Risiko Yuridis Penggunaan Bukti Hak Lama dalam Pembuatan Akta Otentik : Kajian Doktrinal, Praktik Litigasi, dan Tantangan Transformasi Agraria Menuju 2026
Risiko Yuridis Penggunaan Bukti Hak Lama dalam Pembuatan Akta Otentik :
Kajian Doktrinal, Praktik Litigasi, dan Tantangan Transformasi Agraria Menuju 2026
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Evolusi hukum pertanahan di Indonesia mencerminkan sebuah perjalanan panjang menuju unifikasi dan kepastian hukum yang berakar pada semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sebelum lahirnya UUPA, Indonesia terjebak dalam dualisme hukum yang membedakan antara tanah-tanah hak Barat yang tunduk pada Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) dan tanah-tanah adat yang tunduk pada hukum kebiasaan setempat.
Transformasi ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi hukum tersebut dan menciptakan sebuah sistem pendaftaran tanah yang tunggal, efisien, dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Namun, dalam realitas praktik kenotariatan dan ke-PPAT-an, ketergantungan pada alat bukti hak lama tetap menjadi fenomena yang dominan, yang membawa konsekuensi risiko cacat hukum dan potensi gugatan yang sangat tinggi, terutama dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
I. Hakikat dan Taksonomi Bukti Hak Atas Tanah Lama dalam Konteks Administrasi Agraria.
Memahami risiko penggunaan bukti hak lama memerlukan penelusuran mendalam terhadap asal-usul dokumen tersebut. Bukti hak lama seperti Girik, Letter C, Petok D, dan Verponding sebenarnya merupakan produk dari administrasi perpajakan masa kolonial yang disebut landrente. Dokumen-dokumen ini bukanlah sertifikat kepemilikan, melainkan catatan mengenai siapa yang menguasai tanah untuk kepentingan pemungutan pajak tanah oleh pemerintah. Secara ilmiah, dokumen ini dikategorikan sebagai "alas hak" (title) yang bersifat administratif, bukan bukti hak kebendaan yang bersifat mutlak.
Karakteristik Bukti | Girik / Letter C | Petok D / Landrente | Verponding Indonesia | Eigendom (Hak Barat) |
Fungsi Asal | Catatan Pajak Desa (Adat) | Bukti Pembayaran Pajak | Pajak Tanah Milik Adat | Hak Milik Hukum Barat |
Wilayah Berlaku | Pedesaan / Tanah Adat | Umum (Jawa/Madura) | Luar Wilayah Gemeente | Perkotaan / Eks-Belanda |
Kekuatan Pembuktian | Bukti Permulaan / Warkah | Bukti Petunjuk Penguasaan | Bukti Administratif | Harus Dikonversi |
Kelemahan Utama | Rentan Tumpang Tindih | Data Fisik Tidak Akurat | Sering Disalahgunakan | Status Tanah Negara |
Dalam diskursus hukum pertanahan, bukti-bukti lama ini berfungsi sebagai jembatan untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali. Pasal 19 UUPA secara tersirat mengarahkan agar seluruh tanah di Indonesia didaftarkan, dan sertifikat yang diterbitkan menjadi alat pembuktian yang kuat. Namun, ketidakakuratan data dalam buku Letter C di desa-desa sering kali menjadi sumber utama konflik. Buku-buku tersebut sering kali mengalami kerusakan fisik, coretan yang tidak jelas riwayatnya, atau pemecahan bidang tanah yang tidak tercatat secara kronologis, sehingga menciptakan celah bagi praktik mafia tanah untuk melakukan manipulasi dokumen.
Menelaah lebih jauh, Verponding Indonesia merupakan jenis pungutan pajak tanah yang dilakukan oleh negara untuk tanah-tanah hak milik adat yang ada di luar wilayah Gemeente dan dilakukan sampai dengan tahun 1961. Meskipun sudah lama tidak berlaku sebagai sistem pajak primer, banyak masyarakat yang masih menyimpannya sebagai "surat tanah." Padahal, secara yuridis, dokumen ini telah kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan sejak berlakunya sistem pendaftaran tanah modern, dan hanya dapat diposisikan sebagai bukti sejarah penguasaan fisik tanah yang perlu didukung oleh bukti-bukti lain di persidangan.
Il. Paradigma Baru PP Nomor 18 Tahun 2021 : Batas Akhir Eksistensi Bukti Hak Lama.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menandai sebuah revolusi administratif yang memaksa masyarakat untuk segera meninggalkan sistem pembuktian lama. Salah satu poin yang paling krusial dalam regulasi ini adalah penetapan masa berlaku bukti hak lama yang hanya diberikan waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan pada 2 Februari 2021. Hal ini secara implisit merupakan "ancaman" yuridis bagi para pemegang Girik dan dokumen sejenisnya.
Berdasarkan analisis Pasal 95 dan Pasal 96 PP 18/2021, terhitung sejak 2 Februari 2026, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Setelah tenggat waktu tersebut, dokumen-dokumen tradisional tersebut diturunkan derajatnya hanya sebagai "petunjuk" dalam proses pendaftaran tanah melalui mekanisme pengakuan hak, bukan lagi sebagai dasar utama yang berdiri sendiri. Hal ini berarti, jika pemilik Girik tidak segera melakukan sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pendaftaran sporadik sebelum Februari 2026, mereka akan menghadapi kesulitan administratif yang luar biasa dalam membuktikan haknya.
Implikasi bagi Notaris dan PPAT dalam masa transisi ini sangat signifikan. Setiap pembuatan akta yang didasarkan pada Girik setelah berlakunya PP 18/2021 harus dilakukan dengan kewaspadaan ganda. PPAT dituntut untuk memastikan bahwa proses pendaftaran tanah dapat dilakukan segera setelah akta dibuat, karena jika pendaftaran dilakukan melampaui batas waktu 2026, maka akta tersebut mungkin tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak secara langsung, melainkan harus melalui proses pengakuan hak yang lebih rumit dan memerlukan bukti penguasaan fisik secara terus-menerus selama minimal 20 tahun.
Tahapan Regulasi | Sebelum PP 18/2021 | Setelah 2 Feb 2021 | Setelah 2 Feb 2026 |
Status Bukti Lama | Alat Bukti Pendaftaran | Alat Bukti Pendaftaran | Hanya Petunjuk (Guidance) |
Mekanisme Utama | Konversi Hak | Konversi / Pengakuan | Pengakuan Hak (Recognition) |
Kekuatan Hukum | Kuat sebagai Dasar Warkah | Masih Diakui Terbatas | Sangat Lemah / Rentan |
Risiko Transaksi | Sedang | Tinggi | Sangat Tinggi |
Negara secara tidak langsung melakukan pemaksaan halus (coercive) kepada masyarakat melalui kebijakan ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Jika tanah tetap tidak terdaftar setelah 2026, maka secara administratif negara dapat mengategorikan tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, kecuali pemegang hak dapat membuktikan penguasaan fisiknya secara meyakinkan dan dengan itikad baik. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih alat bukti yang selama ini menjadi penyebab utama sengketa berkepanjangan di pengadilan.
Ill. Analisis Risiko Cacat Hukum dalam Akta Notaris dan PPAT.
Pembuatan akta otentik yang melibatkan bukti hak lama mengandung risiko cacat hukum yang multidimensi. Cacat hukum ini dapat diklasifikasikan menjadi cacat formil, yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta, dan cacat materiil, yang berkaitan dengan substansi kebenaran data dalam akta. Ketika seorang Notaris atau PPAT membuat akta jual beli (AJB) berdasarkan selembar Girik, mereka sebenarnya sedang berdiri di atas fondasi yang rapuh karena validitas Girik tersebut sering kali sulit diverifikasi secara absolut.
Risiko cacat materiil sering muncul karena dokumen Girik tidak menyajikan data fisik yang akurat. Tidak seperti sertifikat yang didasarkan pada surat ukur dengan koordinat yang jelas, Girik hanya mencantumkan perkiraan luas dan batas-batas tanah yang sering kali sudah berubah seiring berjalannya waktu. Jika PPAT mencantumkan luas tanah yang tidak sesuai dengan hasil pengukuran resmi BPN di kemudian hari, maka akta tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya. Selain itu, terdapat risiko pemalsuan dokumen yang sangat tinggi. Mafia tanah sering kali menggunakan kertas Girik kuno yang dipalsukan isinya untuk meyakinkan PPAT agar membuatkan akta peralihan.
Dalam perspektif hukum perdata, akta dapat dinyatakan cacat hukum jika tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Misalnya, jika penjual dalam akta berdasarkan Girik ternyata bukan merupakan seluruh ahli waris dari pemegang hak yang tercatat dalam Letter C, maka akta tersebut mengandung cacat subjektif (ketiadaan kewenangan) yang dapat mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Kategori Cacat Hukum | Manifestasi dalam Praktik | Dampak Yuridis |
Cacat Formil | Tidak dihadiri para pihak, di luar wilayah jabatan | Akta kehilangan kekuatan otentik |
Cacat Materiil | Keterangan palsu, objek tumpang tindih | Akta dapat dibatalkan / Batal demi hukum |
Cacat Prosedural | Tanpa verifikasi riwayat tanah di desa | Tanggung jawab ganti rugi PPAT |
Cacat Subjektif | Penjual tidak berwenang (bukan ahli waris tunggal) | Gugatan pembatalan oleh pihak ketiga |
Pelanggaran terhadap asas kehati-hatian (prudential principle) oleh PPAT dalam memverifikasi bukti hak lama dapat menyeret pejabat tersebut ke dalam pusaran sengketa hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023, akta jual beli yang dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa melibatkan pemilik tanah yang sah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Kasus ini memberikan peringatan keras bahwa PPAT wajib memeriksa kebenaran materiil dari dokumen yang diserahkan kepadanya, bukan sekadar menerima formalitas administratif.
IV. Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tanggung jawab PPAT dalam menjalankan jabatannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup ranah perdata dan pidana. Sebagai pejabat umum yang membantu pemerintah dalam pendaftaran tanah, PPAT dibebani kewajiban untuk memastikan bahwa setiap akta yang dikeluarkannya benar-benar mencerminkan perbuatan hukum yang sah. Jika akta yang dibuat ternyata didasarkan pada bukti hak lama yang palsu atau terdapat manipulasi data, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.
Secara perdata, PPAT dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengguna jasa atau pihak ketiga yang dirugikan akibat akta yang cacat dapat menuntut ganti rugi berupa kerugian nyata maupun kehilangan keuntungan yang diharapkan. Tanggung jawab ini muncul jika PPAT terbukti melanggar prosedur wajib, seperti tidak membacakan akta di hadapan para pihak atau tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pelunasan pajak (PBB/BPHTB) dan status tanah.
Dalam ranah pidana, risiko yang dihadapi oleh PPAT adalah tuduhan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Keterlibatan PPAT dalam tindakan pemalsuan, baik secara langsung maupun karena ketidaktelitian yang ekstrem, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan nasional. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian merupakan tameng utama bagi PPAT untuk menghindari kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dimensi Tanggung Jawab | Landasan Hukum | Bentuk Sanksi / Konsekuensi |
Administratif | PP 37/1998, Perka BPN 1/2006 | Teguran, skorsing, pemecatan |
Perdata | Pasal 1365 KUHPerdata (PMH) | Ganti rugi materiil dan immateriil |
Pidana | Pasal 263 - 266 KUHP | Pidana penjara |
Etika | Kode Etik IPPAT | Sanksi moral, pencabutan keanggotaan |
Menariknya, terdapat kekosongan norma ketika seorang PPAT meninggal dunia sebelum akta yang dibuatnya selesai ditandatangani atau didaftarkan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa karena akta tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai akta otentik yang sah. Dalam kondisi ini, peran PPAT penerima protokol menjadi sangat krusial untuk menjamin kesinambungan hak-hak pengguna jasa. Di masa depan, reformulasi hukum terhadap PP 37/1998 diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai penyelesaian akta dalam situasi darurat seperti ini.
V. Praktik Litigasi dan Dinamika Gugatan di Peradilan Umum dan PTUN.
Sengketa pertanahan yang berakar dari penggunaan bukti hak lama sering kali menciptakan kerumitan dalam menentukan kompetensi absolut pengadilan. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan panduan yang cukup tegas namun tetap memerlukan analisis mendalam di lapangan. Secara umum, sengketa mengenai "kepemilikan" hak atas tanah merupakan domain absolut Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), sedangkan sengketa mengenai "keabsahan administratif" penerbitan sertifikat merupakan domain Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Permasalahan muncul ketika terdapat sertifikat yang tumpang tindih (overlapping) yang masing-masing didasarkan pada warkah bukti hak lama yang berbeda. Dalam kasus seperti Putusan MA Nomor 154 PK/TUN/2010, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembatalan sertifikat oleh PTUN tidak secara otomatis menghilangkan hak perdata pemegangnya atas tanah tersebut jika masalah kepemilikannya belum diputus oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh PTUN terhadap keabsahan sertifikat baru seharusnya dilakukan setelah (a posteriori) masalah kepemilikan hak atas tanah diselesaikan di peradilan perdata.
Dalam praktik di peradilan perdata, hakim sering kali dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum (berdasarkan sertifikat) dan keadilan substantif (berdasarkan penguasaan fisik dan bukti lama). Namun, Mahkamah Agung secara konsisten menerapkan kaidah bahwa dalam hal terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, sepanjang proses penerbitannya dilakukan dengan itikad baik. Kaidah ini menjadi perlindungan bagi pemegang sertifikat pertama agar tidak terus-menerus dihantui oleh klaim-klaim baru berbasis Girik yang muncul di kemudian hari.
Jenis Peradilan | Objek Sengketa Utama | Fokus Pemeriksaan | Kekuatan Putusan |
Pengadilan Negeri | Hak Milik / Kepemilikan | Kebenaran Materiil & Perdata | Menentukan Pemilik Sah |
PTUN | Sertifikat (KTUN) | Prosedur Administratif | Membatalkan / Menguatkan Sertifikat |
Pidana | Pemalsuan Dokumen | Unsur Kejahatan / Niat Jahat | Hukuman Penjara bagi Pelaku |
Gugatan terhadap akta PPAT biasanya diajukan bersamaan dengan gugatan terhadap pemilik tanah dan Kantor Pertanahan sebagai turut tergugat. Jika penggugat dapat membuktikan bahwa akta tersebut dibuat berdasarkan data yang tidak benar (misalnya Girik palsu), maka hakim dapat menyatakan akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pembatalan sertifikat yang terbit darinya. Hal ini menunjukkan betapa vitalnya peran PPAT dalam mencegah terjadinya cacat hukum sejak dini melalui proses verifikasi yang komprehensif.
Vl. Kajian Ilmiah Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah : Negatif Bertendensi Positif.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia merupakan sebuah hibrida yang unik dalam studi hukum komparatif. Indonesia memilih untuk tidak menerapkan sistem publikasi positif (seperti sistem Torrens di Australia) yang memberikan jaminan mutlak dari negara, namun juga tidak sepenuhnya menggunakan sistem negatif murni yang sangat tidak memberikan kepastian hukum. Sistem yang dianut adalah sistem publikasi negatif bertendensi positif.
Dalam sistem negatif bertendensi positif, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, namun tidak mutlak. Artinya, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar. Kelemahan sistem ini adalah pemerintah tidak menjamin kebenaran mutlak atas isi daftar-daftar umum, sehingga tetap terbuka kesempatan bagi orang lain yang merasa lebih berhak (misalnya pemegang bukti hak lama yang belum terdaftar) untuk menggugat.
Namun, sistem ini dilengkapi dengan instrumen perlindungan hukum berupa lembaga rechtsverwerking atau pelepasan hak karena lewat waktu. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, jika dalam waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan atau gugatan ke pengadilan, maka pihak tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak atas tanah tersebut jika sertifikat diperoleh dengan itikad baik dan tanah dikuasai secara nyata. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat agar tidak selamanya terancam oleh klaim-klaim kuno yang baru muncul.
Dimensi Perbandingan | Sistem Positif (Torrens) | Sistem Negatif Murni | Sistem Indonesia (Negatif Bertendensi Positif) |
Jaminan Negara | Negara Menjamin Mutlak | Negara Tidak Menjamin | Negara Menjamin secara Terbatas |
Sifat Sertifikat | Bukti Mutlak (Indefeasible) | Bukti Permulaan | Bukti Kuat (Strong Evidence) |
Peran Pejabat | Sangat Aktif / Teliti | Pasif | Aktif melakukan Verifikasi |
Ketahanan Gugatan | Tidak Bisa Digugat | Sangat Mudah Digugat | Tidak Bisa Digugat setelah 5 Tahun* |
Secara ilmiah, transisi dari bukti hak lama menuju sertifikat elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan derajat "positif" dari sistem pendaftaran tanah kita. Dengan data yang terdigitalisasi dan terintegrasi, risiko tumpang tindih dan pemalsuan dapat diminimalisir secara signifikan, sehingga memperkuat perlindungan bagi pemegang hak yang beritikad baik.
Vll. Mitigasi Risiko bagi Notaris dan PPAT : Strategi dan Prosedur Kerja Aman.
Mengingat tingginya risiko hukum dalam transaksi berbasis bukti hak lama, para praktisi Notaris dan PPAT harus mengadopsi prosedur kerja yang melampaui standar minimal administratif. Mitigasi risiko bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga soal perlindungan terhadap integritas jabatan dan kepercayaan publik. Langkah pertama dan utama adalah penerapan prinsip due diligence atau uji tuntas secara mandiri sebelum akta ditandatangani.
Pemeriksaan mendalam harus dilakukan terhadap identitas para pihak, kelengkapan dokumen, dan yang terpenting, status hukum objek tanah. PPAT wajib melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan untuk memastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijadikan jaminan (Hak Tanggungan), dan tidak memiliki catatan tumpang tindih. Dalam hal tanah tersebut masih berupa Girik, PPAT harus melakukan koordinasi aktif dengan aparat desa untuk memvalidasi Buku Letter C dan sejarah peralihan hak yang tercatat di sana.
Salah satu instrumen penting dalam mitigasi risiko adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Meskipun sporadik merupakan pernyataan dari pemohon, PPAT harus memastikan bahwa pernyataan tersebut benar adanya dengan melakukan peninjauan lokasi jika diperlukan. Penguasaan fisik secara nyata merupakan indikator terkuat dalam sistem hukum kita untuk membedakan antara pemilik yang sah dan pemilik "di atas kertas". Jika ditemukan keraguan mengenai status tanah, seperti adanya tanda-tanda sengketa di lapangan atau dokumen yang terlihat tidak wajar, PPAT memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolak pembuatan akta tersebut demi menghindari risiko di masa depan.
Tahapan Mitigasi | Tindakan Spesifik PPAT | Tujuan Yuridis |
Pra-Pembuatan Akta | Validasi Letter C di Desa & Cek Plot BPN | Memastikan kebenaran materiil objek |
Proses Penandatanganan | Kehadiran para pihak secara fisik | Mencegah pemalsuan tanda tangan |
Penyusunan Akta | Pencantuman klausul jaminan penjual | Dasar gugatan balik jika ada penipuan |
Pasca-Pembuatan | Pendaftaran segera ke BPN | Mendapatkan status "bukti kuat" secepatnya |
Selain itu, Notaris dan PPAT harus terus memperbarui pengetahuan mereka mengenai regulasi terbaru, terutama terkait IKN (Ibu Kota Nusantara) dan proyek strategis nasional lainnya yang sering kali melibatkan pengalihan tanah adat berskala besar. Di wilayah seperti IKN, ketiadaan standar operasional dalam menangani tanah adat menjadikan posisi Notaris sangat rawan kriminalisasi jika tidak berhati-hati dalam menjamin keabsahan peralihan hak. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat kompetensi PPAT dalam menghadapi kompleksitas sosial-hukum ini.
Vlll. Dampak Sosial-Ekspektasi: Menuju 2026 yang Pasti atau Penuh Konflik?
Mendekati tenggat waktu Februari 2026, muncul kekhawatiran mengenai nasib tanah-tanah masyarakat yang belum tersertifikasi. Secara yuridis, kebijakan dalam PP 18/2021 bertujuan positif untuk menciptakan kepastian hukum total, namun secara sosiologis, terdapat tantangan besar dalam hal kesiapan masyarakat dan kapasitas birokrasi pendaftaran tanah. Jika jutaan bidang tanah tetap tidak bersertifikat setelah 2026, kita mungkin akan menyaksikan gelombang konflik baru ketika dokumen Girik mulai ditolak dalam berbagai transaksi formal.
Para ahli hukum agraria mengingatkan bahwa hilangnya kekuatan hukum Girik sebagai bukti kepemilikan tidak berarti tanah tersebut otomatis diambil oleh negara. Namun, perlindungan hukumnya akan menjadi sangat lemah. Pemilik tanah akan sulit melakukan pewarisan yang sah secara administratif, tidak dapat menjadikan tanah sebagai agunan bank, dan akan berada dalam posisi yang sangat rentan jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena mereka dianggap tidak memiliki bukti hak yang diakui negara secara penuh.
Sebagai solusinya, program PTSL harus diposisikan sebagai "jalur darurat" yang harus dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. PTSL memungkinkan pendaftaran tanah dengan biaya yang jauh lebih ringan dan prosedur yang lebih disederhanakan, yang secara langsung menutup celah-celah risiko yang selama ini melekat pada bukti hak lama. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan keamanan hukum atas asetnya, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka secara signifikan.
IX. Rekomendasi untuk Narasumber Seminar Nasional dan Praktisi Hukum.
Dalam menyampaikan materi pada seminar nasional, narasumber perlu menekankan bahwa profesi Notaris dan PPAT saat ini berada di garda terdepan transformasi digital pertanahan. Risiko penggunaan bukti hak lama bukan lagi sekadar wacana teoretis, melainkan ancaman nyata yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi miliaran rupiah atau bahkan pidana penjara. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme harus menjadi harga mati.
Rekomendasi strategis bagi para praktisi meliputi:
Transformasi agrarian nasional menuju sistem yang lebih modern dan berkepastian hukum tinggi membutuhkan pengorbanan berupa penataan ulang administrasi lama yang semrawut. Risiko cacat hukum dan gugatan dalam penggunaan bukti hak lama adalah konsekuensi dari masa transisi ini. Dengan pemahaman hukum yang mendalam, penerapan prinsip kehati-hatian yang rigid, dan komitmen terhadap profesionalisme, Notaris dan PPAT dapat menjalankan tugas jabatannya dengan aman sekaligus berkontribusi nyata bagi terciptanya kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Upaya menciptakan sistem pertanahan yang bersih dari sengketa tumpang tindih merupakan tanggung jawab kolektif. Kepastian hukum bukan hanya soal selembar kertas sertifikat, melainkan soal perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara atas ruang hidupnya. Menuju 2026, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik berakhirnya ketidakpastian hukum agraria dan dimulainya era baru pertanahan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
mjw - Lz : jkt 042016
Komentar
Posting Komentar