Zonasi Terminal Khusus (Tersus) pada Koridor Sungai di Provinsi Kalimantan Timur
Zonasi Terminal Khusus (Tersus)
pada Koridor Sungai
di Provinsi Kalimantan Timur
Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaeis PPAT Jakarta Timur
Provinsi Kalimantan Timur secara geopolitik dan geo-ekonomi memegang peranan vital dalam arsitektur ekonomi nasional Indonesia, terutama melalui kontribusi masif dari sektor ekstraktif, perkebunan, dan potensi kelautan yang melimpah. Keberadaan sungai-sungai besar, dengan Sungai Mahakam sebagai arteri utamanya, telah membentuk karakter logistik yang unik di mana transportasi air menjadi tulang punggung pergerakan komoditas.
Dalam konteks ini, eksistensi Terminal Khusus (Tersus) muncul sebagai kebutuhan strategis bagi entitas bisnis untuk menjamin kelancaran rantai pasok yang tidak dapat sepenuhnya diakomodasi oleh pelabuhan umum. Terminal Khusus, sesuai dengan amanat regulasi, didefinisikan sebagai fasilitas yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan umum, yang dibangun dan dioperasikan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang usaha pokoknya. Kajian ini akan membedah secara mendalam dinamika pembagian zonasi Tersus pada wilayah sungai di Kalimantan Timur melalui kacamata hukum kepelabuhanan, tata ruang, dan efisiensi bisnis transaksional.
1. Metamorfosis Yuridis : Dari Perizinan Administratif ke Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Transformasi fundamental dalam tata kelola hukum Indonesia yang dipicu oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) telah mengubah lanskap operasional Terminal Khusus secara radikal. Paradigma baru ini mengalihkan beban regulasi dari sekadar pemenuhan syarat administratif menuju manajemen risiko yang terukur melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk-Based Approach (RBA). Dalam sektor pelayaran, hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Regulasi terbaru ini mencabut keberlakuan PM 20 Tahun 2017 dengan tujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi, namun tetap memperketat standar keselamatan dan zonasi. Salah satu perubahan paling krusial adalah penegasan bahwa Tersus hanya dapat dibangun jika pelabuhan terdekat benar-benar tidak mampu melayani jasa kepelabuhanan akibat keterbatasan fasilitas atau spesifikasi teknis yang sangat spesifik dari industri tersebut. Di Kalimantan Timur, keterbatasan pelabuhan umum untuk melayani pemuatan batu bara dalam skala besar di wilayah hulu sungai menjadi pembenaran teknis utama bagi maraknya pembangunan Tersus di sepanjang aliran Sungai Mahakam.
Perbandingan Karakteristik Yuridis Tersus dan TUKS Berdasarkan PM 52/2021
Untuk memahami pembagian zonasi, penting untuk membedakan antara Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), karena keduanya sering kali dianggap sama oleh pelaku usaha padahal memiliki implikasi hukum dan zonasi yang berbeda signifikan.
Parameter Analisis | Terminal Khusus (Tersus) | Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) |
Lokasi Spasial | Terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan umum | Terletak di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan umum |
Sifat Operasional | Menunjang usaha pokok di luar pelabuhan umum | Menunjang usaha pokok di dalam area pelabuhan |
Integrasi Pelabuhan | Merupakan bagian dari pelabuhan terdekat secara administratif | Bagian integral dari fasilitas fisik pelabuhan umum |
Status Hukum Lahan | Penguasaan mandiri berdasarkan KKPR/PKKPRL | Pemanfaatan lahan berdasarkan kerja sama dengan BUP |
Pengalihan Izin | Hanya dapat dialihkan jika usaha pokok dialihkan | Terikat pada konsesi atau perjanjian dengan penyelenggara pelabuhan |
Berdasarkan tabel di atas, zonasi Tersus memiliki otonomi yang lebih besar namun memikul tanggung jawab mandiri terhadap aspek keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan di wilayah perairan yang dikelolanya. Hal ini menjadi krusial di Kalimantan Timur, di mana badan sungai sering kali merupakan wilayah yang padat aktivitas pelayaran umum, sehingga pembatasan zonasi operasional Tersus harus dilakukan dengan presisi tinggi guna menghindari konflik ruang.
2. Dinamika Zonasi Internal : DLKr dan DLKp dalam Lingkungan Sungai.
Pembagian zonasi pada usaha Tersus tidak hanya berbicara tentang lokasi makro di luar pelabuhan umum, tetapi juga mencakup pembagian ruang mikro di dalam area terminal tersebut yang dikenal sebagai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Penetapan koordinat dan batas-batas wilayah ini adalah langkah hukum paling kritikal dalam fase pra-pembangunan, karena akan menentukan cakupan wewenang pengawasan Syahbandar serta kewajiban teknis pengelola.
a. Anatomi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)
DLKr Tersus di sungai terdiri dari dua dimensi utama: perairan dan daratan. Di Kalimantan Timur, di mana tepian sungai sering kali berupa tanah rawa atau hutan mangrove, penetapan DLKr daratan harus sinkron dengan izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah.
b. Anatomi Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
DLKp berfungsi sebagai zona penyangga perairan di sekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Di sungai-sungai sempit di Kalimantan Timur, DLKp sering kali berhimpitan dengan alur pelayaran umum. Oleh karena itu, penetapan DLKp tidak boleh menutup akses navigasi publik dan harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Komponen Zonasi | Fungsi Teknis dan Operasional | Implikasi Hukum Keselamatan |
Alur Pelayaran | Jalur masuk dan keluar kapal menuju dermaga | Wajib bebas dari hambatan navigasi dan sedimentasi |
Kolam Sandar | Tempat kapal melakukan aktivitas bongkar muat | Kedalaman harus sesuai dengan draft maksimal kapal |
Area Labuh | Tempat kapal menunggu giliran sandar atau darurat | Terletak di wilayah DLKp untuk menjaga kelancaran alur |
Tempat Alih Muat | Fasilitas untuk memindahkan muatan antar kapal (jika ada) | Memerlukan izin khusus dan pengawasan lingkungan ketat |
Penetapan kedalaman alur dan kolam pelabuhan menjadi tantangan teknis tersendiri di Kalimantan Timur. Menggunakan formula standar :
di mana H adalah kedalaman yang dibutuhkan, d adalah draftkapal, dan variabel lainnya merepresentasikan faktor keamanan seperti gerakan vertikal kapal dan toleransi sedimentasi, pengelola Tersus sering kali mendapati bahwa kondisi eksisting sungai jauh di bawah standar ideal.
Sebagai contoh, pada beberapa titik di Sungai Mahakam, kedalaman saat air surut (LWS) hanya berkisar antara 15-20 meter, padahal kapal dengan muatan penuh membutuhkan kedalaman lebih dari 21 meter untuk manuver yang aman. Ketidaksesuaian zonasi kedalaman ini sering kali memaksa kapal untuk menunggu pasang, yang secara bisnis menurunkan efisiensi waktu operasional.
3. Sektor Perikanan dan Kelautan : Zonasi Penunjang Industri Terpadu.
Dalam sektor kelautan dan perikanan, Tersus memiliki peran yang lebih spesifik sebagai fasilitas penunjang industri pengolahan ikan, sentra perikanan terpadu, atau pangkalan pendaratan ikan swasta yang terintegrasi dengan pabrik. Kalimantan Timur, dengan garis pantai dan muara sungai yang kaya akan sumber daya hayati, menuntut pembagian zonasi yang harmonis antara kegiatan penangkapan, budidaya, dan logistik hasil laut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut - termasuk di wilayah muara sungai yang masih terpengaruh pasang surut - wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tersus perikanan di Kalimantan Timur sering kali dikaitkan dengan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang memerlukan zonasi khusus untuk :
Ketegasan pemerintah dalam menegakkan zonasi di ruang laut sangat terlihat dari tindakan penyegelan terhadap operasional terminal yang tidak memiliki PKKPRL. Hal ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha di sektor perikanan Kalimantan Timur bahwa legalitas zonasi ruang laut adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar, meskipun fasilitas tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
4. Analisis Bisnis : Logistik Sungai dan Efisiensi Operasional
Keputusan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur untuk mengoperasikan Tersus didasarkan pada perhitungan biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang mendalam. Logistik menyumbang porsi terbesar dalam struktur biaya komoditas batu bara, di mana efisiensi di titik muat dapat menentukan profitabilitas seluruh rantai produksi.
Struktur Biaya dan Keunggulan Kompetitif Tersus
Komponen Biaya | Estimasi dan Dampak Ekonomi | Strategi Mitigasi dan Optimasi |
Intermediate | USD 3 - 5 per ton | Penempatan lokasi yang dekat dengan alur sungai utama |
Layanan Pelabuhan (BUP) | Biaya jasa sandar dan labuh di pelabuhan umum | Penghematan melalui pengelolaan mandiri di Tersus |
Demurrage (Waktu Tunggu) | Kerugian besar akibat kapal kandas atau antrean | Penggunaan sistem navigasi digital |
Lost Tonnage | Potensi pendapatan hilang akibat sedimentasi (dtudi kasus : 117rb ton) | Pengerukan rutin dan sinkronisasi jadwal dengan pasang surut |
Penggunaan sistem direct shipment dari Tersus hulu menuju kapal induk (mother vessel) di muara sungai atau laut lepas merupakan strategi utama untuk menekan biaya pengiriman. Namun, efisiensi ini sangat bergantung pada kondisi geomorfologi sungai. Di Kalimantan Timur, sedimentasi Sungai Mahakam telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sering kali menyebabkan kapal tongkang berkapasitas 8.000–10.000 ton harus berhenti di tengah jalur karena air surut, yang kemudian memicu efek domino berupa keterlambatan pengiriman ke pembeli (buyer).
Untuk mengatasi tantangan ini, pelaku usaha di Kalimantan Timur mulai mengadopsi teknologi digitalisasi logistik. Sistem seperti Barge Tracking System digunakan untuk memantau posisi armada secara real-time, sementara Water Level Analysis System memberikan data akurat mengenai ketinggian muka air sungai sehingga jadwal pelayaran dapat disesuaikan secara presisi dengan kondisi pasang surut. Hal ini membuktikan bahwa keberhasilan bisnis Tersus tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan aset fisik, tetapi juga oleh kemampuan mengelola data zonasi dan hidrografi secara cerdas.
5. Integrasi Tata Ruang : Sinkronisasi RTRW dan RZWP3K Kalimantan Timur.
Zonasi Tersus tidak dapat berdiri sendiri; ia harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang lebih besar. Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Tahun 2023-2042 yang mengintegrasikan rencana zonasi pesisir (RZWP3K) ke dalam satu dokumen perencanaan komprehensif. Integrasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan Tersus di badan sungai tidak bertentangan dengan kawasan lindung, sempadan sungai, atau wilayah konservasi mangrove yang luas di Delta Mahakam.
Kebijakan Zonasi Sempadan dan Perlindungan Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan aturan sempadan sungai yang sangat ketat guna menjaga stabilitas ekosistem perairan. Pelaku usaha Tersus wajib mematuhi batasan ini dalam merancang tata letak fasilitas daratannya.
Klasifikasi Wilayah | Ketentuan Lebar Sempadan | Pembatasan Aktivitas |
Sungai Besar (Luar Kota) | Minimal 100 meter dari palung sungai | Larangan bangunan permanen kecuali untuk navigasi |
Sungai Kecil (Luar Kota) | Minimal 50 meter dari palung sungai | Area perlindungan vegetasi tepian sungai |
Zona Industri/Pelabuhan | Sesuai rencana tata ruang sektoral | Wajib menyediakan jalur hijau dan sistem drainase |
Pelanggaran terhadap batas sempadan sungai tidak hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga secara teknis meningkatkan kerentanan fasilitas terhadap bencana banjir dan erosi. Di Kota Samarinda dan sekitarnya, banyak permukiman dan fasilitas industri yang melanggar batas sempadan 100 meter, yang kemudian berkontribusi pada penurunan fungsi hidrologis DAS Mahakam. Bagi pengelola Tersus, kepatuhan terhadap zonasi sempadan ini adalah bentuk mitigasi risiko jangka panjang terhadap investasi infrastruktur mereka.
6. Kendala Teknis Operasional : Sedimentasi dan Navigasi.
Meskipun secara hukum zonasi Tersus telah ditetapkan, realitas fisik di lapangan sering kali menjadi hambatan utama. Sungai Mahakam mengalami proses sedimentasi yang dinamis, terutama di wilayah Delta Mahakam di mana arus melambat dan material endapan dari hulu menumpuk. Hal ini menciptakan titik-titik dangkal (shallow water) yang tidak merata di sepanjang alur pelayaran yang menuju Tersus.
Penelitian menunjukkan bahwa tingginya sedimentasi di area jetty (dermaga) Tersus menyebabkan kerugian waktu operasional yang signifikan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan tambang di Kaltim melaporkan lost time sebanyak 99,82 jam akibat kapal tidak dapat bersandar atau keluar dari dermaga saat air surut. Upaya pengerukan (dredging) menjadi solusi teknis wajib, namun biayanya sangat tinggi dan memerlukan izin lingkungan yang kompleks karena pembuangan material sedimen dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan benar.
Risiko Navigasi di Alur Sempit
Selain kedalaman, lebar alur pelayaran juga menjadi kendala zonasi. Di beberapa bagian Sungai Mahakam, lebar alur navigasi yang aman kurang dari 100 meter. Ketika sebuah kapal tongkang batubara dengan lebar 20-30 meter harus berpapasan dengan kapal lain dalam kondisi arus kuat, risiko kandas (grounding) meningkat tajam. Kelemahan dalam Bridge Team Managementdan keterlambatan respon kemudi dalam menghadapi arus sungai yang kompleks sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan pelayaran di sekitar area zonasi Tersus.
7. Dampak Sosial dan Lingkungan : Konflik Ruang di Delta Mahakam.
Pembangunan Tersus di wilayah sungai Kalimantan Timur membawa implikasi sosial yang mendalam. Wilayah Delta Mahakam merupakan area dengan kompleksitas sosial tinggi, di mana nelayan, petambak, dan industri ekstraktif berbagi ruang yang sama. Terpusatnya permukiman di sepanjang tepi sungai akibat keterbatasan lahan di daratan menciptakan kerentanan terhadap konflik pemanfaatan sumber daya alam.
Konflik sering kali muncul antara perusahaan pengelola Tersus dengan masyarakat lokal terkait akses perairan. Aktivitas kapal tongkang besar yang melintasi alur sungai dapat merusak alat tangkap nelayan tradisional atau menyebabkan abrasi pada lahan tambak warga akibat gelombang kapal (ship wake). Selain itu, pembukaan lahan mangrove untuk pembangunan dermaga Tersus secara kumulatif telah menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan di ekosistem Delta Mahakam, yang merupakan salah satu delta terluas di dunia.
Upaya Mitigasi dan Tanggung Jawab Sosial
Guna menjaga kelangsungan usaha (business continuity), pengelola Tersus wajib melakukan pendekatan yang lebih inklusif terhadap masyarakat sekitar. Hal ini mencakup :
8. Roadmap Perizinan Berusaha : Kepatuhan Melalui OSS RBA.
Bagi investor yang ingin membangun Tersus di Kalimantan Timur, pemahaman terhadap alur perizinan di era pasca-UU Cipta Kerja adalah kunci utama. Seluruh proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tahapan Utama Memperoleh Legalitas Tersus
Penting untuk dicatat bahwa izin pengoperasian Tersus kini memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, Tersus dilarang keras untuk melayani kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat atau telah mendapatkan izin khusus dari Menteri Perhubungan untuk jangka waktu maksimal 6 bulan. Jika sebuah Tersus secara konsisten melayani kepentingan umum, maka statusnya wajib diubah menjadi Terminal Umum melalui mekanisme konsesi.
9. Penutup : Kesimpulan dan Strategi Masa Depan
Bentuk pembagian zonasi pada usaha Terminal Khusus di sungai Kalimantan Timur merupakan hasil dari perpaduan antara kepatuhan hukum, tuntutan teknis navigasi, dan strategi efisiensi bisnis. Di satu sisi, Tersus memberikan keunggulan kompetitif bagi industri besar seperti batu bara dan perikanan melalui pemangkasan rantai logistik dan penguasaan titik muat. Di sisi lain, ia memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai dan keselamatan pelayaran publik di wilayah alur yang semakin sempit dan dangkal.
Masa depan operasional Tersus di Kalimantan Timur akan sangat bergantung pada tiga pilar utama :
Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas melalui PM 52 Tahun 2021 dan pengawasan yang lebih ketat melalui PKKPRL, Terminal Khusus di Kalimantan Timur diharapkan dapat bertransformasi dari sekadar fasilitas dermaga menjadi simpul logistik yang cerdas, aman, dan berkelanjutan, yang mampu menyokong ambisi ekonomi daerah tanpa mengorbankan integritas lingkungan sungainya. Pelaku usaha yang mampu menavigasi kompleksitas zonasi ini tidak hanya akan mendapatkan legalitas operasional, tetapi juga ketahanan bisnis jangka panjang di tengah dinamika geologi dan sosial Kalimantan Timur yang terus berubah.
mjw jkt 032026I
Komentar
Posting Komentar