Contoh AKTA PEMBATALAN PERJANJIAN KAWIN

 Ini draf contoh Akta Notaris untuk Pembatalan Perjanjian Kawin (Pasca Perkawinan) yang sebelumnya dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Catatan: Draf ini adalah format standar dasar. Dalam praktiknya, draf ini harus disesuaikan dengan kondisi spesifik para pihak, harta kekayaan yang ada, serta hak pihak ketiga (kreditur) yang mungkin terpengaruh.

 

 

AKTA PEMBATALAN PERJANJIAN KAWIN

Nomor: 01

 

-Pada hari ini, Jam 14.44 Waktu Indonesia Barat, hari Minggu, tanggal tiga bulan Mei tahun duaribu duapuluh enam (03-05-2026). 

-Hadir di hadapan saya, [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.], Notaris berkedudukan di Kabupaten Bogor, dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :

 

1. Tuan [NAMA SUAMI], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan/Desa [Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Suami]. --- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (SUAMI);

 

2. Nyonya [NAMA ISTRI], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di alamat yang sama dengan Pihak Pertama tersebut di atas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Istri]. --- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (ISTRI);

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

 

-Para penghadap yang saya, Notaris kenal.

 

-Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

 

● Bahwa, Para Pihak adalah suami istri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan di [Tempat Perkawinan] pada tanggal [Tanggal Perkawinan], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah Nomor [Nomor Akta/Buku Nikah], yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kantor Urusan Agama [Nama Kota/Kabupaten] pada tanggal [Tanggal Penerbitan].

 

● Bahwa, selama dalam ikatan perkawinan tersebut, Para Pihak dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, telah membuat Perjanjian Pasca Perkawinan tentang pemisahan harta kekayaan (harta bersama), sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Perjanjian], tertanggal [Tanggal Akta Perjanjian], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Pembuat Akta Sebelumnya], Notaris di [Tempat Kedudukan Notaris], dan telah dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kantor Urusan Agama [Sebutkan Tempat Pencatatan] di bawah Register Nomor [Nomor Register] tertanggal [Tanggal Pencatatan].

 

● Bahwa, Para Pihak saat ini telah sepakat untuk mengakhiri dan membatalkan Perjanjian Pasca Perkawinan tersebut dengan segala akibat hukumnya.

 

-Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak menyatakan telah sepakat dan setuju untuk membuat Akta Pembatalan Perjanjian Kawin ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

Pasal 1

PEMBATALAN PERJANJIAN

 

Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan dan mencabut Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Perjanjian], tertanggal [Tanggal Akta Perjanjian], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Pembuat Akta Sebelumnya], Notaris di [Tempat Kedudukan Notaris]. Dengan pembatalan ini, maka Akta Perjanjian Kawin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta ini.

 

Pasal 2

AKIBAT HUKUM TERHADAP HARTA KEKAYAAN

 

1. Dengan dibatalkannya Perjanjian Kawin tersebut, maka rezim harta kekayaan Para Pihak kembali tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yakni menjadi Harta Bersama (harta gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, terhitung sejak tanggal perkawinan Para Pihak.
2. Segala harta kekayaan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, hak-hak, serta kewajiban (utang-piutang) yang diperoleh atau timbul sejak tanggal perkawinan hingga ditandatanganinya akta ini dan seterusnya, sepenuhnya menjadi Harta Bersama Para Pihak.

 

Pasal 3

PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA

 

Pembatalan Perjanjian Kawin ini tidak boleh merugikan hak-hak pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada kreditur) yang telah ada atau timbul sebelum akta pembatalan ini dibuat dan dicatatkan pada instansi yang berwenang. Segala perikatan yang telah dibuat oleh masing-masing pihak secara pribadi dengan pihak ketiga sebelum tanggal akta ini tetap sah dan mengikat.

 

Pasal 4

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

1. Para Pihak sepakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan Akta Pembatalan Perjanjian Kawin ini pada Instansi/Pegawai Pencatat Perkawinan yang berwenang, yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kantor Urusan Agama [Sebutkan Kota/Kabupaten sesuai tempat pendaftaran perkawinan].
2. Para Pihak dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi, untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pencatatan Pembatalan Perjanjian Kawin ini, termasuk menandatangani formulir, menghadap pejabat yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dipandang perlu.

 

Pasal 5

DOMISILI HUKUM

 

Mengenai akta ini dan segala akibat pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama terkait].

 

DEMIKIAN AKTA INI 

 

-Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Bogor, pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam seperti yang disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

 

1. Tuan [Nama Saksi 1], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], bertempat tinggal di [Alamat], Pemegang KTP NIK: [NIK Saksi 1]; dan
2. Nyonya [Nama Saksi 2], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], bertempat tinggal di [Alamat], Pemegang KTP NIK: [NIK Saksi 2];

Keduanya pegawai kantor Notaris dan bertindak sebagai saksi-saksi. 

 

-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris. 

 

-Para pihak membubuhkan sidik jari kedua tangannya pada lembar sidik jari yang dilekatkan pada minuta ini untuk memenuhi ketentuan pasal 16 Undang-Undang

 

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

 

PIHAK PERTAMA,                 PIHAK KEDUA,

(Ttd)                                        (Ttd)

[NAMA SUAMI]                      [NAMA ISTRI]

 

 

SAKSI-SAKSI :

(Ttd)                                         (Ttd)

[NAMA SAKSI 1].                   [NAMA SAKSI 2]

 

            NOTARIS DI KABUPATEN BOGOR,

                            (Ttd & Cap Jabatan)

                  [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN