Diskursus Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Terhadap Paradigma Pengakuan Hak Adat dalam UUPA 1960

 Materi Kuliah S2 MKN : Hk Pertanahan & TPA PPAT

Analisis Yuridis dan Ilmiah Inkonsistensi Regulasi Pertanahan Indonesia : 

Diskursus Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Terhadap Paradigma Pengakuan Hak Adat dalam UUPA 1960

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Pembaruan hukum agraria di Indonesia secara fundamental berpijak pada semangat unifikasi hukum yang mengakhiri dualisme hukum pertanahan kolonial melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini menempatkan hukum adat sebagai dasar dari hukum agraria nasional, namun dalam perjalanannya, implementasi pengakuan terhadap tanah hak adat seringkali berbenturan dengan kebijakan administrasi pertanahan yang bersifat teknis-formal. 

Salah satu isu krusial yang muncul belakangan ini adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), khususnya Pasal 96 yang menetapkan batas waktu pendaftaran tanah bekas milik adat. Ketentuan ini memicu perdebatan mengenai adanya potensi inkonsistensi pengaturan hukum pertanahan di Indonesia, terutama terkait dengan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah diakui secara konstitusional dan diatur dalam UUPA.

 

I. Sejarah dan Filosofi Pengakuan Hak Adat dalam Hukum Agraria Nasional.

 

Lahirnya UUPA pada tahun 1960 merupakan tonggak sejarah bagi kedaulatan agraria di Indonesia. Sebelum tahun 1960, hukum pertanahan di Hindia Belanda terbagi antara hukum agraria barat yang berbasis pada sistem pendaftaran tanah (seperti hak eigendom dan erfpacht) dan hukum adat yang bersifat tidak tertulis dan komunal. UUPA menghapuskan dualisme ini dengan menyatakan dalam Pasal 5 bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa.

 

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, khususnya hak ulayat, ditegaskan dalam Pasal 3 UUPA. Norma tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Di sini, UUPA menggunakan kriteria "sepanjang kenyataannya masih ada" sebagai syarat sosiologis untuk pengakuan hak tersebut. Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap hak-hak yang sudah ada sebelum negara ini terbentuk, yang dalam literatur hukum sering disebut sebagai hak yang bersifat a prima facie.

 

Hubungan antara masyarakat Indonesia dengan tanahnya tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga bersifat religio-magis. Tanah dipandang sebagai tempat tinggal persekutuan, pemberi penghidupan, tempat pemakaman leluhur, dan wilayah spiritual yang dilindungi oleh makhluk gaib. Oleh karena itu, hukum adat yang menjadi dasar UUPA adalah hukum asli golongan pribumi yang telah dibersihkan dari unsur-unsur asing melalui proses saneering. Struktur hukum adat mengenal adanya hak ulayat sebagai hak penguasaan tertinggi yang kemudian melahirkan hak-hak perseorangan seperti hak membuka tanah, hak memungut hasil, dan hak milik adat.

 

Il. Evolusi Hak Pengelolaan (HPL) dan Kedudukannya Terhadap Tanah Adat.

 

Hak Pengelolaan (HPL) merupakan jenis hak yang unik dalam sistem hukum pertanahan Indonesia karena tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 16 UUPA yang merinci jenis-jenis hak atas tanah. Secara doktriner, HPL didefinisikan sebagai bagian dari Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Sebelum berlakunya PP 18/2021, pengaturan HPL didasarkan pada peraturan tingkat menteri dan peraturan pemerintah yang lebih lama, seperti PP No. 40 Tahun 1996.

 

Transformasi signifikan terjadi dengan diundangkannya PP 18/2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 4 PP 18/2021 menetapkan bahwa Hak Pengelolaan dapat berasal dari dua sumber utama: Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Penempatan Tanah Ulayat sebagai asal dari HPL merupakan langkah kebijakan yang kontroversial. Di satu sisi, pemerintah mengeklaim bahwa menetapkan HPL atas tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat merupakan bentuk pengakuan resmi negara. Di sisi lain, para ahli hukum melihat adanya anomali konseptual karena hak ulayat yang bersifat asali dan otonom kini "diformalkan" ke dalam bentuk HPL yang bersifat derivatif dari wewenang negara.

 

Aspek Perbandingan

Hak Ulayat (UUPA)

Hak Pengelolaan dari Tanah Ulayat (PP 18/2021)

Sumber Hak

Bersifat asali (indigenous rights), ada sebelum negara

Berasal dari penetapan pemerintah melalui Keputusan Menteri

Subjek

Masyarakat Hukum Adat (MHA) secara sosiologis

MHA yang telah diakui dan ditetapkan melalui produk hukum daerah

Kewenangan

Menguasai, menggunakan, dan memelihara sesuai hukum adat

Menyusun rencana peruntukan, menggunakan sendiri, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga

Peralihan

Tidak dapat dialihkan secara permanen

Tidak dapat dialihkan, namun dapat diberikan hak di atasnya (HGU/HGB) kepada pihak ketiga

Sifat Pengakuan

Berdasarkan kenyataan sosiologis (living law)

Berdasarkan administrasi pertanahan (written based)

 

Pemberian HPL di atas tanah ulayat bertujuan untuk memfasilitasi investasi. Dengan adanya sertifikat HPL, masyarakat adat dapat memberikan izin penggunaan tanah kepada pihak ketiga (seperti perusahaan perkebunan melalui HGU atau pengembang properti melalui HGB) tanpa harus melepaskan kepemilikan adat mereka. Setelah jangka waktu hak di atas HPL tersebut habis, tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan pemegang HPL (masyarakat adat), bukan kembali menjadi tanah negara bebas.

 

Ill. Analisis Pasal 96 PP 18/2021 : Mekanisme Batas Waktu dan Degradasi Bukti.

 

Pasal 96 PP 18/2021 menjadi inti dari perdebatan mengenai kepastian hukum tanah adat perorangan. Pasal ini mengatur mengenai pendaftaran tanah yang didasarkan pada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti Girik, Petok C, Letter C, Verponding Indonesia, dan sejenisnya. Ketentuan ini menetapkan mekanisme transisi yang bersifat restriktif terhadap dokumen-dokumen tradisional tersebut.

1. Jangka Waktu Lima Tahun dan Implikasinya.

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP 18/2021, seluruh alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku pada Februari 2021. Artinya, tenggat waktu pendaftaran massal ini akan berakhir pada Februari 2026. Kewajiban ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan mewujudkan basis data pertanahan yang tunggal dan akurat.

 

Namun, Pasal 96 ayat (2) memberikan konsekuensi yang sangat berat bagi pemegang hak yang tidak melakukan pendaftaran dalam jangka waktu tersebut. Setelah tahun 2026, alat bukti tertulis tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Dokumen-dokumen sejarah kepemilikan tersebut hanya akan berfungsi sebagai "petunjuk" dalam rangka pendaftaran tanah, bukan lagi sebagai "alas hak" utama yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mandiri.

 

Status Alat Bukti

Sebelum 

Februari 2026

Setelah Februari 2026 

(Pasca Pasal 96)

Kekuatan Hukum

Alat bukti kepemilikan yang sah/alas hak (written evidence)

Hanya sebagai petunjuk (indication) pendaftaran

Fungsi di Pengadilan

Bukti utama dalam sengketa kepemilikan tanah

Bukti pendukung yang lemah; memerlukan bukti fisik tambahan

Pemanfaatan

Dapat langsung diproses konversi menjadi sertifikat

Harus melalui mekanisme pernyataan penguasaan fisik 20 tahun

Keabsahan

Diakui sebagai bukti hak lama menurut PP 24/1997

Dinyatakan tidak berlaku secara eksplisit oleh PP 18/2021

 

Penurunan status bukti ini dari "alat bukti tertulis" menjadi sekadar "petunjuk" merupakan bentuk degradasi hak secara administratif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat adat dan pemilik tanah lama karena mereka berpotensi kehilangan legitimasi hukum atas tanah warisan mereka jika gagal memenuhi persyaratan administratif dalam waktu singkat.

2. Problem Bukti Penguasaan Fisik (SPPF).

Sebagai kompensasi atas tidak berlakunya bukti tertulis lama, PP 18/2021 memperkenalkan penguatan kedudukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) sebagai alas hak permohonan pendaftaran tanah. Pasal 25 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa pemohon bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas kebenaran materiil SPPF yang diajukan.

Secara ilmiah, SPPF memiliki kelemahan mendasar dalam hukum pembuktian karena bersifat pengakuan sepihak (unilateral statement). Penggunaan SPPF sebagai pengganti bukti tertulis lama di tahun 2026 berpotensi memicu konflik agraria baru, di mana pihak yang secara fisik menduduki tanah dapat dengan mudah mengeklaim kepemilikan dibandingkan pemilik asli yang memegang bukti tertulis namun tidak menduduki tanah secara intensif.

 

IV. Analisis Inkonsistensi Vertikal dan Horizontal Pengaturan Pertanahan.

 

Persoalan utama yang diangkat dalam kajian ini adalah apakah Pasal 96 PP 18/2021 merupakan bentuk inkonsistensi pengaturan hukum. Analisis hukum dapat ditinjau dari dua sudut pandang utama: inkonsistensi terhadap hierarki perundang-undangan (vertikal) dan inkonsistensi terhadap prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem pertanahan nasional (horizontal/materiil).

1. Pertentangan dengan Hierarki Perundang-undangan (Vertikal)

Berdasarkan teori jenjang norma (Stufentheorie), peraturan pemerintah yang berkedudukan lebih rendah tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. UUPA 1960 sebagai hukum induk tidak pernah memberikan batas waktu bagi keberlakuan hak-hak adat selama kenyataannya masih ada. Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA memberikan jaminan pengakuan yang bersifat substantif-sosiologis.

 

Sebaliknya, Pasal 96 PP 18/2021 menciptakan batas waktu kedaluwarsa bagi kekuatan bukti hak adat yang tidak diatur dalam UUPA. Dalam hukum agraria, hak atas tanah tidak dapat hapus hanya karena alasan waktu, kecuali jika tanahnya musnah, dilepaskan secara sukarela, atau dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi. Penghapusan kekuatan pembuktian dokumen adat secara otomatis melalui peraturan pemerintah dianggap sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires) terhadap mandat UUPA. Hal ini menempatkan PP 18/2021 dalam posisi inkonsistensi vertikal karena materi muatannya mereduksi hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang.

2. Inkonsistensi Terhadap Prinsip Keadilan dan Pengakuan

UUPA dibangun di atas prinsip "pengakuan" (recognition) terhadap hak yang sudah melekat pada masyarakat. Namun, PP 18/2021 cenderung mengadopsi prinsip "pemberian" (granting) melalui mekanisme administratif menteri. Perubahan paradigma ini terlihat nyata dalam pengaturan HPL di atas tanah ulayat. Jika hak ulayat diakui oleh UUPA karena eksistensinya yang nyata di lapangan, PP 18/2021 mensyaratkan tanah tersebut tidak boleh dilekati dengan sesuatu hak atas tanah lain agar bisa ditetapkan sebagai HPL. Padahal, kenyataannya banyak wilayah adat yang sudah terdaftar secara sporadis atau sistematis, sehingga ketentuan ini menjadi mustahil untuk diimplementasikan dan justru meminggirkan masyarakat adat.

 

Inkonsistensi juga muncul dalam penggunaan istilah "Tanah Negara". Menurut UUPA, tanah ulayat bukan merupakan tanah negara karena merupakan tanah bersama masyarakat hukum adat. Namun, PP 18/2021 seringkali mencampuradukkan konsep ini dengan memungkinkan pemberian HGU atau HGB di atas tanah ulayat yang telah dikonversi menjadi HPL, yang secara teknis menempatkan tanah ulayat di bawah rezim pengelolaan negara.

 

V. Dampak Sosio-Legal dan Risiko bagi Masyarakat Hukum Adat.

 

Pemberlakuan Pasal 96 PP 18/2021 membawa risiko sistemik yang dapat mengancam keberlangsungan masyarakat hukum adat di Indonesia. Dampak-dampak ini dapat dikategorikan ke dalam dimensi sosial, ekonomi, dan budaya.

1. Kehilangan Identitas dan Konflik Sosial

Penghapusan status tanah adat akibat kegagalan pendaftaran dapat menyebabkan hilangnya identitas budaya masyarakat adat. Tanah bagi mereka bukan sekadar komoditas, melainkan simbol kedaulatan komunitas. Ketika negara secara sepihak mendegradasi bukti kepemilikan mereka menjadi sekadar petunjuk, hal ini memicu konflik sosial baik secara horizontal (antar warga) maupun vertikal (masyarakat vs pemerintah/perusahaan). Risiko penggusuran paksa menjadi lebih besar ketika masyarakat adat tidak lagi memiliki dokumen pembuktian yang diakui secara formal oleh sistem hukum nasional.

2. Pemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi

Masyarakat adat yang kehilangan akses hukum atas tanahnya akan kehilangan sumber mata pencaharian utama, terutama di sektor pertanian dan pengelolaan hutan. Hal ini berpotensi memperlebar jurang kemiskinan dan ketimpangan sosial. Sebaliknya, kebijakan penguatan HPL dalam PP 18/2021 dinilai lebih memihak pada kepentingan investasi dan korporasi besar yang memerlukan kepastian lahan dalam skala luas. Meskipun ada janji manfaat ekonomi melalui kerja sama HPL, rendahnya pengetahuan masyarakat desa adat mengenai mekanisme hukum pendaftaran seringkali membuat mereka berada dalam posisi tawar yang lemah.

3. Erosi Nilai Budaya dan Spiritual

Tanah adat seringkali memuat tempat-tempat sakral dan ruang ritual yang diwariskan turun-temurun. Pemaksaan konversi tanah adat menjadi sertifikat individu atau HPL negara berisiko mengikis nilai-nilai komunal dan sakral yang melekat pada tanah tersebut. Tanah yang semula bersifat sakral dapat berubah menjadi sekadar objek kepemilikan individual yang dapat diperjualbelikan atau diagunkan, yang pada akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial masyarakat adat.

 

Vl. Penjelasan Hukum dan Materi Paparan Kuliah Hukum Agraria.

 

Sebagai bagian dari kajian ini, disusun materi paparan kuliah yang bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa hukum dan praktisi pertanahan mengenai problematika Pasal 96 PP 18/2021 dalam kerangka hukum agraria nasional.

1. Struktur Materi Kuliah : Dinamika Hukum Tanah Adat Pasca PP 18/2021

Sesi 1 : Dasar Filosofis Hukum Agraria Indonesia.

 

● Membedah unifikasi hukum pertanahan melalui UUPA 1960.
● Menjelaskan prinsip hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional.
● Konsep hak ulayat: Antara realitas sosiologis dan perlindungan hukum.

 

Sesi 2 : Pergeseran Paradigma Pendaftaran Tanah.

 

● Sistem pendaftaran tanah di Indonesia: Negatif dengan unsur positif terbatas.
● Transformasi alat bukti: Dari Girik/Letter C menuju Sertifikat Elektronik.
● Urgensi pendaftaran tanah: Kepastian hukum vs Keadilan substantif.

 

Sesi 3 : Bedah Kasus Pasal 96 PP 18/2021.

 

● Menganalisis teks Pasal 96: Kewajiban pendaftaran 5 tahun.
● Konsekuensi degradasi bukti menjadi "petunjuk" pendaftaran.
● Diskusi: Apakah Pasal 96 selaras dengan prinsip kedaluwarsa dalam hukum adat?.

 

Sesi 4 : Hak Pengelolaan (HPL) dan Tanah Ulayat.

 

● Mekanisme penetapan HPL di atas tanah ulayat menurut Pasal 4 PP 18/2021.
● Wewenang pemegang HPL dan hubungannya dengan pihak ketiga (investor).
● Analisis kritis: Keuntungan bagi masyarakat adat atau ancaman bagi kedaulatan adat?.

 

Sesi 5 : Implikasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

 

● Memahami sejarah putusan MK mengenai Hutan Adat bukan Hutan Negara.
● Relevansi putusan MK terhadap penafsiran hak konstitusional masyarakat adat.
● Bagaimana putusan MK membatasi kesewenang-wenangan administrasi negara.

2. Panduan Analisis bagi Mahasiswa.

Mahasiswa diharapkan mampu melakukan tinjauan kritis dengan menggunakan pisau analisis hierarki peraturan perundang-undangan. Beberapa pertanyaan kunci yang harus dijawab adalah :

a. Apakah peraturan pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan masa berlaku suatu hak yang diakui oleh undang-undang?.
b. Bagaimana perimbangan antara kebutuhan investasi nasional dengan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat?.
c. Apa solusi hukum yang dapat diambil jika masyarakat adat kehilangan hak atas tanahnya akibat kelalaian administratif pendaftaran di tahun 2026?.

 

Vll. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 sebagai Instrumen Perlindungan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 merupakan tonggak sejarah penting yang merevitalisasi semangat perlindungan hak adat di Indonesia. Sebelum putusan ini, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan hutan adat sebagai "hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat," yang merupakan bentuk subordinasi hak adat oleh negara.

 

MK mengubah konstruksi hukum tersebut secara radikal dengan menyatakan bahwa :

1. Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara.
2. Penguasaan hutan oleh negara tetap harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
3. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

 

Paradigma yang dibawa oleh MK bersifat derogable progressive, di mana meskipun hak adat dapat dibatasi oleh kepentingan nasional, semangat dasarnya adalah pembebasan dan pemberdayaan masyarakat adat agar memiliki posisi tawar yang kuat terhadap kebijakan publik. Putusan ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam menafsirkan Pasal 96 PP 18/2021. Jika pendaftaran tanah justru menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat, maka kebijakan tersebut dapat dipandang bertentangan dengan semangat konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.

 

Vlll. Menimbang Kepastian Hukum vs Keadilan Substantif.

 

Inkonsistensi pengaturan hukum pertanahan di Indonesia antara Pasal 96 PP 18/2021 dan UUPA berakar pada benturan dua nilai hukum utama: kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice).

1. Argumen Kepastian Hukum (Mendukung Pasal 96).

Pemerintah berargumen bahwa pendaftaran tanah adalah instrumen krusial untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan. Selama tanah masih didasarkan pada bukti tertulis tradisional (Girik/Letter C) yang tidak terdata dalam basis data digital, risiko sengketa tumpang tindih lahan akan terus tinggi. Pendaftaran massal melalui PTSL bertujuan untuk membereskan masalah ini secara nasional. Batas waktu lima tahun dipandang sebagai "tekanan positif" agar masyarakat segera mengurus legalitas tanah mereka demi perlindungan mereka sendiri di masa depan.

2. Argumen Keadilan Substantif (Mengkritik Pasal 96).

Di sisi lain, keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administrasi. Masyarakat adat memiliki keterbatasan akses terhadap birokrasi, informasi, dan dana. Menetapkan bahwa hak mereka "tidak berlaku lagi" hanya karena alasan administratif pada tahun 2026 merupakan bentuk ketidakadilan bagi warga negara yang telah menguasai tanahnya secara turun-temurun. Hukum adat yang menjadi dasar UUPA mengenal prinsip "penguasaan fisik secara terus-menerus" sebagai bukti terkuat, yang seharusnya tidak dapat dihapuskan oleh selembar peraturan pemerintah yang menetapkan batas waktu.

 

Dimensi Perbandingan

Pendekatan PP 18/2021 (Pasal 96)

Pendekatan UUPA 1960 (Pasal 3 & 5)

Fokus Utama

Kepastian administratif dan efisiensi pendaftaran

Keadilan sosiologis dan pengakuan hak asali

Dasar Pembuktian

Sertifikat dan pendaftaran formal

Kenyataan sosiologis dan penguasaan fisik

Risiko Kegagalan

Kehilangan status hukum bukti hak lama

Hak tetap ada selama masyarakat dan tanahnya ada

Tujuan Akhir

Unifikasi hukum pertanahan modern digital

Perlindungan rakyat ekonomi lemah dari dominasi modal

 

3. Studi Regional : Implementasi Tanah Ulayat Sebagai HPL Di Sumatera Barat.

Sumatera Barat seringkali menjadi laboratorium bagi implementasi tanah ulayat dalam sistem hukum nasional. Melalui program sertifikasi tanah ulayat dengan status HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), pemerintah mencoba mensinkronkan hukum adat dengan administrasi modern.

 

Beberapa manfaat yang teramati dalam praktik ini meliputi :

 

1. Perlindungan dari Pihak Luar : Sertifikat HPL memberikan bukti batas wilayah yang sah, mencegah tumpang tindih dengan hak perorangan atau klaim pihak luar.

 

2. Kedaulatan Nagari : Segala kegiatan pembangunan di wilayah adat harus melalui persetujuan KAN, yang kini memiliki legitimasi hukum penuh di mata negara.

 

3. Pemberdayaan Ekonomi : Nagari dapat membangun fasilitas ekonomi seperti pasar atau perkebunan nagari di atas tanah HPL tersebut, yang hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat adat.

 

Namun, tantangan tetap ada. Proses pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota seringkali terkendala oleh kurangnya kemauan politik (good will) dari pemerintah daerah. Tanpa adanya pengakuan resmi sebagai subjek hukum, masyarakat adat tidak dapat memproses tanah mereka menjadi HPL, dan mereka tetap rentan terhadap dampak Pasal 96 PP 18/2021 yang akan mendegradasi bukti kepemilikan lama mereka di tahun 2026.

 

IX. Penutup : Kesimpulan dan Analisis Akhir Inkonsistensi Hukum

Berdasarkan analisis hukum dan ilmiah yang komprehensif, dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi pengaturan yang nyata antara Pasal 96 PP 18/2021 dengan semangat pengakuan tanah hak adat dalam UUPA 1960. Inkonsistensi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh fondasi filosofis hukum agraria Indonesia.

 

1. Pelanggaran Prinsip Hierarki : Pasal 96 PP 18/2021 melampaui kewenangannya dengan menetapkan batas waktu hapusnya kekuatan pembuktian hak adat, sebuah norma yang tidak diatur dalam UUPA sebagai hukum induk. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi jutaan pemilik tanah adat di Indonesia.

 

2. Degradasi Hak Adat : Transformasi bukti tertulis lama menjadi sekadar "petunjuk" mereduksi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat. Kebijakan ini lebih mencerminkan semangat formalisme administrasi dibandingkan dengan semangat keadilan bagi masyarakat adat yang diamanatkan oleh UUPA dan Putusan MK 35/2012.

 

3. Anomali Konseptual HPL : Menempatkan tanah ulayat sebagai sumber HPL merupakan upaya "negaraisasi" terhadap hak adat yang bersifat otonom. Meskipun bertujuan untuk investasi, mekanisme ini berisiko memindahkan kedaulatan tanah dari masyarakat adat ke dalam kendali administrasi kementerian.

 

4. Risiko Sosial-Ekonomi 2026 : Tanpa adanya peninjauan kembali atau perpanjangan batas waktu Pasal 96, tahun 2026 berpotensi menjadi titik awal gelombang baru konflik pertanahan di Indonesia, di mana bukti sejarah kepemilikan masyarakat akan kehilangan nilainya di depan hukum.

 

Rekomendasi strategis yang muncul dari kajian ini adalah perlunya sinkronisasi regulasi melalui revisi Pasal 96 PP 18/2021 untuk tetap mengakui kekuatan pembuktian dokumen adat selama kenyataan sosiologis penguasaan tanahnya dapat dibuktikan. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah agar mereka dapat memperoleh kepastian hukum melalui skema HPL yang lebih berpihak pada keberlanjutan adat, bukan sekadar untuk kepentingan investasi jangka pendek. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan identitas dan kedaulatan agraria masyarakat hukum adat yang menjadi pilar kebhinekaan bangsa Indonesia.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN