Pendapat dan Usulan Masukan Dari Seorang Praktisi PPAT Terhadap “Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah” : Analisis Yuridis dan Sintesis Ilmiah Transformasi Menuju Kepastian Hukum Agraria Digital
Pendapat dan Usulan Masukan Dari Seorang Praktisi PPAT Terhadap “Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah” :
Analisis Yuridis dan Sintesis Ilmiah Transformasi Menuju Kepastian Hukum Agraria Digital
Disusun & disampaikan oleh :
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
PPAT Notaris Jakarta Timur
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
PPAT Notaris Kabupaten Bogor
Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan manifestasi dari delegasi wewenang negara dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah memikul beban kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, PPAT telah bertransformasi dari sekadar pembantu administratif menjadi pejabat umum yang memegang peranan sentral dalam menjaga autentisitas peralihan hak dan pencegahan praktik mafia tanah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Jabatan PPAT ini hadir sebagai respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang kian pesat, menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan perubahannya.
I. Landasan Filosofis dan Sosiologis Transformasi Jabatan PPAT
Penyusunan RPP ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengintegrasikan fragmentasi regulasi yang selama ini tersebar secara sporadis, sehingga seringkali menimbulkan ambiguitas dan kekosongan hukum. Secara sosiologis, terdapat disparitas distribusi PPAT yang mencolok antara wilayah urban dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang mengakibatkan layanan hukum pertanahan tidak merata.
Selain itu, kebijakan perluasan daerah kerja ke tingkat provinsi dalam regulasi sebelumnya dinilai telah menciptakan inefisiensi pengawasan dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat di antara para pejabat umum. Secara yuridis, RPP ini bertujuan untuk memperkuat integritas pejabat melalui reformulasi sanksi berjenjang dan penegasan tanggung jawab kebenaran materiil atas akta yang dibuat.
Transformasi digital menjadi pilar utama dalam RPP ini, sejalan dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong efisiensi birokrasi melalui sistem elektronik. Implementasi akta elektronik diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keamanan data fisik maupun yuridis, sekaligus meminimalisir intervensi mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan sistem manual. Namun, peralihan ini menuntut kesiapan infrastruktur dan sinkronisasi dengan standar akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tabel Perbandingan Paradigma Regulasi Jabatan PPAT
Parameter Analisis | PP No. 37 Tahun 1998 & PP No. 24 Tahun 2016 | Rancangan PP Jabatan PPAT (Baru) | Implikasi Yuridis dan Ilmiah |
Daerah Kerja | Wilayah Kerja Provinsi | Wilayah Kerja Kabupaten/Kota | Penguatan pengawasan lokal dan sinkronisasi pajak daerah (BPHTB). |
Tanggung Jawab Akta | Cenderung pada Kebenaran Formil | Penegasan Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat 3) | Peralihan beban pembuktian dan kewajiban verifikasi aktif bagi PPAT. |
Bentuk Akta | Akta Fisik/Konvensional | Akta Elektronik (Pasal 34) | Adaptasi UU ITE dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. |
Sistem Pengangkatan | Berdasarkan Formasi (lama) lalu Bebas | Sistem Kuota oleh Menteri (Pasal 20) | Pengaturan pasar jasa hukum dan pemerataan distribusi pejabat di seluruh wilayah. |
Sanksi | Administratif Terbatas | Berjenjang dan Berbasis Sistem (Penangguhan Akun) | Efektivitas penegakan disiplin melalui integrasi sistem elektronik pertanahan. |
Il. Analisis Komprehensif dan Koreksi Detail Pasal demi Pasal.
Analisis ini akan membedah setiap klaster pasal dalam RPP guna memberikan perspektif ilmiah dan masukan korektif bagi penyempurnaan regulasi tersebut.
Bab I : Ketentuan Umum dan Konstruksi Definisi.
Pasal 1 dalam RPP ini meredefinisikan beberapa terminologi penting guna menyesuaikan dengan kebutuhan operasional terkini. Definisi PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik tetap dipertahankan, namun terdapat penajaman pada peran PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
Pada Pasal 1 angka 4, diperkenalkan istilah "Pengganti" sebagai pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti. Penggunaan istilah "Pengganti" tanpa kata "PPAT" di depannya merupakan koreksi yang tepat untuk membedakan antara pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan akta dengan staf administratif yang hanya menjaga kelangsungan kantor. Namun, terdapat kekhawatiran ilmiah mengenai batasan tugas Pengganti tersebut. Tanpa rincian yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "tugas selain pembuatan akta", terdapat risiko malpraktik administrasi di mana staf tersebut secara faktual mengarahkan substansi akta tanpa pengawasan langsung dari PPAT yang sah.
Pasal 1 angka 6 mendefinisikan Protokol PPAT sebagai kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara. Secara ilmiah, protokol merupakan arsip negara yang dititipkan kepada pejabat umum. Penting untuk menambahkan dalam definisi ini bahwa protokol juga mencakup data digital (elektronik) sebagai konsekuensi logis dari Pasal 34, sehingga kewajiban pemeliharaan arsip tidak hanya berhenti pada fisik kertas, tetapi juga pada integritas data elektronik dalam basis data kementerian.
Bab II : Lingkup Tugas dan Kewenangan Materiil.
Pasal 2 menguraikan delapan jenis perbuatan hukum yang menjadi kompetensi PPAT, mulai dari jual beli hingga pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. Secara doktrinal, kompetensi ini bersifat absolut dalam kerangka pendaftaran tanah. Koreksi umum yang diperlukan adalah penegasan posisi akta PPAT dalam rantai pendaftaran tanah. Akta tersebut bukanlah peralihan hak itu sendiri, melainkan bukti otentik telah terjadinya perbuatan hukum yang menjadi dasar pendaftaran.
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya. Ketentuan ini merupakan pergeseran paradigma dari formal veracity menuju material veracity. Dalam perspektif hukum perdata, Notaris umumnya hanya menjamin kebenaran identitas dan tanda tangan (formil), namun PPAT melalui RPP ini diwajibkan memastikan bahwa substansi transaksi tersebut benar adanya. Hal ini menuntut PPAT untuk melakukan verifikasi aktif, termasuk mengecek fisik tanah dan keaslian dokumen pendukung secara lebih mendalam guna mencegah intellectual forgery atau pemalsuan intelektual.
Implikasi ilmiah dari Pasal 3 ayat (3) adalah meningkatnya risiko tanggung jawab pidana bagi PPAT. Jika terjadi sengketa di mana dokumen yang diberikan oleh para pihak ternyata palsu, PPAT tidak lagi bisa berlindung di balik argumen bahwa ia hanya mencatat apa yang disampaikan. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perlindungan (safe harbor) bagi PPAT yang telah melaksanakan verifikasi sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian melalui akses data elektronik.
Bab III : Persyaratan dan Larangan Jabatan.
Pasal 5 menetapkan syarat pengangkatan yang lebih ketat, termasuk kewajiban magang di Kantor Pertanahan selama 6 bulan dan di kantor PPAT selama 6 bulan. Secara ilmiah, persyaratan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman teknis yang komprehensif atas proses pendaftaran tanah. Namun, durasi satu tahun magang total ini harus dibarengi dengan standarisasi kurikulum magang agar calon PPAT benar-benar mendapatkan keterampilan praktis, bukan sekadar pemenuhan formalitas waktu.
Pasal 6 ayat (1) telah mengatur tentang rangkap jabatan PPAT yang diperbolehkan, yatu merangkap jabatan Notaris yang sama kedudukan/daerah kerjanya dengan PPAT. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) mengatur larangan rangkap jabatan, termasuk sebagai : a. advokat, konsultan (dalam hal ini sebagai konsultan hukum), atau penasihat hukum; b. aparatur sipil negara, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai PPPK ASN, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Kepolisian Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa) pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Desa/BUNDesa), pegawai swasta; c. pejabat negara; d. dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan merangkap sebagai mediator (pasal 6 ayat (2) huruf g RPP) perlu ditinjau kembali, karena peran PPAT yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Notaris adalah sebagai pejabat yang netral dalam pembuatan akta tidak terganggu jika ia juga bertindak sebagai pihak yang memediasi perselisihan para pihak dalam objek yang sama, karena dalam jabatan sebagai Notaris bisa membuat Akta Perdamaian (van Dading) untuk memediasi penyelesaian perkara/sengketa, termasuk sengketa/perkara pertanahan, yang kemudian eksekusinya dapat dengan pembuatan Akta PPAT. Memang konflik kepentingan harus dihindari guna menjaga integritas akta autentik, tetapi peran PPAT dan Akta PPAT juga bisa memberikan kontribusi sebagai mediasi penyelesaian sengketa/perkara secara independen,
Namun, larangan merangkap sebagai dosen tetap (Pasal 6 ayat 2 huruf d RPP) perlu dikaji kembali secara ilmiah. Kehadiran praktisi PPAT di dunia akademis justru krusial untuk memberikan pemahaman yang relevan bagi mahasiswa magister kenotariatan, serta sebagai pertanggungjawaban jabatan untuk mempersiapkan mahasiswa calon-calon PPAT yang berilmu pengerahuan mumpuni dan profesional. Oleh karena itu, peran serta PPAT dalam dunia pendidikan sebagai dosen sangat diperlukan dan tidak bertentangan dengan independensi dan ketidakberpihakan PPAT dalam pembuatan Akta PPAT.
Bab IV : Penegakan Disiplin dan Prosedur Sanksi.
Salah satu bagian yang paling memerlukan koreksi detail adalah Pasal 7 mengenai klasifikasi pelanggaran.
Kategori Pelanggaran | Analisis Ambiguitas dan Masukan Koreksi |
Pelanggaran Ringan | Pasal 7 ayat (3) huruf t menyebutkan "perbuatan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran aturan dan kode etik". Ini adalah pasal "keranjang sampah" yang melanggar prinsip lex certa (hukum harus jelas). Perlu ada batasan limitatif atau rujukan ke lampiran kode etik yang spesifik agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi tindakan administratif yang sepele. |
Pelanggaran Sedang | Pasal 7 ayat (4) huruf e tentang "perbuatan tercela". Terminologi "tercela" sangat subjektif dan bergantung pada norma moral lokal. Secara ilmiah, sanksi jabatan harus didasarkan pada standar profesional, bukan moralitas pribadi. Masukan: Definisi "tercela" harus dikaitkan dengan perbuatan yang merusak citra profesi secara nyata di mata publik atau dalam hubungan kerja dengan kementerian. |
Pelanggaran Berat | Pasal 7 ayat (5) huruf d mengenai "membantu melakukan permufakatan jahat". Penentuan "permufakatan jahat" secara ideal harus menunggu putusan pengadilan pidana yang inkrah. Namun, dalam konteks pencegahan mafia tanah, kementerian memerlukan dasar untuk pemberhentian sementara. Masukan: Perlu ada mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menetapkan status ini. |
Pasal 8 memperkenalkan sanksi penangguhan akun sebagai instrumen baru penegakan disiplin. Dalam ekosistem pertanahan digital, penangguhan akun layanan elektronik jauh lebih efektif daripada sekadar teguran tertulis karena secara praktis menghentikan kemampuan PPAT untuk memproduksi akta dan melakukan pendaftaran. Namun, prosedur penangguhan ini harus transparan dan memberikan hak bagi PPAT untuk melakukan pembelaan diri secara cepat guna menghindari kerugian bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen melalui PPAT tersebut.
Bab VII : Wilayah Kerja dan Sistem Kuota.
Reversi wilayah kerja dari tingkat provinsi kembali ke tingkat kabupaten/kota pada Pasal 16 merupakan koreksi atas kegagalan kebijakan perluasan daerah kerja di masa lalu. Secara ilmiah, daerah kerja tingkat kabupaten/kota lebih selaras dengan :
Pengaturan tentang “Daerah Kerja PPAT” Ini perlu dikaji ulang, terkait dengan adanya “pengaturan pembuatan Akta PPAT elektronik”, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya harus memenuhi ketentuan UU ITE sebagai peraturan dasar dokumen elektronik di Indonesia, sehingga pembuatan Akta PPAT elektronik sulit dicegah dan sulit dimonitor bila pembuatannya dilakukan diluar daerah kerja PPAT, karena dalam pembuatan dokumen elektronik tidak ada pembatasan daerah/wilayah pembuatannya, bahkan pembuatan dokumen elektronik itu bisa dilakukan dimanapun di seluruh dunia. Oleh karena ini pengaturan Kantor PPAT secara elektronik (block chain kantor PPAT) juga perlu diatur sesuai ketentuan UU ITE,
Pasal 20 mengenai sistem kuota adalah titik yang paling krusial bagi keberlangsungan profesi. Penetapan kuota oleh Menteri harus didasarkan pada Naskah Akademik yang mempertimbangkan volume transaksi pertanahan, jumlah PPAT yang aktif, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Secara ilmiah, kelebihan jumlah PPAT di suatu wilayah akan memicu perang tarif yang pada akhirnya menurunkan kualitas ketelitian pejabat dalam memverifikasi akta. Namun, sistem kuota ini tidak boleh menjadi hambatan bagi lulusan magister kenotariatan yang baru untuk memasuki pasar kerja. Rekomendasinya adalah penggunaan sistem ranking hasil ujian yang transparan sebagaimana diatur dalam kebijakan kementerian tahun 2022.
Disamping itu, perlu adanya pengaturan “Kantor Bersama PPAT”, karena PPAT diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Notaris dimana dalam UUJN diatur tentang Kantor Barsana Notaris. Pelaksanaan Kantor Bersama PPAT tentunya dapat meminimalisir terhadap pelanggaran jabatan dan kode etik PPAT.
Bab IX : Pelaksanaan Jabatan dan Transformasi Akta Elektronik.
Pasal 34 mengatur bahwa Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk elektronik dan merupakan alat bukti sah. Ini adalah tantangan terbesar bagi doktrin hukum akta autentik di Indonesia. Secara tradisional, Pasal 1868 KUHPerdata mensyaratkan akta dibuat "di hadapan" pejabat umum. Pengaturan bentuk Akta PPAT elektronik ini tentunya perlu pengaturan secara detail, apakah dalam pembuatannya bisa dibuat melalui “tele konferensi”, atau harus dibuat dengan “video konferensi”, dan juga pengaturan secara detail tentang “penghadap Akta PPAT menghadap dihadapan PPAT secara elektronik”. Kalau pembuatan Akta PPAT dengan penggunaan teknologi video konferensi atau sistem autentikasi biometrik harus dipandang sebagai perluasan makna "di hadapan" agar selaras dengan kemajuan zaman. Tentunya penggunaan tele konferensi dalam pembuatan Akta PPAT harus dilarang karena akan sulit dalam pembuktian hukumnya bila terjadi perkara hukum. Didalam pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini selain harus tunduk pada ketentuan RPP tersebut, juga harus tunduk dan sesuai dengan ketentuan UU ITE, dimana Akta PPAT elektronik harus dinyatakan secara hukum adalah “Dokumen/Akta Otentik Elektronik” dalam UU ITE.
Terkait dengan pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini, tentunya perlu diatur pula ketentuan tentang “Protokol PPAT Elektronik” dan juga “System Adminitrasi Jabatan PPAT secara Digital, Elektronik dan Online” yang seragam pada setiap Kantor PPAT secara nasional dengan Progam Digital Elektronik Online Administrasi Jabatan dan Kantor PPAT yang dibuat dan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN, agar bisa simultan dan tersambung secara langsung dengan konsep system Pendaftaran Tanah Online yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN serta terkoneksi dengan system online seperti GoAML, OSS, Cortex, AHU Online, dan lain-lain yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah.
Bila memang dikehendaki adanya pelayanan PPAT elektronik dengan pembuatan Akta PPAT elektronik, tentunya pengaturan tentang Kantor PPAT, Daerah Kerja PPAT, Pelaksanaan Penandatanganan Akta PPAT perlu ada koreksi pengaturan hukumnya untuk penyesuaian dengan pembuatan Akta PPAT elektronik sesuai ketentuan UU ITE yang tidak bisa dibatasi lagi secara rigit seperti kalau pembuatan Akta PPAT secara manual, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya bisa “menembus” dan “susah dibatasi” tempat penandatanganan Akta PPAT elektronik sesuai aturan hukum dalam UU ITE.
Dimensi Akta Elektronik | Tantangan Ilmiah | Masukan Regulasi |
Keautentikan | Risiko peretasan dan manipulasi data pada file akta. | Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan stempel waktu (timestamp). |
Kewajiban Pembacaan | Pembacaan secara virtual sering dianggap tidak memenuhi unsur kehadiran fisik yang sakral dalam pembuatan akta. | Mengatur protokol pembacaan akta melalui sistem audio-visual yang direkam sebagai bagian dari warkah digital. |
Penyimpanan (Minuta) | Daya tahan arsip digital terhadap kerusakan perangkat keras atau perubahan format teknologi di masa depan. | Membangun repositori arsip digital nasional di kementerian yang terenkripsi dan memiliki redundansi data. |
Terkait biaya atau uang jasa pada Pasal 38, RPP menetapkan batas maksimal 1% dari harga transaksi. Secara ilmiah, persentase ini seringkali tidak adil untuk transaksi bernilai sangat besar (seperti akuisisi lahan industri bernilai triliunan) atau transaksi sangat kecil (jual beli tanah pedesaan bernilai jutaan). Masukan koreksinya adalah perlunya penetapan tarif flat minimal dan maksimal untuk kategori transaksi tertentu guna menjamin keseimbangan antara beban tanggung jawab PPAT dengan honorarium yang diterima. Selain itu, kewajiban melayani masyarakat tidak mampu tanpa pungutan biaya (Pasal 38 ayat 4) harus diperkuat dengan subsidi atau kompensasi biaya administrasi dari negara agar kualitas akta bagi masyarakat miskin tetap terjaga.
Disamping itu, perlu juga diatur tentang pemanggilan PPAT dan pengambilan Asli dan/atau fotokopi dari Akta PPAT beserta Warkah Akta PPAT sebagai “arsip negara” bila diperlukan dalam proses peradilan, baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana, dan dalam proses peradilan pada perkara perdata, serta kewajiban pengembaliannya setelah selesai digunakan dalam perkara tersebut, agar terdapat kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada PPAT yang diwajibkan untuk menjaga dan menyimpan Akta PPAT dan warkah nya sebagai arsip negara.
Ill. Analisis Risiko dan Ketentuan Peralihan.
Pasal 42 mengenai Ketentuan Peralihan merupakan jembatan kritis bagi PPAT yang sudah menjabat. Salah satu isu yang muncul adalah kewajiban penyesuaian tempat kedudukan bagi PPAT yang daerah kerjanya berubah akibat pemekaran atau kebijakan daerah kerja baru. Pemerintah harus memberikan jangka waktu yang cukup (minimal satu tahun) agar PPAT dapat menyelesaikan komitmen pekerjaan yang sedang berjalan tanpa merasa tertekan oleh tenggat waktu administratif.
Risiko hukum terbesar dalam masa transisi adalah status akta yang dibuat pada masa peralihan. Pasal 42 huruf c yang menyatakan akta sebelumnya tetap sah adalah krusial untuk mencegah gelombang gugatan pembatalan akta. Namun, perlu ada penegasan mengenai status calon PPAT yang sudah lulus ujian namun belum dilantik agar tidak dirugikan oleh perubahan syarat magang atau kuota yang baru ditetapkan.
IV. Sintesis Ilmiah : Menuju Profesionalisme PPAT yang Berintegritas
Secara teoretis, jabatan PPAT adalah jabatan kepercayaan (position of trust). RPP ini mencoba mengembalikan esensi kepercayaan tersebut dengan memperketat pengawasan dan menuntut tanggung jawab materiil. Penguatan pengawasan melalui Majelis Pembina dan Pengawas (MPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 harus melibatkan organisasi profesi secara aktif. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) diperlukan untuk memastikan bahwa pembinaan dilakukan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga peningkatan kualitas keilmuan dan etika.
1. Rekomendasi Umum dan Strategis bagi Pemerintah.
Melalui rekonstruksi yuridis ini, diharapkan RPP Peraturan Jabatan PPAT dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dalam mendukung visi Indonesia Maju melalui tata kelola agraria yang modern, transparan, dan berkeadilan. Transformasi dari sistem manual ke digital bukan sekadar perpindahan media, melainkan revolusi tanggung jawab profesional yang menuntut integritas moral dan kecakapan teknologi dari setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh penjuru negeri.
(Materi ini disusun sebagai naskah kajian akademik untuk memberikan masukan komprehensif bagi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang jabatan PPAT.)
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar