Kedudukan, Status Hukum, dan Tanggung Jawab Direktur serta Komisaris Pelaksana Tugas (Plt) pada BUMN dan BUMD Persero dalam Sistem Hukum Indonesia
Kedudukan, Status Hukum, dan Tanggung Jawab Direktur serta Komisaris Pelaksana Tugas (Plt) pada BUMN dan BUMD Persero dalam Sistem Hukum Indonesia
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Pembangunan ekonomi nasional Indonesia menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan fungsinya, BUMN dan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (Persero/Perseroda) beroperasi dalam ruang lingkup hukum yang unik, yakni persimpangan antara hukum privat korporasi dan hukum publik administrasi negara.
Dinamika kepemimpinan dalam entitas ini sering kali menghadapi situasi kekosongan jabatan definitif yang menuntut penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) baik pada level Direksi maupun Dewan Komisaris. Fenomena Plt ini menimbulkan kompleksitas yuridis yang signifikan, terutama terkait legalitas tindakan, batasan wewenang, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang berbeda dengan pejabat definitif. Kajian ini secara komprehensif membedah kedudukan dan status hukum serta tanggung jawab para pemegang jabatan tersebut dalam koridor peraturan perundang-undangan terbaru dan yurisprudensi yang berlaku di Indonesia.
I. Landasan Ontologis dan Filosofis BUMN/BUMD dalam Rezim Perseroan Terbatas.
Keberadaan BUMN dan BUMD didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian nasional. Secara historis, transformasi entitas usaha negara dari perusahaan jawatan atau perusahaan negara menjadi perseroan terbatas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di pasar global. Transformasi ini membawa konsekuensi yuridis di mana BUMN/BUMD tersebut diakui sebagai subjek hukum yang mandiri (persona standi in judicio) yang memiliki kekayaan tersendiri, terpisah dari kekayaan negara atau daerah selaku pemegang saham.
Pemisahan kekayaan ini merupakan doktrin fundamental dalam hukum perseroan terbatas, namun dalam konteks BUMN/BUMD di Indonesia, doktrin ini sering berbenturan dengan konsep keuangan negara. Meskipun kekayaan yang disertakan telah "dipisahkan" dari APBN atau APBD, statusnya sebagai objek pemeriksaan badan otoritas publik tetap dipertahankan, yang secara otomatis menyeret para pengurusnya ke dalam tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan pengurus perseroan swasta murni. Filosofi ini mendasari perlunya pengaturan khusus mengenai organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, yang harus bekerja secara sinergis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
-Struktur Hukum Positif Pengaturan BUMN dan BUMD
Pengaturan mengenai BUMN dan BUMD di Indonesia tersebar dalam berbagai hierarki peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri teknis yang sangat dinamis.
Aspek Pengaturan | BUMN (Persero) | BUMD (Perseroda) |
Landasan Konstitusional | Pasal 33 UUD 1945 | Pasal 33 UUD 1945 |
Undang-Undang Utama | UU No. 19 Tahun 2003 (Jo. UU No. 1 Tahun 2025) | UU No. 23 Tahun 2014 |
Hukum Korporasi Umum | UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) | UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) |
Peraturan Pemerintah | PP No. 45 Tahun 2005 (Jo. PP No. 23 Tahun 2022) | PP No. 54 Tahun 2017 |
Peraturan Pelaksana Teknis | Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 | Permendagri No. 37 Tahun 2018 |
Hukum Administrasi | UU No. 30 Tahun 2014 | UU No. 30 Tahun 2014 |
Struktur ini menunjukkan bahwa pengurus BUMN/BUMD tunduk pada dua rezim hukum secara bersamaan. Di satu sisi, sebagai organ perseroan terbatas, mereka harus tunduk pada UUPT yang menekankan pada keuntungan dan kelincahan bisnis. Di sisi lain, sebagai pengelola kekayaan negara, mereka terikat pada hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara yang menekankan pada akuntabilitas publik dan perlindungan aset negara dari kerugian.
Il. Kedudukan dan Status Hukum Direksi serta Dewan Komisaris Definitif.
Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hubungan hukum antara Direksi dan perseroan sering didefinisikan sebagai hubungan simbiosis mutualisme, di mana Direksi adalah otak yang menjalankan aktivitas operasional sehari-hari (daily operation). Kedudukan ini memberikan kewenangan yang sangat luas, namun harus dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan yang digariskan dalam anggaran dasar.
Dewan Komisaris, di sisi lain, memiliki peran sebagai pengawas atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam konteks BUMN/BUMD, Dewan Komisaris bertindak sebagai kepanjangan tangan dari Menteri BUMN atau Kepala Daerah selaku pemegang saham untuk memastikan perusahaan tidak melenceng dari visi pelayanan publik maupun target komersial. Anggota Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab yang sejajar dengan Direksi dalam hal terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
-Prinsip Fiduciary Duty dalam Pengurusan Perseroan
Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab (due care). Prinsip fiduciary duty ini mengharuskan mereka untuk selalu mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pengabaian terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan anggota organ tersebut dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga ke harta kekayaan pribadi jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang fatal.
Ill. Eksistensi dan Konstruksi Hukum Pelaksana Tugas (Plt) dalam BUMN dan BUMD.
Masalah yuridis muncul ketika terjadi kekosongan jabatan pada posisi Direksi atau Komisaris utama. Kekosongan ini dapat disebabkan oleh pengunduran diri, pemberhentian, atau berlalunya masa jabatan tanpa adanya pengangkatan pejabat baru secara tepat waktu. Dalam praktiknya, pemegang saham sering kali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan. Namun, secara tekstual, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengenal istilah "Pelaksana Tugas" (Plt). Istilah ini merupakan serapan dari Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
-Teori Mandat dalam Penunjukan Pelaksana Tugas.
Dalam perspektif hukum administrasi, kedudukan Plt dikonstruksikan sebagai penerima Mandat. Berbeda dengan Atribusi yang merupakan pemberian kewenangan asli dari undang-undang, atau Delegasi yang merupakan pelimpahan kewenangan yang disertai dengan perpindahan tanggung jawab, Mandat adalah penugasan sementara di mana tanggung jawab dan tanggung gugat hukum tetap berada pada pemberi mandat.
Kategori Pelimpahan | Sumber Kewenangan | Tanggung Jawab Hukum | Sifat Jabatan |
Atribusi | Undang-Undang/UUD | Penerima Wewenang | Permanen/Definitif |
Delegasi | Pejabat Atasan ke Bawahan | Penerima Delegasi | Delegatif |
Mandat (Plt) | Pejabat Atasan ke Bawahan | Pemberi Mandat | Temporer/Interim |
Konstruksi ini membawa implikasi besar terhadap legalitas tindakan Plt. Karena Plt hanya bertindak "untuk dan atas nama" pemberi mandat (dalam hal ini RUPS atau Menteri/Kepala Daerah), maka kewenangan yang dimiliki tidaklah bersifat penuh. Status Plt pada dasarnya adalah pengisian kekosongan secara administratif untuk menjalankan fungsi rutin organisasi agar tidak terjadi stagnansi birokrasi dan operasional.
IV. Batasan Wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Penetapan batasan wewenang Plt merupakan isu yang sangat krusial dalam hukum korporasi dan administrasi di Indonesia. Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 379 K/TUN/2012, ditegaskan bahwa pejabat yang berstatus pelaksana tugas (termasuk pelaksana harian) tidak memiliki kewenangan substantif untuk menetapkan kebijakan yang bersifat strategis. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan arah kebijakan perusahaan yang drastis tanpa adanya legitimasi dari pejabat definitif yang telah melalui proses seleksi ketat.
1. Klasifikasi Tindakan Rutin versus Tindakan Strategis.
Dalam menjalankan tugasnya, Plt Direktur Utama atau Komisaris Utama harus mampu membedakan antara tindakan rutin yang diperbolehkan dan tindakan strategis yang dilarang.
Meskipun demikian, terdapat variasi dalam peraturan pelaksana. Misalnya, di tingkat daerah, Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 memberikan Plt Direksi tugas dan kewenangan yang sama dengan anggota Direksi definitif. Hal ini menciptakan disharmoni norma antara peraturan daerah dengan prinsip-prinsip umum hukum administrasi negara dan yurisprudensi Mahkamah Agung, yang berpotensi memicu sengketa kewenangan di kemudian hari.
2. Durasi dan Jangka Waktu Jabatan Plt.
Sifat jabatan Plt adalah temporer dan terbatas oleh waktu. Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt paling lama adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 (tiga) bulan berikutnya. Di lingkungan BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur batas waktu maksimal 6 (enam) bulan bagi Plt untuk menjabat, di mana dalam kurun waktu tersebut pemegang saham wajib segera melaksanakan proses seleksi untuk mengangkat pejabat definitif. Ketidakmampuan pemegang saham untuk mengisi jabatan definitif dalam batas waktu tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
V. Pertanggungjawaban Hukum Direksi dan Komisaris Plt.
Tanggung jawab hukum seorang Plt pada dasarnya mengikuti prinsip tanggung jawab organ perseroan, namun dengan mitigasi berdasarkan status mandatnya. Karena Plt bertindak atas nama pemberi mandat, maka jika Plt tersebut menjalankan tugas sesuai dengan batasan rutin dan instruksi yang ada, tanggung jawab hukum atas akibat dari tindakan tersebut secara administratif berada pada pemberi mandat. Namun, dalam ranah hukum privat dan pidana, situasinya bisa menjadi sangat berbeda.
-Tanggung Jawab Perdata dalam Koridor UUPT
Meskipun berstatus Plt, seorang Direktur tetap dianggap sebagai organ yang menjalankan fungsi pengurusan. Jika Plt tersebut melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang (ultra vires) atau melakukan kesalahan berat yang merugikan perseroan, maka perlindungan dari teori mandat akan gugur, dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT. Hal yang sama berlaku bagi Komisaris Plt dalam fungsi pengawasannya.
### Risiko Kriminalisasi dan Tindak Pidana Korupsi
Isu yang paling sensitif bagi pengurus BUMN/BUMD, termasuk Plt, adalah ancaman Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Karena modal BUMN/BUMD dianggap sebagai keuangan negara, maka setiap keputusan bisnis yang berujung pada kerugian dapat diinterpretasikan oleh aparat penegak hukum sebagai "merugikan keuangan negara". Plt Direktur yang mengambil keputusan strategis (meskipun didasarkan pada itikad baik) tanpa kewenangan yang sah dapat dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Risiko ini semakin nyata karena penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengadopsi konsep melawan hukum secara materiil, di mana suatu tindakan dianggap korupsi jika melanggar norma-norma kepatutan di masyarakat atau standar operasional prosedur (SOP) internal, meskipun secara formal mungkin tidak melanggar undang-undang tertentu. Oleh karena itu, Plt harus sangat berhati-hati dalam memastikan bahwa setiap tindakannya memiliki landasan prosedur yang kuat dan terdokumentasi dengan baik.
Vl. Perlindungan Hukum melalui Business Judgment Rule (BJR).
Untuk melindungi pengurus perusahaan dari risiko kriminalisasi atas risiko bisnis yang wajar, sistem hukum Indonesia mengadopsi doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghakimi keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, dengan informasi yang memadai, dan tanpa adanya benturan kepentingan.
-Adopsi BJR dalam UU BUMN Terbaru (UU No. 1 Tahun 2025).
Pembaruan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga atas UU BUMN) mempertegas implementasi BJR dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F. UU ini memberikan kriteria kumulatif bagi Direksi (dan secara ekstrapolasi bagi Plt yang bertindak sebagai organ) untuk terbebas dari tanggung jawab hukum atas kerugian perusahaan.
Syarat Perlindungan BJR | Penjelasan Yuridis |
Bukan Kesalahan/Kelalaian | Harus bisa membuktikan telah bertindak sesuai standar profesionalitas (duty of care) |
Iktikad Baik & Kehati-hatian | Pengurusan dilakukan demi kepentingan perusahaan dan sesuai tujuan investasi |
Tanpa Benturan Kepentingan | Tidak memiliki kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung |
Tindakan Pencegahan | Telah mengambil langkah-langkah untuk memitigasi timbulnya kerugian |
UU BUMN terbaru ini menegaskan bahwa kerugian yang dialami BUMN adalah kerugian korporasi, bukan secara otomatis menjadi kerugian negara pada neraca APBN, kecuali jika terdapat unsur mens rea seperti korupsi, suap, atau manipulasi laporan keuangan. Hal ini memberikan ruang bernapas bagi Direksi dan Plt untuk tetap berani mengambil keputusan inovatif demi kemajuan perusahaan tanpa dihantui bayang-bayang penjara atas kegagalan bisnis yang murni disebabkan dinamika pasar.
Vll. Prosedur Pengangkatan dan Syarat Kompetensi Plt.
Meskipun bersifat sementara, proses penunjukan Plt di BUMN dan BUMD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Terdapat standar kompetensi dan syarat materiil yang harus dipenuhi untuk memastikan orang yang ditunjuk mampu menjaga stabilitas perusahaan.
1. Mekanisme di BUMN (Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023).
Berdasarkan peraturan menteri terbaru, pengangkatan anggota Direksi atau Plt pada anak perusahaan BUMN memerlukan persyaratan administratif yang ketat, antara lain :
2. Mekanisme di BUMD (Permendagri No. 37 Tahun 2018).
Di tingkat BUMD, proses pemilihan pejabat (termasuk yang dipersiapkan untuk jabatan definitif) dilakukan melalui seleksi yang meliputi tahapan administrasi, UKK, dan wawancara akhir. Plt Direksi di BUMD biasanya berasal dari internal perusahaan, yakni anggota Direksi yang ada atau pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang dinilai memiliki integritas dan kapabilitas. Penunjukan Plt ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Seleksi untuk mencari pejabat definitif agar kekosongan tidak berlarut-larut melampaui batas 6 (enam) bulan.
Vlll. Mitigasi Risiko Hukum bagi Pelaksana Tugas (Plt).
Mengingat besarnya risiko hukum yang dihadapi, setiap Plt Direktur Utama atau Komisaris Utama harus menerapkan strategi mitigasi risiko yang sistematis. Kepatuhan terhadap aturan BJR bukan hanya sekadar slogan, melainkan harus diimplementasikan dalam setiap tindakan korporasi.
1. Penguatan Tata Kelola dan Dokumentasi.
Setiap keputusan yang diambil oleh Plt harus didasarkan pada landasan analitis yang kuat. Penggunaan komite manajemen risiko, komite audit, dan penyusunan legal opinion sebelum mengambil tindakan penting adalah langkah mitigasi yang esensial. Dokumentasi risalah rapat dan kajian risiko bisnis berfungsi sebagai bukti di hadapan hukum bahwa Plt telah bertindak dengan prinsip kehati-hatian dan tanpa konflik kepentingan.
2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
BUMN dan BUMD diwajibkan memperkuat SPI untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum terjadi kerugian. Bagi Plt, keberadaan SPI yang independen memberikan perlindungan tambahan karena setiap tindakan operasional mendapatkan verifikasi kepatuhan terhadap SOP yang berlaku. Pengabaian terhadap SOP merupakan pintu masuk utama bagi jeratan hukum pidana, sehingga ketaatan terhadap prosedur internal bersifat absolut.
3. Analisis Kasus dan Yurisprudensi Relevan.
Kajian ilmiah ini tidak lengkap tanpa meninjau implementasi hukum dalam kasus-kasus nyata yang melibatkan organ BUMN.
Dalam materi ini, penulis menekankan beberapa poin krusial sebagai kontribusi keilmuan :
Kesimpulan
Kedudukan dan status hukum Direktur Utama/Pelaksana Tugas (Plt) dan Komisaris Utama/Pelaksana Tugas (Plt) pada BUMN dan BUMD Persero berada dalam konstruksi hukum yang kompleks akibat pertautan antara rezim hukum privat dan publik. Direksi dan Komisaris definitif memiliki kewenangan penuh yang dilindungi oleh prinsip fiduciary duty dan doktrin Business Judgment Rule, namun tetap memikul risiko tanggung jawab pribadi yang besar jika terbukti lalai atau melanggar SOP.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) memiliki status hukum sebagai penerima mandat yang bersifat temporer dengan kewenangan yang terbatas pada tugas-tugas rutin. Penunjukan Plt bertujuan semata-mata untuk menjaga kontinuitas perusahaan dalam masa transisi, dan setiap pengambilan keputusan yang bersifat strategis oleh Plt mengandung risiko cacat wewenang yang fatal. Oleh karena itu, bagi setiap pemangku jabatan Plt, pemahaman mendalam atas batasan mandat, ketaatan mutlak pada SOP, dan penguatan dokumentasi keputusan merupakan instrumen utama dalam melakukan mitigasi risiko hukum, baik secara perdata maupun pidana. Harmonisasi peraturan antara tingkat pusat dan daerah serta penguatan implementasi BJR secara konsisten menjadi kunci utama dalam melindungi profesionalisme pengurus BUMN/BUMD demi tercapainya tujuan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar