Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Milik Adat Pasca Implementasi Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Dan Dampak Yuridisnya
Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Milik Adat Pasca Implementasi Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Dan Dampak Yuridisnya
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
PPAT Notaris Kabupaten Bogor
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
PPAT Notaris Jakarta Timur
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia merupakan amanat konstitusional yang berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam tingkat operasional, prinsip ini diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Salah satu pilar utama UUPA adalah menciptakan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan akan modernisasi birokrasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Materi paparan ini akan mengkaji secara mendalam implikasi Pasal 96 PP 18/2021 terhadap kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta peralihan untuk tanah bekas hak milik adat setelah ambang batas waktu 2 Februari 2026, serta menganalisis secara komprehensif akibat hukum yang timbul bagi para pihak dan pejabat yang bersangkutan.
I. Sejarah dan Ontologi Hukum Tanah Bekas Milik Adat dalam Sistem Agraria Nasional.
Tanah bekas milik adat merupakan kategori tanah yang secara historis dikuasai oleh masyarakat berdasarkan hukum adat dan belum dikonversi menjadi hak-hak baru menurut kerangka UUPA. Sebelum berlakunya UUPA, sistem agraria di Indonesia bersifat dualistik, di mana hukum adat berlaku bagi penduduk pribumi dan hukum perdata Barat berlaku bagi golongan penduduk lainnya. Kelahiran UUPA pada 24 September 1960 bertujuan untuk menyatukan dualisme tersebut menjadi satu sistem hukum agraria nasional yang tunggal. Namun, transisi dari bukti kepemilikan adat ke sistem pendaftaran tanah nasional tidak berjalan secara instan.
Masyarakat selama puluhan tahun masih mengandalkan alat bukti lama seperti Girik, Letter C, Petok D, Pipil, dan Verponding Indonesia sebagai bukti penguasaan tanah. Secara yuridis-ilmiah, dokumen-dokumen ini sebenarnya hanyalah bukti pembayaran pajak (fiscal evidence) dan bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak (ownership title). Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/K/Sip/1960 menegaskan bahwa Girik hanyalah petunjuk penguasaan tanah yang membebani pemegangnya untuk membayar pajak. Meski demikian, dalam praktik pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, dokumen-dokumen tersebut diakui sebagai "alat bukti lama" yang sah untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali melalui proses konversi atau penegasan hak.
Klasifikasi Dokumen Tanah Lama dan Karakteristik Yuridisnya
Dalam studi hukum kenotariatan, pemahaman terhadap hierarki dan validitas dokumen sangat krusial. Tabel berikut merinci karakteristik dokumen-dokumen yang terdampak oleh ketentuan Pasal 96 PP 18/2021:
Jenis Dokumen | Asal-Usul/Konteks Historis | Fungsi Utama Menurut Hukum | Status Pasca 2 Februari 2026 |
Girik | Sistem administrasi pajak tanah lokal | Bukti pembayaran pajak (PBB) | Hanya sebagai petunjuk pendaftaran |
Letter C | Buku register kepemilikan di tingkat desa | Catatan administrasi desa masa lalu | Tidak berlaku sebagai alat bukti hak |
Petok D | Umum digunakan di wilayah Jawa Timur | Bukti pembayaran pajak tanah | Kedaluwarsa sebagai alas hak |
Pipil / Kekitir | Berlaku di Bali dan wilayah tertentu | Bukti pajak peninggalan kolonial | Tidak memiliki kekuatan hukum penuh |
Verponding | Administrasi tanah era kolonial Belanda | Bukti pungutan pajak tanah | Status menjadi tanah dikuasai negara |
|
|
|
|
Eksistensi dokumen-dokumen ini dalam lalu lintas hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian. Banyak sengketa pertanahan berawal dari klaim ganda atas satu bidang tanah yang hanya didasarkan pada Girik yang berbeda. Oleh karena itu, PP 18/2021 memperkenalkan mekanisme eliminasi bertahap terhadap bukti-bukti lama ini untuk memaksa masyarakat beralih ke sistem sertifikat elektronik yang lebih aman dan terintegrasi. |
|
|
|
Il. Dekonstruksi Norma Pasal 96 PP 18/2021 dan Signifikansi Tanggal 2 Februari 2026.
Pasal 96 PP 18/2021 merupakan ketentuan peralihan yang revolusioner namun sekaligus provokatif dalam diskursus hukum agraria. Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut. Mengingat PP 18/2021 diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, maka ambang batas waktu 5 tahun tersebut jatuh tepat pada tanggal 2 Februari 2026.
Analisis terhadap ayat (2) dari Pasal 96 mengungkapkan implikasi hukum yang sangat berat: dalam hal jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Sejak saat itu, Girik dan kawan-kawannya hanya dapat diposisikan sebagai "petunjuk" dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, bukan lagi sebagai "alat bukti hak".
Transformasi Kedudukan Hukum : Dari Alat Bukti Menjadi Petunjuk
Secara ilmiah, perubahan dari "alat bukti" menjadi "petunjuk" menandakan pergeseran beban pembuktian dan kualitas yuridis dokumen. Sebelum 2026, Girik dianggap memiliki korelasi langsung dengan hak milik yang dapat segera dikonversi melalui mekanisme "penegasan hak" (affirmation) jika dokumennya lengkap. Setelah 2026, dokumen tersebut kehilangan sifat mandirinya. Ia tidak lagi membuktikan kepemilikan, melainkan hanya memberikan informasi tentang lokasi atau riwayat penguasaan yang harus didukung oleh bukti lain, terutama penguasaan fisik secara nyata.
Periode Waktu | Status Hukum Dokumen Adat (Girik/C) | Mekanisme Pendaftaran |
Sebelum 2 Februari 2026 | Berlaku sebagai alat pembuktian hak yang kuat | Penegasan Hak / Konversi Langsung |
Sesudah 2 Februari 2026 | Tidak berlaku sebagai bukti hak; hanya petunjuk | Pengakuan Hak (Recognition) via Penguasaan Fisik |
Pergeseran ini secara otomatis mempengaruhi ruang gerak pejabat umum yang berwenang dalam peralihan hak atas tanah, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT dalam menjalankan tugasnya wajib berlandaskan pada prinsip kehati-hatian (due diligence) dan asas legalitas dokumen yang dijadikan dasar akta.
Ill. Analisis Kewenangan PPAT Pasca 2 Februari 2026 : Apakah Masih Berwenang ?
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 jo. PP Nomor 24 Tahun 2016. Kewenangan ini melekat selama objek perbuatan hukumnya adalah "hak atas tanah" yang diakui oleh negara.
Pertanyaan sentralnya adalah: apakah PPAT masih berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang belum bersertifikat (tanah girik) jika alas haknya (Girik tersebut) sudah dinyatakan "tidak berlaku" oleh Pasal 96 PP 18/2021?
a. Problem Yuridis : Akta Tanpa Alas Hak yang Valid
Secara teoretis, pembuatan akta peralihan (AJB, Akta Hibah, dsb.) mensyaratkan adanya hak yang beralih. Jika Pasal 96 ayat (2) menyatakan bahwa alat bukti tertulis tersebut tidak lagi berlaku sebagai pembuktian hak, maka secara yuridis tidak ada dasar bagi PPAT untuk memverifikasi bahwa penjual adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. PPAT dilarang membuat akta jika dokumen yang diajukan para pihak cacat atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, perlu dibedakan antara tanah yang sudah bersertifikat dengan tanah yang belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, kewenangan PPAT tetap berjalan normal. Tantangan muncul pada tanah bekas milik adat yang belum terdaftar. Pasca 2026, tanah-tanah tersebut secara hukum diposisikan berada dalam ketidakpastian administratif. Jika PPAT nekat membuat AJB berdasarkan Girik setelah 2 Februari 2026, PPAT tersebut melampaui kewenangannya karena memproses dokumen yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan pemerintah.
b. Paradoks Kewenangan : Pengalihan Hak vs. Pemindahan Penguasaan Fisik
Dalam disiplin ilmu hukum kenotariatan, terdapat perbedaan tajam antara mengalihkan "Hak Milik" yang sudah terdaftar dengan mengalihkan "Penguasaan Fisik" tanah yang belum terdaftar. Setelah 2026, karena Girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak, transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan di hadapan PPAT tidak dapat lagi menggunakan format AJB standar pendaftaran peralihan hak.
Solusi ilmiah yang muncul dalam diskusi pakar hukum adalah peralihan tersebut harus dikonstruksikan sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah pertama kali (konversi). PPAT mungkin masih dapat membuat akta pemindahan hak, namun fungsinya bukan untuk "balik nama" melainkan sebagai salah satu dokumen pendukung bagi pembeli untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali atas namanya sendiri melalui mekanisme pengakuan hak. Namun, hal ini tetap berisiko tinggi bagi PPAT karena ia masuk ke wilayah hukum yang normanya telah dibatasi secara ketat oleh PP 18/2021.
IV. Akibat Hukum Bagi PPAT yang Tetap Membuat Akta Berbasis Bukti Kedaluwarsa.
Apabila seorang PPAT tetap membuat akta peralihan (seperti AJB) berdasarkan alat bukti lama (Girik/Letter C) setelah 2 Februari 2026, maka muncul berbagai konsekuensi hukum yang berlapis, mulai dari aspek administratif hingga pidana.
1. Akibat Hukum Administratif : Maladministrasi Jabatan
PPAT merupakan pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Oleh karena itu, PPAT wajib tunduk pada seluruh regulasi pertanahan yang diterbitkan oleh kementerian tersebut. Membuat akta yang didasarkan pada alat bukti yang secara tegas telah dinyatakan tidak berlaku oleh PP 18/2021 merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan.
Jenis Pelanggaran Administratif | Dasar Hukum / Mekanisme | Sanksi yang Mungkin Diterapkan |
Kelalaian Verifikasi Dokumen | PP 37/1998 jo. PP 24/2016 | Teguran tertulis atau denda administratif |
Melampaui Kewenangan (Ultra Vires) | UU Administrasi Pemerintahan | Pemberhentian sementara dari jabatan PPAT |
Pelanggaran Kode Etik Profesi | Anggaran Dasar/Rumah Tangga IPPAT | Pemberhentian dengan tidak hormat |
Kantor Pertanahan dipastikan akan menolak pendaftaran peralihan hak yang didasarkan pada AJB tersebut. Penolakan ini akan berdampak pada reputasi profesional PPAT dan potensi pencabutan izin praktek di wilayah kerjanya.
2. Akibat Hukum Perdata: Akta Cacat Hukum dan Ganti Rugi
Dari perspektif hukum perdata, akta yang dibuat oleh PPAT tersebut berisiko dinyatakan "cacat hukum" (legal defect) atau "batal demi hukum" (null and void) melalui putusan pengadilan. Hal ini terjadi karena akta tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian, yakni adanya "sebab yang halal" dan objek yang dapat ditentukan secara hukum (legal object). Karena dasar haknya sudah tidak berlaku, maka perbuatan hukum pengalihannya dianggap tidak pernah ada.
PPAT juga dapat digugat berdasarkan doktrin Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak pembeli yang telah membayar harga tanah namun tidak bisa mensertifikatkan tanahnya akibat kesalahan PPAT dapat menuntut ganti rugi yang meliputi:
Tanggung jawab PPAT dalam hal ini bersifat pribadi jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam mengabaikan batas waktu pendaftaran tanah adat.
3. Akibat Hukum Pidana: Pemalsuan dan Keterangan Palsu
Risiko paling berat bagi PPAT adalah tuntutan pidana. Jika PPAT dengan sengaja memproses Girik yang sudah kedaluwarsa dan mencantumkannya dalam akta otentik seolah-olah masih berlaku sebagai bukti hak, PPAT tersebut dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan akta otentik atau Pasal 266 KUHP mengenai menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Ancaman pidana penjara untuk pemalsuan akta otentik adalah maksimal 8 tahun. Selain PPAT, para pihak (penjual dan pembeli) yang mengetahui dokumen tersebut tidak berlaku namun tetap menggunakannya untuk bertransaksi juga dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan PPAT pasca 2026 tidak hanya berdampak pada validitas perdata, tetapi juga menyentuh aspek ketertiban umum dan hukum publik.
V. Implikasi Bagi Masyarakat : Apakah Hak Atas Tanah Akan Hilang ?
Banyak kekhawatiran muncul bahwa setelah 2 Februari 2026, tanah-tanah adat yang belum bersertifikat akan otomatis menjadi tanah negara dan diambil alih oleh pemerintah. Namun, melalui analisis mendalam terhadap PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, dapat disimpulkan bahwa hak tersebut tidak hilang secara fisik, melainkan hanya kehilangan "alas hak tertulis"-nya sebagai bukti formal.
1. Mekanisme Pengakuan Hak (Recognition) via Penguasaan Fisik
Pasca 2026, masyarakat tetap dapat mensertifikatkan tanahnya, namun jalurnya bukan lagi melalui "penegasan hak" berdasarkan dokumen Girik, melainkan melalui mekanisme "pengakuan hak". Mekanisme ini mensyaratkan bukti kenyataan penguasaan fisik tanah secara berturut-turut selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih oleh pemohon dan pendahulu-pendahulunya.
Dalam konteks ini, Girik yang sudah "tidak berlaku" tersebut tetap berguna sebagai "petunjuk" untuk menunjukkan riwayat penguasaan dan lokasi bidang tanah. Namun, beban pembuktian utama bergeser pada penguasaan fisik yang harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Komponen Pendaftaran | Jalur Konversi (Lama) | Jalur Pengakuan Hak (Pasca 2026) |
Alas Hak Utama | Girik / Letter C asli | Penguasaan Fisik 20 Tahun |
Dokumen Pendukung | Surat Ket. Riwayat Tanah | Sporadik & Kesaksian 2 Orang |
Peran Girik | Alat Bukti Hak Utama | Petunjuk/Riwayat Lokasi Saja |
Risiko Sengketa | Tinggi (Klaim Ganda Girik) | Rendah (Berdasarkan Fakta Lapangan) |
2. Peran Program PTSL dalam Menyelamatkan Hak Masyarakat
Pemerintah secara masif mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi bagi masyarakat sebelum batas waktu 2026 berakhir. PTSL memungkinkan pendaftaran tanah dengan biaya yang disubsidi dan prosedur yang lebih terintegrasi. Masyarakat yang masih memegang Girik disarankan untuk segera mendaftarkan tanahnya sebelum status dokumen tersebut menurun kekuatannya.
Jika pendaftaran dilakukan melalui PTSL setelah 2026, panitia ajudikasi akan lebih menitikberatkan pada penelitian di lapangan (data fisik) dan kesaksian warga sekitar daripada sekadar melihat kertas Girik. Hal ini secara tidak langsung mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap akta-akta peralihan bawah tangan yang sering kali menjadi sumber masalah.
Vl. Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali bagi Tanah Adat Pasca 2026.
Bagi mahasiswa S2 Kenotariatan, memahami tata cara teknis pendaftaran tanah adalah hal yang fundamental. Pasca 2 Februari 2026, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemilik tanah bekas milik adat untuk mendapatkan SHM adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan dan Pengumpulan Bukti Fisik
Pemohon harus memastikan tanahnya dikuasai secara fisik, dipasang tanda batas, dan tidak dalam keadaan sengketa. Penguasaan fisik minimal 20 tahun harus didasarkan pada iktikad baik.
2. Pengurusan Dokumen di Kantor Kelurahan/Desa
Meskipun Girik tidak lagi dianggap sebagai bukti hak, pemohon tetap perlu meminta dokumen administratif dari desa sebagai petunjuk, antara lain:
3. Proses Pengukuran dan Penelitian di Kantor Pertanahan
Setelah berkas lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah. Biaya pengukuran dihitung berdasarkan rumus PNBP resmi :
Setelah pengukuran, dilakukan penelitian data yuridis oleh Panitia A atau petugas yang ditunjuk.
4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Sesuai Pasal 26 PP 24/1997 dan semangat PP 18/2021, data tersebut akan diumumkan selama 30 hari (untuk pendaftaran sporadis) atau 14 hari (untuk pendaftaran sistematis/PTSL) di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat guna menjaring keberatan dari pihak lain.
5. Penerbitan Sertifikat (Elektronik)
Jika tidak ada keberatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik. Sesuai ketentuan terbaru, sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data.
Vll. Analisis Ilmiah Peralihan Hak Secara 'Oper Alih' vs AJB PPAT Pasca 2026.
Dalam praktik di lapangan, sering terjadi transaksi "oper alih" atau pengalihan penguasaan fisik tanah di bawah tangan. Sebelum 2026, oper alih ini sering kali didasarkan pada penyerahan Girik asli diikuti dengan surat pernyataan di hadapan Lurah. Namun, setelah 2026, pola ini menjadi sangat rapuh secara hukum.
1. Kelemahan Oper Alih Bawah Tangan
Transaksi oper alih tanpa melibatkan PPAT tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pembeli. Pembeli hanya mendapatkan penguasaan fisik tanpa legitimasi yuridis dari negara. Jika di kemudian hari muncul pihak lain yang memiliki sertifikat atau penguasaan fisik yang lebih lama, pembeli oper alih akan berada di posisi yang kalah dalam persidangan karena tidak memiliki akta otentik sebagai bukti peralihan hak.
2. Dilema PPAT : Menolak Transaksi atau Mencari Solusi Hukum?
PPAT menghadapi dilema moral dan profesional pasca 2026. Di satu sisi, ada kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi, di sisi lain ada larangan menggunakan dokumen Girik sebagai bukti hak. PPAT yang berintegritas disarankan untuk tidak membuat AJB jika tanahnya belum terdaftar.
Sebagai gantinya, PPAT dapat menyarankan para pihak untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali terlebih dahulu atas nama penjual, baru kemudian melakukan AJB setelah sertifikat terbit. Jika mendesak, para pihak dapat membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dengan klausul bahwa AJB baru akan dibuat setelah proses sertifikasi selesai. Namun, PPJB ini pun tidak mengalihkan hak, melainkan hanya menciptakan hubungan kewajiban (obligatoir) antara penjual dan pembeli.
Vlll. Peran Digitalisasi dan Sertifikat Elektronik dalam Memitigasi Risiko.
Pemberlakuan PP 18/2021 tidak dapat dilepaskan dari semangat digitalisasi pertanahan. Transformasi dari sistem manual ke elektronik bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen lama oleh mafia tanah.
Manfaat Sertifikat Elektronik Pasca Penghapusan Girik
Risiko Sistem Lama (Berbasis Girik) | Solusi Sistem Baru (Elektronik) |
Pemalsuan dokumen Girik fisik dengan mudah | Enkripsi data dan tanda tangan elektronik yang aman |
Klaim ganda atas satu bidang tanah | Validasi spasial dan yuridis terpusat di Pustadatim |
Hilangnya warkah pendaftaran di desa | Penyimpanan awan (cloud) yang dapat diakses kapan saja |
Proses birokrasi yang lambat dan rawan pungli | Layanan mandiri melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" |
Penghapusan Girik sebagai alat bukti hak sebenarnya adalah upaya negara untuk melakukan "pembersihan data" (data cleansing). Dengan memaksa seluruh tanah terdaftar dalam sistem elektronik, negara dapat menjamin bahwa setiap inci tanah di Indonesia memiliki pemilik yang sah dan terpetakan dengan akurat.
IX. Penutup : Kesimpulan dan Sintesis Akademis bagi Magister Kenotariatan
Melalui kajian analisis hukum dan ilmiah yang komprehensif, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai bekal bagi para calon Magister Kenotariatan dalam menghadapi implementasi Pasal 96 PP 18/2021 :
Rekomendasi bagi Praktisi PPAT :
Dengan modernisasi hukum pertanahan melalui PP 18/2021 menuntut PPAT untuk tidak hanya menjadi "tukang ketik akta", melainkan menjadi penjaga gawang (gatekeeper) kepastian hukum pertanahan yang memahami filosofi, sosiologi, dan yuridis dari setiap bidang tanah yang dialihkan di hadapannya. Tanggal 2 Februari 2026 bukanlah akhir dari hak rakyat, melainkan awal dari era baru pertanahan nasional yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital.
Lz - mjw : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar