CONTOH AKTA NOTARIS PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN DARI PISAH HARTA TOTAL MENJADI PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN.

 CONTOH AKTA NOTARIS PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN DARI PISAH HARTA TOTAL MENJADI PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN.

 

Berikut ini adalah draf atau contoh format Akta Perubahan Perjanjian Kawin.

Penting untuk diingat bahwa perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memungkinkan pasangan suami-istri membuat atau mengubah perjanjian kawin selama masa perkawinan berlangsung, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.

AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Nomor: [Nomor Akta]

 

-Pada hari ini, jam WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun];

-Menghadap di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Notaris di [Wilayah Kerja Notaris], dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

 

1. Tuan [Nama Suami], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang KTP Nomor: [Nomor KTP].

 

2. Nyonya [Nama Istri], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang KTP Nomor: [Nomor KTP].

 

-Para penghadap telah saya, Notaris kenal. 

 

-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

● Bahwa para penghadap adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan pada tanggal [Tanggal Nikah] di hadapan Pejabat Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama/Kantor Catatan Sipil [Nama Daerah], sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor: [Nomor Akta Nikah].
● Bahwa sebelum/saat perkawinan, para penghadap telah membuat Perjanjian Pemisahan Harta secara Bulat/Totalsebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Lama], tertanggal [Tanggal Akta Lama], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Lama].
● Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, para penghadap berkeinginan untuk mengubah ketentuan dalam perjanjian tersebut mengenai sistem pemisahan harta.

 

-Maka, para penghadap sepakat untuk mengubah ketentuan perjanjian kawin tersebut menjadi sebagai berikut:

PASAL 1: PERUBAHAN REZIM HARTA

Para penghadap sepakat untuk mengubah rezim Pemisahan Harta secara Total menjadi rezim Persatuan Hasil dan Pendapatan (Persatuan Terbatas).

PASAL 2: HARTA BAWAAN

Harta benda yang telah dimiliki oleh masing-masing penghadap sebelum perubahan akta ini dibuat, maupun harta yang diperoleh di kemudian hari melalui hibah, warisan, atau wasiat, tetap menjadi Harta Bawaan (milik pribadi) masing-masing pihak dan tidak masuk ke dalam persatuan.

PASAL 3: PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN

1. Segala hasil, pendapatan, keuntungan, dan pertambahan nilai yang diperoleh oleh masing-masing penghadap sejak tanggal akta ini ditandatangani, yang berasal dari usaha, pekerjaan, maupun jasa para penghadap, menjadi Harta Persatuan (Harta Bersama).
2. Segala hutang atau kewajiban yang timbul untuk keperluan rumah tangga dan pendidikan anak-anak akan dibayar dari Harta Persatuan ini.

PASAL 4: PENGURUSAN HARTA

Masing-masing penghadap berhak untuk bertindak secara mandiri dalam mengurus Harta Bawaan-nya. Namun, untuk tindakan hukum terkait Harta Persatuan (seperti menjual atau menjaminkan aset yang diperoleh dari hasil pendapatan bersama), harus dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 5: PENDAFTARAN

Para penghadap memberikan kuasa kepada Notaris atau pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan atau melaporkan perubahan Perjanjian Kawin ini kepada instansi yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama) agar dicatatkan pada margin akta perkawinan para penghadap.

PASAL 6: PENUTUP

Ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Lama] yang tidak bertentangan dengan akta perubahan ini dinyatakan tetap berlaku.

 

DEMIKIANLAH AKTA INI

 

Dibuat dan diresmikan di [Kota Notaris], pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

1. [Nama Saksi 1]
2. [Nama Saksi 2]

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

(Tanda Tangan Suami) (Tanda Tangan Istri)

(Tanda Tangan Saksi-Saksi)

(Tanda Tangan & Stempel Notaris)

Catatan Penting:

1. Pencatatan: Perubahan ini wajib disahkan di KUA (bagi Muslim) atau Disdukcapil (bagi Non-Muslim) atau disahkan oleh Notaris, agar berlaku bagi pihak ketiga (seperti Bank), sesuai Putusan MK 69/2015.
2. Harta Pihak Ketiga: Perubahan ini tidak boleh merugikan hutang-piutang yang sudah ada dengan pihak ketiga sebelum perubahan ini dibuat.
3. Konsultasi: Sangat disarankan untuk mendiskusikan rincian aset secara spesifik dengan Notaris pilihan Anda untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN