Contoh Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".
Contoh Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".
Berikut ini adalah draf atau contoh kerangka dasar Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".
Catatan: Draf ini adalah format standar yang umum digunakan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Untuk keperluan legalitas yang sah, untuk pembuatan perjanjian kawin ini wajib berkonsultasi dan memformulasikan akta ini di hadapan Notaris agar disesuaikan dengan kondisi faktual dan hukum yang berlaku.
AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM)
PERJANJIAN KAWIN
Nomor: [Nomor Akta]
-Pada hari ini, jam 19.01 WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal, Bulan, Tahun];
-Menghadap kepada saya, [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.], Notaris di [Nama Kota/Kabupaten], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. [NAMA LENGKAP SUAMI] Lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara [Kewarganegaraan], Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan [Kelurahan], Kecamatan [Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Suami]. — Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Suami).
2. [NAMA LENGKAP ISTRI] Lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara [Kewarganegaraan], Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan [Kelurahan], Kecamatan [Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Istri]. — Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Istri).
-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal.
-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PERUBAHAN REZIM HARTA BENDA
Para pihak sepakat untuk mengubah dan membatalkan ketentuan mengenai "Pembauran Harta Benda Secara Total" pada Perjanjian Kawin sebelumnya, dan menggantinya menjadi rezim Persatuan Untung dan Rugi (Perjanjian Kawin Persatuan Laba dan Rugi).
PASAL 2
KETENTUAN PERSATUAN UNTUNG DAN RUGI
Sejak ditandatanganinya dan dicatatkannya akta ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :
PASAL 3
INVENTARISASI HARTA BAWAAN
Harta bawaan (Pisah Harta) yang telah ada sebelum akta ini dibuat akan diinventarisir secara terpisah dalam sebuah daftar lampiran yang disetujui bersama, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta ini.
PASAL 4
PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perubahan Perjanjian Kawin ini sama sekali tidak boleh merugikan pihak ketiga. Segala perikatan hukum atau utang piutang yang telah terjadi dengan pihak ketiga sebelum Akta Perubahan ini dicatatkan di instansi yang berwenang, tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian Kawin yang lama (Pisah Harta Total).
PASAL 5
PENDAFTARAN / PENCATATAN
Bahwa agar Perubahan Perjanjian Kawin ini mengikat pihak ketiga, Para Pihak sepakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan Akta Perubahan ini pada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi non-Muslim) atau Kantor Urusan Agama (bagi Muslim), serta disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Lama] yang tidak diubah melalui Addendum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di [Kota Kedudukan Notaris], pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para Penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Para Penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.
Minuta akta ini dibubuhi sidik jari para penghadap.
Dibuat dengan [tanpa coretan/dengan coretan/gantian].
PIHAK PERTAMA (Suami)
(tanda tangan)
[NAMA LENGKAP SUAMI]
PIHAK KEDUA (Istri)
(tanda tangan)
[NAMA LENGKAP ISTRI]
SAKSI I (tanda tangan) [NAMA SAKSI 1]
SAKSI II (tanda tangan) [NAMA SAKSI 2]
NOTARIS
(tanda tangan & stempel)
[NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.]
Komentar
Posting Komentar