RUPS TAHUNAN & CONTOH-CONTOH AKTA RUPS TAHUNAN

 REKONSTRUKSI TATA KELOLA DAN ANALISIS YURIDIS PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN : 

Tahapan, Legalitas Korum, Dan Formalasi Akta Notariil Dalam Perspektif Regulasi Terbaru 

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan manifestasi tertinggi dari kedaulatan pemegang saham dalam struktur organisasi Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Secara doktriner, RUPS diposisikan sebagai organ yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak didelegasikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang dan anggaran dasar perseroan. 

 

Keberadaan RUPS Tahunan (RUPST) bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan sebuah mekanisme pertanggungjawaban yuridis yang krusial untuk memastikan bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) diimplementasikan secara konsisten. Dalam lanskap hukum yang dinamis, terutama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2025, standar pelaksanaan RUPST mengalami transformasi signifikan, di mana digitalisasi pelaporan dan kewajiban penuangan risalah ke dalam akta notaris menjadi pilar utama integritas data perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

Secara ilmiah, eksistensi RUPS dapat dipahami melalui Teori Organ yang memandang badan hukum sebagai realitas nyata (realiteit) yang bertindak melalui organ-organnya. Dalam kerangka ini, RUPS berfungsi sebagai instrumen determinasi kehendak perseroan yang memberikan legitimasi pada tindakan pengurusan oleh Direksi dan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam penyelenggaraan RUPST, mulai dari persiapan laporan tahunan hingga pembuatan akta berita acara oleh notaris, harus memenuhi standar legalitas yang ketat. Cacat prosedur dalam tahapan ini tidak hanya berpotensi membatalkan keputusan rapat, tetapi juga dapat memicu sengketa hukum yang kompleks dan kerugian material bagi para pemangku kepentingan.

 

I. Landasan Yuridis dan Transformasi Regulasi RUPS di Indonesia.

 

Penyelenggaraan RUPS di Indonesia bersandar pada fondasi utama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kerangka hukum ini menetapkan bahwa perseroan wajib menyelenggarakan RUPST paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. 

 

Bagi perusahaan terbuka (emiten), aturan ini diperketat dengan serangkaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka serta POJK Nomor 16/POJK.04/2020 yang melegalkan pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS). Penerapan standar hukum ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas, serta memastikan transparansi pengelolaan modal. 

 

Tabel berikut merangkum evolusi regulasi yang menjadi kompas bagi para praktisi hukum dan notaris dalam mengawal validitas RUPST :

 

Instrumen Regulasi

Fokus Pengaturan

Implikasi Strategis

UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Prinsip dasar tata kelola, hak suara, dan tanggung jawab organ.

Menetapkan RUPS sebagai organ tertinggi dengan kewenangan strategis.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Fleksibilitas modal, status PT Perorangan, dan kemudahan berusaha.

Mengubah paradigma modal dasar dan prosedur pendirian PT.

POJK No. 15/POJK.04/2020

Tata cara pengumuman, pemanggilan, dan mata acara bagi perusahaan publik.

Mewajibkan transparansi informasi sebelum rapat dimulai.

POJK No. 16/POJK.04/2020

Mekanisme e-RUPS, kehadiran virtual, dan voting elektronik.

Melegalkan interaksi audio-visual sebagai basis kehadiran sah.

Permenkumham No. 49 Tahun 2025

Kewajiban pelaporan RUPST melalui SABH dan status wajib akta notaris.

Mengintegrasikan laporan tahunan dengan sistem pemantauan negara.

 

Evolusi ini menunjukkan bahwa RUPST bukan lagi sekadar kedaulatan privat pemegang saham, melainkan telah menjadi bagian dari pengawasan publik untuk menjamin stabilitas ekonomi dan kepastian hukum nasional.

 

Il. Tahapan Pre-Liminari : Persiapan Dokumen dan Laporan Tahunan.

 

Tahapan awal RUPST dimulai jauh sebelum hari pelaksanaan rapat. Direksi memegang tanggung jawab utama untuk menyusun Laporan Tahunan yang mencerminkan kinerja perseroan sepanjang tahun buku yang baru lampau. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT, laporan ini bersifat komprehensif dan harus mencakup laporan keuangan yang telah diaudit (untuk kriteria tertentu), laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta rincian masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha.

 

Penyusunan dokumen ini merupakan perwujudan dari fiduciary duty Direksi kepada perseroan. Laporan Tahunan tersebut wajib ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum diajukan ke RUPST. Secara ilmiah, proses telaah ini merupakan mekanisme check and balances internal yang memastikan bahwa data yang akan disajikan kepada pemegang saham telah divalidasi oleh organ pengawas. Kesalahan dalam menyajikan data atau kegagalan dalam menyelenggarakan RUPST tepat waktu dapat berimplikasi pada tanggung jawab pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas kerugian yang diderita perseroan.

 

Ill. Analisis Prosedur Pemanggilan : Kepastian Akses Informasi Pemegang Saham.

 

Pemanggilan RUPS merupakan salah satu tahapan paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya suatu rapat. Secara yuridis, pemanggilan adalah hak bagi pemegang saham untuk mendapatkan informasi yang cukup guna mengambil keputusan. Terdapat perbedaan mekanisme yang tajam antara PT Tertutup dan PT Terbuka dalam aspek ini.

 

Untuk PT Tertutup, pemanggilan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum rapat, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. Media pemanggilan biasanya dilakukan melalui surat tercatat atau iklan surat kabar sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Namun, jika semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam rapat serta menyetujui secara bulat, prosedur pemanggilan dapat dikesampingkan (RUPS tanpa pemanggilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4) UUPT.

 

Sebaliknya, bagi PT Terbuka, prosedurnya jauh lebih rigid dan formal guna melindungi pemegang saham publik yang tersebar luas. Berdasarkan POJK 15/2020, tahapan pemanggilan emiten meliputi :

● Pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK minimal 5 hari kerja sebelum pengumuman rapat.
● Pengumuman RUPS kepada pemegang saham minimal 14 hari sebelum pemanggilan, yang berisi informasi hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara.
● Pemanggilan RUPS minimal 21 hari sebelum pelaksanaan rapat, yang mencantumkan agenda secara detail, waktu, tempat, dan ketersediaan bahan rapat.

 

Analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024 menunjukkan bahwa kegagalan dalam melakukan pemanggilan secara patut kepada salah satu pemegang saham saja dapat mengakibatkan seluruh rangkaian RUPS dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan seluruh keputusannya batal demi hukum. Hal ini mengonfirmasi bahwa prosedur formal bukan sekadar teknis, melainkan substansi keadilan dalam hukum korporasi.

 

IV. Persyaratan Sahnya RUPS : Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan.

 

Keabsahan RUPST sangat bergantung pada terpenuhinya kuorum kehadiran dan kuorum keputusan. Kuorum merupakan ambang batas minimal suara atau saham yang harus terwakili agar rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat bagi seluruh pemegang saham dan perseroan.

1. Klasifikasi Kuorum Berdasarkan Urgensi Keputusan.

UUPT dan regulasi pasar modal membagi kuorum ke dalam beberapa lapisan berdasarkan dampak keputusan terhadap struktur permodalan dan kelangsungan hidup perseroan.

 

Kategori Agenda Rapat

Kuorum Kehadiran (Rapat I)

Kuorum Keputusan (Voting)

Dasar Hukum

Agenda Rutin(Laporan Keuangan, Dividen, Pengurus)

> 1/2 dari seluruh saham dengan hak suara.

> 1/2 dari suara yang hadir.

Pasal 86 ayat (1) UUPT.

Perubahan Anggaran Dasar

Minimal 2/3 dari seluruh saham dengan hak suara.

Minimal 2/3 dari suara yang hadir.

Pasal 88 ayat (1) UUPT.

Aksi Korporasi(Merger, Akuisisi, Likuidasi)

Minimal 3/4 dari seluruh saham dengan hak suara.

Minimal 3/4 dari suara yang hadir.

Pasal 89 ayat (1) UUPT.

Transaksi Benturan Kepentingan

> 1/2 dari saham Pemegang Saham Independen.

> 1/2 dari suara Pemegang Saham Independen.

POJK 15/2020.

 

Dalam situasi di mana kuorum Rapat I tidak tercapai, perseroan berhak menyelenggarakan Rapat II dengan ambang batas yang lebih rendah (biasanya minimal 1/3 untuk agenda rutin dan 3/5 untuk perubahan AD). Jika Rapat II tetap gagal, Rapat III hanya dapat dilaksanakan dengan penetapan kuorum dari Ketua Pengadilan Negeri atau OJK bagi perusahaan publik.

 

Secara ilmiah, persyaratan kuorum yang semakin tinggi untuk agenda yang semakin strategis mencerminkan upaya hukum dalam melindungi pemegang saham dari pengambilalihan paksa (hostile takeover) atau keputusan sepihak yang merugikan struktur modal. Hal ini juga berkaitan dengan Teori Kepentingan Bersama, di mana keputusan korporasi harus mencerminkan kehendak mayoritas kualitatif, bukan sekadar dominasi administratif.

 

V. Peran Strategis Notaris dalam RUPS Tahunan.

 

Notaris menduduki posisi sebagai pihak ketiga yang independen dan netral dalam penyelenggaraan RUPST. Kehadiran notaris memberikan jaminan kepastian hukum melalui fungsi otentikasi. Berdasarkan UUJN, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

1. Fungsi Konstatering dan Tanggung Jawab Hukum.

Tugas utama notaris dalam RUPST adalah melakukan konstatering, yakni mencatat secara akurat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Notaris tidak hanya bertindak sebagai pencatat suara, tetapi juga sebagai pengawas legalitas formal (legal auditor) yang memastikan bahwa :

1. Pimpinan rapat telah ditunjuk secara sah sesuai Anggaran Dasar.
2. Surat kuasa dari pemegang saham yang tidak hadir telah diperiksa keabsahan dan cakupannya.
3. Setiap mata acara dibahas dan diputuskan melalui mekanisme yang benar, termasuk memberikan kesempatan bertanya kepada pemegang saham.

 

Notaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi akta yang dibuatnya jika ia hadir secara langsung (Akta Relaas). Namun, jika notaris hanya menuangkan keputusan berdasarkan notulen rapat di bawah tangan (Akta PKR), tanggung jawabnya terbatas pada pemenuhan aspek formal dokumen yang diserahkan kepadanya.

 

Vl. Pembuatan Akta Berita Acara RUPS.

Pembuatan Berita Acara RUPS merupakan kewajiban hukum berdasarkan Pasal 90 UUPT. Risalah ini dapat dibuat dalam dua bentuk utama, yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian berbeda di muka pengadilan.

Perbandingan Akta Relaas (BAR) dan Akta Partij (PKR)

Parameter Perbandingan

Akta Berita Acara Rapat (BAR/Relaas)

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR/Partij)

Kehadiran Notaris

Wajib hadir secara fisik/langsung dalam rapat.

Tidak hadir dalam rapat; menerima notulen kemudian.

Status Hukum

Akta Pejabat (Relaas Acte).

Akta Pihak (Partij Acte).

Kekuatan Pembuktian

Sempurna dan mencakup peristiwa yang disaksikan notaris.

Sempurna sepanjang isinya sesuai dengan kehendak para pihak.

Tanda Tangan

Tidak mutlak memerlukan tanda tangan peserta; cukup pimpinan rapat & saksi.

Harus ditandatangani oleh penghadap yang diberi kuasa oleh rapat.

Risiko Hukum

Notaris bertanggung jawab atas kebenaran fakta yang dicatat.

Notaris hanya bertanggung jawab atas prosedur formal pembuatan akta.

 

Analisis mendalam menunjukkan bahwa Akta Relaas memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perseroan dari potensi gugatan pemegang saham karena notaris bertindak sebagai saksi ahli yang mengonfirmasi keabsahan proses rapat secara real-time.

 

Vll. Bedah Struktur dan Contoh Akta Berita Acara RUPS Tahunan.

 

Akta Berita Acara RUPST harus disusun dengan sistematika yang memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN. Berdasarkan praktik terbaik pada perusahaan publik seperti BRI dan BCA, struktur akta notariil BAR RUPST adalah sebagai berikut :

1. Bagian Pertama : Kepala Akta (Heading)

Memuat judul akta, nomor, hari, tanggal, bulan, tahun, dan waktu dimulainya rapat. Identitas notaris (nama, kedudukan, wilayah jabatan) dicantumkan secara lengkap di bagian ini. Lokasi rapat harus spesifik (misalnya: Menara BRILian, Lantai 22, Jakarta Selatan) untuk memastikan kepatuhan terhadap domisili hukum perseroan.

2. Bagian Kedua : Komparisi (Identitas Para Pihak)

Mencantumkan identitas pimpinan rapat, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan para pemegang saham yang hadir. Untuk emiten, kehadiran perwakilan OJK, Bursa Efek, atau Biro Administrasi Efek (BAE) juga dicatat untuk memperkuat legalitas rapat.

3. Bagian Ketiga : Premisse (Latar Belakang)

Menguraikan dasar hukum penyelenggaraan rapat, termasuk rujukan pada pasal-pasal Anggaran Dasar, bukti pemanggilan (iklan surat kabar atau pengumuman bursa), dan riwayat perubahan data perseroan terakhir yang telah disahkan Kemenkumham.

4. Bagian Keempat : Isi Akta (Jalannya Rapat)

Memuat laporan Direksi mengenai kinerja keuangan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, dan proses tanya jawab. Setiap mata acara (misalnya: Persetujuan Laporan Tahunan, Penetapan Dividen, Penunjukan Auditor) harus diuraikan dengan mencatat jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain secara presisi.

5. Bagian Kelima : Penutup (Escatocol)

Mencantumkan waktu berakhirnya rapat dan pernyataan bahwa salinan dokumen pendukung (Daftar Hadir, Rekapitulasi Suara) dilekatkan pada minuta akta. Akta ditandatangani oleh pimpinan rapat, saksi-saksi, dan notaris.

6. Ilustrasi Deskriptif Contoh Akta (Model BAR RUPST)

 

a. Contoh Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup/Persekutuan Modal.

 

 

Berikut adalah contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup/Persekutuan Modal, yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), dan kewajiban pelaporan terbaru menurut Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

 

BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

"PT"  

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB.

Bertempat di [Lokasi Lengkap/Kantor Pusat Perseroan], yang merupakan tempat kedudukan Perseroan.

Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas PT, berkedudukan di [Kota], yang anggaran dasarnya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Hadir di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

 

I. KOMPARISI (PARA PIHAK)

 

1. Tuan/Nyonya [Nama], Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Direksi Perseroan.
2. Tuan/Nyonya [Nama], Komisaris Utama, bertindak selaku Pimpinan Rapat sesuai Anggaran Dasar.
3. Para Pemegang Saham yang identitasnya tercantum dalam Daftar Hadir Rapat (dilampirkan pada minuta akta ini), yang mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

 

II. PREMISSE (LATAR BELAKANG)

 

Pimpinan Rapat menerangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ini diselenggarakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
b. Bahwa pemanggilan rapat telah dilakukan secara patut melalui tertanggal sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal 82 UUPT.
c. Bahwa berdasarkan pemeriksaan daftar hadir, kuorum kehadiran telah terpenuhi yakni lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

 

III. JALANNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

 

Pimpinan Rapat membuka rapat dan membahas agenda sebagai berikut :

 

Agenda Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan.

 

Direksi memaparkan Laporan Tahunan tahun buku yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris. 

 

Keputusan : Rapat secara bulat/mufakat menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan. Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan.

 

Agenda Kedua : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

 

Keputusan : Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku sebesar Rp[Jumlah] untuk cadangan wajib dan pembagian dividen sebesar Rp[Jumlah].

 

Agenda Ketiga : [Agenda Lainnya, misal: Penunjukan Auditor atau Perubahan Pengurus]. [Isi Keputusan sesuai hasil voting/mufakat].

 

IV. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menyatakan rapat ditutup pada pukul WIB.

Notaris menyatakan bahwa persetujuan RUPST atas laporan tahunan ini wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak akta ini ditandatangani, sesuai ketentuan Permenkumham No. 49 Tahun 2025.

 

DEMIKIAN AKTA INI

 

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], pada jam, hari, dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh dan, keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

Setelah dibacakan, akta ini segera ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, para saksi, dan saya, Notaris.

 

Catatan Hukum :

● Sifat Akta : Dokumen di atas adalah Akta Relaas (Berita Acara) karena Notaris hadir langsung menyaksikan rapat. Jika Notaris tidak hadir, perseroan membuat Notulen di bawah tangan yang kemudian dikuasakan kepada Direksi untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat(PKR/Akta Partij).
● Kepatuhan 2025 : Berdasarkan Pasal 16 Permenkumham 49/2025, pengunggahan Akta RUPST dan Laporan Tahunan ke SABH kini menjadi prasyarat agar akses layanan hukum perseroan (seperti perubahan data pengurus atau anggaran dasar) tidak diblokir oleh kementerian.
● Kuorum : Pastikan angka kehadiran dalam akta minimal 50% + 1 saham untuk agenda rutin, atau sesuai batas yang lebih tinggi jika diatur khusus dalam Anggaran Dasar.

 

 

b. contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang diselenggarakan secara konvensional/non-elektronik.

 

 

Berikut adalah contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang diselenggarakan secara konvensional/non-elektronikFormat ini disusun berdasarkan standar akta autentik yang mencatat kehadiran fisik dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta kewajiban pelaporan terbaru tahun 2026.

 

BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN "PT Tbk"

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB.

Bertempat di [Lokasi Fisik/Hotel/Gedung], Jakarta, yang merupakan tempat kedudukan Perseroan atau tempat bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

Saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dihadiri saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

 

I. PENDAHULUAN & LEGALITAS (PREMISSE)

 

Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas PT [Nama Perusahaan] Tbk, saya, Notaris diminta untuk membuat berita acara dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat). 

 

Pimpinan Rapat menyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi prosedur formal sebagai berikut :

a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada OJK dengan surat nomor [Nomor] tertanggal (minimal 5 hari kerja sebelum pengumuman).
b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan surat kabar harian pada tanggal.
c. Pemanggilan Rapat melalui media yang sama pada tanggal, yang dilakukan paling lambat 21 hari sebelum Rapat (tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat).

 

II. KOMPARISI (KEHADIRAN PIHAK)

 

Hadir dalam Rapat dan berhadapan dengan saya, Notaris :

1. Dewan Komisaris : [Nama-nama], termasuk Komisaris Independen. 
2. Direksi : [Nama-nama], lengkap dengan jabatan masing-masing.
3. Pemegang Saham : Pemegang saham yang hadir secara fisik dan/atau wakilnya berdasarkan surat kuasa yang sah, yang mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Pihak Independen: Perwakilan Biro Administrasi Efek (BAE) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) [Nama KAP].

 

III. KUORUM KEHADIRAN

 

Pimpinan Rapat, dengan merujuk pada laporan Notaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal, menyatakan bahwa kuorum kehadiran telah terpenuhi (lebih dari 1/2 bagian), sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

 

IV. JALANNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

 

Pimpinan Rapat membuka Rapat dan membahas agenda sebagai berikut :

 

Agenda 1 : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Hasil : Disetujui secara bulat/mufakat.
● Keputusan : Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku yang telah diaudit, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku tersebut.

 

Agenda 2 : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

● Keputusan : Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp[Jumlah] per saham dan penyisihan dana cadangan.

 

Agenda 3 : Penunjukan Akuntan Publik.

● Keputusan : Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan tahun berjalan.

 

V. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menyatakan tidak ada hal lain yang dibicarakan dan menutup Rapat pada pukul WIB.

 

Notaris menegaskan kewajiban Perseroan sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 untuk menuangkan persetujuan RUPST atas Laporan Tahunan ini ke dalam akta notaris dan melaporkannya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

 

DEMIKIAN AKTA INI

 

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], dengan dihadiri saksi-saksi dan, keduanya pegawai kantor Notaris. Setelah dibacakan, akta ini segera ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, para saksi, dan saya, Notaris.

 

Catatan Hukum Penting :

 

● Akta Relaas : Dalam RUPS non-elektronik, Notaris wajib hadir secara fisik di lokasi rapat untuk mencatat peristiwa secara langsung, sehingga akta ini berstatus Akta Pejabatyang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
● Daftar Hadir : Daftar hadir fisik pemegang saham harus dilekatkan pada minuta akta sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
● Kepatuhan SABH 2026 : Tanpa pelaporan hasil RUPST ke SABH dalam waktu 30 hari, Perseroan Terbuka berisiko menghadapi pemblokiran akses sistem yang menghambat aksi korporasi dan perubahan data pengurus di masa depan

 

 

c. contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) dengan RUPS Elektronik (e-RUPS).

 

 

Berikut adalah contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan" (Akta Relaas) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk), yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang e-RUPS dan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan.

 

BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Tbk

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, pukul WIB, [Hari], tanggal.

Bertempat di, dan/atau secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)

Menghadap dihadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

 

I. PERMINTAAN RAPAT & LEGALITAS (PREMISSE)

 

Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas PT Tbk, berkedudukan di [Kota], Perseroan telah melakukan langkah-langkah legalitas sebagai berikut :

1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada OJK melalui Surat Nomor [Nomor] tertanggal.
2. Pengumuman Rencana RUPS melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan/atau eASY.KSEI pada tanggal.
3. Pemanggilan (Summons) RUPS yang dilakukan pada tanggal (minimal 21 hari sebelum rapat) melalui media elektronik yang sama sesuai Pasal 17 POJK 15/2020.

 

II. KOMPARISI (KEHADIRAN PIHAK)

 

Hadir dalam rapat ini dan berhadapan dengan saya, Notaris :

1. Dewan Komisaris : [Nama-nama], termasuk Komisaris Independen.
2. Direksi : [Nama-nama], lengkap dengan jabatan masing-masing.
3. Pemegang Saham :
○ Pemegang saham yang hadir secara fisik di lokasi rapat.
○ Pemegang saham yang hadir secara elektronik dan/atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI.
4. Pihak Independen: Perwakilan Biro Administrasi Efek (BAE) PT dan Akuntan Publik dari KAP [Nama KAP].

 

III. KUORUM KEHADIRAN

 

Notaris menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dikelola oleh BAE per tanggal, rapat dihadiri atau diwakili oleh pemegang saham yang memiliki [Jumlah] saham, atau sebesar [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Sesuai Pasal 86 UUPT dan Pasal 41 POJK 15/2020, kuorum kehadiran telah terpenuhi (lebih dari 1/2 bagian), sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

 

IV. JALANNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

 

Pimpinan Rapat membacakan tata tertib dan mekanisme pemungutan suara (termasuk e-voting). Rapat membahas agenda sebagai berikut :

 

Agenda 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku.

● Hasil Voting : Setuju: [Persentase]%, Tidak Setuju: [%], Abstain: [%].
● Keputusan : Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian", serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Agenda 2 : Penetapan Penggunaan Laba Bersih & Pembagian Dividen.

● Keputusan : Menetapkan laba bersih sebesar Rp[Jumlah] untuk dividen tunai dan sisanya sebagai laba ditahan/cadangan.

 

Agenda 3 : Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku Selanjutnya.

 

Agenda 4 : Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium dan Tantiem) Pengurus.

 

V. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menutup rapat pada pukul WIB.

● Notaris menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, hasil persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan ini wajib dilaporkan oleh Direksi melalui Notaris kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
● Kegagalan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH Perseroan.

 

DEMIKIAN AKTA INI

 

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], dengan dihadiri saksi-saksi dan, keduanya pegawai kantor Notaris. Setelah dibacakan, akta ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, saksi-saksi, dan saya, Notaris.

 

Catatan Sebagai Poin Penting RUPS :

 

1. Dasar Hukum e-RUPS : Gunakan POJK 14/2025 sebagai rujukan terbaru untuk pelaksanaan RUPS elektronik, yang menggantikan POJK 16/2020.

 

2. Peran BAE : Dalam PT Terbuka, Notaris bekerja sama dengan BAE untuk memvalidasi jumlah suara secara real-time, terutama untuk data yang masuk melalui sistem KSEI.

 

3. Kewajiban SABH : Menekankan bahwa RUPST PT Terbuka kini tidak hanya tunduk pada pelaporan OJK/Bursa, tetapi juga wajib lapor ke Kemenkumham per 2025 agar aktivitas korporasi tidak terhambat akibat pemblokiran sistem.

 

 

d. RUPS PT Perorangan/UMKM : Contoh Format Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal.

 

 

Penting untuk dipahami secara hukum bahwa pada Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, tidak dikenal istilah "Rapat" karena pemegang sahamnya hanya satu orang. Oleh karena itu, risalahnya tidak berbentuk "Berita Acara Rapat" (BAR), melainkan “Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal” yang berkedudukan hukum setara dengan keputusan RUPS.

 

Berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, PT Perorangan tetap wajib melakukan pengesahan laporan keuangan tahunan dan melaporkannya secara elektronik ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

Berikut adalah contoh format Akta Notaris pernyataan keputusan tersebut :

 

PERNYATAAN KEPUTUSAN 

PEMEGANG SAHAM TUNGGAL

SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN "PT"

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB.

Hadir di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di [Kota], dengan dihadiri saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

 

I. KOMPARISI (IDENTITAS PEMEGANG SAHAM)

 

Tuan/Nyonya [Nama Lengkap], lahir di, tanggal, Warga Negara Indonesia, beralamat di, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (NIK) [Nomor NIK].

● Menurut keterangannya, penghadap adalah Pemegang Saham Tunggal yang memiliki seluruh saham dalam Perseroan, dan sekaligus menjabat sebagai DirekturPerseroan Terbatas PT [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Kota].

 

II. PREMISSE (LATAR BELAKANG)

 

Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa Perseroan didirikan berdasarkan Pernyataan Pendirian tertanggal yang telah terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Nomor [Nomor AHU].
b. Bahwa sesuai Pasal 66 dan Pasal 78 Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, Direktur wajib menyusun dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
c. Bahwa sehubungan dengan kedudukan penghadap sebagai pemegang saham tunggal, maka penghadap berwenang mengambil keputusan yang sah dan mengikat yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS Tahunan.

 

III. KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM

 

Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas, dengan ini menyatakan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Persetujuan Laporan Keuangan : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember, yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

2. Penggunaan Laba Bersih : Menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku tersebut untuk cadangan wajib dan sisanya digunakan untuk pengembangan usaha atau dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham tunggal.

 

3. Pemberian Pelunasan (Acquit et de Charge) :Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direktur atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku tersebut.

 

IV. PENUTUP

 

Notaris menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 27 Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, pengesahan laporan keuangan ini wajib dilaporkan oleh Perseroan secara elektronik melalui SABH paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian akses layanan SABH (pemblokiran).

 

DEMIKIAN AKTA INI

 

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], pada jam, hari, dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh dan, keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah dibacakan, akta ini segera ditandatangani oleh penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.

 

Analisis Hukum dan Catatan :

 

● Transformasi Dokumen : Bagi PT Perorangan (UMKM), akta ini berfungsi untuk memberikan "baju" autentik pada keputusan internal pemilik tunggal agar dapat memenuhi syarat verifikasi sistem SABH Kemenkumham yang semakin ketat di tahun 2025/2026.

 

● Kewajiban Pelaporan Baru : Berbeda dengan regulasi lama, Permenkumham 49/2025 tidak hanya mewajibkan laporan keuangan disimpan internal, tetapi harus "di-upload" atau dilaporkan melalui Notaris agar status badan hukum tetap aktif.

 

● Audit untuk Skala Tertentu : Jika PT Perorangan tersebut memiliki aset atau peredaran usaha minimal Rp 50 Miliar (meskipun jarang untuk skala UMK), maka laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Akuntan Publik sebelum dituangkan dalam akta ini.[5]

 

● Sanksi Pemblokiran : Ingatkan peserta seminar bahwa keterlambatan laporan tahunan kini berakibat fatal, yaitu pemblokiran akses SABH, sehingga PT tersebut tidak bisa melakukan perubahan data atau transaksi hukum apapun di sistem pemerintah hingga laporan dipenuhi.

 

 

e. contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup yang dibuat di bawah tangan (private deed). 

 

 

Berikut adalah contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup yang dibuat di bawah tangan (private deed). Dokumen ini berfungsi sebagai catatan internal yang sah menurut Pasal 90 ayat (1) UUPT sebelum nantinya dituangkan ke dalam Akta Notaris untuk keperluan pelaporan ke Kemenkumham.

 

NOTULEN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

“PT …”

TANGGAL:

 

I. WAKTU DAN TEMPAT

 

● Hari/Tanggal: [Hari],.
● Waktu: Pukul [Jam Mulai] s.d. WIB.
● Tempat:, yang merupakan tempat kedudukan Perseroan.

 

II. KEHADIRAN

 

Telah hadir dalam Rapat ini para pemegang saham atau kuasanya yang sah sebagai berikut :

1. Tuan/Nyonya [Nama]: Pemilik [Jumlah] saham.
2. Tuan/Nyonya [Nama]: Pemilik [Jumlah] saham.

    Total kehadiran mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

3. Turut Hadir: Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

 

III. PEMBUKAAN DAN VALIDITAS RAPAT

 

a. Rapat dipimpin oleh Tuan/Nyonya [Nama] dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
b. Pimpinan Rapat menyatakan bahwa pemanggilan Rapat telah dilakukan secara patut sesuai Pasal 82 UUPT dan Pasal [Nomor] Anggaran Dasar.
c. Berdasarkan daftar hadir, kuorum kehadiran telah terpenuhi (lebih dari 1/2 bagian), sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

 

IV. AGENDA RAPAT DAN KEPUTUSAN

 

Agenda 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku.

 

● Direksi memaparkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
● Keputusan : Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) Tahun Buku, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan.
●  

Agenda 2 : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

 

● Keputusan : Menetapkan penggunaan laba bersih sebesar Rp[Jumlah] untuk cadangan wajib dan sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham secara proporsional.

 

Agenda 3b: Penunjukan Kantor Akuntan Publik (Jika Ada) atau Agenda Lainnya.

● Keputusan : …

 

V. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menyatakan tidak ada hal lain yang dibicarakan dan menutup Rapat pada pukul WIB.

 

VI. PENANDA TANGANAN

 

Sesuai Pasal 90 ayat (1) UUPT, Notulen ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan minimal satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.[1]

 

Pimpinan Rapat, Pemegang Saham yang Ditunjuk,

 

(Materai 10.000)

 

(___________________) (___________________)

Catatan Hukum :

1. Kekuatan Pembuktian : Notulen di bawah tangan ini memiliki kekuatan pembuktian sepanjang diakui oleh para pihak yang menandatanganinya. Namun, untuk kepentingan pihak ketiga (seperti Bank atau instansi pemerintah), dokumen ini harus diformalisasi menjadi Akta Notaris.

 

2. Transformasi ke Akta PKR : Berdasarkan regulasi terbaru Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, hasil RUPST PT Tertutup kini wajib dilaporkan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Untuk melakukan pelaporan tersebut, Notulen di bawah tangan ini harus dibawa ke Notaris untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).

 

3. Batas Waktu Pelaporan : Setelah RUPST selesai, Direksi melalui Notaris wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan ke Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani agar akses SABH Perseroan tidak diblokir.

 

4. Tanda Tangan : Jika RUPS dihadiri Notaris (Akta Relaas), peserta tidak wajib tanda tangan di akta. Namun, jika RUPS dibuat di bawah tangan seperti contoh di atas, tanda tangan pimpinan dan perwakilan saham adalah syarat mutlak keabsahan risalah.

 

 

f. contoh format Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang dibuat di bawah tangan (private deed).

 

 

Berikut adalah contoh format Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang dibuat di bawah tangan (private deed). Dokumen ini merupakan catatan resmi jalannya rapat yang nantinya wajib diformalisasikan ke dalam Akta Notaris (Akta PKR) untuk dilaporkan kepada OJK dan Kementerian Hukum sesuai regulasi terbaru tahun 2025/2026.

 

NOTULEN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

“PT …. Tbk”

TANGGAL :

 

I. WAKTU DAN TEMPAT

 

● Hari/Tanggal : [Hari],.
● Waktu : Pukul s.d. WIB.
● Tempat :, [Alamat Lengkap], Jakarta, yang merupakan tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

 

II. KEHADIRAN PIHAK TERKAIT

 

Telah hadir dalam Rapat ini pihak-pihak sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris: [Nama-nama Komisaris], termasuk Komisaris Independen.
2. Direksi:, termasuk Direktur Utama.
3. Biro Administrasi Efek (BAE): Perwakilan dari PT.
4. Akuntan Publik: Perwakilan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) [Nama KAP].
5. Pemegang Saham: Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal pukul 16.00 WIB.

 

III. VALIDITAS PROSEDUR DAN KUORUM

 

Pimpinan Rapat (Komisaris Utama) menyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi kewajiban administratif sesuai POJK 15/2020 sebagai berikut :

a. Pemberitahuan Mata Acara : Disampaikan kepada OJK pada tanggal (minimal 5 hari kerja sebelum pengumuman).
b. Pengumuman Rencana RUPS : Dilakukan pada tanggal melalui situs web Bursa, situs web Perseroan, dan/atau eASY.KSEI.
c. Pemanggilan RUPS : Dilakukan pada tanggal (minimal 21 hari sebelum Rapat) melalui media elektronik yang sah.
d. Kuorum Kehadiran : Berdasarkan laporan BAE, Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili [Jumlah] saham atau sebesar [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian, kuorum lebih dari 1/2 bagian telah terpenuhi (Pasal 86 UUPT).

 

IV. AGENDA DAN KEPUTUSAN RAPAT

 

Agenda 1 : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Hasil Pemungutan Suara : Setuju: [Persentase]%, Tidak Setuju: [%], Abstain: [%].
● Keputusan : Rapat menyetujui Laporan Tahunan 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Rapat memberikan acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Agenda 2 : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

● Keputusan : Menetapkan laba bersih sebesar Rp[Jumlah] untuk dividen tunai (Rp[Nilai] per saham) dan sebesar Rp[Jumlah] sebagai dana cadangan wajib.

 

Agenda 3 : Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tahun Buku 2025.

 

Agenda 4 : Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium) Pengurus Perseroan.

 

 

V. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menutup Rapat pada pukul WIB dan menyatakan bahwa seluruh hasil keputusan rapat ini akan segera dituangkan dalam Akta Notaris.

 

VI. PENANDA TANGANAN

 

Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Notulen ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.

 

Pimpinan Rapat, Pemegang Saham yang Ditunjuk,

 

(Materai 10.000)

 

(___________________) (___________________)

Catatan Yuridis :

1. Kewajiban Formalisasi (Akta PKR) : Meskipun dibuat di bawah tangan, untuk PT Terbuka, Notulen ini bersifat sementara. Berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan RUPST wajib dituangkan dalam Akta Notaris dan dilaporkan ke SABH Kemenkumhampaling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

 

2. Integritas Data e-RUPS : Jika RUPST juga menyediakan fasilitas elektronik, Notulen harus mencantumkan bahwa kehadiran elektronik melalui sistem seperti eASY.KSEI dihitung sebagai kehadiran yang sah sesuai POJK 14/2025.

 

3. Sanksi Administratif : Kelalaian dalam melaporkan Notulen/Akta RUPST ke SABH berisiko pada pemblokiran akses sistem perseroan, yang mengakibatkan PT Tbk tersebut tidak dapat melakukan aksi korporasi atau perubahan data di masa depan.

 

4. Kekuatan Pembuktian : Notulen di bawah tangan yang tidak diformalisasikan ke akta otentik hanya memiliki kekuatan pembuktian sepanjang diakui oleh para pihak, sedangkan Akta Notaris (Relaas/PKR) memiliki kekuatan pembuktian sempurna di muka hukum.

 

 

g. contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara Elektronik untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang dibuat di bawah tangan.

 

 

Berikut adalah contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara Elektronikuntuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) yang dibuat di bawah tangan. Format ini telah disesuaikan dengan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang e-RUPS dan tetap mengacu pada syarat penandatanganan menurut Pasal 90 ayat (1) UUPT.

 

NOTULEN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (ELEKTRONIK)

“PT … Tbk”

TANGGAL :

 

I. WAKTU, TEMPAT, DAN MEDIA ELEKTRONIK

 

● Hari/Tanggal : [Hari],.
● Waktu : Pukul [Jam Mulai] s.d. WIB.
● Tempat Kedudukan Fisik (Lokasi Pimpinan Rapat) :[Alamat Gedung/Kantor Pusat], Jakarta.[1, 2]
● Fasilitas e-RUPS : Penyelenggaraan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

II. KEHADIRAN PIHAK TERKAIT

 

1. Dewan Komisaris: [Nama-nama], hadir secara fisik/elektronik.
2. Direksi: [Nama-nama], hadir secara fisik/elektronik.
3. Pihak Independen:
○ Perwakilan Biro Administrasi Efek (BAE): PT.
○ Akuntan Publik: [Nama] dari KAP [Nama KAP].
4. Pemegang Saham:
○ Pemegang saham yang hadir secara fisik di lokasi rapat.
○ Pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.[3, 4]
○ Pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy).

 

III. VALIDITAS PROSEDUR DAN KUORUM

 

Pimpinan Rapat (Presiden Komisaris) menyatakan bahwa Perseroan telah memenuhi regulasi pasar modal (POJK 15/2020 & POJK 14/2025) sebagai berikut :

a. Pemberitahuan Mata Acara : Disampaikan kepada OJK pada tanggal (minimal 5 hari kerja sebelum pengumuman).
b. Pengumuman RUPS : Dilakukan pada tanggal melalui situs web Bursa, situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI.
c. Pemanggilan RUPS : Dilakukan pada tanggal (minimal 21 hari sebelum Rapat) yang mencantumkan informasi pelaksanaan rapat secara elektronik.
d. Kuorum Kehadiran : Berdasarkan data dari sistem eASY.KSEI dan laporan BAE, Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili [Jumlah] saham atau sebesar [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian, kuorum kehadiran (lebih dari 1/2 bagian) telah terpenuhi secara sah.

 

IV. JALANNYA RAPAT DAN MEKANISME E-VOTING

 

1. Pimpinan Rapat membacakan tata tertib rapat yang tersedia pada sistem eASY.KSEI.
2. Pemungutan suara dilakukan secara elektronik (e-voting) melalui sistem eASY.KSEI bagi peserta virtual, dan secara fisik/manual bagi peserta di lokasi rapat.

 

V. AGENDA DAN KEPUTUSAN

 

Agenda 1 : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Hasil Voting : Setuju: [Persentase]%, Tidak Setuju: [%], Abstain: [%].
● Keputusan : Rapat menyetujui Laporan Tahunan 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit, serta memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Agenda 2 : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

● Keputusan : Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp[Nilai] per saham dan penyisihan laba ditahan.

 

Agenda 3 : Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

 

Agenda 4 : Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium) Pengurus.

 

VI. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menutup Rapat pada pukul WIB. 

 

Pimpinan rapat menegaskan bahwa ringkasan risalah ini akan segera diformalisasikan ke dalam Akta Notaris sesuai kewajiban pelaporan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

 

VII. PENANDA TANGANAN

 

Sesuai Pasal 90 ayat (1) UUPT, Notulen ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.

 

Pimpinan Rapat, Pemegang Saham yang Ditunjuk,

 

(Materai 10.000)

 

(___________________) (___________________)

Catatan Hukum :

1. Status e-Kehadiran : Berdasarkan Pasal 24 ayat (6) POJK 14/2025, kehadiran pemegang saham melalui sistem e-RUPS (seperti eASY.KSEI) diakui secara sah menggantikan kehadiran fisik dan dihitung dalam pemenuhan kuorum.

 

2. Kewajiban Akta Notaris (Permenkumham 49/2025) :Meskipun notulen ini sah secara internal, untuk keperluan pelaporan ke Kementerian Hukum, risalah e-RUPS ini wajib dituangkan dalam bentuk Akta Notariil (Akta PKR) oleh Notaris yang terdaftar di OJK.

 

3. Rekaman Rapat : Sebagai lampiran notulen di bawah tangan, Direksi wajib menyimpan rekaman video dan transkrip interaksi elektronik selama rapat sebagai bukti integritas data jika terjadi sengketa di kemudian hari.

 

4. Batas Waktu Pelaporan : Setelah akta notaris ditandatangani, laporan harus diunggah ke SABH paling lambat 30 hari. Keterlambatan akan memicu pemblokiran otomatis pada akses sistem AHU Online milik Perseroan.

 

 

h. contoh format Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tertutup.

 

 

Berikut adalah contoh format Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tertutup. Berbeda dengan "Akta Berita Acara" (Relaas), Akta PKR ini dibuat karena Notaris tidak hadir dalam rapat. Rapat diselenggarakan secara internal (di bawah tangan), kemudian hasilnya dibawa ke Notaris oleh Direksi (atau pihak yang dikuasakan) untuk dituangkan dalam akta autentik agar dapat dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

 

PERNYATAAN KEPUTUSAN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

"PT. …. "

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, [Hari], tanggal, pukul WIB. 

Hadir di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di [Kota/Kabupaten], dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

 

I. KOMPARISI (IDENTITAS PENGHADAP)

 

Tuan/Nyonya [Nama Lengkap], lahir di, tanggal, Warga Negara Indonesia, beralamat di, pemegang NIK: [Nomor NIK].

● Menurut keterangannya, penghadap bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili perseroan terbatas PT, berkedudukan di [Kota] (selanjutnya disebut "Perseroan").

 

-Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

 

II. PREMISSE (LATAR BELAKANG)

 

Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa pada tanggal, pukul, bertempat di, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut "Rapat").
b. Bahwa risalah Rapat tersebut telah dibuat di bawah tangan dalam bentuk Notulen Rapat tertanggal, yang bermeterai cukup dan aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, serta dilekatkan pada minuta akta ini.
c. Bahwa dalam Notulen Rapat tersebut, para pemegang saham telah memberikan kuasa kepada penghadap untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan Rapat tersebut ke dalam Akta Notaris dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
d. Bahwa Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sehingga kuorum kehadiran telah terpenuhi sesuai UUPT dan Anggaran Dasar.

 

III. PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT

 

Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menyatakan bahwa Rapat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

Agenda Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Rapat secara mufakat menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

 

● Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku tersebut.

 

Agenda Kedua : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

 

● Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp[Jumlah] untuk cadangan wajib dan sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham.

 

Agenda Ketiga : [Agenda Lainnya, misal: Penunjukan Auditor].

● [Isi Keputusan sesuai Notulen].

 

IV. PENUTUP

 

Notaris mengingatkan penghadap bahwa berdasarkan Pasal 16 Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan RUPST atas Laporan Tahunan ini wajib dilaporkan secara elektronik melalui SABH paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak akta ini ditandatangani.

Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses layanan SABH Perseroan oleh Kementerian Hukum.

 

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], pada jam, hari, dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh dan, keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.

Catatan Hukum :

1. Sifat Akta PKR (Akta Partij) : Notaris dalam hal ini tidak menyaksikan jalannya rapat, melainkan hanya menuangkan isi notulen di bawah tangan yang dibawa penghadap ke dalam bentuk akta. Tanggung jawab Notaris hanya terbatas pada aspek formal pembuatan akta dan kebenaran identitas penghadap, sedangkan kebenaran isi rapat tetap menjadi tanggung jawab Direksi/Perseroan.

 

2. Kewajiban Pelaporan 2025 : Sejak berlakunya Permenkumham 49/2025, PT Tertutup tidak boleh lagi hanya menyimpan notulen RUPST di internal. Persetujuan Laporan Tahunan wajib dibuatkan akta notaris (baik BAR maupun PKR) agar bisa di-input ke sistem SABH.

 

3. Lampiran Wajib : Dalam pembuatan Akta PKR ini, Notaris wajib meminta dokumen asli berupa Notulen Rapat di bawah tangan, Daftar Hadir Rapat, dan Bukti Pemanggilan (jika ada) untuk dilekatkan pada Minuta Akta sebagai bukti pendukung validitas rapat.

 

4. Risiko Pemblokiran : Tekankan pada peserta seminar bahwa jika akta ini tidak segera dilaporkan dalam waktu 30 hari, Perseroan akan otomatis masuk radar sistem Kemenkumham untuk diblokir aksesnya, sehingga tidak bisa melakukan perubahan data pengurus atau transaksi lainnya di SABH.

 

 

i. contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Secara Elektronik" untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

 

 

Berikut adalah contoh format Akta Notaris "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Secara Elektronik" untuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

Format ini disusun sebagai Akta Relaas (Berita Acara) di mana Notaris hadir secara fisik di tempat kedudukan pimpinan rapat dan menyaksikan jalannya rapat melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 77 UU PTUU ITE, dan kewajiban pelaporan terbaru menurut Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

 

BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN(SECARA ELEKTRONIK)

"PT [Nama Perusahaan]"  

Nomor: [Nomor Akta]

 

Pada hari ini, Pukul WIB, [Hari], tanggal.

Bertempat di [Lokasi Fisik Notaris/Kantor Pusat], yang merupakan tempat kedudukan pimpinan rapat dan/atau tempat penyelenggaraan rapat secara fisik terbatas.

 

Penyelenggaraan Rapat dilakukan melalui media elektronik berupa ****, yang memungkinkan seluruh peserta Rapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

 

Saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di [Kota/Kabupaten], dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

 

I. PENDAHULUAN & LEGALITAS (PREMISSE)

 

Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas PT [Nama Perusahaan], berkedudukan di [Kota], Notaris diminta untuk membuat berita acara dari jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat). Pimpinan Rapat menerangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa pemanggilan Rapat telah dilakukan secara sah melalui tertanggal, yang dilakukan minimal 14 hari sebelum Rapat sesuai Pasal 82 UUPT.
b. Bahwa sesuai Pasal 77 ayat (4) UUPT, setiap penyelenggaraan Rapat melalui media elektronik wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta Rapat. Namun, jika dituangkan dalam Akta Notaris Relaas, maka tanda tangan para peserta dapat digantikan dengan bukti rekaman interaksi dan transkrip elektronik.

 

II. KOMPARISI (KEHADIRAN PIHAK)

 

Hadir dalam rapat ini dan terhubung melalui fasilitas media elektronik tersebut di atas :

 

1. Pimpinan Rapat : Tuan/Nyonya [Nama], selaku Komisaris Utama, yang hadir secara fisik di hadapan saya, Notaris.
2. Direksi : Tuan/Nyonya [Nama], selaku Direktur Utama, hadir secara elektronik.
3. Pemegang Saham :
○ Tuan [Nama], pemegang [Jumlah] saham, hadir secara elektronik melalui tautan terverifikasi.[3, 8]
○ Nyonya [Nama], pemegang [Jumlah] saham, hadir secara elektronik.[3, 8]

 

Pimpinan Rapat menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi identitas secara elektronik, total kehadiran mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sehingga kuorum kehadiran telah terpenuhi (Pasal 86 UUPT).

 

III. JALANNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

 

Pimpinan Rapat membacakan tata tertib rapat elektronik dan mekanisme pemungutan suara (e-voting).

 

Rapat membahas agenda sebagai berikut :

 

Agenda Utama : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Direksi memaparkan Laporan Tahunan tahun buku secara visual melalui fitur share screen pada media elektronik.
● Keputusan : Melalui pemungutan suara elektronik, Rapat secara bulat menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember. Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

 

 

ATAU

 

 

Agenda Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Rapat secara mufakat menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

 

● Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku tersebut.

 

Agenda Kedua : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

 

● Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp[Jumlah] untuk cadangan wajib dan sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham.

 

Agenda Ketiga : [Agenda Lainnya, misal: Penunjukan Auditor].

● [Isi Keputusan].

 

 

IV. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menyatakan tidak ada hal lain yang dibahas dan menutup Rapat pada pukul WIB.

 

● Notaris menyatakan bahwa seluruh interaksi dalam Rapat ini telah terekam dalam bentuk data elektronik yang aslinya disimpan oleh Perseroan dan salinannya (transkrip) dilekatkan pada minuta akta ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

 

● Sesuai Pasal 16 Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan RUPST atas laporan tahunan ini wajib dilaporkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lama 30 (tiga puluh) harisejak akta ini ditandatangani.

 

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat dan dilangsungkan di [Kota], pada jam, hari, dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh dan, keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada Pimpinan Rapat dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, para saksi, dan saya, Notaris.

Catatan Hukum :

1. Integrasi UU ITE & UU PT : Berdasarkan Pasal 77 UUPT, RUPS elektronik adalah sah sepanjang memungkinkan interaksi audio-visual dua arah.[13, 18] Kekuatan hukumnya diperkuat oleh UU ITE yang mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, selama keutuhan informasinya terjamin (nirsangkal).

 

2. Kehadiran Notaris (Cyber Notary) : Dalam praktiknya di Indonesia, meskipun rapat bersifat virtual, Notaris tetap disarankan hadir secara fisik di lokasi pimpinan rapat atau tempat kedudukan perseroan untuk membuat Akta Relaas. Hal ini guna menghindari perdebatan mengenai syarat "berhadapan" secara fisik dalam UUJN.

 

3. Bukti Elektronik sebagai Lampiran : Notaris wajib melekatkan transkrip interaksi atau rekapitulasi kehadiran elektronik (log sistem) pada minuta akta sebagai bukti bahwa kuorum benar-benar terpenuhi secara digital.

 

4. Kepatuhan SABH 2025/2026 : Narasumber harus menekankan bahwa meskipun RUPS dilakukan secara canggih (elektronik), kegagalan melaporkan hasilnya ke SABH Kemenkumham dalam 30 hari akan tetap memicu sanksi pemblokiran akses layanan hukum perusahaan.

 

 

j. contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara Elektronik untuk PT Tertutup yang dibuat di bawah tangan.

 

 

Berikut adalah contoh format Notulen/Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara Elektronikuntuk PT Tertutup yang dibuat di bawah tangan. Sesuai dengan Pasal 77 UU PT, terdapat perbedaan mendasar dengan RUPS fisik: risalah RUPS elektronik wajib disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat (bukan hanya pimpinan dan satu saksi) sebagai syarat keabsahan risalah di bawah tangan. Tanda tangan ini dapat dilakukan secara elektronik sesuai UU ITE.

 

NOTULEN 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 

(ELEKTRONIK)

PT …

TANGGAL :

 

I. WAKTU, MEDIA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

● Hari/Tanggal : [Hari],.
● Waktu : Pukul s.d. WIB.
● Media Elektronik : Aplikasi, yang memungkinkan interaksi audio-visual dua arah secara langsung.
● Lokasi Fisik Pimpinan Rapat :, yang merupakan tempat kedudukan hukum Perseroan.

 

II. KEHADIRAN PESERTA

 

Berdasarkan verifikasi identitas melalui tampilan visual dan data login pada sistem media elektronik, telah hadir dalam Rapat :

1. Tuan/Nyonya [Nama]: Pemilik [Jumlah] saham, hadir secara elektronik dari [Lokasi Peserta].
2. Tuan/Nyonya [Nama]: Pemilik [Jumlah] saham, hadir secara elektronik dari [Lokasi Peserta].
3. Tuan/Nyonya [Nama]:, hadir secara elektronik.

 

Total kehadiran pemegang saham mewakili [Jumlah] saham atau [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

 

Sesuai Pasal 86 UUPT, kuorum kehadiran telah terpenuhi dan Rapat sah untuk mengambil keputusan yang mengikat.

 

III. VALIDITAS PROSEDUR

 

Pimpinan Rapat (Komisaris Utama) menyatakan :

a. Rapat diselenggarakan secara elektronik berdasarkan Pasal 77 UUPT.
b. Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui tertanggal, yang dikirimkan minimal 14 hari sebelum Rapat sesuai Pasal 82 UUPT.

 

IV. AGENDA DAN KEPUTUSAN

 

Agenda Utama : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Direksi memaparkan Laporan Tahunan secara visual melalui fitur screen sharing.
● Keputusan: Seluruh pemegang saham melalui pemungutan suara secara [Lisan/Fitur Voting Elektronik] menyatakan MENYETUJUI Laporan Tahunan dan MENGESAHKANLaporan Keuangan tahun buku. Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan.

 

ATAU

 

Agenda Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan & Pengesahan Laporan Keuangan.

 

● Rapat secara mufakat menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

 

● Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku tersebut.

 

Agenda Kedua : Penetapan Penggunaan Laba Bersih.

 

● Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp[Jumlah] untuk cadangan wajib dan sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham.

 

Agenda Ketiga : [Agenda Lainnya, misal: Penunjukan Auditor].

● [Isi Keputusan].

 

V. PENUTUP

 

Pimpinan Rapat menyatakan rapat ditutup pada pukul WIB. Seluruh rekaman audio-visual dan transkrip interaksi selama rapat disimpan oleh Perseroan sebagai bagian tak terpisahkan dari notulen ini.

 

VI. PERSETUJUAN DAN PENANDA TANGANAN

 

Sesuai Pasal 77 ayat (4) UU PT, risalah rapat ini disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta Rapat:

1. (Tanda tangan/TTE)
2. (Tanda tangan/TTE)
3. (Tanda tangan/TTE)

Catatan Yuridis :

1. Syarat Mutlak Tanda Tangan Seluruh Peserta : Berbeda dengan RUPS fisik (Pasal 90 UUPT) yang hanya butuh tanda tangan pimpinan dan satu saksi pemegang saham, RUPS Elektronik di bawah tangan wajib ditandatangani oleh seluruh peserta tanpa kecuali sesuai Pasal 77 ayat (4) UUPT. Jika tidak dipenuhi, notulen tersebut cacat hukum sebagai alat bukti autentik.

 

2. Legalitas Tanda Tangan Elektronik (TTE) : Berdasarkan UU ITE dan Penjelasan Pasal 77 ayat (4) UUPT, penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik (TTE Tersertifikasi seperti PrivyID, Peruri, dll) dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

 

3. Formalisasi ke Akta Notaris (Permenkumham 49/2025) :Meskipun notulen di bawah tangan ini sah, untuk keperluan pelaporan pengesahan laporan tahunan ke SABH Kemenkumham, notulen ini harus dibawa ke Notaris untuk dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) paling lambat 30 hari sejak penandatanganan.

 

4. Integritas Rekaman : Berdasarkan UU ITE, rekaman video rapat berfungsi sebagai bukti pendukung utama (supporting evidence) untuk menjamin bahwa proses pengambilan keputusan benar-benar terjadi secara real-time dan interaktif

 

 

Analisis terhadap struktur ini menunjukkan bahwa detail setiap kata dalam akta notaris memiliki konsekuensi hukum yang permanen sebagai alat bukti autentik di hadapan hukum.

 

Vlll. Penyelenggaraan RUPS secara Elektronik (e-RUPS) dan Tantangan Cyber Notary.

 

Transformasi digital melalui POJK 16/2020 telah memungkinkan pemegang saham hadir melalui sistem penyedia e-RUPS (seperti eASY.KSEI) tanpa harus berada di lokasi fisik yang sama. Namun, inovasi ini memicu perdebatan hukum mengenai peran notaris dalam konsep Cyber Notary.

-Legalitas Kehadiran dan Tanda Tangan Elektronik.

Secara ilmiah, e-RUPS mengubah paradigma "kehadiran fisik" menjadi "kehadiran virtual" yang diakui secara sah sepanjang sistem tersebut menjamin interaksi dua arah secara real-time. Pasal 12 POJK 16/2020 mewajibkan risalah e-RUPS dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.

 

Tantangan utama muncul pada proses penandatanganan akta. Meskipun UU ITE mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, UUJN masih mewajibkan penandatanganan minuta akta secara fisik di hadapan notaris. Beberapa yurisprudensi dan kajian hukum menyarankan bahwa dalam e-RUPS, notaris tetap harus hadir secara fisik di lokasi pimpinan rapat atau tempat kedudukan penyedia sistem untuk memastikan integritas proses, sementara tanda tangan pemegang saham dapat digantikan dengan data kehadiran elektronik yang terekam dalam sistem dan dilekatkan pada minuta akta.

 

Keunggulan e-RUPS

Tantangan Yuridis

Mitigasi Risiko

Efisiensi biaya dan jangkauan pemegang saham publik.

Konflik norma antara UU ITE dan UUJN mengenai kehadiran fisik notaris.

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan perekaman video rapat secara utuh.

Transparansi pemungutan suara otomatis (e-voting).

Risiko peretasan identitas atau kegagalan sistem saat voting.

Verifikasi identitas berlapis dan audit sistem oleh otoritas terkait.

 

Masa depan hukum perseroan Indonesia di tahun 2025/2026 diprediksi akan semakin condong pada adopsi penuh Cyber Notary, namun hal ini memerlukan harmonisasi regulasi tingkat tinggi untuk menghindari degradasi kekuatan pembuktian akta.

 

IX. Analisis Risiko Hukum : Cacat Prosedur dan Pembatalan Akta RUPS.

 

Kepatuhan terhadap tahapan dan persyaratan sahnya RUPS bukan sekadar masalah administratif, melainkan benteng perlindungan terhadap pembatalan keputusan rapat oleh pengadilan.

-Penyebab Utama Pembatalan Akta RUPS di Pengadilan

Berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019 dan kasus-kasus sengketa korporasi lainnya, terdapat tiga alasan fundamental pembatalan akta RUPS oleh hakim :

1. Cacat Prosedur Pemanggilan: Adanya pemegang saham yang sengaja tidak dipanggil atau pemanggilan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (misalnya Komisaris memanggil tanpa didahului permintaan sah kepada Direksi).
2. Manipulasi Kuorum: Notaris atau Direksi secara sadar memasukkan nama pemegang saham yang tidak hadir atau telah meninggal dunia untuk mencapai kuorum.
3. Pemalsuan Notulen: Akta PKR dibuat berdasarkan risalah rapat yang isinya fiktif atau telah diubah tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

 

Secara yuridis, akta notaris yang terbukti dibuat berdasarkan data palsu atau prosedur yang melanggar undang-undang dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void) atau dapat dibatalkan (voidable). Konsekuensinya, notaris dapat dikenai sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris, bahkan pertanggungjawaban pidana jika terbukti terlibat dalam pemalsuan surat.

 

X. Implikasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 bagi PT Tertutup.

 

Perubahan paling revolusioner di tahun 2025 adalah pemberlakuan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perseroan modal (termasuk PT Tertutup/Keluarga) untuk melaporkan pengesahan Laporan Tahunan hasil RUPST ke Kemenkumham secara elektronik.

-Kewajiban Penuangan ke Akta Notaris

Sebelum regulasi ini berlaku, banyak PT Tertutup yang hanya mendokumentasikan RUPST dalam bentuk notulen di bawah tangan dan menyimpannya di brankas perusahaan. Namun, Permenkumham 49/2025 mengharuskan persetujuan RUPST tersebut dituangkan dalam akta notaris sebagai syarat unggah dokumen ke SABH. Hal ini secara otomatis meningkatkan beban kepatuhan bagi UKM dan perusahaan keluarga, namun di sisi lain memperkuat transparansi kepemilikan dan kinerja keuangan nasional.

 

Kegagalan untuk melaporkan RUPST melalui sistem ini berisiko pada pemblokiran akses SABH, yang berarti perseroan tidak dapat melakukan perubahan pengurus, perubahan alamat, atau aksi korporasi lainnya hingga laporan tahunan tersebut diperbarui. Analisis ini menunjukkan bahwa negara mulai mengambil peran lebih aktif dalam memantau kesehatan korporasi sebagai bagian dari mitigasi risiko pencucian uang dan kejahatan korporasi lainnya.

 

XI. Kajian Environmental, Social, and Gouvernance (ESG) : Masa Depan RUPS Tahunan yang Berkelanjutan.

 

Tren global menunjukkan bahwa RUPST kini menjadi ajang pertanggungjawaban perusahaan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Di Indonesia, perusahaan terbuka mulai diwajibkan menyertakan laporan keberlanjutan (Sustainability Report) dalam agenda RUPST mereka.

-ESG sebagai Faktor Determinasi Nilai Perusahaan

Penelitian ilmiah mengonfirmasi bahwa pengungkapan ESG dalam RUPST berkorelasi positif dengan minat investor institusional dan efisiensi biaya operasional jangka panjang. Melalui RUPST, pemegang saham dapat menuntut transparansi mengenai :

● Upaya pengurangan emisi karbon dan efisiensi energi.
● Kebijakan remunerasi yang berkeadilan dan inklusivitas gender dalam jajaran Direksi.
● Integritas rantai pasok dan etika bisnis dalam menghadapi risiko hukum global.

Integrasi ESG dalam RUPST menandai pergeseran kedaulatan pemegang saham dari sekadar orientasi laba (profit) menjadi orientasi keberlanjutan (planet and people).

 

Xll. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Penyelenggaraan RUPS Tahunan merupakan proses hukum yang kompleks dan berlapis, di mana setiap tahapan memiliki implikasi yuridis yang mendalam. Kepatuhan terhadap persyaratan sahnya RUPS—mulai dari pemanggilan, kuorum, hingga pengaktakan—adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi setiap keputusan korporasi.

 

Analisis ini menyimpulkan bahwa transformasi digital dan regulasi terbaru di tahun 2025 telah memperketat pengawasan terhadap perseroan, di mana peran notaris sebagai pejabat umum menjadi semakin vital dalam menjamin integritas data korporasi di sistem negara. Bagi narasumber dan praktisi hukum, pemahaman mendalam mengenai perbedaan Akta Relaas dan PKR, mekanisme e-RUPS, serta implikasi Permenkumham 49/2025 adalah kunci untuk memberikan edukasi yang akurat bagi para pelaku bisnis.

Rekomendasi Penutup :

● Penguatan Prosedur Internal : Direksi harus memastikan kalender RUPS telah disusun secara presisi untuk memenuhi tenggat waktu 6 bulan pasca-tahun buku guna menghindari sanksi administratif dan risiko liability pribadi.

 

● Optimalisasi Peran Notaris : Sangat disarankan bagi perseroan untuk menghadirkan notaris secara langsung (Akta Relaas) dalam setiap RUPST guna meminimalisir potensi sengketa keabsahan rapat di kemudian hari.

 

● Adaptasi Teknologi : Korporasi perlu berinvestasi pada sistem verifikasi identitas pemegang saham yang andal untuk mendukung pelaksanaan e-RUPS yang aman dan akuntabel sesuai standar OJK.

 

● Integrasi ESG : Agenda RUPST sebaiknya mulai mengadopsi prinsip ESG secara eksplisit sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban Direksi guna meningkatkan reputasi dan daya saing di pasar global.

 

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, RUPS Tahunan tidak hanya akan menjadi forum pengambilan keputusan yang sah secara hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan perseroan yang berkelanjutan dan terpercaya.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

MjWinstitute Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN