klasifikasi Subjek dan Jenis Dokumen
Pemanfaatan ruang laut dibagi menjadi dua output utama:
2) Tahapan Pengurusan Melalui Portal OSS RBA
Untuk kegiatan yang bersifat investasi/berusaha, pelaku usaha wajib mengikuti alur yang terintegrasi secara elektronik.
Tahap I : Pra-Pendaftaran dan Pendampingan (Opsional)
Pelaku usaha disarankan melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPRL) untuk memahami batasan zona dan daya dukung lingkungan di lokasi yang dimohonkan. KKP menyediakan sarana pendampingan bagi proyek strategis untuk meminimalkan risiko penolakan di kemudian hari.
Tahap II : Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen
Pemohon masuk ke sistem OSS dan mengisi data profil usaha (NIB, KBLI). Selanjutnya, sistem akan meminta pengunggahan persyaratan teknis minimal yang meliputi:
Tahap III : Verifikasi Administrasi dan Penilaian Teknis
Tim verifikator KKP melakukan pemeriksaan silang.
Tahap IV : Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) PNBP
Jika hasil penilaian teknis adalah "Disetujui" atau "Disetujui Sebagian", sistem akan menerbitkan SPS PNBP. Pemohon wajib membayar biaya layanan ini maksimal dalam waktu 21 hari kalender.
Tahap V : Penerbitan Dokumen PKKPRL Elektronik
Setelah pembayaran tervalidasi oleh sistem, Menteri Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan dokumen PKKPRL secara elektronik melalui portal OSS. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemohon untuk mengurus izin selanjutnya, seperti Persetujuan Lingkungan dan Izin Usaha.
3) Persyaratan Dokumen Teknis Secara Terperinci
Persyaratan teknis PKKPRL sangat mendalam karena menyangkut ekologi laut yang sangat dinamis.
Kategori Persyaratan | Muatan Informasi yang Wajib Ada | Standar Teknis |
Data Spasial | Batas area pemanfaatan dan jalur infrastruktur (kabel/pipa). | Format Shapefile/Polygon, Skala Min. 1:50.000 |
Data Hidro-Oseanografi | Kecepatan arus, tinggi gelombang, pasang surut, dan batimetri. | Pemodelan Numerik & Deskriptif |
Data Ekosistem | Kondisi tutupan terumbu karang, luas hutan mangrove, dan kepadatan lamun. | Survei Lapangan/Citra Satelit |
Profil Sosial-Ekonomi | Jarak lokasi dengan pemukiman nelayan dan area penangkapan ikan tradisional. | Analisis Dampak Sosial |
Rencana Reklamasi | Sumber material urugan, metode pengerjaan, dan jadwal pelaksanaan. | Proposal Teknis Khusus (Jika ada) |
Sumber: Analisis Permen KP No. 28/2021 dan Kepdirjen PKRL No. 50/2023.
4) Jangka Waktu Pelayanan (Service Level Agreement)
Total jangka waktu pemrosesan PKKPRL adalah 20 hari kerja. Rincian teknis pembagian waktunya adalah sebagai berikut :
D. Pengendalian, Sanksi, dan PNBP
Penerbitan PKKPRL bukan merupakan "cek kosong" bagi investor. Terdapat instrumen hukum yang kuat untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tetap bertanggung jawab.
1) Dasar Hukum dan Besaran Tarif PNBP
PNBP dalam penataan ruang laut diatur dalam PP 85 Tahun 2021. Tarif ini bersifat wajib bagi seluruh kegiatan berusaha dan non-berusaha komersial. Namun, negara memberikan keringanan berupa tarif Rp 0,00 atau 0% bagi kegiatan yang dilakukan oleh nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, proyek pertahanan keamanan, serta kegiatan sosial masyarakat lokal.
Bagi kegiatan industri besar, tarif PNBP ditentukan berdasarkan luas area pemanfaatan ruang laut. Salah satu standar yang sering digunakan adalah koefisien luas dikalikan tarif per unit (misalnya Rp 1.868 per meter persegi pada beberapa wilayah tertentu). Pendapatan PNBP ini secara hukum dialokasikan kembali untuk upaya rehabilitasi ekosistem laut dan pengawasan ruang laut.
2) Kewajiban Pelaporan Tahunan dan Sanksi
Setiap pemegang PKKPRL memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan tertulis setiap satu tahun sekali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Laporan ini mencakup :
Pelanggaran terhadap ketentuan PKKPRL, seperti menggunakan dokumen yang tidak sah, membangun di luar koordinat yang diizinkan, atau tidak menyampaikan laporan, dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pembatalan sertifikat PKKPRL.
3) Mekanisme Pembatalan KKPR
Berdasarkan Pasal 195 PP 21/2021, KKPR (baik darat maupun laut) dapat dibatalkan melalui penetapan menteri atau kepala daerah apabila ditemukan :
E. Tantangan dan Masa Depan Penataan Ruang Indonesia.
Implementasi PP 21/2021 dan sistem PKKPRL merupakan langkah maju menuju tata kelola pemerintahan berbasis data (data-driven governance). Namun, beberapa tantangan signifikan masih membayangi efektivitas regulasi ini.
1) Kesiapan RDTR Digital di Daerah
Kecepatan investasi melalui mekanisme KKKPR (1 hari) sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang telah di-digitalisasi ke dalam sistem GISTARU. Hingga saat ini, masih terdapat ribuan kecamatan di Indonesia yang belum memiliki RDTR digital, sehingga mayoritas pelaku usaha masih harus melalui jalur PKKPR manual yang memerlukan waktu lebih lama. Pemerintah pusat perlu terus mendorong daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR guna mewujudkan kepastian hukum yang merata.
2) Harmonisasi Data Geospasial
Prinsip One Map Policy masih menghadapi kendala teknis dalam hal sinkronisasi batas administrasi daerah dan garis pantai termutakhir. Ketidaksesuaian peta antara BIG, Kementerian ATR/BPN, dan KKP sering kali menyebabkan permohonan tertahan karena adanya klaim tumpang tindih kawasan hutan dengan ruang laut atau daratan. Penguatan infrastruktur teknologi informasi antar-lembaga menjadi keniscayaan.
3) Peran Masyarakat dan Forum Penataan Ruang
Sentralisasi perizinan tidak boleh mengabaikan partisipasi publik. Keberadaan Forum Penataan Ruang (FPR) harus dioptimalkan sebagai wadah demokrasi spasial. FPR bertugas memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat lokal dan kearifan lingkungan setempat, sehingga meminimalkan potensi konflik sosial di masa depan.
4) Penegakan Hukum yang Konsisten
Rezim PP 21/2021 menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat melalui mekanisme audit tata ruang. Keberhasilan penataan ruang bukan diukur dari banyaknya izin yang terbit, melainkan dari seberapa patuh para pelaku usaha terhadap rencana yang ada. Pengenaan sanksi denda administratif dan pembongkaran bangunan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu untuk menciptakan efek jera.
Sebagai penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan prosedur PKKPRL adalah instrumen transformasi yang mengubah wajah birokrasi Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, visi Indonesia untuk memiliki tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat segera terwujud..
No | Bab | Judul Bab dalam PP 21/2021 | Fokus Utama Pengaturan |
1 | Bab I | Ketentuan Umum | Definisi teknis, asas, dan tujuan penataan ruang. |
2 | Bab II | Perencanaan Tata Ruang | Hierarki RTR, batas waktu 18 & 12 bulan, integrasi laut. |
3 | Bab III | Pemanfaatan Ruang | KKPR (KKKPR, PKKPR, RKKPR), sinkronisasi program. |
4 | Bab IV | Pengendalian Pemanfaatan Ruang | Penilaian kepatuhan, insentif, sanksi administratif. |
5 | Bab V | Pengawasan Penataan Ruang | Pemantauan sistemik dan audit tata ruang nasional. |
6 | Bab VI | Pembinaan Penataan Ruang | Peningkatan kapasitas SDM dan profesi perencana. |
7 | Bab VII | Kelembagaan Penataan Ruang | Forum Penataan Ruang dan peran masyarakat. |
8 | Bab VIII | Peran Masyarakat | Hak, kewajiban, dan tata cara partisipasi publik. |
Resume Bab PP 21/2021.
13. Panduan Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
Penyelenggaraan penataan ruang laut merupakan pilar fundamental dalam transformasi tata kelola maritim Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma dari manajemen berbasis perizinan yang bersifat sektoral menuju integrasi tata ruang yang holistik, di mana ruang laut tidak lagi dipandang sebagai entitas yang terpisah dari daratan, melainkan sebagai satu kesatuan ekosistem yang dinamis. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KP 28/2021) menjadi instrumen teknis utama yang mengatur bagaimana setiap jengkal ruang laut di bawah yurisdiksi nasional dikelola, dialokasikan, dan diawasi guna mewujudkan visi Ekonomi Biru.
Dalam kerangka hukum nasional, penataan ruang laut memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol untuk menyeimbangkan antara eksploitasi ekonomi dan konservasi lingkungan. Sebagai negara kepulauan dengan luas laut yang mencakup dua per tiga dari total wilayahnya, Indonesia memerlukan kepastian hukum yang mampu memitigasi konflik antar-pengguna ruang laut, seperti antara nelayan tradisional, industri minyak dan gas, pariwisata bahari, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Permen KP 28/2021 hadir sebagai jawaban atas kompleksitas tersebut, dengan menyediakan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen tunggal yang menggantikan sistem perizinan lokasi perairan sebelumnya.
A. Resume Bab per Bab Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
Permen KP 28/2021 disusun secara sistematis dalam beberapa bab yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang laut, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian dan sanksi. Struktur ini mencerminkan siklus kebijakan publik yang komprehensif guna menjamin bahwa setiap intervensi manusia di laut memiliki dasar perencanaan yang kuat dan pengawasan yang ketat.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab ini menetapkan landasan ontologis dari regulasi dengan memberikan definisi operasional terhadap berbagai istilah teknis. Definisi Ruang Laut, Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, hingga instrumen KKPRL dijelaskan guna menghindari ambiguitas penafsiran hukum. Pasal-pasal awal dalam bab ini menegaskan bahwa penataan ruang laut mencakup perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi nasional.
Bab II : Perencanaan Ruang Laut
Bab ini mengatur mengenai hierarki dan mekanisme penyusunan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), serta Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT). Substansi bab ini menekankan pada prinsip integrasi, di mana Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kini diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi untuk menghilangkan ego sektoral antara pengelola daratan dan lautan.
Bab III : Pemanfaatan Ruang Laut
Sebagai bab inti, bagian ini mengatur secara detail mengenai pelaksanaan KKPRL. Di dalamnya dijelaskan mengenai prosedur pendaftaran, penilaian teknis, hingga penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL). Bab ini memberikan mandat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi otoritas tunggal dalam menilai apakah sebuah rencana kegiatan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan laut.
Bab IV : Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut
Pengendalian dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala. Bab ini mewajibkan setiap pemegang izin untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya secara rutin guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dari rencana awal yang telah disetujui.
Bab V hingga Bab VII : Pengelolaan Data, Peran Masyarakat, dan Sanksi
Bab-bab terakhir mengatur mengenai transparansi data melalui sistem informasi elektronik, keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang, serta mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan tata ruang.
B. Kajian Analisis Hukum Pasal per Pasal : Fokus pada Pelaksanaan KKPRL.
Klaster pasal yang mengatur mengenai PKKPRL (Pasal 111 hingga Pasal 156) merupakan jantung dari regulasi ini, karena menyentuh aspek perizinan yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat. Berikut adalah analisis mendalam terhadap pasal-pasal krusial dalam rentang tersebut :
Pasal 111 - 115 : Kewajiban Memiliki KKPRL dan Objek Pemanfaatan
Pasal-pasal ini menetapkan mandat hukum bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap minimal 30 hari wajib memiliki KKPRL. Secara yuridis, batasan "30 hari" dan "menetap" menjadi parameter krusial untuk membedakan antara kegiatan yang bersifat temporer/lintas dengan kegiatan yang memiliki dampak spasial permanen di laut.
Objek Pemanfaatan | Deskripsi Yuridis berdasarkan Pasal 113 |
Permukaan Laut | Pemanfaatan di atas air, seperti dermaga apung atau keramba jaring apung. |
Kolom Air | Pemanfaatan di antara permukaan dan dasar, seperti instalasi pengambilan air laut atau pariwisata selam. |
Dasar Laut | Pemanfaatan pada substrat laut, seperti kabel bawah laut, pipa migas, atau penambangan mineral. |
Analisis hukum menunjukkan bahwa pasal-pasal ini mengukuhkan kontrol negara atas ruang laut sebagai "Common Property" atau milik bersama yang pengelolaannya diberikan kepada pemerintah untuk kemakmuran rakyat. Hal ini selaras dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 122 - 124 : Prosedur Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi
Pasal 122 menetapkan bahwa permohonan untuk kegiatan berusaha harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Namun, Pasal 123 menegaskan bahwa kecepatan sistem tidak boleh mengorbankan ketelitian dokumen. Pemohon wajib melampirkan koordinat GIS, rencana bangunan, hingga data ekosistem terkini sebagai syarat mutlak agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Pasal 126 - 128 : Penilaian Teknis dan Konsultasi Menteri
Pasal 126 memberikan kewenangan kepada verifikator untuk melakukan verifikasi lapangan. Secara administratif, verifikasi lapangan ini berfungsi sebagai mekanisme "check and balance" untuk memastikan bahwa data yang diunggah di sistem OSS sesuai dengan fakta geografis di lapangan. Pasal 128 mengatur mengenai keterlibatan menteri untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional atau berdampak luas. Hal ini menunjukkan bahwa untuk proyek skala besar (seperti reklamasi atau pembangunan terminal LNG), pertimbangan tidak hanya bersifat teknis-spasial, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan strategis negara.
C. Tahapan Rinci Pengurusan PKKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proses pengurusan PKKPRL pasca pemberlakuan Permen KP 28/2021 dilakukan secara sepenuhnya elektronik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Terdapat perbedaan jalur antara kegiatan berusaha (investasi) dan kegiatan non-berusaha (seperti kegiatan sosial atau pemerintah).
Langkah 1 : Persiapan dan Pra-Pendaftaran
Sebelum melakukan input data ke sistem, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan memiliki landasan hukum yang kuat (seperti NIB dengan KBLI yang sesuai). Pada tahap ini, pelaku usaha sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap peta rencana zonasi melalui sistem e-SEA untuk melihat apakah lokasi yang diincar berada di zona yang diperbolehkan.
Langkah 2 : Pengajuan melalui Sistem OSS RBA
Untuk kegiatan berusaha, pemohon masuk ke portal OSS. Setelah mengisi data profil usaha, sistem akan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir KKPRL. Pada tahap ini, ketelitian dalam memasukkan titik koordinat sangat krusial, karena kesalahan satu digit koordinat dapat menyebabkan tumpang tindih dengan izin milik pihak lain atau masuk ke kawasan konservasi yang terlarang.
Langkah 3 : Verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh sistem OSS, data tersebut akan dikirim ke dashboard teknis di KKP. Proses penilaian teknis dilakukan maksimal selama 14 hari kerja. Selama periode ini, tim teknis akan mengevaluasi :
Langkah 4 : Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Apabila hasil penilaian teknis dinyatakan layak, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak SPS diterbitkan. Kegagalan dalam melakukan pembayaran tepat waktu akan mengakibatkan permohonan dibatalkan secara otomatis oleh sistem, dan pemohon harus mengulang proses dari awal.
Langkah 5 : Penerbitan Persetujuan
Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem akan menerbitkan dokumen PKKPRL yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen ini menjadi izin dasar yang berlaku selama kegiatan berlangsung, namun tetap mewajibkan pemegang izin untuk melaporkan kegiatannya secara berkala.
D. Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen untuk Pengurusan PKKPRL.
Dokumen persyaratan untuk PKKPRL didesain untuk memberikan gambaran tiga dimensi mengenai dampak kegiatan terhadap ruang laut. Berikut adalah rincian dokumen yang wajib dipenuhi.
Dokumen Identitas dan Administrasi
Dokumen Rencana Teknis (Site Plan)
Dokumen ini merupakan deskripsi visual dan naratif mengenai proyek :
Dokumen Data Kondisi Terkini (Baseline Data)
Ini adalah dokumen yang paling teknis dan sering menjadi hambatan bagi pemohon :
Dokumen Reklamasi (Jika Ada)
Bagi kegiatan yang melibatkan pengurugan laut, dokumen tambahan meliputi :
Kategori Dokumen | Persyaratan Utama | Format yang Diterima |
Peta Spasial | Poligon koordinat GIS (WGS 84) | .shp,.kml, atau.geojson. |
Rencana Bangunan | Gambar teknis (Site Plan) | PDF kualitas tinggi. |
Data Lingkungan | Hasil survei primer/sekunder terbaru | Dokumen narasi PDF. |
E. PNBP dan Tata Cara Penghitungan Biaya Ruang Laut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, setiap penggunaan ruang laut yang bersifat menetap dikenakan PNBP sebagai bentuk kompensasi kepada negara. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi lingkungan di mana penggunaan sumber daya milik umum harus memberikan kontribusi finansial bagi negara untuk pembiayaan konservasi.
1) Formula Penghitungan PNBP PKKPRL
Berdasarkan PMK No. 143/PMK.02/2021, tarif layanan dihitung berdasarkan indeks jenis usaha, luas lahan, dan indeks daerah. Namun, terdapat komponen biaya tambahan yang sangat signifikan dalam pemanfaatan ruang laut, yaitu Faktor E (Kompensasi Ekosistem) dan Faktor S (Valuasi Sistem Lingkungan).
Faktor E dihitung berdasarkan luasan ekosistem yang terganggu (seperti terumbu karang atau lamun) akibat kegiatan pemanfaatan ruang. Hal ini memberikan pesan hukum yang tegas: semakin besar dampak kerusakan lingkungan suatu proyek, semakin tinggi biaya perizinan yang harus dibayarkan kepada negara.
2) Insentif bagi Masyarakat Lokal dan Pemerintah
Permen KP 35/2021 memberikan ruang bagi pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen bagi kegiatan tertentu. Kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD, kegiatan sosial, pendidikan, atau kegiatan budidaya skala rumah tangga oleh masyarakat lokal sering kali mendapatkan fasilitas ini guna mendukung pemerataan ekonomi dan penguatan kapasitas masyarakat pesisir.
F. Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif Penataan Ruang Laut.
Ketegasan Permen KP 28/2021 dalam mengatur tata ruang didukung oleh instrumen sanksi yang cukup berat. Penegakan hukum dilakukan untuk menjamin kepastian bagi pemegang izin yang taat dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
1) Jenis Pelanggaran Ruang Laut
Pelanggaran yang umum terjadi dan dapat dikenai sanksi meliputi :
2) Mekanisme Sanksi Administratif
Sesuai dengan Pasal 355 PP 28/2025 (merujuk pada prinsip umum denda administratif di sektor kelautan), sanksi diberikan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan persyaratan dasar. Untuk kerusakan ekosistem yang parah, pemerintah dapat mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri atau membayar biaya penggantian pemulihan kepada negara.
G. Implikasi Geopolitik dan Kedaulatan dalam Penataan Ruang Laut.
Penataan ruang laut Indonesia tidak hanya berurusan dengan aspek ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi kedaulatan yang sangat kental. Melalui instrumen KKPRL, Indonesia menegaskan kehadirannya secara administratif di wilayah perairan yang bersinggungan dengan negara tetangga.
1) Pengaturan di Kawasan Perbatasan
Dalam setiap permohonan PKKPRL di kawasan perbatasan maritim, KKP akan berkoordinasi dengan kementerian pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi laut (seperti pipa atau kabel) tidak mengganggu jalur patroli keamanan atau melanggar perjanjian batas maritim yang masih dalam proses perundingan.
2) Perlindungan Hak Lintas Damai
Penataan ruang laut juga harus menghormati hukum laut internasional (UNCLOS 1982). Setiap rencana pemanfaatan ruang laut tidak boleh menghalangi hak lintas damai, lintas transit, atau alur laut kepulauan bagi kapal asing. Oleh karena itu, penetapan zona untuk kegiatan menetap (seperti pengeboran minyak) di jalur pelayaran strategis harus melalui kajian navigasi yang sangat ketat guna mencegah kecelakaan laut yang dapat berdampak pada diplomasi internasional.
H. Masa Depan Penataan Ruang Laut.
Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 merupakan tonggak sejarah dalam pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia yang lebih profesional dan berbasis data spasial. Melalui sistem KKPRL, Indonesia telah berhasil menyederhanakan birokrasi perizinan sambil tetap mempertahankan standar perlindungan lingkungan yang sangat tinggi melalui mekanisme penilaian teknis dan kompensasi ekosistem.
Bagi pemangku kepentingan, keberhasilan dalam pengurusan PKKPRL sangat bergantung pada kualitas data awal yang disampaikan. Penggunaan teknologi GIS dan pemodelan oseanografi yang akurat bukan lagi merupakan opsional, melainkan kebutuhan mendasar dalam proses perizinan modern. Di masa depan, integrasi yang lebih dalam antara tata ruang darat dan laut melalui sistem OSS RBA diharapkan dapat benar-benar mewujudkan kepastian hukum yang menyeluruh, sehingga laut tidak lagi menjadi "hutan rimba" tanpa aturan, melainkan menjadi ruang produktif yang lestari demi masa depan bangsa.
A. Pengurusan PKKPRL.
1) Dasar Hukum Utama
PKKPRL merupakan instrumen pengendalian ruang laut pasca berlakunya rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Secara teknis, regulasi ini diatur dalam :
2) Esensi PKKPRL
PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Zonasi (RZ). Tanpa PKKPRL, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha (NIB) dan izin lingkungan.
B. Permasalahan dan Kendala di Lapangan.
Dalam praktiknya, pengurusan PKKPRL sering kali menghadapi hambatan yang bersifat administratif maupun teknis:
1) Kendala Regulasi & Sinkronisasi Data
2) Kendala Teknis Operasional
3) Kendala Prosedural
C. Solusi Strategis Pengurusan PKKPRL.
Untuk mengatasi hambatan di atas, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh secara hukum dan prosedural:
1) Optimalisasi Pra-Permohonan
Pelaku usaha disarankan melakukan konsultasi teknis (Pre-Consultation) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJ PKRL) sebelum menginput data di OSS.
Tujuannya: Memastikan koordinat titik lokasi tidak masuk dalam zona terlarang (seperti zona inti konservasi).
2) Percepatan Integrasi Tata Ruang
Pemerintah perlu mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW yang sudah terintegrasi dengan RZWP3K agar terdapat kepastian hukum mengenai alokasi ruang laut.
3) Pemanfaatan Diskresi Hukum
Dalam hal rencana lokasi berada di wilayah yang belum memiliki RZWP3K, berdasarkan PP 21/2021, KKP dapat mengeluarkan PKKPRL dengan menggunakan mekanisme Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) sebagai acuan sementara.
4) Digitalisasi & Pendampingan GIS
Penyediaan helpdesk khusus untuk membantu pelaku usaha dalam mengonversi dokumen teknis ke standar pemetaan yang diminta akan sangat mengurangi tingkat penolakan permohonan karena kesalahan format.
D. Ringkasan Prosedur Pengurusan
Tahapan | Aksi Utama |
Input OSS | Login OSS RBA, pilih koordinat lokasi di peta digital. |
Verifikasi Administrasi | KKP memeriksa kelengkapan dokumen dan SHP lokasi. |
Verifikasi Teknis | Penilaian kesesuaian dengan RZWP3K/RTRW. |
Penerbitan SPS | Surat Perintah Setoran PNBP diterbitkan jika sesuai. |
Penerbitan PKKPRL | Dokumen terbit setelah bukti bayar tervalidasi. |
15. Penutup.
Penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pilar fundamental dalam transformasi tata kelola maritim Indonesia menuju kematangan ekonomi biru. Melalui integrasi sistem OSS-RBA dan penguatan basis data spasial, PKKPRL berfungsi sebagai instrumen ganda: satu sisi sebagai gerbang percepatan investasi kelautan, dan di sisi lain sebagai tameng perlindungan ekologis terhadap eksploitasi ruang yang tidak terkendali.
Meskipun dalam implementasinya masih ditemukan kendala serius berupa disharmoni kewenangan pusat-daerah, ketidakpastian batas nol mil, serta beban biaya administratif yang tinggi, kehadiran reformasi melalui PP No. 28 Tahun 2025 memberikan harapan baru bagi penyederhanaan birokrasi dan kepastian usaha. Penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif dan keberpihakan pada masyarakat nelayan kecil melalui fasilitasi bertarif nol rupiah membuktikan bahwa penataan ruang laut Indonesia tidak hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Sinergi yang kuat antara KKP, Kemenko Marves, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap jengkal ruang laut Indonesia dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga warisan samudera bagi generasi mendatang.
mjw jkt 032026
Komentar
Posting Komentar