Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Mengkonstatir Kehendak Para Pihak Berbasis Bukti Hak Atas Tanah Lama
Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Mengkonstatir Kehendak Para Pihak Berbasis Bukti Hak Atas Tanah Lama
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan bagi setiap warga negara. Dalam ekosistem hukum agraria di Indonesia, manifestasi kepastian hukum tersebut sangat bergantung pada peran serta pejabat umum, khususnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat-pejabat ini memegang mandat konstitusional dan atributif untuk menerjemahkan kehendak privat para pihak menjadi dokumen publik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dinamika ini menjadi semakin kompleks ketika objek perbuatan hukum yang dikonstatir didasarkan pada alat bukti hak atas tanah lama, sebuah relik hukum masa lalu yang hingga saat ini masih mendominasi realitas pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.
Eksistensi bukti hak lama seperti Girik, Letter C, Petuk D, dan Eigendom Verponding mencerminkan sejarah panjang dualisme hukum pertanahan nasional yang belum sepenuhnya tuntas dikonversi menjadi sistem pendaftaran tanah tunggal sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Notaris dan PPAT, dalam kapasitasnya sebagai "nobile officium" atau jabatan yang mulia, dituntut tidak hanya memiliki kemahiran teknis dalam penyusunan akta, tetapi juga integritas moral dan intelektual untuk melakukan verifikasi yang melampaui sekadar formalitas administratif. Analisis ini akan mengeksplorasi secara mendalam dimensi kewenangan, tanggung jawab, serta tantangan kontemporer yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam mengkonstatir kehendak para pihak, terutama pasca berlakunya reformasi regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
I. Dasar Filosofis dan Yuridis Jabatan Pejabat Umum dalam Hukum Agraria.
Jabatan Notaris dan PPAT diciptakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam lalu lintas hukum keperdataan. Secara filosofis, kehadiran pejabat umum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan preventif bagi para pihak agar terhindar dari sengketa di masa depan. Dalam konteks pertanahan, PPAT merupakan pejabat yang memiliki kewenangan mutlak atau "hak monopoli" dalam menerbitkan akta yang menjadi dasar pendaftaran tanah. Tanpa akta yang dibuat di hadapan PPAT, peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti lelang atau penetapan pengadilan.
Kedudukan hukum PPAT merupakan perpanjangan tangan dari konsep negara kesejahteraan (welfare state), di mana pemerintah berperan aktif dalam menjamin hak-hak kepemilikan rakyat melalui sistem administrasi yang tertib. Notaris, di sisi lain, memiliki kewenangan yang lebih luas namun juga bersinggungan erat dengan sektor pertanahan melalui pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta pemberian kuasa, hingga akta wasiat yang melibatkan aset tanah. Sinergi antara Notaris dan PPAT menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa hukum, mulai dari kesepakatan awal hingga penyerahan yuridis, berjalan dalam koridor hukum yang sah.
Aspek Jabatan | Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
Sumber Kewenangan | UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 | PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016 |
Fungsi Utama | Membuat akta otentik secara umum (perdata) | Membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah |
Karakteristik | Pejabat Umum dengan wewenang atributif | Pejabat Umum pelaksana pendaftaran tanah |
Kekuatan Produk | Akta Otentik (Bukti Sempurna) | Akta Otentik (Dasar Pendaftaran/Warkah) |
Sifat Keanggotaan | Profesional (Ikatan Notaris Indonesia) | Profesional (Ikatan PPAT) |
Setiap Notaris dan PPAT terikat pada sumpah jabatan yang mewajibkan mereka untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Amanah ini mengandung konsekuensi bahwa pejabat tersebut tidak boleh sekadar menjadi alat bagi kepentingan salah satu pihak, melainkan harus berdiri sebagai penengah yang menjamin hak semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum tersebut. Kepiawaian seorang pejabat umum dalam mengkonstatir kehendak para pihak merupakan kombinasi antara penguasaan akademis terhadap regulasi dan spiritualitas yang mendalam agar tidak tergelincir dalam praktik-praktik "nakal" yang merugikan masyarakat.
Il. Konstruksi Teoretis Kewenangan Mengkonstatir Kehendak Para Pihak.
Secara doktrinal, istilah "mengkonstatir" dalam hukum kenotariatan merujuk pada tugas pejabat untuk menetapkan, merumuskan, dan menuangkan keinginan atau keterangan para pihak ke dalam sebuah akta otentik. Tugas ini bukan sekadar pekerjaan klerikal atau mengetik apa yang dikatakan orang, melainkan proses interpretasi hukum yang mendalam. Pejabat umum harus mampu memformulasikan keinginan para pihak sedemikian rupa sehingga tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan ini mencakup tiga dimensi utama: kewenangan umum, kewenangan khusus, dan kewenangan yang ditentukan kemudian. Kewenangan umum mencakup pembuatan akta otentik sepanjang tidak dikecualikan bagi pejabat lain, sementara kewenangan khusus berkaitan dengan tindakan hukum tertentu yang secara eksplisit diamanatkan oleh undang-undang, seperti pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT. Dalam melaksanakan kewenangan ini, pejabat umum wajib menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, identitas penghadap, dan keabsahan tanda tangan yang dibubuhkan di hadapannya.
Penting untuk dipahami bahwa dalam mengkonstatir kehendak, pejabat umum memegang tanggung jawab atas kebenaran formil dari akta yang dibuatnya. Kebenaran formil berarti pejabat tersebut menjamin bahwa pada hari dan tanggal tertentu, orang-orang yang identitasnya telah diperiksa benar-benar hadir dan memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam akta. Namun, perdebatan ilmiah sering muncul mengenai sejauh mana pejabat umum harus mengejar kebenaran materiil. Meskipun yurisprudensi lama cenderung membatasi tanggung jawab pada aspek formil, tuntutan keadilan substantif dan risiko sengketa pertanahan yang tinggi mengharuskan PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih luas dalam memverifikasi fakta materiil di balik dokumen yang disodorkan.
Il. Evolusi Bukti Hak Atas Tanah Lama dalam Sistem Hukum Indonesia.
Bukti hak atas tanah lama merupakan warisan sejarah dari masa kolonial dan hukum adat yang masih diakui eksistensinya hingga saat ini, namun dengan derajat kepastian hukum yang semakin menurun. Sebelum berlakunya UUPA, Indonesia mengenal dualisme hukum agraria di mana tanah-tanah dengan status hukum barat tunduk pada Burgerlijk Wetboek (Eigendom, Erfpacht, Opstal), sedangkan tanah-tanah rakyat tunduk pada hukum adat (Girik, Letter C, Petuk D).
UUPA lahir dengan semangat unifikasi hukum untuk mengakhiri dualisme tersebut. Melalui ketentuan konversi, hak-hak lama tersebut seharusnya diubah menjadi hak-hak baru yang diatur dalam UUPA (Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai). Namun, proses konversi yang belum tuntas menyebabkan bukti-bukti lama ini tetap beredar di masyarakat dan diperlakukan seolah-olah sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah secara mutlak. Padahal, secara yuridis, dokumen seperti Letter C atau Girik sebenarnya hanyalah bukti pembayaran pajak (fiscal kadaster) dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah (legal kadaster).
Jenis Bukti Hak Lama | Asal Usul Hukum | Status Yuridis Primer | Kekuatan Pembuktian (Masa Kini) |
Eigendom Verponding | Hukum Barat (BW) | Hak Milik Mutlak (Kolonial) | Alat bukti petunjuk pendaftaran pertama kali |
Girik / Letter C / Petuk D | Hukum Adat | Bukti Pembayaran Pajak | Alat bukti petunjuk pendaftaran pertama kali |
Letter C Desa | Administrasi Desa | Catatan Fiskal Desa | Dasar riwayat tanah untuk pendaftaran |
Opstal / Erfpacht | Hukum Barat (BW) | Hak Menumpang/Sewa | Dikonversi menjadi HGB atau HGU |
Ketidaksadaran masyarakat akan perbedaan fungsi antara bukti pajak dan bukti hak menjadi celah bagi terjadinya tumpang tindih kepemilikan dan manipulasi oleh mafia tanah. Mahkamah Agung secara konsisten telah menegaskan melalui berbagai putusan bahwa surat pajak bukanlah bukti mutlak kepemilikan, melainkan hanya bukti permulaan untuk memperoleh sertifikat. Oleh karena itu, bagi Notaris dan PPAT, menangani transaksi yang berbasis bukti hak lama menuntut kewaspadaan ganda karena status objek tersebut secara administratif belum "bersih dan jelas" (clear and clean) di tingkat nasional.
Ill. Analisis Komprehensif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menandai babak baru dalam penataan administrasi pertanahan di Indonesia. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memperkuat kepastian hukum melalui modernisasi sistem. Salah satu poin yang paling krusial dalam PP ini adalah pengaturan mengenai pembatasan masa berlaku bukti hak atas tanah lama.
Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, seperti Letter C atau Girik, hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali. Lebih jauh lagi, regulasi ini menetapkan jangka waktu selama lima tahun sejak berlakunya PP (hingga Februari 2026) bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya berdasarkan bukti-bukti lama tersebut. Setelah periode tersebut berakhir, bukti hak lama tidak lagi memiliki nilai pembuktian yang kuat dan kedudukannya akan semakin terdegradasi dalam sistem hukum pertanahan kita.
Pemerintah, melalui regulasi ini, secara tidak langsung melakukan "pemaksaan halus" agar masyarakat segera mensertifikatkan tanah mereka. Bagi PPAT, hal ini membawa implikasi besar dalam proses pengkonstatiran kehendak. Sejak tahun 2021, PPAT harus lebih selektif dalam memproses akta jual beli atau hibah yang hanya bermodalkan Girik. Terdapat urgensi untuk memberikan edukasi kepada klien bahwa tanpa sertifikasi, hak mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap klaim pihak ketiga atau pembatalan administratif.
IV. Prosedur Verifikasi Materiil oleh PPAT terhadap Bukti Hak Lama.
Dalam menangani objek tanah yang belum bersertifikat (tanah milik adat), PPAT tidak boleh hanya berpangku tangan di balik meja. Proses verifikasi yang dilakukan haruslah bersifat proaktif dan komprehensif. Tahap pertama dimulai dengan pemeriksaan riwayat tanah melalui Buku C Desa. PPAT wajib memastikan bahwa nama yang tercantum dalam kutipan Letter C selaras dengan nama penghadap, atau jika pemilik asal sudah meninggal, harus didukung oleh dokumen kewarisan yang sah.
Koordinasi dengan aparat desa (Kepala Desa atau Lurah) menjadi sangat vital. PPAT perlu mengkonfirmasi apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa, sudah pernah dialihkan di bawah tangan sebelumnya, atau bahkan sudah masuk dalam program sertifikasi massal seperti PTSL. Verifikasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko munculnya sertifikat ganda di kemudian hari, di mana Mahkamah Agung berpendapat bahwa jika terdapat dua sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah.
Tahapan Verifikasi | Tindakan PPAT | Tujuan Yuridis |
Identifikasi Subjek | Pemeriksaan KTP, KK, dan Surat Kematian/Waris | Menjamin kecakapan dan legal standing para pihak |
Pengecekan Objek | Konfirmasi ke Buku C Desa dan batas fisik tanah | Menghindari tumpang tindih dan sengketa batas |
Verifikasi Administrasi | Cek bukti bayar PBB dan BPHTB | Memastikan kepatuhan kewajiban perpajakan negara |
Pengecekan Sengketa | Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Desa | Melindungi pembeli beritikad baik dari gugatan |
Publikasi | Pengumuman di kantor desa (jika diperlukan) | Memberi kesempatan pihak ketiga untuk berkeberatan |
Penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) ini bukan sekadar beban administratif, melainkan perlindungan bagi PPAT itu sendiri. Kegagalan dalam melakukan verifikasi dapat membuat PPAT dianggap lalai dalam menjalankan tugas jabatannya, yang berujung pada potensi gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memasukkan keterangan palsu ke dalam akta. Dalam pandangan ilmiah, kualitas produk hukum PPAT di tingkat hulu sangat menentukan keberhasilan sistem pendaftaran tanah yang berkelanjutan.
V. Peran Strategis dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah menyadari bahwa beban pendaftaran tanah tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada inisiatif masyarakat secara individual (sporadik). Oleh karena itu, diluncurkanlah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah akselerasi menuju cakupan pendaftaran tanah 100% di seluruh Indonesia. Dalam ekosistem PTSL, peran Notaris dan PPAT tetap signifikan, meskipun sebagian prosesnya bersifat massal dan dipimpin oleh BPN.
PPAT berfungsi sebagai mitra strategis dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya beralih dari bukti hak lama ke sertifikat elektronik. Seringkali masyarakat merasa cukup hanya dengan memegang Girik karena merasa sudah menguasai tanah secara fisik selama berpuluh-puluh tahun. Di sinilah PPAT harus menjelaskan bahwa penguasaan fisik tanpa bukti yuridis yang kuat (sertifikat) sangat rawan terhadap manipulasi oleh mafia tanah yang memiliki jaringan luas.
Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kualitas data yuridis yang dikumpulkan di lapangan. Jika PPAT telah lebih dahulu membuat akta-akta peralihan yang tertib bagi tanah-tanah adat tersebut, maka proses ajudikasi dalam PTSL akan menjadi jauh lebih mudah dan akurat. Sebaliknya, jika riwayat tanah yang dikonstatir oleh PPAT tidak valid, hal itu hanya akan memindahkan sengketa dari tingkat desa ke tingkat sertifikat, yang pada akhirnya membebani pengadilan dengan gugatan pembatalan sertifikat.
Vl. Analisis Yurisprudensi : Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dan Pejabat.
Kajian terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus nyata yang melibatkan akta PPAT dan bukti hak lama. Salah satu prinsip hukum yang paling fundamental adalah perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1230 K/Sip/1980 menegaskan bahwa pembeli yang melakukan transaksi di hadapan pejabat berwenang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku harus dilindungi dari tuntutan pihak lain.
Namun, perlindungan ini tidak bersifat absolut. Jika di kemudian hari terbukti bahwa dasar pembuatan akta tersebut (misalnya surat kuasa menjual atau bukti hak lama yang digunakan) mengandung cacat hukum yang nyata atau pemalsuan, maka akta tersebut tetap dapat dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan akta PPAT membawa konsekuensi "ex tunc", di mana peralihan hak dianggap tidak pernah terjadi, dan sertifikat yang terbit atas dasar akta tersebut harus dibatalkan oleh BPN.
Dalam konteks pertanggungjawaban pejabat, yurisprudensi menunjukkan tren pergeseran. Jika dahulu PPAT seringkali hanya dijadikan "turut tergugat" sebagai pelengkap formalitas, kini PPAT dapat ditarik sebagai tergugat utama jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam mengabaikan fakta materiil. Hal ini memperkuat argumen bahwa kewenangan mengkonstatir kehendak harus dijalankan dengan tingkat kecermatan yang sangat tinggi, melampaui sekadar memeriksa apa yang ada di atas kertas.
Vll. Transformasi Digital : Menuju Sertifikat dan Akta Elektronik.
Era digitalisasi tidak dapat dihindari oleh profesi Notaris dan PPAT. PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 telah meletakkan landasan bagi penerapan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah. Produk akhirnya bukan lagi buku tanah fisik yang tebal, melainkan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el) yang disimpan dalam basis data terenkripsi.
Digitalisasi ini memiliki beberapa keunggulan utama :
Namun, transisi ini juga menghadirkan tantangan bagi PPAT dalam mengkonstatir kehendak. Muncul perdebatan mengenai keabsahan akta elektronik. Pasal 86 PP 18/2021 memang membuka peluang bagi pembuatan akta elektronik, namun terdapat kekhawatiran mengenai pemenuhan syarat "berhadapan" yang merupakan ruh dari akta otentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Jika para pihak tidak hadir secara fisik di hadapan PPAT, apakah akta tersebut masih bisa dikategorikan sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna? Masalah ini menuntut adanya regulasi teknis yang lebih spesifik dan payung hukum yang kuat untuk menjamin bahwa akta elektronik memiliki derajat kepastian yang sama dengan akta konvensional.
Vlll. Tanggung Jawab Hukum dan Etik dalam Praktik Kenotariatan dan Pertanahan.
Seorang Notaris atau PPAT tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada negara dan masyarakat umum. Tanggung jawab ini terbagi menjadi empat ranah yang saling berkaitan: perdata, pidana, administratif, dan etik.
1. Tanggung Jawab Perdata.
PPAT dapat digugat ganti rugi jika tindakannya menimbulkan kerugian nyata bagi para pihak. Hal ini biasanya berkaitan dengan kelalaian dalam meneliti dokumen atau kesalahan dalam menerapkan prosedur pembuatan akta. Jika akta tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan dan terbukti ada kesalahan dari sisi pejabat, maka kewajiban mengganti biaya, rugi, dan bunga melekat pada pejabat tersebut.
2. Tanggung Jawab Pidana.
Ranah pidana merupakan risiko paling berat yang dihadapi pejabat umum. Jika PPAT terbukti secara sadar membantu para pihak untuk memalsukan riwayat tanah (misalnya memalsukan isi Letter C) atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pejabat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, atau 266 KUHP. Hukuman penjara maksimal yang cukup lama menjadi pengingat bahwa integritas tidak dapat ditawar.
3. Tanggung Jawab Administratif.
Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pembina memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi PPAT yang melanggar aturan jabatan. Sanksi ini mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui Majelis Pengawas atau instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP pendaftaran tanah.
4. Tanggung Jawab Etik.
Kode etik profesi merupakan standar moral tertinggi yang harus dipegang oleh setiap anggota INI dan IPPAT. Pelanggaran etik, meskipun mungkin tidak selalu berimplikasi pidana, dapat menyebabkan pejabat tersebut dikucilkan dari komunitas profesional atau dicabut keanggotaannya. Integritas moral inilah yang membedakan seorang pejabat umum yang terhormat dengan sekadar penyedia jasa teknis.
Ranah Tanggung Jawab | Objek Pelanggaran | Bentuk Sanksi |
Perdata | Kelalaian yang merugikan pihak lain | Ganti rugi materil dan imateril |
Pidana | Pemalsuan, keterangan palsu, penggelapan | Penjara atau kurungan |
Administratif | Pelanggaran prosedur jabatan/SOP | Teguran s.d. Pemecatan |
Etik | Pelanggaran perilaku dan moral profesi | Peringatan s.d. Pencabutan Anggota |
IX. Implikasi Ilmiah dan Praktis bagi Pengembangan Hukum Agraria.
Secara ilmiah, transisi dari bukti hak lama menuju sistem sertifikat elektronik mencerminkan evolusi sistem hukum Indonesia dari "hukum rakyat" yang tidak tertulis menuju "hukum negara" yang teradministrasi secara ketat. Namun, tantangan sosiologis tetap ada. Masih banyak masyarakat di pedesaan yang merasa bahwa Letter C lebih valid daripada sertifikat karena Letter C tercatat di tingkat lokal yang lebih dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Tugas Notaris dan PPAT dalam hal ini adalah menjembatani kesenjangan persepsi tersebut. Mereka harus mampu menjelaskan secara ilmiah bahwa sertifikat adalah satu-satunya alat bukti hak yang kuat dan mutlak sesuai dengan prinsip pendaftaran tanah yang bersifat negatif namun mengandung unsur positif (kecenderungan positif). Dengan melakukan pendaftaran tanah, pemegang hak tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga akses terhadap pembiayaan formal (perbankan) melalui mekanisme hak tanggungan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, perlu ada peninjauan ulang terhadap kurikulum pendidikan kenotariatan untuk lebih menekankan pada aspek verifikasi lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi. Seorang PPAT masa depan haruslah seorang yang literat secara digital namun tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum agraria klasik. Sinergi antara ilmu hukum, teknologi informasi, dan etika profesi akan melahirkan generasi pejabat umum yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.
X. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis bagi Praktisi.
Kewenangan Notaris dan PPAT dalam mengkonstatir kehendak para pihak merupakan pilar stabilitas hukum dalam sektor pertanahan. Penggunaan bukti hak atas tanah lama dalam transaksi pertanahan memang masih dimungkinkan secara hukum, namun dengan risiko yuridis yang terus meningkat seiring berjalannya waktu, terutama mendekati batas akhir Februari 2026 sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021.
Oleh karena itu, bagi setiap Notaris dan PPAT, direkomendasikan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
Jabatan Notaris dan PPAT adalah amanah suci untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan menjalankan kewenangan mengkonstatir kehendak secara saksama, jujur, dan berlandaskan hukum, pejabat umum telah memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya ketertiban administrasi pertanahan yang modern, adil, dan bermartabat di Indonesia.
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar