Peran Notaris dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Konstruksi Hukum “Akta Kesepakatan Pemulihan” sebagai Instrumen Keadilan Restoratif

Seri : Materi Kuliah TPA Notaris - MKN UNS Surakarta

 

Peran Notaris dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Konstruksi Hukum “Akta Kesepakatan Pemulihan” sebagai Instrumen Keadilan Restoratif

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang sangat fundamental, bergerak dari orientasi retributif yang menitikberatkan pada penghukuman dan pembalasan menuju paradigma restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah menetapkan tonggak sejarah baru yang memberikan mandat kepada lembaga peradilan untuk mengintegrasikan nilai-nilai perdamaian langsung ke dalam proses adjudikasi. 

Namun, tantangan terbesar dalam implementasi keadilan restoratif bukan hanya terletak pada proses mediasi di ruang sidang, melainkan pada bagaimana kesepakatan yang dihasilkan memiliki daya ikat yuridis yang absolut dan kekuatan eksekutorial yang mumpuni. Di sinilah peran Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang menciptakan akta autentik, menjadi elemen yang tak tergantikan dalam memastikan bahwa hak-hak korban tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi terjamin pemenuhannya melalui instrumen hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.

 

1. Fondasi Filosofis dan Yuridis Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Indonesia.

 

Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang lahir dari kegagalan sistem pemidanaan konvensional dalam memberikan keadilan yang nyata bagi korban tindak pidana. Dalam sistem peradilan pidana yang kaku, korban sering kali hanya diposisikan sebagai saksi mahkota bagi kepentingan negara untuk menghukum pelaku, sementara kerugian fisik, mental, dan ekonomi yang diderita korban sering kali luput dari skema pemulihan yang efektif. PERMA 1/2024 hadir sebagai respons progresif Mahkamah Agung untuk menjembatani kekosongan hukum tersebut dengan mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan penanganan perkara yang melibatkan semua pihak terkait guna mencari solusi yang mengutamakan pemulihan dan bukan sekadar pembalasan.

 

Filosofi ini sejalan dengan teori hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dan dikembangkan di Indonesia oleh Mochtar Kusumaatmadja. Hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai alat untuk mempertahankan ketertiban semata, tetapi juga sebagai medium untuk memperbarui kehidupan bermasyarakat melalui cara-cara yang damai dan harmonis. 

Implementasi keadilan restoratif melalui PERMA 1/2024 menuntut keterlibatan aktor hukum yang memiliki integritas tinggi dan kewenangan untuk memberikan otentisitas pada kehendak para pihak. Notaris, dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum, memegang peran strategis untuk memastikan bahwa perubahan status dari konflik pidana menuju perdamaian perdata dalam skema restoratif didasarkan pada kepastian hukum yang sempurna.

-Kriteria dan Batasan Implementasi Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif berdasarkan PERMA 1/2024 tidak dilakukan secara serampangan untuk semua jenis tindak pidana. Mahkamah Agung telah menetapkan parameter yang ketat guna menjaga marwah peradilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Hakim wajib menerapkan pedoman ini jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu yang berfokus pada tindak pidana dengan dampak sosial dan ekonomi yang dapat dipulihkan.

 

Parameter Kriteria

Detail Syarat 

Implementasi

Landasan Hukum 

PERMA 1/2024

Nilai Ekonomi

Kerugian korban ≤ Rp2.500.000,00 atau tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Kategori Delik

Merupakan delik aduan (klachtdelict) yang dapat ditarik kembali atas kehendak korban.

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Ancaman Pidana

Maksimal hukuman penjara 5 (lima) tahun dalam salah satu dakwaan.

Pasal 6 ayat (1) huruf c

Kondisi Subjek

Melibatkan pelaku Anak (jika diversi gagal) atau pelaku lanjut usia (Lansia).

Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 7

Spesifikasi Kasus

Tindak pidana lalu lintas yang dikategorikan sebagai kejahatan.

Pasal 6 ayat (1) huruf e

 

Sebaliknya, hakim dilarang menerapkan pendekatan ini apabila terdapat penolakan dari salah satu pihak, adanya relasi kuasa yang timpang (misalnya dalam kasus kekerasan domestik yang sistemik), atau jika terdakwa merupakan residivis yang mengulangi perbuatan sejenis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Notaris berperan krusial pada tahap ini untuk mendeteksi secara dini melalui proses wawancara (interview) dengan para penghadap, guna memastikan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari kehendak bebas tanpa ada intimidasi yang tersembunyi.

 

2. Peran Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Konstruksi Akta Kesepakatan Pemulihan.

 

Posisi Notaris dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sejauh pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Dalam konteks PERMA 1/2024, "Akta Kesepakatan Pemulihan" adalah wujud nyata dari konvergensi antara hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun perkara asalnya adalah pidana, namun komitmen ganti rugi, tindakan tertentu, atau janji untuk tidak berbuat sesuatu merupakan ranah perikatan yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Notaris menjamin bahwa kesepakatan tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tanpa keterlibatan Notaris, sebuah surat perdamaian yang dibuat di bawah tangan memiliki risiko besar untuk diingkari oleh pelaku. Pelaku mungkin menganggap bahwa setelah perkara dihentikan atau hukuman diringankan, kewajiban ganti rugi tidak lagi memiliki daya paksa. Namun, dengan dituangkannya kesepakatan tersebut ke dalam akta autentik, kedudukan korban menjadi sangat kuat di mata hukum.

a. Dimensi Kewenangan Notaris dalam Menjamin Hak Korban

Kewenangan Notaris dalam mendukung keadilan restoratif mencakup beberapa dimensi fundamental yang saling berkaitan :

 

1. Fungsi Otentifikasi : Notaris memberikan kepastian bahwa para pihak yang menandatangani kesepakatan adalah benar-benar orang yang berhak, dilakukan pada waktu yang dicatatkan, dan di hadapan pejabat yang berwenang.

 

2. Fungsi Penyuluhan Hukum : Notaris berkewajiban menjelaskan isi akta secara mendalam, termasuk risiko hukum jika salah satu pihak melanggar janji. Hal ini sangat penting bagi korban yang mungkin memiliki pengetahuan hukum terbatas dibandingkan dengan pelaku yang mungkin didampingi kuasa hukum.

 

3. Fungsi Preventif : Akta Notaris berfungsi meminimalisir potensi sengketa di masa depan. Jika timbul perselisihan mengenai pelaksanaan ganti rugi, isi akta tersebut merupakan bukti yang sempurna yang tidak memerlukan bukti tambahan lagi di pengadilan.

 

4. Fungsi Konservasi : Notaris menyimpan minuta akta asli sebagai bagian dari protokol negara. Hal ini menjamin bahwa jika salinan akta yang dipegang korban hilang atau rusak, korban dapat meminta salinan resmi (grosse) sebagai alat untuk menuntut haknya.

b. Kekuatan Pembuktian Sempurna dan Implikasinya

Berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta autentik memberikan bukti yang lengkap dan sempurna bagi para pihak beserta ahli warisnya mengenai apa yang tercantum di dalamnya. Kekuatan pembuktian ini terbagi menjadi tiga aspek :

 

Jenis Kekuatan Pembuktian

Penjelasan Yuridis

Relevansi dengan 

PERMA 1/2024

Kekuatan Lahiriah

Kemampuan akta untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai dokumen publik.

Menjamin keabsahan dokumen di hadapan Majelis Hakim tanpa keraguan.

Kekuatan Formal

Membuktikan bahwa keterangan dalam akta benar-benar diberikan oleh penghadap.

Menutup celah bagi pelaku untuk menyangkal bahwa ia pernah berjanji membayar ganti rugi.

Kekuatan Materiil

Membuktikan bahwa isi keterangan tersebut adalah benar adanya.

Memastikan rincian ganti rugi atau tindakan pemulihan adalah valid dan mengikat secara hukum.

 

3. Analisis Kedudukan Hukum Akta Kesepakatan Pemulihan sebagai Instrumen Eksekutorial.

 

Salah satu kelemahan terbesar dalam perdamaian di luar pengadilan adalah sulitnya eksekusi jika salah satu pihak lalai. Dalam perkara pidana, korban sering kali merasa "tertipu" jika setelah memberikan maaf, pelaku tidak kunjung membayar ganti rugi yang dijanjikan. PERMA 1/2024 mencoba mengatasi hal ini dengan mengizinkan hakim mencantumkan isi kesepakatan dalam putusan. Namun, kekuatan eksekutorial yang paling instan sebenarnya dapat diperoleh melalui mekanisme "Grosse Akta" yang dikeluarkan oleh Notaris.

a. Mekanisme Grosse Akta dan Fiat Eksekusi

Grosse akta adalah salinan pertama dari akta asli (minuta) yang memiliki irah-irah di bagian kepalanya yang berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Pencantuman irah-irah ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam praktik keadilan restoratif, jika Akta Kesepakatan Pemulihan dibuat dalam bentuk grosse akta pengakuan utang atau komitmen ganti rugi, korban tidak perlu menggugat lagi secara perdata jika pelaku wanprestasi.

 

Korban cukup membawa grosse akta tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memohon perintah eksekusi (fiat eksekusi). Proses ini jauh lebih cepat, efisien, dan murah dibandingkan dengan prosedur litigasi biasa. Hal ini sangat krusial mengingat inti dari keadilan restoratif adalah kecepatan dalam pemulihan hak korban agar korban dapat segera melanjutkan kehidupannya tanpa terbebani oleh proses hukum yang berlarut-larut.

b. Tabel Perbandingan Daya Ikat Instrumen Perdamaian

Fitur Perbandingan

Surat Damai 

di Bawah Tangan

Putusan Akta Perdamaian Hakim

Akta Kesepakatan Pemulihan Notariil

Dasar Hukum

Pasal 1338 KUHPerdata

Pasal 130 HIR / 154 RBg

Pasal 15 UUJN / 1868 KUHPer

Kekuatan Bukti

Permulaan (dapat disangkal)

Sempurna dan Mengikat

Sempurna (Volledig Bewijs)

Upaya Hukum

Dapat digugat pembatalan

Tidak ada banding/kasasi

Dapat digugat jika cacat formil

Eksekusi

Harus digugat wanprestasi

Langsung (eksekutorial)

Langsung via Grosse Akta

Biaya Pembuatan

Gratis / Sangat Murah

Biaya perkara di pengadilan

Honorarium Notaris

 

4. Komponen Materiil Akta Kesepakatan Pemulihan Berdasarkan PERMA 1/2024.

 

Konstruksi sebuah Akta Kesepakatan Pemulihan harus mencakup elemen-elemen yang komprehensif agar dapat mencerminkan esensi pemulihan secara utuh. Berdasarkan praktik kenotariatan dan ketentuan dalam PERMA 1/2024, terdapat tiga kategori utama komitmen yang harus dituangkan dalam akta tersebut.

a. Komitmen Penggantian Kerugian (Restitusi)

Ini adalah bentuk pemulihan yang paling umum dalam perkara pidana ringan atau delik aduan. Penggantian kerugian dapat berupa uang tunai, barang yang senilai, atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam akta, Notaris harus merinci secara spesifik jumlah uang, metode pembayaran (tunai atau cicilan), dan batas waktu pembayaran. Penggunaan terminologi yang jelas sangat penting untuk menghindari perdebatan mengenai nilai nominal di kemudian hari.

b. Komitmen Melaksanakan Suatu Perbuatan

Pemulihan tidak melulu soal materi. Dalam banyak kasus, korban membutuhkan pemulihan secara psikologis atau pengakuan sosial. Bentuk perbuatan ini dapat berupa permohonan maaf secara lisan di depan Majelis Hakim atau tokoh masyarakat, permohonan maaf tertulis di media massa, atau partisipasi dalam program rehabilitasi tertentu. Notaris berperan dalam merumuskan teknis pelaksanaan perbuatan tersebut agar dapat diukur tingkat keberhasilannya sebagai syarat khusus dalam pidana bersyarat yang akan dijatuhkan hakim.

c. Komitmen Tidak Melaksanakan Suatu Perbuatan

Ini sering disebut sebagai "klausul larangan". Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman berkelanjutan bagi korban. Pelaku mungkin berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, tidak menghubungi korban melalui media apa pun, atau tidak mendatangi tempat-tempat tertentu di mana korban berada. Dalam akta Notaris, pelanggaran terhadap klausul ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang memberikan hak bagi korban untuk menuntut ganti rugi tambahan atau melaporkan kembali kepada pihak berwenang sebagai dasar pencabutan pidana bersyarat.

 

5. Dinamika Sosiologis dan Kendala Implementasi di Lapangan

Meskipun instrumen hukum sudah tersedia secara memadai melalui PERMA 1/2024 dan UUJN, namun realitas di lapangan menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam memasyarakatkan penggunaan akta Notaris untuk keadilan restoratif. Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa kepatuhan hakim dalam mencantumkan rujukan PERMA 1/2024 dalam putusan restoratif hanya sebesar 2,80% pada tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme administrasi perkara berbasis keadilan restoratif masih membutuhkan penguatan sistemik.

 

Salah satu hambatan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta autentik. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa selama sudah ada tanda tangan di atas meterai di kantor polisi atau di desa, maka perdamaian sudah aman. Padahal, surat di bawah tangan sangat rentan terhadap penyangkalan tanda tangan atau isi di kemudian hari. Notaris, sebagai figur yang disegani dan memiliki otoritas moral, perlu lebih aktif melakukan penyuluhan hukum mengenai peran strategis mereka sebagai penjamin kepastian hukum dalam skema keadilan restoratif.

 

Selain itu, faktor biaya juga menjadi pertimbangan. Dalam kasus pidana ringan yang melibatkan masyarakat ekonomi lemah, biaya honorarium Notaris sering kali dianggap memberatkan. Di sinilah peran organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) sangat diperlukan untuk mendorong kebijakan layanan pro bono atau subsidi biaya bagi pembuatan Akta Kesepakatan Pemulihan dalam perkara-perkara sosial tertentu. Hal ini akan memperkuat citra Notaris bukan hanya sebagai rekan bisnis pengusaha, tetapi juga sebagai pilar keadilan bagi rakyat kecil.

 

6. Masa Depan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (2025-2026).

 

Indonesia tengah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi mekanisme restitusi dan pemulihan korban. Hakim Agung Pudjoharsoyo menekankan bahwa KUHAP baru (UU 1/2023) yang berlaku efektif per 2 Januari 2026 telah membangun arsitektur perlindungan korban yang jauh lebih komprehensif melalui sistem tiga lapis perlindungan: restitusi dari pelaku, kompensasi dari negara, dan dana abadi korban.

 

Dalam konstruksi hukum masa depan ini, peran Notaris akan semakin krusial dalam tahap pembuktian kerugian yang sistematis. Notaris dapat bertindak sebagai verifikator awal atas dokumen-dokumen kerugian materiil dan immateriil yang diajukan korban dalam proses mediasi. Dengan demikian, ketika perkara masuk ke tahap persidangan, hakim sudah memiliki referensi yang solid dalam bentuk akta autentik untuk menjatuhkan putusan pemulihan yang adil dan dapat dilaksanakan secara nyata.

 

7. Contoh Konstruksi Akta Kesepakatan Pemulihan (Model Notariil)

Berikut adalah struktur lengkap dan mendetail dari sebuah Akta Kesepakatan Pemulihan yang dirancang untuk memenuhi standar akta autentik dan kebutuhan eksekutorial berdasarkan PERMA 1/2024 :

 

AKTA KESEPAKATAN PEMULIHAN

(RESTORATIVE JUSTICE) 

Nomor : 

 

-Pada hari ini, jam … Waktu Indonesia … , hari [Hari], tanggal, menghadap kepada saya, Doktor, Kanjeng Raden Aryo, Michael Josef Widijatmoko Wreksonegoro, Sarjana Hukum, Spesialis 1 Notariat, Notaris di, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

 

1. Tuan/Ny. [Nama Lengkap Pelaku], lahir di, pada tanggal [Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: [NIK]. - Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai : PIHAK PERTAMA (TERDAKWA).

2. Tuan/Ny. [Nama Lengkap Korban], lahir di, pada tanggal [Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: [NIK]. - Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai : PIHAK KEDUA (KORBAN).

-Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama disebut PARA PIHAK.

 

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 

    Bahwa PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara pidana Nomor : [Nomor Perkara] yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan] atas dugaan pelanggaran Pasal [Pasal KUHP] mengenai …. ; 

    Bahwa akibat perbuatan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah mengalami kerugian berupa …. ; 

    Bahwa berdasarkan anjuran Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal dan sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, PARA PIHAK berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur Keadilan Restoratif;

    Bahwa PIHAK PERTAMA telah secara jujur mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam kepada PIHAK KEDUA serta berjanji untuk memulihkan keadaan sebagaimana semula; 

    Bahwa PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, telah menerima permohonan maaf PIHAK PERTAMA dan bersedia mengakhiri tuntutan hukumnya apabila kesepakatan pemulihan ini dilaksanakan sepenuhnya.

 

-Selanjutnya, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam klausul-klausul sebagai berikut :

 

PASAL 1 

KOMITMEN RESTITUSI MATERIIL

 

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan ganti rugi materiil kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Jumlah Nominal] (dengan huruf : Rupiah), dengan rincian biaya pengobatan sebesar Rp [Nominal] dan biaya perbaikan aset sebesar Rp [Nominal]. 

Pembayaran uang ganti rugi tersebut di atas akan dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

1. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp [Nominal] dilakukan pada saat penandatanganan akta ini, dan akta ini berlaku pula sebagai tanda terima (kuitansi) yang sah. 

2. Sisa pembayaran sebesar Rp [Nominal] akan dibayarkan paling lambat pada tanggal …melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank Nomor Rekening : …. atas nama [Nama Pemilik].

 

PASAL 2 

TINDAKAN PEMULIHAN MORIL

 

PIHAK PERTAMA wajib melakukan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh pemuka masyarakat dari lingkungan tempat tinggal PIHAK KEDUA pada jadwal persidangan berikutnya.

 

PASAL 3 

KEWAJIBAN TIDAK BERBUAT SESUATU

 

PIHAK PERTAMA berjanji untuk tidak lagi melakukan tindakan yang mengganggu ketenangan, keselamatan, dan kehormatan PIHAK KEDUA serta keluarganya. PIHAK PERTAMA dilarang untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat kerja PIHAK KEDUA dalam radius 500 meter selama jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak akta ini ditandatangani.

 

PASAL 4 

PERNYATAAN PENCABUTAN TUNTUTAN

 

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan mencabut seluruh laporannya dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan] agar perkara pidana a quo dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan PERMA 1/2024. PIHAK KEDUA melepaskan haknya untuk menggugat PIHAK PERTAMA secara perdata di kemudian hari terkait peristiwa hukum ini sepanjang PIHAK PERTAMA memenuhi kewajibannya dalam akta ini.

 

PASAL 5 

KEKUATAN EKSEKUTORIAL 

 

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau gagal melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan eksekusi langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan menggunakan Grosse Akta ini, tanpa harus melalui prosedur gugatan perdata wanprestasi terlebih dahulu.

 

PASAL 6 

PENUTUP 

 

Akta ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai wujud perdamaian yang hakiki. PARA PIHAK menyatakan memahami seluruh konsekuensi hukum dari akta ini setelah dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris.

 

DEMIKIANLAH AKTA INI

 

Dibuat sebagai minuta, dibacakan, dan ditandatangani di [Kota], pada jam, hari, dan tanggal tersebut di atas dengan dihadiri oleh saksi-saksi : 

1. .… , Pegawai Kantor Notaris, …
2. …. , Pegawai Kantor Notaris. … dst

 

    (Tanda Tangan Pihak I)      (Tanda Tangan Pihak II)

              

        (Tanda Tangan Notaris & Cap Jabatan Notaris)

 

8. Penutup dan Rekomendasi Strategis.

 

Analisis hukum dan ilmiah di atas menegaskan bahwa implementasi keadilan restoratif berdasarkan PERMA 1/2024 tidak dapat dipisahkan dari peran Notaris sebagai pilar kepastian hukum. Sinergi antara dunia peradilan dan lembaga kenotariatan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan reformasi hukum pidana di Indonesia. Penggunaan akta autentik dalam proses pemulihan memberikan perlindungan berlapis bagi korban, mulai dari kekuatan pembuktian yang sempurna hingga kemudahan dalam eksekusi hak-hak materiil.

 

Untuk mengoptimalkan peran ini, disarankan kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang lebih teknis mengenai tata cara pendaftaran dan pengakuan Akta Kesepakatan Pemulihan Notariil dalam berkas perkara pidana. Di sisi lain, Ikatan Notaris Indonesia perlu memberikan pembekalan khusus bagi para anggotanya mengenai aspek-aspek sensitif dalam perkara pidana, seperti identifikasi relasi kuasa dan prinsip-prinsip perlindungan anak, agar akta yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif. Dengan demikian, keadilan restoratif bukan hanya menjadi tren hukum sesaat, melainkan menjadi fondasi bagi masyarakat Indonesia yang lebih damai, tertib, dan berkeadilan.

 

mjw - Lz : jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS