CONTOH AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA MENJADI PERCAMPURAN HARTA (GONO GINI).
CONTOH AKTA PERUBAHAN (ADDENDUM) PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA MENJADI PERCAMPURAN HARTA (GONO GINI).
Berikut adalah draf contoh Akta Addendum (Perubahan) Perjanjian Perkawinan.
Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan (termasuk perubahannya) dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama masa perkawinan berlangsung, selama tidak merugikan pihak ketiga.
AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor: [Nomor Akta]
-Pada hari ini, jam WIB, hari [Hari], tanggal [Tanggal-Bulan-Tahun];
-Menghadap di hadapan saya, [Nama Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Wilayah Kedudukan Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal.
-Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-Selanjutnya para penghadap menyatakan sepakat untuk mengadakan perubahan (addendum) terhadap Akta Perjanjian Perkawinan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PERUBAHAN REZIM HARTA
Terhitung sejak ditandatanganinya Akta ini, para penghadap sepakat bahwa ketentuan mengenai Pemisahan Hartasebagaimana diatur dalam Akta Nomor [Nomor Akta Lama] dinyatakan tidak berlaku lagi.
Para penghadap sepakat untuk menetapkan rezim Persatuan Harta (Harta Bersama/Gono-Gini) terhadap seluruh harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta utang-piutang yang diperoleh atau timbul sejak tanggal ditandatanganinya akta ini maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung sebelum akta ini dibuat.
PASAL 2
KEUDUDUKAN HARTA BAWAAN
Harta benda yang diperoleh masing-masing pihak sebelum perkawinan dilangsungkan (harta bawaan) serta harta yang diperoleh sebagai hadiah, hibah, atau warisan tetap menjadi hak milik masing-masing pihak, kecuali para penghadap di kemudian hari menentukan lain secara tertulis.
PASAL 3
PENGELOLAAN HARTA BERSAMA
Mengenai pengurusan, pengalihan, maupun pembebanan atas harta bersama yang termasuk dalam persatuan harta ini, wajib dilakukan atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak (suami dan istri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 4
PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA
Perubahan perjanjian ini tidak berlaku surut terhadap perikatan atau perjanjian yang telah dibuat oleh masing-masing penghadap dengan pihak ketiga sebelum tanggal akta ini, sehingga tidak merugikan hak-hak pihak ketiga yang telah ada.
PASAL 5
PENCATATAN
Para penghadap memberi kuasa kepada Notaris atau staf Notaris untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan perjanjian perkawinan ini pada Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat perkawinan dilangsungkan, agar perubahan ini mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di [Kota Kedudukan Notaris], pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris.
Komentar
Posting Komentar