Rangkap Jabatan Notaris-PPAT Sebagai Tenaga Pendidik pada Institusi Pendidikan Negeri dan Swasta
Analisis Yuridis dan Ilmiah Terhadap Rangkap Jabatan Notaris-PPAT Sebagai Tenaga Pendidik pada Institusi Pendidikan Negeri dan Swasta
Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
MjWinstitute Jakarta
Eksistensi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum Indonesia merupakan pilar utama dalam menciptakan kepastian hukum melalui penyediaan alat bukti autentik. Sebagai pejabat umum yang memegang mandat atributif dari negara, kedua jabatan ini memikul tanggung jawab profesional yang sangat berat, yang menuntut independensi, netralitas, dan dedikasi waktu yang penuh.
Diskursus mengenai diperbolehkannya Notaris atau PPAT untuk merangkap jabatan sebagai dosen atau guru, baik di institusi negeri maupun swasta, bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh esensi dari integritas jabatan publik dan hakikat pelayanan kepada masyarakat.
1. Hakikat dan Kedudukan Notaris-PPAT sebagai Pejabat Umum.
Secara doktrinal, Notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Kedudukan ini menempatkan Notaris sebagai perpanjangan tangan negara dalam ranah hukum privat, di mana setiap akta yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sifat jabatan ini adalah officium nobile, yang berarti jabatan mulia yang sangat bergantung pada kepercayaan publik (vertrouwensambt). Oleh karena itu, Notaris diwajibkan untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Sejalan dengan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbedaan mendasarnya terletak pada fokus sektoral pertanahan dan otoritas pembinaannya yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, dalam praktiknya, mayoritas PPAT juga menjabat sebagai Notaris, sehingga kewajiban hukum yang melekat pada satu jabatan sering kali saling mengikat dengan jabatan lainnya.
Prinsip utama yang melandasi kedua jabatan ini adalah keharusan untuk hadir secara fisik di kantor kedudukan guna memberikan penyuluhan hukum dan membacakan akta di hadapan para pihak. Kewajiban kehadiran ini menjadi titik krusial dalam menganalisis rangkap jabatan dengan profesi tenaga pendidik, karena mengajar—terutama sebagai tenaga tetap—membutuhkan komitmen waktu yang signifikan yang secara inheren dapat berbenturan dengan kewajiban operasional kantor.
2. Kerangka Hukum Larangan Rangkap Jabatan bagi Notaris.
UUJN menyediakan batasan yang sangat tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris dalam hal rangkap jabatan. Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN secara eksplisit melarang Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang. Larangan ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan memastikan bahwa Notaris tetap fokus pada tugas utamanya melayani masyarakat tanpa adanya tekanan hierarkis dari instansi lain.
Kategori Larangan Rangkap Jabatan | Dasar Hukum (UUJN) | Alasan Yuridis dan Implikasi |
Pegawai Negeri (PNS/PPPK) | Pasal 17 ayat (1) huruf g | Melanggar kemandirian; keterikatan pada hierarki birokrasi negara |
Pejabat Negara | Pasal 17 ayat (1) huruf d | Kewajiban untuk cuti atau diberhentikan guna menjaga netralitas |
Advokat | Pasal 17 ayat (1) huruf e | Kontradiksi peran: Notaris harus netral, Advokat membela klien |
Pemimpin Badan Usaha | Pasal 17 ayat (1) huruf f | Risiko penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan bisnis pribadi |
Jabatan Lain yang Bertentangan dengan Martabat | Pasal 17 ayat (1) huruf i | Menjaga kehormatan dan martabat profesi di mata publik |
Analisis terhadap frasa "pegawai negeri" dalam konteks modern harus merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, status apa pun yang menjadikan seorang Notaris sebagai bagian dari ASN secara otomatis bertentangan dengan UUJN. Hal ini menjadi hambatan utama bagi Notaris yang bermaksud mengajar di institusi pendidikan negeri dengan status pegawai tetap pemerintah.
3. Analisis Hukum Notaris sebagai Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melibatkan berbagai skema kepegawaian bagi dosen. Secara garis besar, terdapat dosen yang berstatus PNS, PPPK, dan dosen tetap non-PNS yang diangkat oleh universitas (terutama pada PTN Berbadan Hukum/PTN-BH).
a. Dosen Berstatus ASN (PNS dan PPPK) pada PTN
Status dosen sebagai PNS atau PPPK merupakan bentuk rangkap jabatan yang dilarang secara absolut oleh Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN. Seorang ASN terikat pada ketentuan jam kerja negara dan kewajiban loyalitas kepada pemerintah, yang secara langsung meniadakan prinsip kemandirian Notaris. Jika seorang Notaris diangkat menjadi dosen PNS atau PPPK, ia wajib mengajukan permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Notaris. Sebaliknya, jika seorang dosen PNS ingin menjadi Notaris, ia harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai PNS atau beralih status jika dimungkinkan oleh regulasi kepegawaian.
Ketentuan mengenai PPPK juga memperluas larangan ini. Meskipun PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja, mereka tetap merupakan bagian dari ASN yang digaji oleh negara (APBN/APBD). Oleh karena itu, argumentasi bahwa PPPK bukan "pegawai negeri" dalam arti sempit tidak dapat diterima dalam tafsir hukum administrasi negara karena esensi dari larangan tersebut adalah keterikatan pada anggaran dan birokrasi negara yang dapat mengganggu imparsialitas Notaris.
b. Dosen Luar Biasa atau Dosen Tidak Tetap pada PTN
Terdapat ruang diskresi bagi Notaris untuk mengajar di PTN sebagai dosen luar biasa atau dosen tidak tetap. Berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dosen luar biasa adalah dosen yang bukan merupakan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Praktik ini dipandang sebagai bentuk pengabdian sosial dan kontribusi intelektual terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya di Program Magister Kenotariatan.
Dalam skema ini, Notaris tidak memiliki status kepegawaian tetap di PTN dan tidak digaji secara rutin sebagai aparatur negara, melainkan menerima honorarium berdasarkan beban mengajar atau jasa profesional. Hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Pasal 17 UUJN karena tidak ada hubungan kerja permanen yang bersifat hierarkis yang dapat mengintervensi independensi Notaris. Namun, Notaris tetap harus memperhatikan waktu mengajar agar tidak mengabaikan pelayanan di kantornya.
4. Dinamika Notaris sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Peluang Notaris untuk mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lebih terbuka dibandingkan di PTN, namun tetap memiliki batasan yuridis yang perlu diperhatikan secara saksama, terutama terkait status dosen tetap dan kepemilikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
a. Implikasi Kepemilikan NIDN bagi Notaris
Dosen tetap di PTS yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) diwajibkan oleh peraturan kementerian untuk memenuhi beban kerja dosen (BKD) yang setara dengan 40 jam kerja per minggu. Secara ilmiah, hal ini menciptakan kontradiksi fisik. Bagaimana mungkin seorang Notaris dapat menjalankan kewajiban pelayanan publik di kantor jabatannya jika secara administratif ia terikat kontrak kerja 40 jam seminggu di universitas ?
Meskipun PTS berada di bawah naungan yayasan yang bukan merupakan badan usaha komersial, keterikatan sebagai dosen tetap dengan NIDN dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban bertindak "saksama" dalam Pasal 16 UUJN. Majelis Pengawas Notaris dapat menilai bahwa Notaris yang memegang NIDN tidak lagi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen-dokumen akta, yang pada akhirnya dapat membahayakan kepastian hukum para pihak.
Perbandingan Status Dosen bagi Notaris | NIDN (Dosen Tetap) | NIDK (Dosen Khusus) | NUP (Nomor Urut Pendidik) |
Definisi | Tenaga pendidik penuh waktu | Dosen dari kalangan praktisi/profesional | Tenaga pendidik paruh waktu |
Status Kerja | Terikat kontrak 40 jam/minggu | Berdasarkan perjanjian kerja tertentu | Tidak ada ikatan waktu tetap |
Legalitas bagi Notaris | Sangat berisiko melanggar UUJN | Secara umum diperbolehkan | Sangat diperbolehkan |
Administrasi | Terdata di PDDIKTI sebagai dosen utama | Terdata sebagai dosen tambahan/praktisi | Terdata hanya untuk keperluan mengajar |
Penggunaan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) merupakan solusi yang lebih aman secara hukum bagi Notaris. NIDK diberikan kepada dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tanpa mensyaratkan status sebagai pegawai tetap penuh waktu yang dapat mengganggu jabatan profesional utamanya.
b. Larangan Jabatan Struktural di PTS
Seorang Notaris dilarang keras untuk merangkap jabatan struktural di PTS, seperti menjabat sebagai Rektor, Dekan, atau Ketua Program Studi. Jabatan struktural bersifat manajerial dan eksekutif yang menuntut tanggung jawab penuh terhadap operasional universitas. Pasal 17 ayat (1) huruf f UUJN melarang Notaris menjadi pemimpin badan usaha. Walaupun universitas swasta biasanya berbentuk yayasan yang nirlaba, esensi dari "pemimpin" di sini mencakup tanggung jawab manajerial yang dapat mengabaikan kemandirian Notaris.
Penelitian menunjukkan bahwa rangkap jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi menciptakan kerentanan terhadap integritas akta. Terdapat potensi konflik kepentingan jika Notaris tersebut membuat akta yang melibatkan universitas tempatnya memimpin. Selain itu, fokus manajerial yang tinggi akan secara otomatis mengurangi ketelitian Notaris dalam menjalankan fungsi jabatannya sebagai pejabat umum.
5. Analisis Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Tenaga Pendidik.
Regulasi yang mengatur PPAT, yaitu PP Nomor 37 Tahun 1998 dan PP Nomor 24 Tahun 2016 (PJPPAT), memiliki substansi larangan yang senada dengan UUJN namun dengan mekanisme pengawasan yang berbeda. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PJPPAT, PPAT dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri atau pegawai BUMN/BUMD.
a. Larangan Mengajar dengan Status Pegawai Negeri bagi PPAT
Sebagaimana Notaris, PPAT dilarang menjadi dosen atau guru dengan status ASN di institusi negeri. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mempertegas bahwa rangkap jabatan sebagai PPPK pun dilarang. Jika seorang PPAT melanggar ketentuan ini, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan PPAT oleh Menteri ATR/BPN.
PPAT memiliki kewajiban untuk berkantor di tempat kedudukannya dan dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 hari kerja berturut-turut tanpa izin cuti yang sah. Aktivitas mengajar yang berlebihan, yang mengakibatkan PPAT sering tidak berada di kantor, dapat dianggap sebagai penelantaran jabatan. Hal ini penting karena PPAT bertanggung jawab langsung dalam proses pendaftaran tanah, di mana keterlambatan penandatanganan akta dapat menghambat proses pendaftaran di Kantor Pertanahan dan merugikan hak-hak masyarakat atas tanah.
b. Kewajiban Satu Wilayah Kerja
Bagi Notaris yang merangkap sebagai PPAT, terdapat kewajiban tambahan untuk memiliki satu kantor dan wilayah kedudukan yang sama. Jika seorang Notaris-PPAT mengajar di perguruan tinggi yang berada di luar wilayah jabatannya secara rutin, hal ini dapat memicu pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris dan Kantor Pertanahan. Kehadiran rutin di universitas luar kota dianggap sebagai bukti bahwa pejabat tersebut meninggalkan wilayah jabatannya secara tidak sah, yang merupakan pelanggaran terhadap UUJN dan PJPPAT.
6. Status Notaris-PPAT sebagai Guru pada Sekolah Negeri dan Swasta.
Jabatan guru pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA) memiliki karakteristik yang berbeda dengan dosen, namun secara prinsip hukum rangkap jabatannya tetap tunduk pada aturan kepegawaian nasional.
a. Guru pada Sekolah Negeri (SDN/SMPN/SMAN)
Sama halnya dengan dosen PTN, guru pada sekolah negeri di Indonesia hampir seluruhnya berstatus ASN (PNS atau PPPK). Dengan demikian, Notaris atau PPAT secara absolut tidak diperbolehkan menjadi guru di sekolah negeri karena status kepegawaian tersebut dilarang oleh UUJN dan PJPPAT. Beban kerja guru sekolah menengah yang menuntut kehadiran setiap hari di sekolah untuk proses belajar mengajar tatap muka sangat mustahil untuk disinergikan dengan jam operasional kantor Notaris-PPAT.
b. Guru pada Sekolah Swasta
Bagi sekolah swasta, status hukum guru biasanya adalah Pegawai Yayasan. UUJN tidak secara spesifik melarang pekerjaan sebagai "guru swasta". Namun, analisis tetap harus merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf i UUJN mengenai pekerjaan yang bertentangan dengan martabat jabatan.
Jika seorang Notaris menjadi guru tetap di sekolah swasta dengan jam kerja penuh (misalnya mengajar dari jam 07.00 hingga 15.00 setiap hari), maka hal tersebut secara de facto melanggar kewajiban pelayanan publik. Namun, jika kegiatannya hanya berupa guru tamu atau mengajar mata pelajaran tertentu dengan frekuensi rendah (misalnya 2 jam seminggu), hal tersebut dapat dibenarkan sebagai kontribusi sosial profesional. Yang dilarang adalah menjabat sebagai Kepala Sekolah atau pengurus yayasan pendidikan yang memiliki wewenang eksekutif, karena ini termasuk dalam kategori pemimpin badan usaha/organisasi yang menyita waktu dan tanggung jawab penuh.
7. Dampak Ilmiah Rangkap Jabatan Terhadap Kualitas Produk Hukum (Akta).
Secara ilmiah, kualitas sebuah akta autentik sangat bergantung pada proses hulu, yaitu saat Notaris melakukan interaksi dengan para pihak. Rangkap jabatan yang tidak proporsional berdampak langsung pada pelemahan fungsi autentisitas akta.
a. Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta
Salah satu syarat mutlak akta autentik adalah dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika seorang Notaris-PPAT terlalu sibuk mengajar sehingga tidak hadir saat pembacaan dan penandatanganan akta, maka akta tersebut cacat secara formil. Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, akta yang tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik karena ketidakwenangan pejabat atau cacat bentuk hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.
Jenis Kekuatan Pembuktian | Akta Autentik (Sempurna) | Akta di Bawah Tangan (Lemah) |
Pembuktian Lahiriah | Dianggap sah sampai terbukti sebaliknya | Harus dibuktikan kebenaran tanda tangannya |
Pembuktian Formil | Membukukan peristiwa yang benar terjadi | Hanya membuktikan adanya pernyataan tertulis |
Pembuktian Materiil | Isi dianggap benar tanpa bukti tambahan | Isi harus dibuktikan dengan alat bukti lain |
Risiko hukum ini sangat merugikan klien. Misalnya, dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah, jika akta yang dibuat oleh Notaris yang sibuk mengajar ternyata terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, maka posisi hukum pembeli menjadi lemah jika terjadi sengketa di kemudian hari.
b. Analisis Kausalitas Beban Kerja dan Malpraktik
Rangkap jabatan menciptakan beban kerja ganda yang secara psikologis dan fisik dapat menurunkan ketelitian. Dalam hukum kenotariatan, kesalahan penulisan (typo) atau kekeliruan dalam mencantumkan data identitas dapat menyebabkan akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Notaris yang memiliki fokus terbagi antara mengoreksi tugas mahasiswa dan memeriksa minuta akta memiliki risiko malpraktik yang lebih tinggi. Tanggung jawab Notaris bersifat pribadi; jika terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian, Notaris dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
8. Dimensi Etika Profesi dan Sanksi Organisasi.
Organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memegang peranan penting dalam menegakkan etika bagi para pejabat yang merangkap sebagai pengajar.
a. Kode Etik Notaris dan Integritas Akademik
Kode Etik Notaris mewajibkan setiap anggota untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat serta martabat jabatan. Menjadi dosen adalah hal yang luhur, namun jika dilakukan dengan cara melanggar undang-undang (seperti memalsukan keterangan jam kerja atau status kepegawaian), maka hal tersebut merupakan pelanggaran moral yang serius. Organisasi profesi dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan organisasi bagi Notaris yang secara nyata mengabaikan tugas jabatannya demi kepentingan komersial di institusi pendidikan.
b. Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN)
Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun undang-undang. MPN dapat melakukan audit terhadap jadwal mengajar Notaris untuk dibandingkan dengan jam operasional kantor. Jika ditemukan ketidakwajaran, MPN dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Menteri Hukum dan HAM.
Jenis Sanksi Administratif (UUJN) | Deskripsi Pelanggaran | Pihak yang Berwenang |
Teguran Lisan/Tertulis | Pelanggaran ringan terkait administrasi kantor | Majelis Pengawas Daerah |
Pemberhentian Sementara | Pelanggaran sedang atau dalam proses pailit | Majelis Pengawas Wilayah |
Pemberhentian dengan Hormat | Mencapai usia pensiun atau merangkap jabatan ASN | Menteri (usul Majelis Pengawas Pusat) |
Pemberhentian Tidak Hormat | Pelanggaran berat atau dijatuhi pidana | Menteri (usul Majelis Pengawas Pusat) |
9. Studi Kasus dan Yurisprudensi : Analisis Putusan Rangkap Jabatan.
Praktik hukum di Indonesia telah mencatatkan beberapa kasus di mana Notaris atau PPAT dijatuhi sanksi karena rangkap jabatan. Meskipun tidak semua kasus dipublikasikan secara luas, tren yurisprudensi menunjukkan ketegasan otoritas pengawas.
a. Kasus Pemberhentian Notaris karena Status PNS
Beberapa putusan menunjukkan bahwa Notaris yang terbukti masih aktif sebagai PNS (terutama di instansi daerah) diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris karena dianggap melanggar syarat pengangkatan dalam Pasal 3 UUJN yang mengharuskan tidak berstatus sebagai pegawai negeri. Argumen bahwa yang bersangkutan tidak "berpraktik" sebagai PNS tidak dapat diterima, karena status hukum kepegawaiannya adalah hal yang bersifat formal-legalistik yang tidak dapat ditawar.
b. Kontroversi Jabatan Struktural di PTS
Dalam beberapa pemeriksaan oleh Majelis Pengawas, Notaris yang menjabat sebagai pimpinan program studi atau dekan di PTS sering kali diberikan peringatan keras. Meskipun ada pendapat dari akademisi seperti Budi Untung yang menyatakan bahwa sepanjang bermanfaat bagi masyarakat hal tersebut diperbolehkan , namun otoritas pengawas tetap merujuk pada teks Pasal 17 UUJN yang melarang rangkap jabatan pemimpin badan usaha/organisasi yang dapat mengganggu independensi. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara pandangan sosiologis-edukatif dengan kepastian hukum normatif.
10. Analisis Komprehensif : Sinergi atau Kontradiksi ?
Dilema antara peran sebagai praktisi hukum (Notaris-PPAT) dan tenaga pendidik merupakan fenomena yang membutuhkan penataan ulang secara regulasi. Di satu sisi, dunia pendidikan sangat membutuhkan keahlian praktis para Notaris-PPAT untuk memberikan pemahaman yang nyata kepada mahasiswa hukum. Di sisi lain, perlindungan hukum masyarakat atas keabsahan akta tidak boleh dikorbankan demi aktivitas sampingan sang pejabat.
a. Rekomendasi Skema NIDK sebagai Jalan Tengah
Inovasi kebijakan melalui Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah solusi ilmiah dan yuridis yang paling tepat saat ini. Dengan skema ini, Notaris-PPAT tetap dapat mengajar tanpa harus berstatus sebagai pegawai tetap universitas. Hal ini menjamin bahwa :
b. Pentingnya Transparansi dan Izin Atasan
Secara etis, Notaris-PPAT yang bermaksud mengajar seharusnya melaporkan aktivitas tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah atau Kantor Pertanahan setempat. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa pembagian waktu yang dilakukan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, universitas juga harus selektif dalam memberikan jabatan kepada para praktisi, dengan menghindari pemberian jabatan struktural yang bersifat eksekutif kepada mereka.
11. Penutup dan Kesimpulan Akhir.
Kajian hukum dan ilmiah ini menegaskan bahwa jabatan Notaris dan PPAT adalah jabatan yang menuntut eksklusivitas profesi demi menjaga kualitas alat bukti autentik yang dihasilkan. Kesimpulan utama dari analisis ini meliputi beberapa poin fundamental yang harus diperhatikan oleh para praktisi maupun institusi pendidikan :
Pertama, rangkap jabatan sebagai dosen atau guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dilarang secara mutlak oleh UUJN dan PJPPAT. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat pada sanksi pemberhentian dari jabatan Notaris-PPAT karena hilangnya syarat kemandirian dan netralitas pejabat umum.
Kedua, rangkap jabatan sebagai dosen tetap di PTS dengan kepemilikan NIDN memiliki risiko yuridis tinggi terkait beban kerja 40 jam per minggu yang secara faktual mustahil disinergikan dengan kewajiban pelayanan kantor Notaris-PPAT. Hal ini dapat memicu dugaan malpraktik administratif dan pelanggaran kode etik terkait ketidaksaksamaan dalam menjalankan jabatan.
Ketiga, keterlibatan Notaris-PPAT dalam dunia pendidikan diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui skema dosen luar biasa, dosen tidak tetap, atau pemegang NIDK/NUP, di mana tidak ada ikatan kepegawaian tetap yang menyita waktu secara penuh. Aktivitas ini dipandang sebagai kontribusi berharga bagi dunia akademik, asalkan tidak menjabat posisi struktural (eksekutif) di institusi tersebut.
Keempat, pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan tidak hanya berimbas pada sanksi pribadi bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga berisiko melemahkan kekuatan pembuktian akta yang dihasilkan, yang dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Hal ini merupakan kerugian besar bagi kepastian hukum masyarakat luas.
Akhirnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan bahwa para pejabat umum tetap berada pada jalur profesionalisme yang benar. Integritas sebuah akta autentik adalah cerminan dari integritas pejabat yang membuatnya, dan integritas tersebut tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jabatan lain yang saling bertentangan secara fungsional maupun legalitas.
mjw jkt 032026
Komentar
Posting Komentar