Penyelenggaraan Perumahan Bersubsidi melalui Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) : Tinjauan Komprehensif terhadap Regulasi, Insentif Fiskal BPHTB, dan Tata Kelola Validasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Analisis Yuridis Penyelenggaraan Perumahan Bersubsidi melalui Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) :
Tinjauan Komprehensif terhadap Regulasi, Insentif Fiskal BPHTB, dan Tata Kelola Validasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
PPAT Notaris Jakarta Timur
Universitas Djuanda Bogor
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
PPAT Notaris Kabupaten Bogor
Pemenuhan kebutuhan akan perumahan yang layak merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam perspektif hukum tata negara, hak atas perumahan bukan sekadar urusan privat, melainkan hak asasi yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara (state obligation). Pemerintah memiliki peran sentral dalam menciptakan ekosistem yang memungkinkan kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, atau yang secara yuridis disebut Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk dapat menjangkau hunian yang layak dan terjangkau.
Analisis hukum ini akan mengupas tuntas kerangka regulasi terbaru, mekanisme pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta problematika pengenaan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi instrumen krusial dalam keberhasilan program perumahan nasional.
I. Kerangka Hukum dan Landasan Regulasi Perumahan Rakyat.
Sistem hukum perumahan di Indonesia berdiri di atas fondasi utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Undang-undang ini memposisikan perumahan sebagai kebutuhan dasar yang mempunyai fungsi strategis dalam pembentukan karakter bangsa. Sebagai aturan payung, UU PKP memberikan delegasi kewenangan kepada pemerintah untuk mengembangkan sistem pembiayaan yang efisien dan berkelanjutan. Dinamika regulasi perumahan mengalami eskalasi signifikan pada tahun 2025 dengan terbitnya serangkaian Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) yang melakukan reformat terhadap tata kelola subsidi perumahan guna menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi dan target pembangunan nasional.
Instrumen hukum paling mutakhir yang mengatur standar eligibility penerima subsidi adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Peraturan ini mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021, dengan membawa paradigma baru berupa zonasi penghasilan yang lebih akomodatif terhadap perbedaan biaya hidup antarwilayah di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan operasional bantuan pembangunan diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025, sementara kemudahan pembiayaan secara spesifik diatur dalam Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025. Sinergi antar-peraturan ini menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengembang, perbankan, hingga masyarakat konsumen.
Dasar Hukum Utama | Judul/Subjek Peraturan | Relevansi dengan MBR/FLPP |
UU No. 1 Tahun 2011 | Perumahan dan Kawasan Permukiman | Landasan induk penyelenggaraan perumahan nasional. |
UU No. 1 Tahun 2022 | Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah | Dasar hukum pemberian insentif pajak daerah (BPHTB). |
Permen PKP No. 5 Tahun 2025 | Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR | Menetapkan ambang batas pendapatan dan zonasi wilayah. |
Permen PKP No. 9 Tahun 2025 | Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan | Mengatur mekanisme dana FLPP dan peran BP Tapera. |
Permen PKP No. 18 Tahun 2025 | Standar Kegiatan Usaha dan Pengawasan | Mengatur risiko dan sanksi bagi pengembang perumahan. |
Il. Klasifikasi dan Re-definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Secara ilmiah, penentuan kriteria MBR merupakan proses teknokratis yang menggabungkan analisis daya beli dengan variabel ekonomi makro. Berdasarkan Pasal 1 Permen PKP 5/2025, MBR didefinisikan sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Definisi ini mengimplikasikan adanya kegagalan pasar (market failure) di mana mekanisme pasar properti konvensional tidak mampu menyediakan hunian bagi segmen pendapatan tertentu tanpa adanya intervensi negara dalam bentuk subsidi bunga atau bantuan uang muka.
Penentuan batas penghasilan kini menggunakan pendekatan zonasi yang mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan biaya konstruksi lokal. Hal ini merupakan respons terhadap kritik atas ketidakadilan batas penghasilan tunggal nasional yang sebelumnya dianggap merugikan masyarakat di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua. Melalui mekanisme zonasi ini, masyarakat yang berada pada kategori "menengah tanggung" kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses rumah subsidi.
Zonasi Wilayah | Kelompok Sasaran | Batas Maksimal Penghasilan per Bulan |
Wilayah I (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NT) | Individu (Tidak Kawin) | Rp7.000.000 |
Wilayah I (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NT) | Keluarga (Kawin) | Rp8.000.000 |
Wilayah I (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NT) | Peserta Tapera | Rp8.000.000 |
Wilayah II (Papua dan DOB Papua) | Individu (Tidak Kawin) | Rp7.500.000 |
Wilayah II (Papua dan DOB Papua) | Keluarga (Kawin) | Rp10.000.000 |
Wilayah II (Papua dan DOB Papua) | Peserta Tapera | Rp10.000.000 |
Data disarikan dari standar operasional subsidi tahun 2025.
Kemampuan membayar (ability to pay) dihitung berdasarkan proporsi cicilan terhadap total penghasilan, di mana pemerintah menetapkan bahwa angsuran pembiayaan perolehan rumah umum harus menggunakan suku bunga dan tenor tertentu agar tetap terjangkau. Secara ilmiah, kebijakan ini menjaga rasio utang rumah tangga agar tidak melebihi ambang batas yang dapat memicu risiko gagal bayar (default risk) secara sistemik di sektor perbankan perumahan.
Ill. Arsitektur Pembiayaan : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan instrumen fiskal utama pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang guna mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR. FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertindak sebagai operator investasi dan manajer dana. Secara teknis, dana FLPP disalurkan melalui Bank Pelaksana untuk memberikan KPR dengan suku bunga rendah, yaitu 5% tetap (fixed rate) sepanjang masa tenor hingga 20 tahun.
Berdasarkan Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, skema FLPP mencakup pembiayaan untuk berbagai jenis perolehan rumah, termasuk Rumah Umum Tapak, Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum, serta pembiayaan untuk pembangunan rumah swadaya. Salah satu inovasi penting dalam regulasi tahun 2025 adalah dibukanya skema sewa beli (rent-to-own) yang didukung oleh dana FLPP, yang menyasar masyarakat dengan karakter arus kas yang tidak tetap (informal).
Peran BP Tapera dalam ekosistem FLPP meliputi :
Bank Pelaksana, seperti Bank BTN, memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap kelayakan nasabah dan menyimpan dokumen asli debitur sebagai jaminan akuntabilitas. Bank juga wajib menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke rekening negara tepat waktu guna memastikan keberlanjutan (sustainability) dana kelolaan.
IV. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebagai Stimulus Tambahan.
Selain bunga murah melalui FLPP, pemerintah juga memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). SBUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah. Secara fungsional, SBUM bertujuan untuk menurunkan biaya awal (upfront cost) yang seringkali menjadi kendala utama bagi MBR meskipun mereka memiliki kemampuan mencicil bulanan.
Penerima manfaat FLPP secara otomatis berhak mendapatkan SBUM, yang pengajuannya dilakukan bersamaan dengan permohonan pembiayaan perumahan di Bank Pelaksana. Dana SBUM dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) di bawah kementerian terkait dan disalurkan langsung ke rekening nasabah atau pengembang untuk mengurangi beban piutang. Pengendalian penyaluran SBUM dilakukan melalui proses rekonsiliasi data antara Bank Pelaksana dan kementerian guna mencegah terjadinya penyimpangan atau duplikasi bantuan.
V. Rezim Fiskal Daerah : Pengenaan dan Pembebasan BPHTB.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara legal-formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas peristiwa hukum perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%, dengan dasar pengenaan berupa Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Formulasi perhitungan standar BPHTB adalah :
Besarnya pajak yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 5% (Lima Persen). Dengan dasar pengenaan pajak (jumlah pajak yang dilakukan kepada obyek pajak)
BPHTB = 5% X ( NPOP – NPOPTKP )
Keterangan :
BPHTB = Bea Perolehan Hak Tanah dan Atau Bangunan
5% = Tarif BPHTB
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Sebelumnya ketentuan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, namun BPHTB saat ini mengacu pada Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (UU BPHTB Terbaru) Pada pasal 47 UU BPHTB terbaru menyebutkan bahwa Tarif BPHTB ditetapkan paling Tinggi sebesar 5% tarif BPHTB dimasing-masing kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda).
Contoh menghitung BPHTB dalam transaksi jual beli tanah :
Pada tanggal 09 November 2023, Ibu Lisa membeli sebidang tanah yang berlokasi di Kota Surakarta, Kecamatan Banjarsari , Kelurahan Jebres, seharga Rp 50.000.000 dan NJOP atas tanah tersebut sebesar 92.000 /m2, Luas Tanah 190 m2, Diketahui : NPOP = 50.000.000, NJOP 92.000 X 190 = 17.480.000, NPOPTKP = 60.000.000
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
= 50.000.000 – 60.000.000b= 0
BPHTB = 5% X NPOPTKP = 0 = NIHIL
Dalam kerangka perlindungan hukum bagi MBR, pemerintah pusat mendorong daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan BPHTB. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial di mana negara harus memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat ekonomi lemah. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada 25 November 2024, pembebasan BPHTB bagi MBR kini bersifat mandatori bagi daerah guna mendukung akselerasi Program Tiga Juta Rumah.
Meskipun bersifat instruktif dari pusat, secara yuridis pembebasan BPHTB memerlukan landasan operasional berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing wilayah. Ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah seringkali menyebabkan terjadinya kekosongan hukum di mana pengembang atau pembeli MBR tetap ditarik pajak meskipun secara nasional kebijakan pembebasan telah diumumkan.
Vl. Analisis Kebijakan BPHTB 0% di Wilayah Pilot Project.
Pengaturan syarat penerima manfaat untuk pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG diatur dalam Keputusan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22/Kpts/M/2023, dengan kriteria yang harus dipenuhi meliputi luas bangunan rumah dan besaran penghasilannya. Kriteria untuk batas luas bangunan rumah adalah :
a. Untuk luas bangunan rumah tapak dan rumah susun, luas maksimum tidak boleh lebih dari 36 meter persegi;
b. Untuk rumah swadaya, luas maximum tidak boleh lebih dari 48 meter persegi.
Sedangkan untuk kriteria batas maksimum penerima manfaat adalah :
a. Wilayah jawa, sumatera, kalimantan, sulawesi, bali, nusa tenggara, kepulauan riau, kepulauan bangka belitung, maluku, maluku utara :
1) tidak kawin : maksimum penghasilan Rp.7 juta per bulan;
2) kawin : maksimum penghasilan Rp.8 juta per bulan;
3) peserta Tapera : maksimum penghasilan Rp.8 juta per bulan;
b. Wilayah Papua, papua barat, papua tengah, papua selatan, papua pegunungan, dan papua barat daya :
1) tidak kawin : maksimum penghasilan Rp.7,5 juta per bulan;
2) kawin : maksimum penghasilan Rp.10 juta per bulan;
3) peserta Tapera : maksimum penghasilan Rp.10 juta per bulan;
masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran BPHTB dan retribusi PBG.
Beberapa kota besar di Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan BPHTB gratis atau tarif 0% sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mempercepat pendaftaran tanah. DKI Jakarta menjadi pelopor dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 yang membebaskan BPHTB untuk perolehan pertama kali bagi objek pajak dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial MBR tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam mensertifikasi tanah mereka.
Daerah | Instrumen Hukum | Ketentuan dan Kriteria |
DKI Jakarta | Pergub No. 23 Tahun 2023 | NPOP s.d Rp2 M, WNI domisili Jkt minimal 2 thn, hanya 1 kali. |
Surabaya | Perwali No. 33 Tahun 2025 | MBR terdata di Dinsos (Keluarga Miskin), Luas bangunan maks 36/48 m2. |
Pekanbaru | Kebijakan Insentif 2022 | Berlaku untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR/SKT ke SHM. |
Kab. Bekasi | Program Integratif PTSL | Fokus pada MBR yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis. |
Bandung | Perwali No. 43 Tahun 2024 | Pembebasan penuh BPHTB bagi kelompok masyarakat MBR. |
Sumber data dihimpun dari portal JDIH masing-masing daerah.
Analisis terhadap Perwali Surabaya Nomor 19 dan 33 Tahun 2025 menunjukkan adanya sinkronisasi yang sangat ketat dengan Permen PKP 5/2025. Surabaya secara eksplisit membatasi luas tanah maksimal 36 m2 bagi penerima manfaat guna memastikan subsidi tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin yang membutuhkan hunian sederhana. Secara ilmiah, pembatasan fisik ini berfungsi sebagai alat penyaring (filtering mechanism) yang efektif untuk memisahkan antara kebutuhan hunian asli dan motif investasi properti.
Vll. Mekanisme Teknis Validasi BPHTB : Transisi Digital e-BPHTB.
Validasi BPHTB merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan penelitian dokumen oleh Bapenda untuk mensahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Proses ini sangat krusial bagi pembeli perumahan subsidi karena menjadi syarat mutlak untuk melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Saat ini, mayoritas daerah telah bertransisi menggunakan sistem e-BPHTB yang memungkinkan proses dilakukan secara daring dan terintegrasi.
Langkah-langkah prosedural validasi BPHTB secara elektronik meliputi :
Waktu proses validasi umumnya memakan waktu 3 hari kerja, namun dapat menjadi 7 hari jika diperlukan verifikasi lapangan intensif. Efisiensi dalam tahap validasi ini sangat menentukan kecepatan proses akad kredit massal, seperti yang sering dilakukan pada proyek FLPP dengan ribuan unit rumah.
Vlll. Standarisasi Produk : Kualitas Bangunan dan Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam aspek ilmiah teknik sipil dan perlindungan konsumen, rumah bersubsidi FLPP wajib memenuhi standar rumah sehat dan layak huni. Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan bahwa perizinan berusaha di sektor perumahan termasuk dalam tingkat risiko menengah-rendah, namun tetap mewajibkan pengembang untuk mematuhi Standar Kegiatan Usaha yang ketat. Hal ini penting karena MBR seringkali memiliki keterbatasan pengetahuan teknis untuk menilai kualitas bangunan secara mandiri.
Persyaratan teknis rumah subsidi meliputi :
Pengembang yang gagal memenuhi standar ini dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan hak akses terhadap sistem OSS, yang berarti pengembang tersebut tidak dapat melakukan transaksi hukum lebih lanjut. Selain itu, bank pelaksana juga melakukan appraisal terhadap harga rumah sebelum tanda tangan akad untuk memastikan nilai properti sebanding dengan pinjaman yang diberikan.
IX. Tantangan Implementatif : Fragmentasi Regulasi dan Resistensi Fiskal.
Meskipun secara teoritis kebijakan pembebasan BPHTB sangat menguntungkan MBR, implementasinya di tingkat daerah menghadapi tembok birokrasi dan kekhawatiran fiskal. Data menunjukkan bahwa baru 156 daerah yang secara efektif menjalankan kebijakan ini hingga awal 2026. Hambatan utama yang teridentifikasi di lapangan antara lain :
Di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, ditemukan beberapa kabupaten yang masih menarik tarif retribusi 2,5% hingga 5% meskipun walikota/bupatinya telah menandatangani SKB dukungan. Fenomena ini menunjukkan adanya "missing link" antara kebijakan politik di tingkat pimpinan daerah dengan pelaksanaan teknis di Dinas Pendapatan Daerah.
X. Perspektif Ilmiah : Multiplier Effect dan Keadilan Distributif.
Secara ilmiah-ekonomi, setiap rupiah yang diinvestasikan dalam program perumahan MBR memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor-sektor terkait seperti semen, baja, kayu, dan penyerapan tenaga kerja kasar. Pembebasan BPHTB bertindak sebagai insentif untuk menggerakkan roda ekonomi daerah yang lebih luas. Selain itu, pemberian legalitas melalui sertifikat tanah yang valid memberikan keamanan bermukim (security of tenure) yang secara psikologis meningkatkan produktivitas masyarakat.
Dalam perspektif hukum keadilan sosial, kebijakan ini sejalan dengan teori Keadilan Distributif yang menuntut distribusi beban dan manfaat secara adil di masyarakat. Memberikan beban pajak yang sama antara pembeli rumah mewah dan pembeli rumah subsidi (MBR) adalah bentuk ketidakadilan nyata. Oleh karena itu, pengenaan tarif 0% atau pembebasan BPHTB bagi MBR adalah langkah korektif hukum untuk mencapai kesetaraan akses terhadap hunian.
Xl. Rekomendasi Strategis dan Outlook Masa Depan.
Guna mengoptimalkan pelaksanaan program perumahan bersubsidi FLPP dan insentif BPHTB, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan :
Program Tiga Juta Rumah bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya masif untuk meningkatkan derajat hidup rakyat Indonesia. Dengan fondasi aturan hukum yang kuat dari pusat hingga daerah, serta pelaksanaan validasi yang transparan dan efisien, hambatan-hambatan administratif dalam kepemilikan rumah bagi MBR dapat dihilangkan secara bertahap demi terwujudnya kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial.
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar