Dampak Pembatalan Perjanjian Kawin Selama Perkawinan Terhadap Kepemilikan Aset, Posisi Kreditur, serta Kepastian dan Keadilan Hukum

 Kajian Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 : 

Dampak Pembatalan Perjanjian Kawin Selama Perkawinan Terhadap Kepemilikan Aset, Posisi Kreditur, serta Kepastian dan Keadilan Hukum

 

 

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

 

 

 

Bab I. Pendahuluan dan Konstruksi Filosofis-Yuridis Perjanjian Perkawinan.

 

Perkawinan dalam tata hukum perdata dan hukum keluarga di Indonesia merupakan suatu perbuatan hukum yang memiliki implikasi multidimensional, membentang dari aspek religius-sosiologis hingga konsekuensi tata keperdataan yang sangat kompleks. Salah satu dimensi paling krusial dari relasi keperdataan antara suami dan istri adalah pengaturan mengenai harta kekayaan yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Selama lebih dari empat dekade, rezim harta kekayaan perkawinan di Indonesia tunduk pada doktrin persatuan harta yang diatur secara rigid dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Ketentuan tersebut menetapkan bahwa secara asas, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis melebur menjadi harta bersama (persatuan bulat), kecuali ditentukan lain melalui sebuah perjanjian tertulis.

 

Sebelum hadirnya dinamika konstitusional pada tahun 2015, upaya untuk menyimpangi asas persatuan harta bersama ini dibatasi oleh kerangka waktu yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan beserta ekuivalensinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta kekayaan secara mutlak hanya dapat dibuat dan disahkan "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan" (prenuptial agreement). Sifat imperatif dari tenggat waktu ini mengunci kebebasan berkontrak pasangan suami istri seketika setelah janji perkawinan diucapkan. Terlebih lagi, Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan secara tegas melarang segala bentuk perubahan apalagi pembatalan atau pencabutan perjanjian tersebut selama ikatan perkawinan berlangsung.

 

Kekakuan arsitektur hukum ini melahirkan kebuntuan yuridis yang sistemik, secara khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing (WNA). Hukum agraria nasional yang berpijak pada asas kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA untuk memiliki hak atas tanah berupa Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB). Akibat percampuran harta kekayaan karena ketiadaan perjanjian perkawinan pra-nikah, WNI pelaku kawin campur secara hukum kehilangan hak konstitusionalnya untuk membeli, memiliki, atau mendaftarkan aset tanah dan bangunan berstatus Hak Milik di negaranya sendiri, karena separuh dari hak atas aset tersebut secara de facto jatuh ke tangan pasangan asingnya yang terlarang oleh UUPA.

 

Kondisi yang mencederai keadilan ini mencapai kulminasi melalui permohonan pengujian undang-undang (judicial review) yang diajukan oleh Ike Farida, seorang WNI pelaku perkawinan campuran yang ditolak haknya untuk membeli dan memiliki rumah susun semata-mata karena status kewarganegaraan suaminya dan ketiadaan perjanjian pisah harta pra-nikah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 meruntuhkan paradigma klasik tersebut dengan menyatakan bahwa frasa pembatasan waktu dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan adalah inkonstitusional bersyarat.

 

Melalui putusan yang monumental ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan politik hukum baru yang memperbolehkan pembuatan, perubahan, hingga pembatalan atau pencabutan perjanjian perkawinan pada saat kapan pun selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement), dengan syarat hal tersebut disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga. Terobosan hukum ini tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan aset bagi pelaku perkawinan campuran, tetapi berlaku secara universal bagi seluruh warga negara. Namun, fleksibilitas ini menghadirkan residu permasalahan baru dalam sistem tata keperdataan. Kajian disertasi ini secara komprehensif membedah dampak perluasan serta pembatalan perjanjian kawin di tengah jalan terhadap status kepemilikan benda tidak bergerak (tanah, rumah susun), benda bergerak (saham, kapal, pesawat terbang), kerentanan kreditur perbankan, perlindungan pihak ketiga, serta analisis filosofis mengenai benturan antara asas retroaktif dan prospektif dalam mewujudkan kepastian serta keadilan hukum.

 

Bab II. Mekanisme Pembuatan, Perubahan, dan Pembatalan Perjanjian Kawin Selama Perkawinan.

 

Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengharuskan adanya rekalibrasi pemahaman terhadap konsep kebebasan berkontrak di dalam institusi perkawinan. Keputusan ini secara yudisial memperluas interpretasi Pasal 29 UU Perkawinan, menyuntikkan dinamisme yang belum pernah ada sebelumnya ke dalam hukum harta benda perkawinan di Indonesia.

 

Pembentukan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan memberikan kewenangan bagi suami istri untuk merekayasa status harta kekayaannya, beralih dari rezim persatuan harta bulat menjadi rezim harta terpisah. Proses transmutasi status hukum ini menitikberatkan pada dua institusi utama: Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan instansi pelaksana pencatatan perkawinan sebagai wadah publisitas.

 

Notaris memegang peranan preventif yang sangat krusial dalam menjaga keabsahan materil dan formil dari perjanjian tersebut. Dalam kerangka Undang-Undang Jabatan Notaris, pembuatan akta otentik perjanjian perkawinan pasca-nikah menuntut penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) tingkat tinggi. Notaris diwajibkan untuk memberikan penyuluhan hukum komprehensif kepada para pihak mengenai dasar pijakan Putusan MK 69/2015, pengertian berbagai skema pemisahan harta, prosedur pencatatan, hingga tanggung jawab dan akibat hukum yang akan ditimbulkan terhadap perbuatan perdata di masa depan. Lebih lanjut, notaris harus melakukan inventarisasi secara detail terhadap harta bawaan dan utang piutang yang telah eksis, serta wajib menyematkan klausul fundamental bahwa pembuatan, perubahan, atau pembatalan perjanjian tersebut mutlak tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

 

Sebagaimana digariskan oleh Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan Notaris belum memiliki daya ikat ke luar (eksternal) apabila belum memenuhi asas publisitas. Asas publisitas diwujudkan melalui kewajiban pendaftaran dan pencatatan (overschrijving) akta notariil tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi pasangan non-Muslim. Tanpa adanya pembukuan pada catatan pinggir register akta perkawinan, perjanjian pemisahan harta maupun pembatalannya hanya memiliki kekuatan mengikat secara internal antara suami dan istri berdasarkan asas pacta sunt servanda, namun terdegradasi eksistensinya dan tidak diakui secara resmi oleh negara maupun pihak ketiga.

 

Dimensi paling revolusioner dan kompleks dari Putusan MK 69/2015, yang menjadi fokus analitik kajian ini, adalah pelegalan mekanisme "perubahan dan pencabutan (pembatalan)" perjanjian perkawinan di tengah masa perkawinan. Pasal 29 ayat (4) pasca-putusan secara eksplisit menormakan bahwa perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut sewaktu-waktu atas dasar persetujuan bersama kedua belah pihak, dengan limitasi tegas bahwa tindakan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

 

Tindakan pembatalan atau pencabutan perjanjian kawin ini melahirkan konsekuensi yuridis yang masif. Apabila sepasang suami istri yang sebelumnya telah memiliki perjanjian pisah harta (baik yang dibuat sebelum maupun sesudah menikah) sepakat untuk membatalkan perjanjian tersebut di tengah jalan, maka secara ontologis rezim harta kekayaan mereka mengalami regresi dan kembali melebur ke dalam pengaturan hukum asal (default rule) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan, yakni menjadi harta bersama (persatuan bulat). Mekanisme pembatalan ini tidak dapat dilakukan di bawah tangan, melainkan harus kembali dituangkan ke dalam Akta Notaris dan didaftarkan kembali pencabutannya pada KUA atau Dukcapil untuk menganulir catatan pinggir sebelumnya. Kelalaian dalam memenuhi formalitas pencabutan ini akan menyebabkan pembatalan tersebut cacat formil dan berpotensi memicu sengketa harta bersama pasca-perceraian, sebagaimana tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt/2016 yang menegaskan bahwa tanpa pengesahan administratif, perjanjian pemisahan harta tetap dianggap eksis secara hukum meskipun para pihak mendalilkan telah membatalkannya.

 

Parameter Hukum

Sebelum Putusan MK 69/2015

Pasca Putusan MK 69/2015

Implikasi Pembatalan di Tengah Perkawinan

Waktu Pelaksanaan

Eksklusif sebelum atau pada saat perkawinan (Prenuptial).

Dapat dilakukan kapan saja selama perkawinan berlangsung (Postnuptial).

Dapat dilakukan kapan saja selama disepakati bersama.

Sifat Perjanjian

Permanen dan mutlak tidak dapat diubah atau dicabut.

Dinamis; dapat diubah dan dicabut atas kesepakatan bersama.

Membatalkan pemisahan harta, seluruh perolehan kembali menjadi harta bersama.

Peran Pengadilan

Mutlak membutuhkan penetapan Pengadilan untuk pemisahan pasca-kawin (Pasal 186 KUHPerdata).

Cukup dengan persetujuan otentik Notaris tanpa penetapan Pengadilan.

Pencabutan otentik Notaris mengembalikan status ke hukum asal (default).

Daya Ikat Eksternal

Mengikat pihak ketiga pasca dicatatkan saat perkawinan.

Mengikat pihak ketiga terhitung sejak tanggal pendaftaran akta pada instansi.

Pencabutan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang telah beriktikad baik.

 

Bab III. Analisis Dampak Terhadap Kepemilikan Benda Tidak Bergerak : Tanah dan Rumah Susun.

 

Hukum agraria Indonesia memiliki kekhasan tersendiri yang sangat proteksionis terhadap kedaulatan wilayah dan sumber daya alam. UUPA memanifestasikan asas nasionalitas murni yang menggarisbawahi bahwa kepemilikan mutlak atas bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia adalah hak eksklusif Warga Negara Indonesia. Larangan absolut bagi Warga Negara Asing untuk menggenggam Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) termaktub dengan sangat tegas dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3), serta Pasal 36 ayat (1) UUPA.

Konstruksi kebangsaan UUPA ini berbenturan keras dengan sistem perkawinan nasional ketika terjadi perkawinan campuran antara WNI dan WNA tanpa dilandasi perjanjian pemisahan harta. Mengingat hukum perkawinan menganggap setiap aset yang diperoleh pasca-pernikahan sebagai harta bersama (yang mana separuh aset tersebut adalah milik pasangan asing), maka UUPA memandang hal tersebut sebagai penyelundupan hukum. Sebagai sanksi, UUPA memusnahkan hak WNI tersebut untuk menguasai tanah dengan status Hak Milik atau HGB. Aset yang terlanjur dibeli harus dilepaskan haknya dalam waktu satu tahun, atau statusnya didegradasi sekadar menjadi Hak Pakai atau Hak Sewa atas bangunan yang nilainya jauh lebih rendah dan terbatas secara durasi.

 

Dampak Putusan MK 69/2015 merupakan katarsis bagi WNI pelaku perkawinan campuran. Mahkamah Konstitusi mengurai benang kusut ini dengan melegitimasi pembuatan perjanjian perkawinan selama ikatan perkawinan. Dengan lahirnya akta otentik pemisahan harta, garis demarkasi kepemilikan menjadi sangat tegas. Kekayaan, penghasilan, dan aset yang diperoleh oleh WNI sepenuhnya berada dalam penguasaan tunggalnya, terlepas dari jangkauan kepemilikan (beheer) pasangannya yang berstatus WNA. Hal ini menihilkan ancaman Pasal 21 dan Pasal 36 UUPA, memulihkan kedudukan konstitusional WNI untuk memegang Hak Milik dan HGB secara utuh di tanah airnya sendiri.

 

Secara operasional, proses perolehan hak atas tanah dan rumah susun bagi WNI pelaku kawin campur pasca-putusan ini diadministrasikan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses transaksi dan pendaftaran hak atas tanah menjadi sejajar dengan perbuatan hukum antar sesama WNI. Tahapan prosedural yang mengikat meliputi pelaksanaan pengecekan sertifikat (checking) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), verifikasi tunggakan pajak di Dinas Pendapatan Daerah, pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), proses validasi instansi pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), hingga bermuara pada pemasukan berkas peralihan ke BPN untuk penerbitan sertifikat murni atas nama WNI tersebut.

 

Kondisi sebaliknya terjadi apabila perjanjian kawin tersebut kemudian dibatalkan di tengah ikatan perkawinan. Jika WNI dan WNA sepakat untuk mencabut perjanjian pisah harta mereka, maka segala harta yang diperoleh selama masa pemisahan tersebut secara yuridis akan kembali melebur menjadi persatuan harta bersama. Pada titik ini, residu masalah agrarian kembali muncul. Tanah atau rumah susun bersertifikat Hak Milik yang sebelumnya dibeli oleh WNI saat perjanjian masih berlaku, secara teknis akan terkontaminasi oleh hak WNA seketika perjanjian itu dicabut. Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA mengenai pelepasan hak dalam waktu satu tahun akan kembali menjerat WNI tersebut. Hukum pertanahan merespons keras peleburan aset ini, di mana pembatalan perjanjian kawin dalam perkawinan campuran secara otomatis mematikan kembali kelayakan subjek hak untuk menguasai tanah berstatus Hak Milik.

 

Bab IV. Analisis Dampak Terhadap Kepemilikan Benda Bergerak Berwujud Khusus : Kapal Laut dan Pesawat Terbang.

 

Berbeda dengan barang bergerak pada umumnya, regulasi kepemilikan alat transportasi strategis berskala makro seperti kapal laut dan pesawat terbang di Indonesia menuntut administrasi pencatatan yang sangat ketat karena bersinggungan langsung dengan yurisdiksi, kebangsaan, dan hukum internasional. Pendaftaran aset ini beririsan langsung dengan dinamika pemisahan harta dalam rumah tangga.

1. Kepemilikan dan Pendaftaran Kapal Laut

Berdasarkan rezim hukum kemaritiman yang berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap unit kapal laut yang memiliki dimensi tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) diwajibkan secara hukum untuk diregistrasikan di Indonesia oleh pemiliknya. Pendaftaran ini dilakukan melalui Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Sebagai wujud legitimasi mutlak atas kepemilikan, negara akan menerbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal yang kedudukannya dipersamakan dengan fungsi sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti hak milik yang tidak dapat diganggu gugat.

 

Eksistensi Putusan MK 69/2015 yang membolehkan perjanjian perkawinan selama perkawinan berdampak fundamental bagi para pemilik usaha perkapalan perorangan. Mengingat asas kabotase melarang pengoperasian kapal berbendera asing atau milik asing di perairan pedalaman Indonesia, kepemilikan kapal oleh WNA (termasuk melalui mekanisme harta bersama dalam perkawinan campuran) merupakan suatu penghalang hukum yang serius. Melalui pembuatan akta pemisahan harta pasca-nikah, WNI dapat membuktikan bahwa kapal niaga atau kapal penangkap ikan tersebut adalah milik pribadinya seratus persen, terbebas dari intervensi atau kepemilikan pasangan asingnya.

 

Apabila sebuah kapal sebelumnya telah terdaftar sebagai harta bersama dan kemudian pasangan suami istri memutuskan untuk membuat perjanjian pemisahan harta di tengah jalan, maka prosedur hukum yang harus ditempuh adalah melakukan Balik Nama Kapal dan perubahan Daftar Induk Kapal pada Dirjen Hubla. Prosedur administratif ini membutuhkan penyerahan dokumen permohonan pemilik, Grosse Akte asli yang terdahulu, Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan asli, persetujuan penggunaan nama dari instansi, dan secara khusus, akta otentik notaris mengenai perjanjian pemisahan harta yang telah didaftarkan.

 

Sebaliknya, apabila perjanjian kawin tersebut dibatalkan atau dicabut, maka kepemilikan kapal laut yang tadinya atas nama pribadi akan serta merta berubah menjadi harta bersama. Pembatalan ini memaksa pemilik untuk kembali melaporkan perubahan status kebendaan tersebut kepada otoritas pelabuhan (Kesyahbandaran) untuk merevisi buku register kapal. Kegagalan melakukan pelaporan pencabutan ini berisiko melanggar undang-undang pelayaran terkait akurasi data kebangsaan dan status kepemilikan kapal.

2. Kepemilikan dan Pendaftaran Pesawat Terbang

Sejalan dengan regulasi perkapalan, hukum udara nasional mewajibkan setiap pesawat udara sipil (baik untuk angkutan udara niaga maupun non-niaga/perintis) untuk diregistrasikan guna mendapatkan tanda pendaftaran dan kebangsaan. Undang-Undang Penerbangan dan instrumen operasionalnya (seperti Civil Aviation Safety Regulations / CASR Part 47) mengatur secara rinci tata cara pendaftaran dan pemberian Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud). Izin penerbangan (Flight Approval) maupun sertifikasi kelaikan udara hanya dapat diberikan apabila status kepemilikan dan afiliasi kebangsaan pemilik pesawat udara terverifikasi dengan jelas.

 

Pemisahan harta melalui instrumen Putusan MK 69/2015 memberikan jaring pengaman bagi pengusaha penerbangan perorangan (WNI) agar pesawat udaranya tidak dikategorikan sebagai aset yang dipegang bersama WNA, yang mana kepemilikan asing dibatasi ketat oleh porsi regulasi penerbangan nasional. Namun demikian, disrupsi yurisprudensi ini belum diikuti oleh regulasi teknis yang mapan. Kajian normatif di lapangan menemukan adanya kekosongan hukum pelaksana (vacuum of regulation). Kementerian Perhubungan dan otoritas pendaftar pesawat dan kapal masih belum merilis petunjuk teknis atau Surat Edaran khusus yang mengatur standar operasional pendaftaran pengalihan hak akibat pembuatan atau pembatalan perjanjian perkawinan pasca-nikah. Akibatnya, otoritas di lapangan sering kali harus menyamakan perlakuan administratif pergeseran status kepemilikan aset perkawinan ini dengan prosedur jual beli murni atau perbuatan hukum perdata umum lainnya, yang secara esensi filosofis berbeda.

 

Bab V. Analisis Dampak Terhadap Benda Bergerak Tak Berwujud : Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas (PT).

 

Saham pada suatu Perseroan Terbatas merupakan manifestasi dari modal perseroan yang memproyeksikan kepemilikan benda bergerak tak berwujud sekaligus instrumen untuk melaksanakan hak suara (voting rights) dalam pengelolaan korporasi. Dalam yurisdiksi tata keperdataan sebelum lahirnya Putusan MK 69/2015, kepemilikan saham yang dirintis atau diakuisisi di tengah masa perkawinan secara mutlak dilebur ke dalam keranjang harta bersama (Pasal 35 UU Perkawinan) kecuali ada perjanjian pranikah. Hal ini mengimplikasikan bahwa setiap manuver korporasi yang melibatkan pelepasan, pengalihan, maupun penjaminan gadai atas saham tersebut tidak sah secara hukum apabila dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan (consent) tertulis dari suami atau istri selaku co-owner dari harta bersama.

 

Diperbolehkannya pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca-nikah menciptakan gelombang restrukturisasi pada tatanan hukum korporasi. Kesepakatan suami istri untuk memecah harta bersama menjadi harta masing-masing menuntut korporasi untuk melakukan pembaruan status kepemilikan saham. Proses demarkasi kepemilikan saham dari status harta bersama ke dalam kepemilikan privat ini merupakan ranah hukum perusahaan yang mutlak tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Transformasi kepemilikan saham ini secara hukum harus dieksekusi dan dilaporkan kepada instansi negara dengan tahapan prosedural yang rigid melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses tersebut meliputi :

 

1. Penyelenggaraan RUPS : Para pemegang saham harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau membuat pernyataan keputusan pemegang saham di luar rapat yang secara formal menyetujui perubahan anggaran dasar dan mencatatkan rasio kepemilikan pemegang saham pasca-pemisahan harta perkawinan.

 

2. Pembuatan Akta Peralihan Saham : Hasil keputusan RUPS harus dituangkan ke dalam Akta Perubahan atau Akta Peralihan Saham oleh Notaris yang lazimnya memakan waktu operasional 1 hingga 3 hari kerja.

 

3. Pelaporan ke AHU Online : Notaris wajib mengajukan permohonan entri data kepada Direktorat Jenderal AHU. Berdasarkan ketentuan terbaru, perubahan entitas data perseroan saat ini diwajibkan untuk melewati tahapan "Verifikasi Substantif" oleh sistem maupun verifikator Kemenkumham, yang membutuhkan waktu pengesahan sekitar 2 hingga 5 hari kerja.

 

4. Deklarasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) :Pengesahan perubahan saham harus disertai dengan pengisian dan pelaporan data identitas Pemilik Manfaat (BO) perseroan guna memenuhi transparansi korporasi. Notaris diberikan kelonggaran waktu selama 90 hari untuk mengajukan perbaikan data perseroan menggunakan sistem voucher perbaikan apabila ditemukan kekeliruan administratif pada saat input pelaporan.

 

5. Pemutakhiran Sistem Perizinan Berusaha : Setelah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham diterbitkan, pelaku usaha wajib memutakhirkan profil susunan permodalan di dalam ekosistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta instansi perpajakan terkait.

 

Bila skenario dibalik, di mana perjanjian pemisahan harta yang memisahkan saham tersebut dibatalkan atau dicabut oleh suami istri selama perkawinan, maka kepemilikan saham kembali berstatus harta bersama. Ironisnya, pencabutan ini akan menghidupkan kembali kerentanan korporasi. Hak suara (voting rights) dan pengambilan dividen yang tadinya berada di bawah kendali eksklusif salah satu pihak akan kembali bercampur. Jika sewaktu-waktu perseroan hendak diakuisisi atau saham hendak dijual kepada pihak ketiga, pemegang saham bersangkutan harus kembali mencari surat persetujuan dari pasangannya, karena tanpa hal tersebut perbuatan pemindahan hak saham dapat dibatalkan (voidable) secara hukum. Hal ini menjadi tantangan kepastian hukum bagi kredibilitas investasi perusahaan.

 

Bab VI. Dampak Fundamental Terhadap Kedudukan Pihak Ketiga dan Perlindungan Kreditur Perbankan.

 

Titik episentrum dari diskursus hukum menyangkut Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 bermuara pada implikasinya terhadap pihak ketiga beriktikad baik, khususnya ekosistem lembaga pembiayaan atau kreditur perbankan. Arsitektur perbankan dibangun di atas fundamen prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) di mana setiap persetujuan penyaluran dana (kredit) kepada nasabah wajib dikalibrasi terhadap kemampuan bayar dan kepastian eksekusi jaminan (agunan).

 

Dalam praktik kredit ritel bagi nasabah perorangan yang telah berkeluarga dan tidak memiliki perjanjian pisah harta pra-nikah, bank memandang kekayaan debitur sebagai satu kesatuan harta bersama. Persetujuan pembebanan hak tanggungan atas tanah atau fidusia mutlak mengharuskan tanda tangan persetujuan (consent) dari pasangan debitur (spousal consent), mengingat utang yang lahir di dalam masa perkawinan tanpa pisah harta dipikul sebagai tanggung jawab renteng antara suami dan istri.

 

Guncangan yurisprudensi terjadi ketika di tengah masa cicilan kredit, pasangan suami istri menggunakan haknya pasca-Putusan MK 69/2015 untuk menciptakan perjanjian pemisahan harta kekayaan secara mendadak. Pemecahan persatuan bulat ini mendistorsi valuasi jaminan dan kelayakan profil risiko (risk profile) debitur. Jika aset yang diagunkan direklasifikasi menjadi kepemilikan eksklusif pasangan yang tidak menandatangani perikatan utang, maka pihak perbankan akan terhambat dalam proses parate eksekusi apabila terjadi kondisi gagal bayar (wanprestasi). Posisi kreditur menjadi sangat rentan kehilangan alat pelunasan utang yang sah.

 

Situasi yang tidak kalah krusial timbul apabila perjanjian kawin dibatalkan. Misalnya, seorang debitur sebelumnya meminjam dana ke bank dengan jaminan aset yang murni merupakan harta pribadinya berdasarkan perjanjian pisah harta. Bank merasa aman karena aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan debitur. Namun, di tengah jalan, debitur dan pasangannya diam-diam membatalkan perjanjian pisah harta tersebut tanpa pemberitahuan kepada bank. Pembatalan ini menyatukan kembali aset tersebut menjadi harta bersama. Akibatnya, eksekusi hak tanggungan oleh bank berpotensi mendapat perlawanan hukum (derden verzet) dari pasangan debitur yang mendalilkan bahwa sebagian aset tersebut kini adalah haknya karena pembatalan perjanjian telah meleburkan kembali harta tersebut.

1. Implementasi Asas Publisitas Sebagai Benteng Perlindungan Pihak Ketiga.

Untuk menetralisir potensi manipulasi dan penyelundupan hukum semacam ini, Mahkamah Konstitusi memberikan amar putusan berupa doktrin proteksi absolut: "Perjanjian perkawinan, perubahan, maupun pencabutannya tidak boleh merugikan pihak ketiga". Implementasi nyata dari doktrin ini dikristalisasikan ke dalam dogma hukum "Asas Publisitas" (Publicity Principle).

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama serta regulasi pencatatan sipil, pembuatan, perubahan, maupun pembatalan perjanjian kawin di tengah jalan tidak akan pernah diakui eksistensinya dan tidak memiliki daya ikat bagi pihak ketiga mana pun (termasuk bank) selama akta tersebut belum dicatat secara resmi (overschrijving) pada register instansi pencatat perkawinan (KUA/Dukcapil). Jika pembatalan perjanjian pemisahan harta tidak didaftarkan ke institusi negara, maka secara hukum formil pembatalan tersebut tidak sah. Bagi kreditur yang tidak mengetahui dan tidak diberikan notifikasi formal mengenai perubahan rezim harta nasabahnya, maka kreditur berada di pihak yang sepenuhnya terlindungi. Bank berhak untuk mengabaikan seluruh isi perjanjian atau pembatalan tersebut dan mengeksekusi objek agunan sesuai dengan kondisi pada saat kredit pertama kali ditandatangani.

2. Upaya Perlindungan Hukum Preventif dan Represif.

Sistem peradilan dan notariat merumuskan metode mitigasi bagi pihak ketiga yang beriktikad baik melalui instrumen hukum ganda :

 

1. Langkah Preventif : Diterapkan sebelum pembentukan atau pembatalan akta. Notaris tidak hanya mengandalkan pernyataan sumir dari para pihak, melainkan harus mendesak pencantuman inventarisasi beban utang secara komprehensif ke dalam minuta akta. Untuk meminimalisir penipuan aset terhadap kreditur, doktrin kenotariatan menganjurkan agar pasangan suami istri terlebih dahulu mengumumkan rencana pembuatan atau pembatalan perjanjian kawin di lembaran media massa berskala nasional, sehingga kreditur dan pihak ketiga lainnya memiliki ruang untuk mendeteksi dan mengajukan upaya cegah (objection).

 

2. Langkah Represif : Adalah perlindungan hukum yang diberikan pengadilan setelah terjadinya perbuatan yang merugikan. Apabila bank mengidentifikasi bahwa nasabah sengaja membatalkan perjanjian atau mengalihkan status kepemilikan aset dengan motif semata-mata untuk menghindari kewajiban pelunasan utang (fraudulent conveyance), bank memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Actio Pauliana ke pengadilan negeri. Gugatan ini bertujuan menuntut pembatalan klausul pengalihan aset di dalam akta perjanjian perkawinan tersebut, dengan dalil bahwa perbuatan debitur dilakukan dengan iktikad buruk yang merugikan kreditur.

 

Bab VII. Dialektika Teoretis : Kepastian Hukum, Keadilan, dan Perdebatan Asas Retroaktif vs Prospektif.

 

Perubahan arsitektur hukum secara radikal akibat Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengharuskan adanya pisau analisis filosofis. Penyelidikan ini akan berpijak pada teori tujuan hukum yang digagaskan oleh filsuf hukum terkemuka, Gustav Radbruch, yang meliputi ekuilibrium antara Keadilan (Gerechtigkeit), Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).

 

Secara empiris, putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kemenangan gemilang bagi elemen Keadilan dan Kemanfaatan. Putusan ini merestorasi keadilan konstitusional asasi (human and constitutional rights) bagi Warga Negara Indonesia pelaku perkawinan campuran yang selama puluhan tahun dianaktirikan di tanah airnya sendiri. Kemanfaatan terwujud dengan tersedianya instrumen proteksi dan perencanaan finansial (wealth management) bagi pasangan modern untuk mengisolasi aset pribadi dari risiko kebangkrutan usaha atau kepailitan yang mungkin dialami pasangannya di masa depan. Putusan ini juga mencegah sengketa berlarut-larut terkait pembagian harta peninggalan atau gono-gini saat terjadi perceraian.

 

Namun, dari spektrum Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), putusan landmark ini memicu terjadinya turbulensi pada tatanan hukum nasional akibat adanya ruang hampa regulasi (regulatory gaps). Implementasi putusan secara self-executing tidak diiringi dengan harmonisasi regulasi pelaksana teknis yang komprehensif di kementerian sektoral, baik pada domain Kementerian Perhubungan (Birokrasi Kapal dan Pesawat Udara), Badan Pertanahan Nasional, hingga Kemenkumham. Akibatnya, otoritas pelaksana di lapangan sering kali memberikan tafsir prosedur yang asimetris dan tidak konsisten.

 

Polemik terbesar yang mencabik-cabik prinsip kepastian hukum adalah perdebatan panjang di kalangan yuris dan akademisi mengenai penentuan garis waktu (timeframe) berlakunya perjanjian perkawinan yang dibuat di tengah jalan: Apakah perjanjian pemisahan harta pasca-nikah (beserta konsekuensi pembatalannya) berlaku surut terhitung sejak tanggal perkawinan pertama kali dilangsungkan (Asas Retroaktif), ataukah baru mengikat dan berlaku ke depan terhitung sejak akta perjanjian tersebut ditandatangani dan dicatatkan (Asas Prospektif)?.

 

Analisis dogmatik terhadap kerangka logis hukum perdata dan penelaahan yurisprudensi Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa penafsiran secara retroaktif (berlaku surut) tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apabila keberlakuan surut diterapkan, sistem tata keperdataan Indonesia akan tergelincir ke dalam ekuilibrium kekacauan (legal chaos). Keberlakuan surut akan menghapus secara sepihak rentetan rekam jejak kepemilikan aset dan perjanjian yang telah ditandatangani di masa lalu. Konsekuensinya, hak kebendaan seperti hak tanggungan atas sebidang tanah HM, jaminan fidusia atas saham, atau hipotek atas kapal komersial yang telah diberikan bertahun-tahun silam kepada perbankan akan menjadi gugur atau tidak berdasar hukum secara instan, memicu wanprestasi sistemik. Hal ini jelas bertabrakan dengan doktrin dasar putusan MK yang mewajibkan bahwa pihak ketiga dilarang untuk dirugikan.

 

Oleh karena itu, kajian ini menegaskan formulasi kebenaran dogmatik bahwa perjanjian pemisahan harta pasca-nikah (maupun tindakan pencabutan/pembatalannya) mutlak dianut secara Prospektif (berlaku ke depan). Harta kekayaan dalam wujud apa pun yang dikumpulkan terhitung sejak akad perkawinan dilangsungkan hingga detak waktu ditandatanganinya akta perjanjian pemisahan di hadapan notaris, tidak mengalami transmutasi status dan secara absolut tetap diikat sebagai Harta Bersama (joint property). Pemisahan rezim hak milik yang baru dan eksklusif hanyalah berlaku semata-mata untuk kekayaan, penghasilan, dan penambahan aset yang direalisasikan setelah instrumen akta postnuptial tersebut sah secara hukum dan berhasil dicatatkan (asas publisitas terpenuhi) pada instansi pelaksana negara. Begitu pula apabila akta tersebut dibatalkan, maka aset yang ditambahkan setelahtanggal pencabutan akta tersebut akan kembali bercampur menjadi harta bersama secara prospektif. Dengan paradigma penafsiran prospektif ini, keadilan korektif (corrective justice) bagi pasangan suami istri berjalan selaras, koheren, dan harmonis tanpa menumbalkan atau menghancurkan pilar kepastian hukum yang menjadi sandaran hidup bagi lalu lintas perdagangan perdata masyarakat dan eksistensi perlindungan kreditur perbankan di Indonesia.

 

Parameter Evaluasi Tujuan Hukum (Teori Gustav Radbruch)

Penjelasan Penerapan 

Pasca Putusan MK 69/2015

Implikasi Terhadap 

Sistem Hukum

Keadilan (Gerechtigkeit)

Terpenuhi secara maksimal. Mengembalikan hak konstitusional dan mengakhiri diskriminasi hak milik agraria bagi pelaku perkawinan campuran.

Perlindungan Hak Asasi Manusia WNI di mata hukum pertanahan dan tata niaga kembali setara.

Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)

Terpenuhi secara maksimal. Menawarkan kebebasan berkontrak yang dinamis untuk merespons kompleksitas finansial keluarga modern (pembuatan hingga pembatalan).

Mitigasi risiko bangkrut dan resolusi damai saat sengketa harta bawaan maupun perceraian.

Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)

Masih memunculkan residu disrupsi karena ketiadaan regulasi teknis (SOP BPN, Dirjen Hubla, Kemenkumham, dll) yang harmonis.

Perdebatan keberlakuan masa lalu. Harus ditafsirkan berdaya laku Prospektif agar perlindungan kreditur tetap tegak.

 

Berdasarkan keseluruhan analisis dogmatik-yuridis dan tinjauan teoretis-empiris yang telah diurai di atas, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 merekonstruksi arsitektur hukum privat Indonesia secara masif. Diperbolehkannya pembuatan hingga pembatalan perjanjian kawin di tengah jalan sukses menjadi instrumen keadilan bagi WNI (terutama kawin campur) dalam merengkuh haknya atas kepemilikan aset strategis seperti HM Tanah, Rumah Susun, Saham Korporasi PT, Kapal Laut, dan Pesawat Terbang. Namun, kekuatan pemisahan atau peleburan aset tersebut rentan mencederai keadilan bisnis manakala pihak ketiga beriktikad baik seperti kreditur perbankan dilanggar hak agunannya. Ketegasan hukum mewajibkan pemenuhan asas publisitas melalui pendaftaran di instansi pencatat negara, penolakan secara absolut atas penafsiran retroaktif (berlaku surut), serta dukungan peraturan teknis di tingkat eksekutif guna menambal kekosongan regulasi. Dengan perisai hukum yang solid inilah kepastian dan keadilan hukum dalam institusi keluarga dan lalu lintas perdata dapat diposisikan pada ekuilibrium yang sesungguhnya.


Penutup : Contoh Akta Notaris Pembatalan Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Berdasarkan Putusan MK 69/2015.


Ini draf contoh Akta Notaris untuk Pembatalan Perjanjian Kawin (Pasca Perkawinan) yang sebelumnya dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Catatan: Draf ini adalah format standar dasar. Dalam praktiknya, draf ini harus disesuaikan dengan kondisi spesifik para pihak, harta kekayaan yang ada, serta hak pihak ketiga (kreditur) yang mungkin terpengaruh.



AKTA PEMBATALAN 

PERJANJIAN KAWIN 

Nomor: 01


-Pada hari ini, Jam 14.44 Waktu Indonesia Barat, hari Minggu, tanggal tiga bulan Mei tahun duaribu duapuluh enam (03-05-2026). 

-Hadir di hadapan saya, [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.], Notaris berkedudukan di Kabupaten Bogor, dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :


1. Tuan [NAMA SUAMI], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat Lengkap sesuai KTP], Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Kelurahan/Desa [Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Suami]. --- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (SUAMI);


2. Nyonya [NAMA ISTRI], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, Pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di alamat yang sama dengan Pihak Pertama tersebut di atas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [NIK Istri]. --- Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (ISTRI);

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.


-Para penghadap yang saya, Notaris kenal.


-Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :


  • Bahwa, Para Pihak adalah suami istri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan di [Tempat Perkawinan] pada tanggal [Tanggal Perkawinan], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah Nomor [Nomor Akta/Buku Nikah], yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kantor Urusan Agama [Nama Kota/Kabupaten] pada tanggal [Tanggal Penerbitan].


  • Bahwa, selama dalam ikatan perkawinan tersebut, Para Pihak dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, telah membuat Perjanjian Pasca Perkawinan tentang pemisahan harta kekayaan (harta bersama), sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Perjanjian], tertanggal [Tanggal Akta Perjanjian], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Pembuat Akta Sebelumnya], Notaris di [Tempat Kedudukan Notaris], dan telah dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kantor Urusan Agama [Sebutkan Tempat Pencatatan] di bawah Register Nomor [Nomor Register] tertanggal [Tanggal Pencatatan].


  • Bahwa, Para Pihak saat ini telah sepakat untuk mengakhiri dan membatalkan Perjanjian Pasca Perkawinan tersebut dengan segala akibat hukumnya.


-Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak menyatakan telah sepakat dan setuju untuk membuat Akta Pembatalan Perjanjian Kawin ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1 

PEMBATALAN PERJANJIAN

 

Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan dan mencabut Akta Perjanjian Kawin Nomor [Nomor Akta Perjanjian], tertanggal [Tanggal Akta Perjanjian], yang dibuat di hadapan [Nama Notaris Pembuat Akta Sebelumnya], Notaris di [Tempat Kedudukan Notaris]. Dengan pembatalan ini, maka Akta Perjanjian Kawin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta ini.


Pasal 2 

AKIBAT HUKUM TERHADAP HARTA KEKAYAAN


  1. Dengan dibatalkannya Perjanjian Kawin tersebut, maka rezim harta kekayaan Para Pihak kembali tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), yakni menjadi Harta Bersama (harta gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, terhitung sejak tanggal perkawinan Para Pihak.
  2. Segala harta kekayaan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, hak-hak, serta kewajiban (utang-piutang) yang diperoleh atau timbul sejak tanggal perkawinan hingga ditandatanganinya akta ini dan seterusnya, sepenuhnya menjadi Harta Bersama Para Pihak.


Pasal 3 

PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA 


Pembatalan Perjanjian Kawin ini tidak boleh merugikan hak-hak pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada kreditur) yang telah ada atau timbul sebelum akta pembatalan ini dibuat dan dicatatkan pada instansi yang berwenang. Segala perikatan yang telah dibuat oleh masing-masing pihak secara pribadi dengan pihak ketiga sebelum tanggal akta ini tetap sah dan mengikat.


Pasal 4 

PENCATATAN DAN PELAPORAN


  1. Para Pihak sepakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan Akta Pembatalan Perjanjian Kawin ini pada Instansi/Pegawai Pencatat Perkawinan yang berwenang, yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kantor Urusan Agama [Sebutkan Kota/Kabupaten sesuai tempat pendaftaran perkawinan].
  2. Para Pihak dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi, untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pencatatan Pembatalan Perjanjian Kawin ini, termasuk menandatangani formulir, menghadap pejabat yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dipandang perlu.


Pasal 5 

DOMISILI HUKUM 


Mengenai akta ini dan segala akibat pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama terkait].


DEMIKIAN AKTA INI 


-Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Bogor, pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam seperti yang disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :


  1. Tuan [Nama Saksi 1], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], bertempat tinggal di [Alamat], Pemegang KTP NIK: [NIK Saksi 1]; dan
  2. Nyonya [Nama Saksi 2], lahir di [Tempat Lahir], pada tanggal [Tanggal Lahir], bertempat tinggal di [Alamat], Pemegang KTP NIK: [NIK Saksi 2];

Keduanya pegawai kantor Notaris dan bertindak sebagai saksi-saksi. 


-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris. 


-Para pihak membubuhkan sidik jari kedua tangannya pada lembar sidik jari yang dilekatkan pada minuta ini untuk memenuhi ketentuan pasal 16 Undang-Undang


-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,

(Ttd)                             (Ttd) 

[NAMA SUAMI]           [NAMA ISTRI]



SAKSI-SAKSI :

(Ttd)                             (Ttd) 

[NAMA SAKSI 1].       [NAMA SAKSI 2]


                     NOTARIS 

        DI KABUPATEN BOGOR,

           (Ttd & Cap Jabatan) 

    [NAMA NOTARIS, S.H., M.Kn.]


 

 

Lz - mjw : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN