Contoh Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".

 Contoh Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".

 

Berikut ini adalah draf atau contoh kerangka dasar Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin yang mengubah rezim dari "Pisah Harta Total" menjadi "Persatuan Untung dan Rugi".

Catatan: Draf ini adalah format standar yang umum digunakan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Untuk keperluan legalitas yang sah, untuk pembuatan perjanjian kawin ini wajib berkonsultasi dan memformulasikan akta ini di hadapan Notaris agar disesuaikan dengan kondisi faktual dan hukum yang berlaku.

 

AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM) 

PERJANJIAN KAWIN

Nomor: [Nomor Akta]

 

-Pada hari ini, jam 19.01 WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal, Bulan, Tahun];

-Menghadap kepada saya, [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.], Notaris di [Nama Kota/Kabupaten], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :

 

1. [NAMA LENGKAP SUAMI] Lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara [Kewarganegaraan], Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan [Kelurahan], Kecamatan [Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Suami]. — Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Suami).

 

2. [NAMA LENGKAP ISTRI] Lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara [Kewarganegaraan], Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan [Kelurahan], Kecamatan [Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Istri]. — Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Istri).

 

-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal. 

 

-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan :

 

● Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah suami istri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal [Tanggal Perkawinan], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Nomor [Nomor Akta Perkawinan] yang dikeluarkan oleh [Kantor Catatan Sipil / KUA] [Nama Kota/Kabupaten].

 

● Bahwa, sebelum/selama perkawinan tersebut dilangsungkan, para pihak telah membuat Perjanjian Kawin yang berisi penetapan Pisah Harta Benda Secara Total, sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Perjanjian Kawin Lama], tertanggal [Tanggal Akta Lama], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Lama], Notaris di [Kota Kedudukan Notaris], dan telah dicatatkan pada [Instansi Pencatat].

 

● Bahwa, seiring berjalannya waktu, Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Kawin tersebut, dengan maksud mengubah rezim harta benda perkawinan dari Pisah Harta Total menjadi Persatuan Untung dan Rugi (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum perdata yang berlaku).

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat Perubahan (Addendum) Perjanjian Kawin dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PERUBAHAN REZIM HARTA BENDA

Para pihak sepakat untuk mengubah dan membatalkan ketentuan mengenai "Pembauran Harta Benda Secara Total" pada Perjanjian Kawin sebelumnya, dan menggantinya menjadi rezim Persatuan Untung dan Rugi (Perjanjian Kawin Persatuan Laba dan Rugi).

PASAL 2

KETENTUAN PERSATUAN UNTUNG DAN RUGI

Sejak ditandatanganinya dan dicatatkannya akta ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Harta Bawaan / Harta Asal : Segala harta benda yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum dibuatnya akta ini, maupun harta benda yang diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan sebagai hadiah, hibah, atau warisan, tetap menjadi hak milik pribadi pihak yang membawa atau memperolehnya.
2. Keuntungan dan Pendapatan : Segala keuntungan, hasil, pendapatan dari pekerjaan, maupun buah dari harta bawaan yang diperoleh sejak akta perubahan ini dibuat, akan menjadi milik bersama (harta bersama) dan akan dibagi sama rata di antara kedua belah pihak apabila terjadi pembubaran perkawinan.
3. Kerugian dan Utang : Segala kerugian dan utang yang terjadi dan timbul sejak akta perubahan ini dibuat, guna kepentingan rumah tangga dan keluarga, menjadi tanggungan bersama kedua belah pihak. Utang pribadi yang dibuat di luar kepentingan rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang berutang.

PASAL 3

INVENTARISASI HARTA BAWAAN

Harta bawaan (Pisah Harta) yang telah ada sebelum akta ini dibuat akan diinventarisir secara terpisah dalam sebuah daftar lampiran yang disetujui bersama, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta ini.

PASAL 4

PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perubahan Perjanjian Kawin ini sama sekali tidak boleh merugikan pihak ketiga. Segala perikatan hukum atau utang piutang yang telah terjadi dengan pihak ketiga sebelum Akta Perubahan ini dicatatkan di instansi yang berwenang, tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian Kawin yang lama (Pisah Harta Total).

PASAL 5

PENDAFTARAN / PENCATATAN

Bahwa agar Perubahan Perjanjian Kawin ini mengikat pihak ketiga, Para Pihak sepakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan Akta Perubahan ini pada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi non-Muslim) atau Kantor Urusan Agama (bagi Muslim), serta disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan-ketentuan lain dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Lama] yang tidak diubah melalui Addendum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

 

DEMIKIANLAH AKTA INI

 

Dibuat dan diselesaikan di [Kota Kedudukan Notaris], pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

1. [Nama Saksi 1, S.H.], lahir di [...], tanggal [...], bertempat tinggal di [...].
2. [Nama Saksi 2, S.H.], lahir di [...], tanggal [...], bertempat tinggal di [...]. Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para Penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Para Penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.

Minuta akta ini dibubuhi sidik jari para penghadap.

Dibuat dengan [tanpa coretan/dengan coretan/gantian].

 

PIHAK PERTAMA (Suami)

(tanda tangan)

[NAMA LENGKAP SUAMI]

 

PIHAK KEDUA (Istri)

(tanda tangan)

[NAMA LENGKAP ISTRI]

 

SAKSI I (tanda tangan) [NAMA SAKSI 1]

SAKSI II (tanda tangan) [NAMA SAKSI 2]

 

NOTARIS

(tanda tangan & stempel)

[NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN