CONTOH AKTA NOTARIS PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN DARI PISAH HARTA TOTAL MENJADI PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN.
CONTOH AKTA NOTARIS PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN DARI PISAH HARTA TOTAL MENJADI PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN.
Berikut ini adalah draf atau contoh format Akta Perubahan Perjanjian Kawin.
Penting untuk diingat bahwa perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memungkinkan pasangan suami-istri membuat atau mengubah perjanjian kawin selama masa perkawinan berlangsung, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.
AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor: [Nomor Akta]
-Pada hari ini, jam WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun];
-Menghadap di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di [Wilayah Kerja Notaris], dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
-Maka, para penghadap sepakat untuk mengubah ketentuan perjanjian kawin tersebut menjadi sebagai berikut:
PASAL 1: PERUBAHAN REZIM HARTA
Para penghadap sepakat untuk mengubah rezim Pemisahan Harta secara Total menjadi rezim Persatuan Hasil dan Pendapatan (Persatuan Terbatas).
PASAL 2: HARTA BAWAAN
Harta benda yang telah dimiliki oleh masing-masing penghadap sebelum perubahan akta ini dibuat, maupun harta yang diperoleh di kemudian hari melalui hibah, warisan, atau wasiat, tetap menjadi Harta Bawaan (milik pribadi) masing-masing pihak dan tidak masuk ke dalam persatuan.
PASAL 3: PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN
PASAL 4: PENGURUSAN HARTA
Masing-masing penghadap berhak untuk bertindak secara mandiri dalam mengurus Harta Bawaan-nya. Namun, untuk tindakan hukum terkait Harta Persatuan (seperti menjual atau menjaminkan aset yang diperoleh dari hasil pendapatan bersama), harus dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 5: PENDAFTARAN
Para penghadap memberikan kuasa kepada Notaris atau pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan atau melaporkan perubahan Perjanjian Kawin ini kepada instansi yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama) agar dicatatkan pada margin akta perkawinan para penghadap.
PASAL 6: PENUTUP
Ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Lama] yang tidak bertentangan dengan akta perubahan ini dinyatakan tetap berlaku.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diresmikan di [Kota Notaris], pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
(Tanda Tangan Suami) (Tanda Tangan Istri)
(Tanda Tangan Saksi-Saksi)
(Tanda Tangan & Stempel Notaris)
Catatan Penting:
Komentar
Posting Komentar