Rangkap Jabatan Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Kepala Desa Terpilih

 Analisis Yuridis dan Ilmiah Terhadap Larangan Rangkap Jabatan Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Kepala Desa Terpilih

 

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

MjWinstitute Jakarta

 

 

 

Eksistensi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum Indonesia menempati posisi yang sangat vital sebagai pelaksana sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata dan agraria. Sebagai pejabat umum, keduanya diberikan wewenang untuk menciptakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang menjadi landasan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Namun, dinamika sosial dan politik sering kali membawa individu yang menjabat sebagai Notaris atau PPAT ke dalam ranah kepemimpinan desa melalui pemilihan Kepala Desa. Peristiwa terpilihnya seorang Notaris atau PPAT sebagai Kepala Desa memicu kompleksitas yuridis yang mendalam terkait dengan doktrin larangan rangkap jabatan, integritas profesi, serta potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai marwah jabatan tersebut.

 

1. Landasan Filosofis Jabatan Notaris dan PPAT Sebagai Pejabat Umum.

 

Jabatan Notaris bukanlah sekadar profesi penyedia jasa hukum biasa, melainkan sebuah jabatan kepercayaan (Vertrouwens Ambt) yang diberikan oleh negara berdasarkan undang-undang. Filosofi ini berakar pada kebutuhan negara untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dalam perbuatan, perjanjian, dan peristiwa hukum yang mereka lakukan. Notaris bertindak sebagai saksi ahli yang netral dan independen, yang menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk tertulis yang autentik. Sifat "Nobile Officium" atau jabatan mulia ini mengharuskan seorang Notaris untuk senantiasa menjaga martabatnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menggoyahkan imparsialitasnya.

 

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki fungsi spesialis dalam mendukung penyelenggaraan pendaftaran tanah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). PPAT bertugas membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui pembuatan akta-akta mengenai perbuatan hukum tertentu seperti jual beli, hibah, atau pembagian hak bersama. Kedudukan PPAT sebagai pejabat umum yang juga bersifat mandiri menuntut tingkat profesionalisme yang tinggi agar akta yang dihasilkan tidak menjadi sumber sengketa di kemudian hari.

 

Perbandingan kedudukan hukum antara Notaris, PPAT, dan Kepala Desa dapat dipahami melalui tabel berikut untuk melihat perbedaan sumber wewenang dan karakteristik jabatannya :

 

Unsur Perbandingan

Notaris

PPAT

Kepala Desa

Definisi Yuridis

Pejabat umum pembuat akta autentik secara umum.

Pejabat umum pembuat akta tanah autentik.

Pemimpin pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa.

Sumber Wewenang

UU Jabatan Notaris (UUJN).

PP Peraturan Jabatan PPAT.

UU Desa dan mandat rakyat.

Sifat Jabatan

Mandiri, netral, profesional.

Mandiri, teknis pertanahan.

Administratif, politis, eksekutif desa.

Kewajiban Lokasi

Berkedudukan di kabupaten/kota tertentu.

Berkedudukan di satu wilayah kerja.

Harus berada dan memimpin di wilayah desa tersebut.

Prinsip Kerja

Melayani masyarakat secara pasif (menunggu).

Melayani pendaftaran tanah secara teknis.

Melayani masyarakat secara aktif dan politis.

 

Ketidakselarasan antara sifat jabatan Notaris-PPAT yang pasif dan netral dengan jabatan Kepala Desa yang aktif dan politis merupakan alasan utama mengapa perangkapan jabatan ini dilarang secara ketat oleh hukum positif Indonesia.

 

2. Tinjauan Yuridis Larangan Rangkap Jabatan Berdasarkan UUJN.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan bagi Notaris guna menjaga netralitas dan fokus dalam menjalankan tugas. Pasal 17 ayat (1) huruf d secara eksplisit menyatakan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara. Selain itu, huruf i dari pasal yang sama melarang perangkapan dengan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

 

Analisis terhadap larangan ini mencakup beberapa dimensi kepentingan hukum :

 

1. Independensi Mutlak : Notaris tidak boleh berada di bawah pengaruh atasan dalam struktur pemerintahan eksekutif atau terikat pada kepentingan politik praktis. Kepala Desa, sebagai pemimpin eksekutif di tingkat desa, memiliki keterikatan dengan kebijakan pemerintah daerah dan janji-janji kepada konstituennya. 

 

2. Kepatutan Profesi : Perangkapan jabatan dinilai tidak patut karena Notaris harus senantiasa tersedia di kantornya pada hari kerja untuk melayani masyarakat. Jabatan Kepala Desa yang memiliki jam kerja penuh dan tanggung jawab lapangan yang intensif akan membuat Notaris mengabaikan kewajiban utamanya. 

 

3. Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang : Jika seorang Notaris juga menjabat sebagai Kepala Desa, terdapat risiko besar di mana ia dapat menggunakan kewenangan administrasinya di desa untuk memuluskan atau memaksa pembuatan akta tertentu dalam praktik kenotariatannya.

 

Meskipun terdapat perdebatan mengenai apakah Kepala Desa termasuk dalam kategori "Pejabat Negara", esensi dari larangan rangkap jabatan tetap berlaku. Beberapa kajian hukum menegaskan bahwa meskipun Kepala Desa bukan pejabat negara dalam definisi sempit UU ASN, namun peran mereka sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara dan memiliki kekuasaan eksekutif menempatkan mereka dalam posisi yang tidak kompatibel dengan jabatan Notaris. Kegagalan mematuhi batasan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

 

3. Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Bagi seorang PPAT, aturan mengenai rangkap jabatan bahkan dirumuskan secara lebih mendetail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 7 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2016 menyatakan dengan tegas bahwa PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai pejabat negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai negeri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Larangan ini dipertegas kembali dalam Pasal 30 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 10 Tahun 2017. 

 

Implikasi dari perangkapan jabatan PPAT sebagai Kepala Desa sangat serius karena :

 

● Konflik Kepentingan dalam Transaksi Tanah : Kepala Desa memiliki wewenang untuk memberikan surat keterangan atau penguatan terhadap dokumen tanah yang belum bersertifikat. Jika PPAT yang sama bertugas membuat akta jual belinya, maka fungsi kontrol independen yang seharusnya ada menjadi hilang (Self-Dealing).

 

● Fokus Pelayanan Publik : PPAT diwajibkan berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya dan dilarang meninggalkan kantor lebih dari 6 hari kerja berturut-turut kecuali cuti. Jabatan Kepala Desa yang menuntut kehadiran setiap hari di kantor desa akan membuat PPAT secara otomatis melanggar kewajiban operasional kantornya.

 

● Etika dan Marwah Jabatan : PPAT adalah jabatan terhormat yang tidak boleh dicemari oleh kepentingan politik lokal atau persaingan antar-kelompok di desa.

 

Apabila seorang PPAT terbukti merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ia diberikan waktu paling lama 3 bulan untuk memilih salah satu jabatan dan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan lainnya. Jika jangka waktu tersebut terlampaui tanpa ada tindakan, Menteri ATR/BPN atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk memberhentikan PPAT tersebut dengan hormat. Sanksi ini bersifat otomatis demi kepastian hukum.

 

4. Analisis Status Kepala Desa : Pejabat Negara, ASN, atau Pejabat Publik ?.

 

Pemahaman mendalam tentang status Kepala Desa sangat krusial dalam menentukan apakah Pasal 17 UUJN dapat langsung diterapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara maupun ASN (PNS atau PPPK). Kepala Desa adalah pemegang mandat rakyat desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, UU Desa (UU No. 6/2014 jo. UU No. 3/2024) menetapkan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, serta jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

 

Perbedaan kualifikasi ini dirangkum dalam tabel perbandingan status berikut :

 

Kategori Pejabat

Dasar Hukum

Status Kepala Desa

Dampak bagi Notaris/PPAT

Pejabat Negara

UU ASN No. 20/2023

Tidak termasuk.

Tetap dilarang atas dasar etika dan netralitas.

Pegawai Negeri

UU ASN No. 20/2023

Tidak termasuk.

Notaris dilarang merangkap pegawai negeri.

Penyelenggara Negara

UU Tipikor / UU KPK

Termasuk karena mengelola APBDesa.

Menimbulkan potensi konflik kepentingan pidana.

Pejabat Publik Desa

UU Desa No. 3/2024

Status Utama.

Menyita waktu dan kewajiban wilayah jabatan.

 

Dari analisis di atas, meskipun secara formal Kepala Desa bukan pejabat negara, namun secara fungsional ia menjalankan kekuasaan publik yang dibiayai oleh negara. Hal ini menciptakan hambatan logis bagi seorang Notaris atau PPAT untuk tetap menjalankan profesinya secara mandiri dan jujur. Prinsip "Nobile Officium" mengarahkan bahwa meskipun undang-undang tidak secara eksplisit menyebutkan kata "Kepala Desa" dalam daftar larangan, namun sifat jabatan tersebut sudah cukup untuk mengaktifkan larangan rangkap jabatan atas dasar norma kepatutan.

 

5. Mekanisme Cuti Sebagai Solusi Konstitusional Bagi Notaris.

 

Bagi seorang Notaris yang terpilih menjadi Kepala Desa, hukum memberikan jalan keluar agar jabatan Notarisnya tidak hilang sepenuhnya, yaitu melalui prosedur cuti. Pasal 11 ayat (1) UUJN mewajibkan Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara untuk mengambil cuti selama masa jabatannya tersebut. Dalam konteks Kepala Desa, mekanisme ini sering digunakan sebagai diskresi administratif untuk menyeimbangkan hak individu untuk dipilih dengan kewajiban menjaga kemandirian jabatan Notaris.

 

Prosedur pengajuan cuti yang harus ditempuh meliputi :

 

1. Permohonan Tertulis : Notaris mengajukan permohonan kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) karena masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun, yang berarti melebihi batas kewenangan Majelis Pengawas Daerah (6 bulan) atau Wilayah (1 tahun).

 

2. Penunjukan Notaris Pengganti : Notaris wajib mengusulkan seorang Notaris Pengganti yang memenuhi syarat (WNI, SH, magang 24 bulan) untuk menjalankan tugasnya selama ia menjabat Kepala Desa.

 

3. Dokumen Pendukung : Melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan Notaris, berita acara sumpah, dan sertifikat cuti yang masih berlaku.

 

4. Serah Terima Protokol : Dilakukan serah terima protokol secara formal dari Notaris definitif kepada Notaris Pengganti dengan Berita Acara yang diketahui oleh Majelis Pengawas Daerah.

 

Selama masa cuti ini, Notaris yang bersangkutan dianggap "tidak berpraktek" sehingga tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan. Namun, ia dilarang keras menandatangani akta apa pun atau memberikan jasa kenotariatan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa berlangsung. Pelanggaran terhadap larangan praktik saat cuti dapat menjadi alasan untuk pemberhentian sementara atau tetap.

 

6. Tata Kelola Protokol Notaris Selama Perangkapan Jabatan.

 

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Ketika seorang Notaris terpilih sebagai Kepala Desa dan mengambil cuti, protokol ini tidak boleh terbengkalai. Penyerahan protokol kepada Notaris Pengganti merupakan kewajiban hukum untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat - seperti permohonan salinan akta atau pemeriksaan minuta - tetap dapat berjalan.

 

Aspek-aspek krusial dalam pengelolaan protokol selama perangkapan jabatan adalah :

 

● Keamanan Dokumen : Protokol mencakup minuta akta yang berisi tanda tangan asli para pihak dan saksi. Dokumen ini adalah bukti primer yang harus dilindungi dari kerusakan atau akses ilegal.

 

● Tanggung Jawab Berkesinambungan : Meskipun fisik protokol berada pada Notaris Pengganti, tanggung jawab atas akta yang dibuat oleh Notaris definitif sebelum masa cuti tetap melekat pada dirinya. Sebaliknya, akta yang dibuat selama masa cuti sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris Pengganti.

 

● Waktu Penyerahan : Penyerahan protokol harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak Notaris mulai menjalankan cutinya.

 

Kegagalan dalam menyerahkan protokol atau pengelolaannya yang buruk selama masa cuti dapat berakibat pada tuntutan ganti rugi secara perdata oleh masyarakat yang merasa dirugikan, serta sanksi disiplin dari Majelis Pengawas.

 

7. Konsekuensi Yuridis Terhadap Keabsahan Akta.

 

Masalah paling mendasar dari perangkapan jabatan yang ilegal (tanpa cuti atau tanpa pengunduran diri) adalah dampak hukumnya terhadap akta yang dihasilkan. Akta yang dibuat oleh seorang pejabat yang sedang berada dalam status dilarang menjabat atau tidak memiliki wewenang (karena rangkap jabatan) akan mengalami cacat yuridis.

 

Secara doktrinal dan berdasarkan Pasal 41 UUJN, akta Notaris tersebut dapat mengalami "Degradasi Kekuatan Pembuktian". Artinya, akta yang seharusnya merupakan akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (melalui Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata) berubah statusnya menjadi akta di bawah tangan. Akibat dari degradasi ini adalah :

 

● Beban Pembuktian Berubah : Dalam persidangan, para pihak harus membuktikan sendiri kebenaran tanda tangan dan isi perjanjian tersebut karena tidak ada lagi jaminan kebenaran dari pejabat umum yang sah.

 

● Dapat Dibatalkan (Voidable) : Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan akta ke pengadilan negeri dengan alasan Notaris tidak berwenang pada saat pembuatan akta tersebut.

 

● Tanggung Jawab Pribadi : Segala kerugian yang timbul akibat degradasi akta tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Notaris yang bersangkutan (Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum).

 

Bagi PPAT, konsekuensinya bahkan lebih drastis. Akta PPAT yang dibuat dalam kondisi melanggar larangan jabatan tidak dapat diterima oleh Kantor Pertanahan untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa bagi masyarakat yang telah membayar harga transaksi tanah namun tidak bisa mendapatkan sertifikat atas nama mereka.

 

8. Konflik Kepentingan : Analisis Ilmiah dan Etika Profesi.

 

Dari perspektif sosiologi hukum dan teori konflik, perangkapan jabatan Notaris-PPAT dengan Kepala Desa merupakan manifestasi dari "Dualisme Kepentingan". Teori kepentingan publik menyatakan bahwa seorang pejabat publik harus bertindak semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat tanpa dipengaruhi oleh keuntungan pribadi atau motif profesional lain.

 

Beberapa titik konflik kepentingan yang dapat diidentifikasi secara ilmiah meliputi :

 

1. Self-Certification : Kepala Desa sering diminta menandatangani surat keterangan riwayat tanah atau surat pernyataan tidak sengketa sebagai syarat pembuatan akta tanah. Jika ia juga PPAT-nya, ia menguji kebenaran dokumen yang ia buat sendiri. Ini melanggar prinsip nemo iudex in causa sua (tidak boleh menjadi hakim bagi perkara sendiri).

 

2. Economic Monopoly : Kepala Desa memiliki akses informasi terhadap semua transaksi tanah di desanya. Jika ia juga seorang Notaris/PPAT, ia dapat mengarahkan (atau memaksa secara halus) seluruh warga desa untuk hanya menggunakan jasanya, yang merusak kompetensi sehat dan hak bebas masyarakat untuk memilih pejabat umum.

 

3. Political Bias : Dalam pembuatan akta yang melibatkan kelompok oposisi politik di desa, Kepala Desa yang merangkap Notaris mungkin sengaja memperlambat atau mempersulit proses administrasi, yang mencederai kewajiban Notaris untuk melayani siapa pun tanpa memihak.

 

Dinamika ini menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan bagi hak-hak sipil warga desa dari potensi tirani kekuasaan gabungan antara birokrasi desa dan otoritas hukum kenotariatan.

 

9. Peran Majelis Pengawas Notaris dan Kementerian ATR/BPN dalam Pengawasan.

 

Untuk memastikan ketaatan terhadap larangan ini, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN menjalankan mekanisme pengawasan berjenjang. Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Pengawas dan Pembina PPAT (MP3) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat.

 

Berikut adalah mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran rangkap jabatan :

 

Tahapan

Tindakan Majelis Pengawas (Notaris)

Tindakan BPN & Majelis Pengawas dan Pembina  (PPAT)

Deteksi

Pemeriksaan protokol tahunan atau laporan masyarakat.

Laporan bulanan akta dan pengecekan fisik kantor.

Klarifikasi

Pemanggilan Notaris untuk membela diri di hadapan MPD.

Pemanggilan oleh Majelis Pengawas dan Pembina, atau Kantor Pertanahan, atau Kanwil BPN.

Rekomendasi

Usulan sanksi ke MPP melalui MPW.

Usulan pemberhentian ke Menteri ATR/BPN.

Sanksi

SK Menteri Hukum dan HAM (Pemberhentian sementara/tetap).

SK Menteri ATR/BPN (Pemberhentian dengan hormat).

 

Penting untuk dicatat bahwa proses pemberhentian harus memberikan kesempatan yang cukup bagi pejabat yang bersangkutan untuk membela diri agar asas-asas umum pemerintahan yang baik tetap terjaga. Namun, jika fakta perangkapan jabatan sudah terang benderang (seperti adanya SK pelantikan Kepala Desa), maka sanksi pemberhentian biasanya bersifat keniscayaan yuridis.

 

10. Penutup : Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum.

 

Kajian analisis ini menunjukkan bahwa jabatan Notaris-PPAT dan jabatan Kepala Desa adalah dua entitas yang tidak dapat disatukan dalam satu subjek hukum yang aktif secara bersamaan. Meskipun terdapat celah perdebatan mengenai kualifikasi "Pejabat Negara", namun kesatuan hukum di Indonesia melalui UUJN dan PP Jabatan PPAT telah membangun pagar yang kuat untuk mencegah perangkapan ini demi menjaga kemurnian alat bukti autentik yang dihasilkan.

 

Bagi praktisi hukum dan pejabat yang terlibat, langkah-langkah mitigasi risiko sangat diperlukan :

 

● Bagi Notaris : Wajib segera mengajukan cuti panjang kepada MPP sebelum dilantik menjadi Kepala Desa dan menunjuk Notaris Pengganti yang kompeten untuk menjaga keberlangsungan pelayanan protokol.

 

● Bagi PPAT : Harus menyadari bahwa pilihan terbaik adalah mengundurkan diri atau mengusulkan pemberhentian sementara jika memungkinkan, karena ketidakpastian mengenai mekanisme cuti PPAT untuk jabatan politik desa dapat berujung pada pemberhentian paksa oleh Menteri. 

 

● Bagi Masyarakat : Perlu meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan transaksi di hadapan Notaris atau PPAT yang secara aktif merangkap sebagai Kepala Desa tanpa status cuti yang sah, guna menghindari kerugian akibat akta yang tidak sah atau terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

 

Dengan demikian, penegakan disiplin terhadap larangan rangkap jabatan merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola hukum yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

mjw jkt 032026

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS