KBLI 2020 vs KBLI 2025 : Bagi Notaris

 Kajian Yuridis dan Saintifik Transisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 

Analisis Komparatif KBLI 2020 dan KBLI 2025 bagi Praktisi Notaris dalam Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

 

Perkembangan konstelasi ekonomi global yang ditandai oleh akselerasi digitalisasi, pergeseran model bisnis menuju pola nirkantor, serta urgensi mitigasi perubahan iklim melalui ekonomi hijau telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan rekalibrasi fundamental terhadap sistem klasifikasi aktivitas ekonominya. Transformasi ini dimanifestasikan melalui penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang secara resmi menggantikan KBLI 2020 sebagai instrumen tunggal pengelompokan kegiatan ekonomi nasional. 

Bagi profesi Notaris, pembaruan ini bukan sekadar pergantian kode numerik, melainkan sebuah perubahan paradigma hukum dalam merumuskan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Ketepatan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 menjadi pilar utama kepastian hukum korporasi, mengingat keterikatannya yang rigid dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

 

I. Landasan Filosofis dan Yuridis Pembaruan Klasifikasi Ekonomi.

 

Secara saintifik, klasifikasi ekonomi berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengelompokkan unit produksi berdasarkan kesamaan karakteristik aktivitas, proses input, teknik produksi, dan output yang dihasilkan. KBLI 2025 disusun berdasarkan standar internasional terbaru, yaitu International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang disetujui oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2024. Langkah sinkronisasi ini memastikan bahwa data statistik ekonomi Indonesia memiliki tingkat keterbandingan global yang akurat, sekaligus mencerminkan realitas model bisnis modern yang sebelumnya belum terakomodasi secara eksplisit dalam KBLI 2020.

 

Dari aspek legalitas, KBLI 2025 diundangkan pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif dengan memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian data. Kedudukan KBLI sebagai standar nasional tidak hanya terbatas pada fungsi statistik, tetapi juga berfungsi sebagai acuan utama dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan tingkat risiko usaha, kewajiban perizinan teknis, hingga penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam sistem administrasi perpajakan. Bagi Notaris, pemahaman mengenai dasar hukum ini sangat penting karena Pasal 32 ayat (5) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan pencantuman daftar KBLI yang selaras dengan maksud dan tujuan badan usaha di dalam Anggaran Dasar sebagai bagian integral dari validitas izin usaha.

 

Il. Analisis Komparatif Struktur Makro : Persamaan dan Perbedaan Signifikan.

 

Meskipun KBLI 2025 mempertahankan struktur hierarki berjenjang yang serupa dengan pendahulunya - mulai dari kategori alfabetis hingga kelompok usaha lima digit - terdapat pergeseran volume dan segmentasi yang mencerminkan pendalaman spesifikasi ekonomi. Persamaan mendasar terletak pada penggunaan metode pengodean di mana kode angka nol (0) tetap digunakan sebagai digit akhir untuk kategori tertentu, serta pemeliharaan logika kategorisasi berdasarkan jenis barang dan jasa yang diproduksi sebagai output. Namun, secara statistik, KBLI 2025 menunjukkan tren penyederhanaan pada level mikro namun penajaman pada level makro dan meso.

 

Level Klasifikasi

KBLI 2020 

(Struktur Lama)

KBLI 2025 

(Struktur Baru)

Karakteristik Perubahan

Kategori 

(Alfabet)

21 Kategori 

(A-U)

22 Kategori 

(A-V)

Penambahan Kategori Internasional

Golongan Pokok 

(2 Digit)

88

87

Konsolidasi Sektoral

Golongan 

(3 Digit)

245

257

Diferensiasi Aktivitas

Subgolongan 

(4 Digit)

567

519

Reduksi Multitafsir

Kelompok Usaha 

(5 Digit)

1.789

1.560

Spesialisasi dan Akurasi

 

Data di atas mengonfirmasi bahwa pemerintah berusaha mengurangi tumpang tindih pada level kelompok usaha dengan mengonsolidasi aktivitas yang serupa, namun di saat yang sama meningkatkan jumlah kategori untuk mencakup aktivitas badan internasional yang sebelumnya tidak terdefinisi secara mandiri. Penambahan Kategori V (Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya) merupakan salah satu perbedaan struktural yang mencolok, memberikan identitas formal bagi organisasi internasional yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

-Pergeseran Kategori dan Penamaan Baru

Notaris harus memperhatikan perubahan nomenklatur dan reklasifikasi kategori untuk menghindari kesalahan dalam pencantuman pasal maksud dan tujuan. Beberapa kategori mengalami pemecahan atau penataan ulang guna memberikan kejelasan fungsi dan peruntukan.

 

Kategori

Nama dalam 

KBLI 2020

Nama dalam 

KBLI 2025

Implikasi bagi Anggaran Dasar

G

Perdagangan Besar; Reparasi Mobil

Perdagangan Besar dan Eceran

Integrasi rantai distribusi dan digital

H

Pengangkutan dan Pergudangan

Transportasi dan Penyimpanan

Penekanan pada logistik modern

J

Informasi dan Komunikasi

Penerbitan, Penyiaran, Konten

Pemisahan antara konten dan infrastruktur

K

Jasa Keuangan dan Asuransi

Telekomunikasi dan Layanan Digital

Kategori K kini fokus pada teknologi

L

Real Estat

Keuangan dan Asuransi

Pergeseran urutan alfabetis kategori

M

Jasa Profesional, Ilmiah, Teknis

Real Estat

Reklasifikasi sektor real estat ke M

N

Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan

Aktivitas Profesional, Ilmiah, Teknis

Penyesuaian standar internasional ISIC

V

(Belum Tersedia)

Aktivitas Badan Internasional

Kategori baru untuk kepastian subjek

 

Perubahan ini mengindikasikan bahwa Notaris tidak dapat lagi menyalin secara mentah pasal maksud dan tujuan dari akta-akta lama. Diperlukan penelaahan ulang terhadap kategori alfabetis yang kini telah bergeser secara signifikan, terutama untuk sektor teknologi dan real estat yang mengalami perubahan posisi alfabetis yang mendasar.

 

Ill. Dekonstruksi Sektor Digital : Dari Generalisasi menuju Substansi.

 

Perbedaan paling transformatif antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 terletak pada pendekatan terhadap jasa intermediasi digital dan platform elektronik. Pada KBLI 2020, banyak aktivitas digital diklasifikasikan berdasarkan teknologinya, sering kali masuk ke dalam kode 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial). Pendekatan ini dinilai tidak lagi relevan karena menyatukan berbagai jenis risiko bisnis (seperti kesehatan, perdagangan, dan transportasi) dalam satu kerangka perizinan yang seragam.

 

KBLI 2025 melakukan dekonstruksi terhadap kode 63122 tersebut. Kini, platform digital diklasifikasikan berdasarkan substansi sektor yang diintermediasikan. Implikasi hukumnya adalah platform healthtech (konsultasi kesehatan daring) kini harus merujuk pada Kategori R (Kesehatan), sementara platform belanja daring atau marketplace dialihkan ke Kategori G (Perdagangan) dengan kode spesifik seperti 47901. Perubahan ini memberikan kepastian bagi instansi teknis untuk melakukan pengawasan sektoral yang lebih tepat sasaran. Bagi Notaris, hal ini berarti maksud dan tujuan perusahaan teknologi tidak boleh lagi hanya mencantumkan kode portal web umum, melainkan harus mendefinisikan sektor spesifik yang dilayani oleh teknologi tersebut agar selaras dengan profil risiko di sistem OSS.

-Pengakuan Formal atas Ekonomi Kreatif dan Media Baru.

Ekosistem konten digital mendapatkan ruang legal yang jauh lebih luas dalam KBLI 2025. KBLI 2020 belum mengatur secara eksplisit aktivitas yang menjadi tren ekonomi baru seperti pembuatan podcast atau layanan streaming video on demand. KBLI 2025 memperkenalkan klasifikasi rinci yang memungkinkan para kreator konten dan perusahaan media baru memiliki identitas hukum yang sah :

● Pembuatan audio podcast kini memiliki kode subgolongan 5920.
● Pembuatan video podcast diklasifikasikan pada subgolongan 5911.
● Distribusi streaming audio on demand pada kode 6010.
● Distribusi streaming video on demand pada kode 6020.

 

Pengaturan ini menghilangkan multitafsir dalam pemilihan kode usaha bagi startup di bidang kreatif. Notaris dapat menggunakan kode-kode spesifik ini untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi klien, sekaligus memudahkan proses audit legalitas oleh investor atau vendor onboarding.

 

IV. Evolusi Sektor Industri : Konsep Factoryless Goods Producers (FGP).

 

KBLI 2025 memperkenalkan perubahan saintifik yang krusial dalam mendefinisikan apa yang disebut sebagai industri pengolahan. Munculnya model bisnis Factoryless Goods Producers (FGP) atau produsen tanpa pabrik merupakan realitas di mana pelaku usaha memiliki kendali penuh atas proses manufaktur, spesifikasi produk, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun proses produksi fisiknya dilakukan melalui pihak ketiga atau jasa maklon.

 

Dalam KBLI 2020, pelaku usaha model FGP ini sering kali dikategorikan sebagai pedagang (Kategori G) karena ketiadaan fasilitas pabrik secara fisik. Namun, KBLI 2025 secara tegas memasukkan FGP ke dalam Kategori C (Industri). Perubahan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat besar bagi Notaris dalam menyusun Anggaran Dasar :

 

● Identitas Sektoral : Perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai pedagang kini harus mengubah maksud dan tujuannya menjadi industri pengolahan sesuai jenis produknya.

 

● Kewajiban Izin Teknis : Perubahan kategori dari perdagangan ke industri secara otomatis memicu kewajiban izin usaha industri dan pelaporan triwulanan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) Kementerian Perindustrian.

 

● Aset Intelektual : Penentuan kode FGP mensyaratkan adanya penguasaan HKI oleh perusahaan, sehingga Notaris perlu memverifikasi dokumen merek atau paten sebelum merekomendasikan penggunaan kode industri bagi klien nirkantor tersebut.

 

Ketelitian Notaris dalam membedakan antara perdagangan murni dengan industri FGP sangat krusial agar perusahaan tidak terhambat dalam mengakses fasilitas industri atau mengikuti tender yang mensyaratkan status sebagai produsen.

 

V. Transisi Energi dan Mitigasi Iklim dalam Taksonomi Hijau.

 

KBLI 2025 mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan dengan memisahkan aktivitas ekonomi yang memiliki profil emisi karbon berbeda. Pada KBLI 2020, aktivitas energi cenderung digabungkan dalam satu klasifikasi umum yang tidak mencerminkan kompleksitas mitigasi perubahan iklim.

a. Diferensiasi Pembangkitan Tenaga Listrik.

Salah satu perbedaan teknis yang harus dipahami Notaris dalam melayani perusahaan energi adalah pemecahan kode pembangkitan listrik berdasarkan sumber energi dan tingkat emisi :

1. 35111 : Untuk pembangkit listrik dari energi tidak terbarukan (fosil) yang menghasilkan emisi.
2. 35112 : Untuk pembangkit listrik dari energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi (seperti nuklir).
3. 35120 : Dikhususkan untuk pembangkit listrik dari energi terbarukan seperti surya, bayu, hidro, dan panas bumi.

 

Pemisahan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak atau kemudahan perizinan bagi investasi hijau secara lebih akurat. Jika Notaris salah memasukkan kode, perusahaan energi terbarukan bisa saja kehilangan hak atas insentif tersebut karena terdeteksi sebagai pembangkit emisi tinggi oleh sistem.

b. Industri Karbon: Penangkapan dan Penyimpanan (CCS/CCUS).

Aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage) yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit kini memiliki wadah hukum tersendiri. KBLI 2025 memecahnya menjadi kode-kode spesifik: 39001 untuk penangkapan karbon, 39002 untuk penyimpanan karbon, dan 39009 untuk remediasi limbah lainnya. Hal ini sangat relevan bagi perusahaan minyak dan gas yang sedang melakukan transisi menuju operasi rendah karbon. Notaris berperan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Anggaran Dasar untuk menjalankan aktivitas teknologi tinggi ini.

 

Vl. Implementasi Teknis bagi Notaris : RUPS dan Sinkronisasi Sistem.

 

Proses implementasi KBLI 2025 bagi Notaris melibatkan koordinasi antara hukum perusahaan dan sistem administrasi elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, setiap perubahan pada maksud, tujuan, serta kegiatan usaha wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris. Perubahan ini selanjutnya harus didaftarkan di sistem AHU Online milik Kementerian Hukum untuk mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan Menteri.

-Mekanisme Sinkronisasi Otomatis vs. Manual.

Guna memitigasi beban administratif, pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS pada 25 Maret 2026 memberikan panduan teknis mengenai transisi KBLI. Notaris perlu memahami dua mekanisme utama dalam pembaruan data ini :

 

1. Konversi Otomatis (Tanpa Perubahan Akta) : Sistem OSS dan AHU akan melakukan pembaruan data secara otomatis jika transisi ke KBLI 2025 hanya melibatkan pergeseran kode numerik yang tidak mengubah substansi, ruang lingkup, atau tujuan bisnis perusahaan. Dalam kondisi ini, pelaku usaha tidak wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar di hadapan Notaris. Izin usaha (NIB) yang lama tetap dinyatakan berlaku sepenuhnya meskipun nomor kodenya berubah dalam database sistem.

 

2. Penyesuaian Manual (Wajib Melalui Notaris) : Notaris wajib melakukan intervensi melalui akta perubahan jika terjadi skenario berikut :

 

● Perubahan Substansi : Perusahaan secara aktif memutuskan untuk menambah atau mengubah kegiatan usaha aslinya.

 

● Pola One-to-Many : Satu kode KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa pilihan baru di KBLI 2025 (seperti kode portal web 63122). Karena sistem tidak bisa menentukan pilihan secara sepihak, pelaku usaha harus memilih kode yang paling akurat sesuai realitas bisnisnya, yang sering kali menuntut penyesuaian narasi dalam akta.

 

● Incomplete Coverage : Jika aktivitas bisnis yang dijalankan saat ini ternyata belum tercakup dalam akta perusahaan, namun kini diwajibkan oleh klasifikasi baru KBLI 2025.

 

Batas waktu integrasi penuh sistem OSS dan AHU untuk KBLI 2025 adalah 18 Juni 2026. Hingga tanggal tersebut, sistem masih memproses perizinan menggunakan kerangka KBLI 2020, namun Notaris disarankan untuk mulai melakukan audit internal terhadap portofolio klien mereka agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir masa transisi.

 

Vll. Implikasi pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). 

 

Notaris harus menyadari bahwa perubahan KBLI memiliki dampak domino pada profil risiko perusahaan. KBLI bukan sekadar label, melainkan variabel penentu dalam mesin penilaian risiko sistem OSS.

 

Dampak 

Perubahan KBLI

Mekanisme pada 

Sistem OSS

Risiko Hukum 

jika Tidak Sesuai

Penetapan Tingkat Risiko

Menentukan kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi

Kesalahan kode dapat memicu kewajiban izin yang lebih berat

Kewajiban Izin Teknis

Memasukkan syarat tambahan (Sertifikat Standar/Izin)

Izin dianggap tidak sah jika persyaratan tidak dipenuhi

Penapisan Lingkungan

Menentukan kebutuhan SPPL, UKL-UPL, atau Amdal

Potensi sanksi penghentian operasional oleh pengawas

Pelaporan LKPM

Data usaha harus sinkron dengan NIB dan KBLI

Laporan ditolak, berdampak pada insentif investasi

 

Perubahan kode dari generalisasi (KBLI 2020) ke spesialisasi (KBLI 2025) sering kali meningkatkan tingkat risiko. Misalnya, sebuah perusahaan jasa digital yang sebelumnya berisiko rendah bisa saja berubah menjadi risiko menengah-tinggi jika masuk ke sektor yang melibatkan data pribadi sensitif atau transaksi keuangan. Notaris harus membekali diri dengan kemampuan analisis risiko ini agar dapat memberikan nasihat yang tepat kepada klien saat penyusunan akta perubahan.

 

Vlll. Strategi Mitigasi dan Panduan Diskusi Interaktif bagi Notaris.

 

Sebagai pejabat publik yang menjaga integritas data korporasi, Notaris harus mengambil peran proaktif dalam masa transisi ini. Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dijadikan materi diskusi interaktif dalam lingkup organisasi profesi maupun dengan klien korporasi.

a. Audit Internal dan Pemetaan KBLI.

Langkah pertama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap NIB dan akta perusahaan yang ada. Notaris perlu membandingkan kode lama dengan tabel konversi KBLI 2025 guna mengidentifikasi apakah klien tersebut masuk dalam kategori one-to-many atau perubahan kategori (seperti FGP). Identifikasi dini membantu perusahaan merencanakan anggaran untuk biaya notaris dan biaya administrasi negara di AHU Online jika diperlukan perubahan akta manual.

b. Sinkronisasi Narasi Akta dengan Terminologi KBLI 2025.

Sistem AHU Online kini menerapkan verifikasi substantif terhadap perubahan data perseroan. Hal ini menuntut Notaris untuk lebih presisi dalam merumuskan klausul Maksud dan Tujuan. Terminologi yang digunakan dalam Anggaran Dasar harus sebisa mungkin mencerminkan deskripsi yang terdapat dalam buku penjelasan KBLI 2025. Penggunaan bahasa yang terlalu umum atau "palu gada" tanpa dasar yang jelas dapat menghambat sinkronisasi data elektronik antara database Kemenkumham dan sistem OSS BKPM.

c. Pemenuhan Kewajiban Beneficial Ownership (BO).

Dalam setiap proses perubahan Anggaran Dasar terkait KBLI, Notaris juga diwajibkan untuk memastikan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) telah terverifikasi di sistem AHU. Sinkronisasi KBLI 2025 sering kali menjadi pintu masuk bagi otoritas untuk melakukan audit kepatuhan BO. Notaris harus memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari notula RUPS hingga pernyataan direksi mengenai BO, telah lengkap sebelum melakukan submit di SABH.

d. Navigasi Masa Transisi dan Risiko Administratif.

Penting untuk ditegaskan bahwa KBLI 2020 akan resmi tidak berlaku lagi secara bertahap setelah masa transisi berakhir. Ketidakpatuhan dalam menyesuaikan data dapat mengakibatkan konsekuensi serius seperti pembekuan NIB, penolakan akses ke layanan perbankan karena data legalitas yang dianggap kedaluwarsa, hingga hambatan dalam mengikuti tender proyek pemerintah atau BUMN. Notaris berfungsi sebagai navigator yang memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu kontinuitas bisnis perusahaan.

 

IX. Kepatuhan sebagai Investasi Hukum.

 

Transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 adalah cerminan dari evolusi kedaulatan data ekonomi Indonesia yang semakin presisi dan berstandar internasional. Bagi Notaris, tantangan ini merupakan peluang untuk memperkuat peran mereka sebagai pilar kepastian hukum korporasi. Persamaan mendasar dalam struktur berjenjang memberikan stabilitas, sementara perbedaan tajam pada sektor digital, industri FGP, dan energi hijau menuntut keahlian analitis yang lebih dalam.

 

Implementasi KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar PT bukan sekadar tugas administratif pengubahan angka, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan identitas hukum perusahaan dengan sistem pengawasan berbasis risiko negara. Dengan memahami mekanisme konversi otomatis melalui SEB Maret 2026 dan menguasai prosedur RUPS serta AHU Online, Notaris dapat menjamin bahwa setiap entitas bisnis yang mereka tangani memiliki landasan hukum yang valid, adaptif terhadap teknologi, dan siap bersaing dalam ekosistem ekonomi hijau global. Kepatuhan terhadap KBLI 2025 adalah investasi jangka panjang bagi korporasi untuk menghindari risiko sanksi dan memastikan kelancaran operasional di masa depan.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN