Analisis Hukum Pertanahan dan Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah bagi Subjek Hukum (Orang & Badan Hukum) Asing : Transformasi Regulasi, Prosedur Keimigrasian, dan Otentikasi Dokumen Internasional

Seri : TPA PPAT - MKN UNS Surakarta

 

Analisis Hukum Pertanahan dan Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah bagi Subjek Hukum (Orang & Badan Hukum) Asing : 

Transformasi Regulasi, Prosedur Keimigrasian, dan Otentikasi Dokumen Internasional

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Magister Kenotariatan

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

 

 

 

 

Hukum pertanahan di Indonesia saat ini berada dalam fase transisi yang krusial, di mana prinsip-prinsip dasar yang proteksionis mulai bersinggungan dengan tuntutan globalisasi dan kebutuhan investasi. Sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum pendaftaran tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan vital dalam memfasilitasi hubungan hukum antara subjek hukum asing dengan objek tanah di Indonesia. Paparan ini dirancang untuk membedah secara mendalam aspek teknis dan yuridis terkait penanganan orang asing dalam praktik PPAT, mulai dari verifikasi identitas, otentikasi dokumen lintas batas, hingga konstruksi akta peralihan dan pembebanan hak yang aman secara hukum.

 

1. Landasan Filosofis dan Yuridis Kepemilikan Properti oleh Orang Asing.

 

Dasar fundamental hukum agraria di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menganut Asas Nasionalitas, yang secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hubungan hukum sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa di Indonesia. Prinsip ini merupakan manifestasi dari kedaulatan bangsa atas tanah airnya, sehingga subjek hukum asing—baik perorangan maupun badan hukum asing—secara doktrinal tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik.

 

Namun, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), terjadi redefinisi operasional terhadap bagaimana orang asing dapat berpartisipasi dalam pasar properti nasional. Pemerintah memperkenalkan relaksasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus stimulus ekonomi tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara lokal.

-Klasifikasi Subjek dan Objek dalam Rezim PP 18/2021

Dalam perspektif PP 18/2021, orang asing yang dapat memiliki hunian atau properti di Indonesia adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini menandai pergeseran dari kriteria "domisili fisik" yang kaku menjadi kriteria "kontribusi administratif dan ekonomi." Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan fungsinya harus memahami batasan objek yang dapat ditransaksikan oleh orang asing tersebut guna menghindari cacat materiil dalam akta yang dibuatnya.

 

Kategori Properti

Jenis Hak Atas Tanah 

yang Diperbolehkan

Dasar Hukum Utama

Rumah Tapak

Hak Pakai (jangka waktu); Hak Pakai di atas Hak Milik (dengan akta PPAT); Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

Pasal 185-187 Permen ATR/BPN 18/2021

Satuan Rumah Susun (Sarusun)

Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Negara; HGB/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan; HGB/Hak Pakai di atas Hak Milik

Pasal 144-145 UU Cipta Kerja; PP 18/2021

Properti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Fleksibilitas perolehan hak sesuai dengan peruntukan investasi kawasan

PP 40/2021

 

Inovasi hukum yang paling menonjol adalah pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik melalui akta yang dibuat oleh PPAT. Mekanisme ini memungkinkan pemilik tanah WNI untuk tetap memegang nudum dominium (kepemilikan dasar) sementara orang asing memegang hak pakai yang kuat, dapat dialihkan, dan dijaminkan. Bagi PPAT, hal ini menuntut kemahiran dalam menyusun kontrak yang menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak dengan tetap mematuhi batasan luas tanah maksimal—umumnya 2.000 m2 untuk satu kepala keluarga, kecuali ada izin khusus dari Menteri.

 

2. Prosedur Penanganan Orang Asing dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian.

 

Langkah pertama yang bersifat krusial bagi PPAT dalam menangani orang asing adalah proses identifikasi dan verifikasi subjek hukum (subjectuur). Berbeda dengan WNI yang cukup diverifikasi melalui e-KTP dan Kartu Keluarga, orang asing memerlukan pemeriksaan berlapis terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal yang mereka miliki. Kesalahan dalam tahap ini dapat berimplikasi pada batalnya akta karena ketidakcakapan subjek hukum.

a. Paspor sebagai Instrumen Identitas Utama

Paspor merupakan dokumen identitas internasional yang paling dasar. PPAT wajib memastikan bahwa paspor yang dihadapi adalah Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku. Dalam praktik, PPAT harus melakukan pemindaian atau fotokopi terhadap seluruh halaman paspor yang memuat data diri, foto, serta tanda masuk atau stempel visa terakhir. Penting untuk diperhatikan bahwa bagi orang asing tanpa kewarganegaraan atau pengungsi, dokumen perjalanan lain seperti Laissez Passeratau Certificate of Identity dapat digunakan, namun memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan kantor pertanahan setempat untuk memastikan penerimaannya dalam pendaftaran tanah.

b. Rezim Visa dan Izin Tinggal pasca UU Cipta Kerja

Salah satu kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja adalah diperbolehkannya kepemilikan hunian cukup dengan dokumen keimigrasian yang sah, tanpa harus menunggu status Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang memakan waktu lama. PPAT perlu memahami berbagai jenis indeks visa yang relevan dengan transaksi properti :

 

1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Indeks E33 : Visa ini dikhususkan bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan komitmen membeli properti senilai minimal US$ 1.000.000. Dalam hal ini, visa tersebut bertindak sebagai bukti niat investasi yang menjadi syarat kepemilikan.

 

2. Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) : Diperuntukkan bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia tanpa bekerja, dengan syarat memiliki dana di bank milik negara sebesar minimal Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti mewah atas namanya sendiri.

 

3. Golden Visa : Memberikan masa tinggal hingga 10 tahun bagi investor besar. Pemegang Golden Visa memiliki fleksibilitas tinggi dalam memiliki properti sebagai bagian dari jaminan keimigrasian mereka.

 

PPAT memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa izin tinggal penghadap tidak sedang dalam proses deportasi atau pencekalan. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi atau dengan mewajibkan penghadap menandatangani surat pernyataan bahwa status keimigrasiannya adalah sah dan tidak dalam sengketa.

 

3. Dokumen Legalisasi Internasional : Dari Legalisasi Tradisional ke Apostille.

 

Dalam banyak kasus, transaksi properti melibatkan dokumen yang dibuat di luar negeri, seperti Surat Kuasa (Power of Attorney) dari penjual atau pembeli yang tidak dapat hadir secara fisik di hadapan PPAT. Indonesia telah melakukan reformasi signifikan dalam proses otentikasi dokumen publik asing dengan mengaksesi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (Perpres 2/2021).

a. Perbedaan Mekanisme Legalisasi

Sebelum adanya Konvensi Apostille, dokumen asing harus melalui proses legalisasi yang panjang dan melelahkan melalui perwakilan diplomatik. PPAT harus mampu membedakan kedua mekanisme ini berdasarkan negara asal dokumen.

 

Aspek Perbandingan

Legalisasi Tradisional 

(Non-Apostille)

Sertifikat Apostille 

(Rezim Perpres 2/2021)

Alur Proses

Verifikasi oleh otoritas lokal, Kemlu negara asal, dan terakhir oleh KBRI/KJRI di negara tersebut.

Hanya satu tahap: Sertifikasi oleh "Otoritas Kompeten" di negara asal dokumen.

Bentuk Otentikasi

Cap dan tanda tangan manual dari berbagai instansi yang bertumpuk.

Stiker atau sertifikat Apostille tunggal dengan tanda tangan elektronik dan QR Code.

Efisiensi

Membutuhkan waktu berminggu-minggu dan biaya tinggi.

Proses cepat (di Indonesia 3-5 hari kerja) dengan biaya terjangkau.

Negara Peserta

Negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille (misal: China, sebagian besar negara Afrika).

Negara-negara anggota konvensi (misal: AS, Uni Eropa, Australia, Jepang).

 

b. Peran PPAT dalam Verifikasi Dokumen Apostille

Dengan berlakunya Perpres 2/2021, PPAT kini dapat menerima dokumen dari negara peserta Apostille tanpa perlu stempel dari KBRI. Namun, kewajiban due diligence PPAT tetap ada. PPAT harus melakukan verifikasi keaslian sertifikat Apostille melalui laman resmi otoritas kompeten negara asal dokumen atau melalui portal AHU Kementerian Hukum dan HAM jika dokumen tersebut diterbitkan di Indonesia untuk dibawa ke luar negeri.

 

Dalam memeriksa Surat Kuasa yang telah di-Apostille, PPAT harus memperhatikan :

● Kesesuaian identitas pemberi kuasa dengan paspor yang dilampirkan.
● Spesifikasi objek tanah yang dikuasakan (harus menyebutkan nomor sertifikat, letak, dan luas).
● Larangan kuasa mutlak; surat kuasa tidak boleh memuat klausul yang menyatakan bahwa kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dalam hal apa pun, karena hal ini bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.

 

4. Teknik Pembuatan Akta Peralihan Hak (Akta Jual Beli) bagi Orang Asing.

 

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan orang asing sebagai pihak pembeli memerlukan konstruksi yuridis yang berbeda dengan transaksi antar-WNI. Hal ini disebabkan oleh adanya larangan bagi orang asing untuk memegang Hak Milik.

a. Strategi Transformasi Hak dalam Akta

Jika objek yang diperjualbelikan adalah tanah dengan status Hak Milik, maka sebelum atau pada saat penandatanganan akta, harus dilakukan proses penurunan hak menjadi Hak Pakai. PPAT dapat menyusun skema sebagai berikut :

 

1. Pelepasan Hak oleh Penjual WNI : Penjual melepaskan Hak Miliknya kepada Negara, dan pada saat yang sama, pembeli asing mengajukan permohonan Hak Pakai di atas tanah tersebut.

 

2. AJB Hak Pakai di atas Hak Milik : Ini adalah opsi yang lebih fleksibel di mana Hak Milik tetap atas nama penjual (atau pihak ketiga WNI), namun orang asing membeli hak pakainya melalui akta PPAT.

 

PPAT harus mencantumkan klausul khusus dalam AJB yang menyatakan bahwa harga yang dibayarkan telah memenuhi batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Harga minimum ini bervariasi antar wilayah untuk mencegah spekulasi properti yang dapat merugikan masyarakat lokal.

 

Wilayah (Contoh)

Batas Harga Minimum Rumah Tapak

Batas Harga Minimum Sarusun

DKI Jakarta

Rp 5.000.000.000

Rp 3.000.000.000

Bali

Rp 5.000.000.000

Rp 2.000.000.000

Banten

Rp 3.000.000.000

Rp 2.000.000.000

Data diolah berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022.

b. Klausul Perlindungan dalam Akta Peralihan

Dalam bagian isi akta, PPAT wajib memasukkan klausul yang mengatur tentang kewajiban pengalihan hak jika orang asing kehilangan status keimigrasiannya. Contoh klausul tersebut :

"Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa ia adalah subjek hukum yang memenuhi syarat untuk memiliki Hak Pakai di Indonesia. Apabila di kemudian hari Pihak Kedua tidak lagi memenuhi syarat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) PP 18/2021, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Pihak Kedua wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Kelalaian dalam melakukan hal ini mengakibatkan hak tersebut hapus dan tanahnya jatuh kepada Negara."

Konstruksi ini tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga memberikan peringatan dini kepada orang asing tentang sifat terbatas dari hak yang mereka miliki.

 

5. Teknik Pembuatan Akta Pembebanan Hak (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

 

Transformasi hukum pertanahan melalui PP 18/2021 juga memperjelas kedudukan orang asing dalam hukum jaminan. Pasal 60 ayat (1) PP 18/2021 menegaskan bahwa Hak Pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hal ini membuka akses perbankan yang lebih luas bagi investor properti asing.

a. Orang Asing sebagai Pemberi Hak Tanggungan (Debitur)

Bagi PPAT, pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di mana pemberi jaminannya adalah orang asing menuntut verifikasi terhadap kapasitas mereka untuk berutang. Dokumen identitas berupa paspor dan izin tinggal harus dilampirkan dalam warkah pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). PPAT juga harus memastikan bahwa perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokok (accessoir) telah ditandatangani, baik di hadapan notaris di Indonesia maupun melalui dokumen legalisasi dari luar negeri.

b. Orang Asing/Badan Hukum Asing sebagai Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur)

Salah satu aspek yang sering dilupakan dalam kuliah teknik pembuatan akta adalah kedudukan orang asing atau bank asing sebagai pemegang jaminan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UUHT, pemegang Hak Tanggungan tidak harus berkedudukan di Indonesia. Artinya, bank asing yang memberikan pinjaman kepada proyek properti atau individu di Indonesia dapat diikat dengan APHT yang dibuat oleh PPAT setempat.

 

Prosedur teknisnya melibatkan :

 

1. Input Data Kreditur Asing : Dalam sistem HT-el, PPAT menginput data paspor atau akta pendirian badan hukum asing yang telah dilegalisasi/Apostille.

 

2. Pernyataan Tujuan Kredit : Kreditur asing harus menyatakan bahwa kredit yang diberikan bertujuan untuk mendukung pembangunan atau investasi di wilayah Republik Indonesia.

 

Kehadiran PPAT dalam proses ini menjamin bahwa objek jaminan benar-benar eksis dan tidak dalam keadaan sengketa, memberikan rasa aman bagi investor internasional untuk menanamkan modalnya di sektor properti Indonesia.

 

6. Kajian Analisis Ilmiah : Problematika Perjanjian Pinjam Nama (Nominee).

 

Dalam praktik di lapangan, meskipun regulasi telah dipermudah, masih banyak orang asing yang tergoda untuk menggunakan skema Nominee Agreement atau pinjam nama WNI untuk memiliki tanah Hak Milik. Analisis ilmiah menunjukkan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling) yang sangat berisiko.

a. Pelanggaran Asas Nasionalitas dan Akibat Hukumnya

Perjanjian nominee biasanya terdiri dari serangkaian akta di bawah tangan atau akta notariil yang meliputi :

● Surat Pernyataan bahwa dana berasal dari orang asing.
● Surat Kuasa Mutlak untuk menjual.
● Perjanjian Sewa Menyewa jangka panjang (misal 99 tahun).
● Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan tanah tersebut.

 

Secara hukum, rangkaian akta ini melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu "sebab yang halal" (Pasal 1320 KUHPerdata), karena tujuannya adalah untuk melanggar larangan kepemilikan Hak Milik oleh orang asing. Yurisprudensi tetap, seperti Putusan PN Denpasar Nomor 426/Pdt.G/2020/PN.Dps, secara konsisten menyatakan bahwa perjanjian semacam ini adalah batal demi hukum (void ab initio).

 

Bagi PPAT, terlibat dalam pembuatan akta-akta yang melandasi skema nominee adalah pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan jabatan. PPAT yang memfasilitasi "penjualan hak milik kepada asing" dengan menggunakan nama pihak ketiga dapat dipidana atas dasar memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP). Sebagai akademisi dan praktisi, kita harus menekankan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak-pihak yang menggunakan jalur legal melalui Hak Pakai sesuai PP 18/2021.

 

7. Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan bagi PPAT.

 

Mengingat kompleksitas dokumen asing dan status keimigrasian, PPAT sering kali berada dalam posisi yang rentan secara hukum. Jika sebuah akta di kemudian hari dibatalkan pengadilan karena pemalsuan identitas oleh pihak asing, PPAT dapat turut dipersalahkan jika tidak melakukan prosedur pengecekan yang semestinya.

a. Dimensi Pertanggungjawaban PPAT

Tanggung jawab PPAT bersifat multidimensional, mencakup :

 

Jenis Tanggung Jawab

Deskripsi Pelanggaran

Sanksi yang Mungkin Diterima

Administratif

Melanggar prosedur pendaftaran, tidak mengecek sertifikat, atau melampaui wilayah jabatan.

Teguran, skorsing, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PPAT.

Perdata

Kelalaian yang menyebabkan kerugian finansial bagi pembeli atau penjual (misal: gagal mendeteksi blokir).

Gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).

Pidana

Sengaja bekerja sama dengan penghadap untuk memasukkan data palsu atau melakukan penipuan.

Penjara berdasarkan Pasal 263, 264, atau 266 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

b. Strategi Mitigasi Risiko melalui Akta

Sebagai bentuk perlindungan hukum, PPAT harus menerapkan prinsip due diligence yang tertuang dalam narasi akta. Disarankan untuk mencantumkan klausul eksonerasi yang secara spesifik menyebutkan bahwa kebenaran materiil dokumen identitas adalah tanggung jawab penghadap. Namun, klausul ini tidak melepaskan tanggung jawab PPAT atas kesalahan formil yang nyata.

Penggunaan teknologi seperti sistem pemindaian QR Code pada sertifikat elektronik (Sertifikat-el) dan verifikasi online sertifikat Apostille adalah cara terbaik bagi PPAT untuk membuktikan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya dengan standar kehati-hatian yang tinggi. Di masa depan, integrasi data antara sistem pertanahan (Kementerian ATR/BPN) dengan data keimigrasian akan semakin mempermudah PPAT dalam melakukan validasi subjek hukum secara real-time.

 

8. Penutup : Masa Depan Jabatan PPAT dalam Globalisasi Properti.

 

Transformasi dari sistem manual ke elektronik, serta dari kebijakan tertutup ke arah fasilitasi investasi asing, menuntut PPAT untuk terus memperbarui kompetensi intelektualnya. Teknik pembuatan akta bukan lagi sekadar mengisi blangko, melainkan sebuah seni merancang dokumen hukum yang mampu bertahan di hadapan ujian sengketa pengadilan dan perubahan rezim politik.

 

Orang asing, dengan segala paspor, visa, dan sertifikat Apostille-nya, bukanlah subjek yang harus dihindari, melainkan harus dilayani dengan prosedur yang presisi. Dengan memahami perbedaan antara hak pakai dan hak milik, menguasai cara memverifikasi identitas internasional, serta tetap berpegang teguh pada etika profesi untuk menolak skema penyelundupan hukum, seorang PPAT akan mampu menjadi pilar kepastian hukum yang kuat di tengah arus globalisasi ekonomi Indonesia.

 

Pendidikan bagi calon PPAT harus menekankan bahwa akta yang mereka buat adalah instrumen perdamaian sosial. Sebuah akta yang dibuat dengan teliti dan jujur akan mencegah lahirnya sengketa yang berkepanjangan, melindungi hak-hak ahli waris, dan pada akhirnya meningkatkan martabat hukum tanah nasional di mata dunia internasional.

 

 

 

mjw - jkt 032026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS