CONTOH AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA MENJADI PERCAMPURAN HARTA (GONO GINI).

 CONTOH AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA MENJADI PERCAMPURAN HARTA (GONO GINI).

 

Berikut adalah draf contoh Akta Addendum (Perubahan) Perjanjian Perkawinan.

Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan (termasuk perubahannya) dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama masa perkawinan berlangsung, selama tidak merugikan pihak ketiga.

AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Nomor: [Nomor Akta]

 

-Pada hari ini, jam WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun];

-Menghadap di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Wilayah Kedudukan Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

 

1. Tuan [Nama Lengkap Suami], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: [Nomor KTP].
2. Nyonya [Nama Lengkap Istri], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: [Nomor KTP].

 

-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal. 

 

-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

● Bahwa para penghadap adalah suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Nama Kota], pada tanggal [Tanggal Pernikahan], sebagaimana terbukti dari Buku Nikah/Akta Perkawinan Nomor: [Nomor Akta Nikah].
● Bahwa sebelum/selama perkawinan, para penghadap telah membuat Perjanjian Pemisahan Harta berdasarkan Akta Perjanjian Perkawinan Nomor: [Nomor Akta Lama], tertanggal [Tanggal Akta Lama], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Lama], Notaris di [Kedudukan Notaris Lama].
● Bahwa para penghadap kini sepakat untuk mengubah sistem hukum harta benda dalam perkawinan mereka dari Pemisahan Harta menjadi Persatuan Harta (Gono-Gini).

 

-Selanjutnya para penghadap menyatakan sepakat untuk mengadakan perubahan (addendum) terhadap Akta Perjanjian Perkawinan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

PERUBAHAN REZIM HARTA

 

Terhitung sejak ditandatanganinya Akta ini, para penghadap sepakat bahwa ketentuan mengenai Pemisahan Hartasebagaimana diatur dalam Akta Nomor [Nomor Akta Lama] dinyatakan tidak berlaku lagi.

Para penghadap sepakat untuk menetapkan rezim Persatuan Harta (Harta Bersama/Gono-Gini) terhadap seluruh harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta utang-piutang yang diperoleh atau timbul sejak tanggal ditandatanganinya akta ini maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung sebelum akta ini dibuat.

PASAL 2

KEUDUDUKAN HARTA BAWAAN

 

Harta benda yang diperoleh masing-masing pihak sebelum perkawinan dilangsungkan (harta bawaan) serta harta yang diperoleh sebagai hadiah, hibah, atau warisan tetap menjadi hak milik masing-masing pihak, kecuali para penghadap di kemudian hari menentukan lain secara tertulis.

PASAL 3

PENGELOLAAN HARTA BERSAMA

 

Mengenai pengurusan, pengalihan, maupun pembebanan atas harta bersama yang termasuk dalam persatuan harta ini, wajib dilakukan atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak (suami dan istri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4

PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA

 

Perubahan perjanjian ini tidak berlaku surut terhadap perikatan atau perjanjian yang telah dibuat oleh masing-masing penghadap dengan pihak ketiga sebelum tanggal akta ini, sehingga tidak merugikan hak-hak pihak ketiga yang telah ada.

PASAL 5

PENCATATAN

 

Para penghadap memberi kuasa kepada Notaris atau staf Notaris untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan perjanjian perkawinan ini pada Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat perkawinan dilangsungkan, agar perubahan ini mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

 

DEMIKIANLAH AKTA INI

 

Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di [Kota Kedudukan Notaris], pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

1. [Nama Saksi 1]
2. [Nama Saksi 2] Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN