Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 : Kajian Teoretis, Asas, dan Dinamika Praktik Hukum

Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 : Kajian Teoretis, Asas, dan Dinamika Praktik Hukum

 

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

I. Pendahuluan.

 

Pemeliharaan data pendaftaran tanah merupakan pilar krusial dalam sistem administrasi pertanahan nasional yang bertujuan untuk menjamin kesesuaian terus-menerus antara data fisik dan data yuridis yang tersimpan di Kantor Pertanahan dengan perubahan-perubahan riil yang terjadi di kemudian hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)—yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021)—kegiatan ini meliputi penyesuaian data pada peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, hingga sertifikat. Transformasi menuju era digitalisasi administrasi pertanahan yang diintroduksi oleh PP 18/2021 berupaya menggeser paradigma pelayanan pertanahan konvensional menjadi serba elektronik guna mewujudkan efisiensi, transparansi, serta memangkas ruang gerak mafia tanah.

 

Namun, integrasi kebijakan baru ini di tingkat tapak memicu berbagai hambatan yuridis dan administratif yang kompleks. Dalam praktik pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ketentuan Pasal 86 PP 18/2021 yang membuka peluang pembuatan akta secara elektronik dihadapkan pada ketidakpastian prosedural. Frasa "dapat" dalam pasal tersebut melahirkan ambiguitas penafsiran mengenai keharusan kehadiran fisik para pihak di hadapan PPAT, yang sering kali berbenturan dengan prinsip kehati-hatian (duty of care) PPAT dalam memverifikasi identitas penghadap guna menghindari pemalsuan. Di sisi lain, sistem aplikasi pendukung seperti Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan Website Mitra BPN kerap mengalami gangguan teknis (system down), nomor induk bangunan yang tidak terdeteksi, serta kesalahan pembacaan data koordinat spasial. Hal ini memaksa dijalankannya sistem ganda (dual system), di mana pengguna layanan wajib mengunggah berkas secara elektronik sekaligus menyerahkan dokumen fisik secara manual ke Kantor Pertanahan, yang justru menambah beban birokrasi.

 

Masalah lain muncul pada peralihan hak karena pewarisan dan pembagian hak bersama (APHB). Banyak ahli waris yang bersikap pasif atau menunda pendaftaran peralihan karena terkendala oleh mahalnya biaya validasi pajak waris (BPHTB Waris) serta rumitnya pembuktian silsilah ahli waris bagi perkawinan adat atau campuran. Pada pemindahan hak melalui lelang eksekusi, pembeli lelang sering kali tidak dapat menguasai fisik tanah atau tidak mendapatkan sertifikat asli karena sengaja disembunyikan atau dikuasai oleh debitur yang dieksekusi. Hal ini memaksa pembeli menempuh prosedur penerbitan sertifikat pengganti karena kehilangan yang memakan waktu lama dan biaya tambahan, sementara perlindungan hukum terhadap pembeli beriktikad baik dalam lelang terombang-ambing oleh gugatan perlawanan lelang di pengadilan.

 

Ketidaksiapan data spasial masa lalu (residu data K4) juga memicu sengketa tumpang tindih (overlapping) batas tanah ketika dilakukan pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bidang tanah. Pengukuran ulang sering kali mendeteksi adanya pergeseran batas fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan data surat ukur konvensional lama, sehingga memicu penolakan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung serta menghambat penerbitan sertifikat pecahan yang baru.

 

Il. Teori, Asas, dan Kaidah Hukum, serta Praktek Hukum Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

 

2.1 Teori Kepastian Hukum dalam Pemeliharaan Data.

Penyelenggaraan pemeliharaan data pertanahan didasarkan pada Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty) yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Radbruch menempatkan kepastian hukum (rechtssicherheit) berdampingan dengan keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Dalam hukum pertanahan, kepastian hukum ini diterjemahkan ke dalam dwi-dimensi :

 

1. Dimensi Privat (Keperdataan) : Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah agar haknya tidak mudah diserobot atau digugat oleh pihak lain. Hal ini hanya dapat dicapai apabila daftar umum pertanahan mencerminkan keadaan yang mutakhir secara terus-menerus.

 

2. Dimensi Publik (Administratif) : Menyediakan data yang valid bagi negara untuk keperluan tata ruang, investasi, pajak, dan pembangunan nasional.

2.2 Asas-Asas Utama dalam Pemeliharaan Data Pertanahan.

Dalam melaksanakan pemeliharaan data pertanahan pasca-PP 18/2021, terdapat beberapa asas hukum yang mengikat secara ketat :

 

● Asas Mutakhir : Asas yang mewajibkan data pendaftaran tanah disesuaikan secara berkala dengan perubahan fisik atau yuridis yang terjadi kemudian. Tanpa adanya pemeliharaan data yang aktif, asas mutakhir akan runtuh dan daftar umum pertanahan akan kehilangan sifat tepercaya (public trust).

 

● Asas Publisitas : Asas yang menghendaki agar daftar umum pertanahan terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta pihak ketiga yang berkepentingan. Dengan sistem elektronik, asas ini diwujudkan melalui layanan informasi pertanahan digital (layanan HT-el, KKP Mitra, dan Sentuh Tanahku).

 

● Asas Spesialitas : Asas yang menuntut ketunggalan, kejelasan, dan kepastian batas fisik objek hak atas tanah (kadaster pertanahan). Asas ini diwujudkan melalui penetapan tanda batas yang diikatkan pada Jaringan Titik Dasar Teknik Nasional menggunakan sistem koordinat nasional terpadu.

2.3 Doktrin Publikasi Negatif Bertendensi Positif dan Batas Kewenangan BPN.

Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Konsekuensi dari sistem ini adalah negara tidak menjamin kebenaran mutlak data yang disajikan, dan sertifikat hanya berfungsi sebagai alat bukti yang kuat (prima facie evidence), bukan mutlak. Oleh karena itu, jika terjadi kesalahan dalam pemeliharaan data, pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat.

 

Namun, pasca-PP 18/2021, lahir perdebatan yuridis terkait batas kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam membatalkan sertifikat secara sepihak akibat cacat administrasi. Berdasarkan Pasal 64 PP 18/2021, pembatalan hak atas tanah yang didasarkan pada cacat administrasi atau tumpang tindih hak dibatasi secara ketat, di mana jika sertifikat telah diterbitkan lebih dari 5 (lima) tahun, pembatalan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini dikritik oleh para akademisi karena dinilai membatasi fungsi pengawasan internal (internal control) pejabat administrasi negara dalam menegakkan hukum serta berpotensi melindungi pemegang hak yang tidak beriktikad baik.

 

Ill. Pendaftaran Tanah : Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

 

Pemeliharaan data pendaftaran tanah pasca-PP 18/2021 mencakup serangkaian kegiatan pemutakhiran data fisik dan yuridis yang wajib dilalui dengan verifikasi ketat. Berikut adalah analisis mendalam terhadap 14 objek pemeliharaan data pertanahan berdasarkan ketentuan hukum positif kontemporer:

3.1 Pembuatan Akta PPAT.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang memegang peranan krusial sebagai pintu gerbang (gatekeeper) penyedia data yuridis dalam rangka pemeliharaan data pertanahan. Sebelum akta dibuat, PPAT wajib melakukan tindakan preventif berupa Pengecekan Sertifikat secara elektronik melalui layanan informasi pertanahan kementerian guna memastikan bahwa data yuridis pada sertifikat fisik selaras dengan pangkalan data elektronik kementerian pertanahan, serta memastikan objek tanah bebas dari sitaan, sengketa, atau beban hak tanggungan.

 

Pasal 86 PP 18/2021 memberikan landasan hukum bagi pembuatan akta secara elektronik. Namun, secara yuridis, akta PPAT adalah akta autentik yang tunduk pada syarat materiil Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengharuskan akta dibuat di hadapan pejabat umum berwenang dan dibacakan secara langsung kepada para pihak. Ketiadaan aturan pelaksana setingkat Peraturan Menteri yang detail mengenai tata cara berhadapan secara virtual dan penandatanganan elektronik tersertifikasi (digital signature) membuat sebagian besar PPAT masih enggan menerapkan pembuatan akta elektronik murni demi menghindari tuntutan pembatalan akta akibat cacat formil.

3.2 Pendaftaran Peralihan Hak karena Pemindahan Hak.

Pemindahan hak atas tanah dapat terjadi melalui perbuatan hukum yang disengaja seperti jual beli, hibah, tukar menukar, maupun pemasukan data ke dalam perusahaan (inbreng). Berdasarkan Pasal 40 PP 24/1997, pendaftaran peralihan hak ini wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta PPAT. 

 

Prosedur pendaftaran peralihan hak ini mensyaratkan pelampiran sertifikat asli, akta PPAT (seperti AJB atau Akta Hibah), identitas para pihak, serta bukti pelunasan kewajiban perpajakan :

1. Pajak Penghasilan (PPh Final) bagi pihak yang mengalihkan (penjual);
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)bagi pihak yang menerima pengalihan (pembeli);

Kantor Pertanahan wajib memverifikasi validitas pembayaran pajak tersebut secara elektronik terintegrasi sebelum mencatatkan nama pemegang hak yang baru pada buku tanah dan sertifikat.

3.3 Pemindahan Hak dengan Lelang.

Lelang eksekusi maupun lelang sukarela merupakan instrumen pemindahan hak atas tanah yang sah secara hukum perdata. Pendaftaran peralihan hak karena lelang tidak didasarkan pada akta PPAT, melainkan didasarkan pada Kutipan Risalah Lelangyang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Dalam praktik pertanahan pasca-PP 18/2021, apabila sertifikat hak atas tanah asli tidak diserahkan oleh pemilik lama/debitur kepada pemenang lelang, maka berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, Kantor Pertanahan dapat menerbitkan Sertifikat Pengganti atas permohonan pemenang lelang dengan melampirkan Kutipan Risalah Lelang dan surat keterangan dari Pejabat Lelang bahwa sertifikat tersebut tidak dikuasai pembeli. Setelah sertifikat pengganti terbit, Kantor Pertanahan mencoret catatan kepemilikan lama dan mendaftarkan pemenang lelang sebagai pemegang hak baru, sedangkan sertifikat lama yang dipegang oleh debitur dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.

3.4 Peralihan Hak karena Pewarisan.

Meninggalnya pemegang hak atas tanah secara otomatis mengakibatkan beralihnya hak keperdataan atas tanah tersebut kepada para ahli waris demi hukum berdasarkan prinsip le mort saisit le vif (Pasal 833 KUHPerdata). Meskipun beralih secara otomatis, ahli waris wajib mendaftarkan peralihan hak tersebut pada Kantor Pertanahan guna memutakhirkan daftar umum pertanahan.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN 16/2021, permohonan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan wajib melampirkan sertifikat asli atas nama pewaris, surat kematian pemegang hak, serta dokumen pembuktian ahli waris berupa :

● Wasiat dari pewaris (jika ada);
● Putusan atau penetapan pengadilan; atau
● Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia.

 

Pasal 150 Permen ATR/BPN 18/2021 memberikan kelonggaran administratif, di mana pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dapat dilakukan langsung ke atas nama salah satu ahli waris atau beberapa ahli waris (tanpa perlu mencatatkan nama seluruh ahli waris terlebih dahulu), sepanjang hal tersebut disepakati bersama oleh seluruh ahli waris dan dituangkan dalam akta pembagian waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

3.5 Peralihan Hak karena Penggabungan atau Peleburan Perseroan atau Koperasi.

Dinamika restrukturisasi korporasi sering kali berimplikasi pada peralihan aset tanah milik perusahaan. Berdasarkan Pasal 43 PP 18/2021, peralihan hak atas tanah karena penggabungan (merger) atau peleburan (consolidation) perseroan terbatas atau koperasi dibedakan menjadi dua skema prosedural :

 

1. Tanpa Likuidasi : Apabila penggabungan atau peleburan dilakukan tanpa didahului likuidasi perseroan yang bergabung/melebur, pendaftaran peralihan hak dapat langsung dicatatkan oleh Kantor Pertanahan berdasarkan Akta Penggabungan/Peleburan yang sah dan telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

2. Dengan Likuidasi : Apabila penggabungan didahului dengan proses likuidasi badan hukum, pendaftaran peralihan hak harus didasarkan pada akta pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuat oleh PPAT.

3.6 Pembebanan Hak.

Pembebanan hak atas tanah dilakukan ketika tanah dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) jo. PP 18/2021, pemberian Hak Tanggungan wajib dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT.

 

Pasca-PP 18/2021, pendaftaran pembebanan HT diselenggarakan secara penuh melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Kreditur mendaftarkan APHT secara online melalui sistem KKP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta. Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik yang diterbitkan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa).

3.7 Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan.

Perubahan data yuridis akibat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diatur dalam Pasal 55 PP 24/1997. Panitera pengadilan secara hukum wajib memberitahukan isi putusan yang mengakibatkan perubahan data pertanahan kepada Kantor Pertanahan setempat.

Pihak pemenang putusan mengajukan permohonan eksekusi perubahan data pertanahan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan resmi dan berita acara eksekusi. Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Pertanahan melakukan pemutakhiran buku tanah dengan mencoret nama pemilik lama dan mencatatkan nama pemegang hak yang baru sesuai amar putusan, serta membubuhkan catatan khusus mengenai dasar hukum perubahan tersebut.

3.8 Perubahan Nama.

Perubahan nama pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat dilakukan apabila pemegang hak secara resmi berganti nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri, hukum perkawinan, atau perubahan status kewarganegaraan. Ahli waris yang mengajukan konversi atau pemegang hak yang berganti nama mengajukan permohonan dengan melampirkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama, akta perkawinan, serta kartu identitas yang baru. Kantor Pertanahan mendaftarkan perubahan ini dengan mencoret nama lama pada buku tanah dan sertifikat dengan tinta merah, lalu menuliskan nama yang baru tanpa menerbitkan sertifikat baru, melainkan hanya memberikan catatan perubahan pada kolom yang tersedia.

3.9 Pendaftaran Hapusnya Hak.

Pendaftaran hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan untuk mencoret hak tersebut dari daftar umum. Berdasarkan Pasal 31 dan 46 PP 18/2021, hak atas tanah dapat hapus karena beberapa sebab yuridis :

● Berakhirnya jangka waktu hak;
● Pembatalan hak oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir (karena cacat administrasi atau putusan pengadilan);
● Pelepasan sukarela oleh pemegang hak;
● Penetapan sebagai Tanah Terlantar; atau
● Tanah Musnah (tanah yang secara fisik hilang akibat bencana alam atau perubahan geografis).

Pencatatan hapusnya hak dilakukan dengan membubuhkan catatan khusus "Hapus" pada Buku Tanah dan Surat Ukur serta menarik sertifikat asli dari peredaran untuk dimusnahkan.

3.10 Perpanjangan Jangka Jangka Waktu Hak.

Perpanjangan jangka waktu hak merupakan pemberian tambahan waktu berlakunya suatu hak atas tanah (seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai) sebelum jangka waktu hak tersebut berakhir. Prosedur pendaftarannya diajukan oleh pemegang hak setelah memenuhi syarat substantif, yaitu tanahnya masih diusahakan dengan baik, sesuai tata ruang, dan tidak direncanakan untuk kepentingan umum.

 

Berdasarkan Pasal 47 PP 24/1997, pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan tidak perlu menerbitkan buku tanah atau sertifikat baru, melainkan cukup mencatatkan perpanjangan jangka waktu tersebut pada kolom perubahan data yuridis di Buku Tanah dan sertifikat yang bersangkutan.

3.11 Pendaftaran Pembaharuan dan Perubahan Hak.

Berbeda dengan perpanjangan, Pembaharuan Hak adalah pemberian hak yang sama kepada bekas pemegang hak atas bidang tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya. Permohonan pembaharuan hak diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak tersebut. Karena hak lama telah mati secara hukum, pendaftaran pembaharuan hak diperlakukan seperti pendaftaran hak baru yang membutuhkan penerbitan Buku Tanah dan Sertifikat baru.

 

Sementara itu, Perubahan Hak dilakukan ketika jenis hak atas tanah diubah statusnya, misalnya peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik (SHM) berdasarkan permohonan pemegang hak sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN.

3.12 Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah.

Kegiatan pemeliharaan data fisik pertanahan ini mengakibatkan perubahan batas geometris bidang tanah di lapangan. Hukum pertanahan membedakan ketiga tindakan ini secara tegas :

 

1. Pemecahan : Satu bidang tanah yang sudah terdaftar dipecah menjadi beberapa bagian atas permintaan pemegang hak. Untuk setiap bidang baru, dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru dengan status hukum yang sama dengan tanah induk. Pemecahan harus menjaga keseimbangan luas fisik sesuai rumus pelestarian luas.

 

2. Pemisahan : Sebagian bidang tanah dipisahkan untuk dialihkan kepada pihak lain, sementara sisa bidang tanah tetap berada pada pemegang hak semula di bawah nomor hak induk yang sama.

 

3. Penggabungan: Dua atau lebih bidang tanah terdaftar yang letak fisiknya berdampingan dan dimiliki oleh subjek hukum yang sama digabungkan menjadi satu bidang tanah baru dengan satu nomor hak yang baru.

3.13 Pembagian Hak Bersama (APHB).

Pembagian hak bersama atas tanah (misalnya tanah warisan atau harta bersama) menjadi hak individu masing-masing didaftarkan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh PPAT. Dalam pembuatan APHB, para pihak harus menyepakati satu dari tiga skenario perolehan nilai yang disajikan pada tabel berikut :

 

No.

Skenario Hubungan Hukum dalam APHB

Konsekuensi Keperdataan dan Perpajakan

1

Tanpa Kelebihan Nilai

Para pemegang hak bersama sepakat membagi tanah secara proporsional sesuai porsi masing-masing ahli waris tanpa ada kompensasi finansial.

2

Pelepasan Hak atas Kelebihan Nilai

Sebagian ahli waris dengan sukarela melepaskan hak atas kelebihan porsi nilai tanah kepada ahli waris penerima (dianalogikan sebagai hibah).

3

Pembayaran atas Kelebihan Nilai

Ahli waris yang mendapatkan porsi tanah lebih besar wajib memberikan kompensasi uang tunai kepada ahli waris yang porsinya berkurang.

 

3.14 Penerbitan Sertifikat Pengganti

Sertifikat Pengganti diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak apabila sertifikat asli mengalami kerusakan fisik, hilang, masih menggunakan blangko lama, atau dalam rangka eksekusi lelang di mana pemilik lama enggan menyerahkan sertifikat asli.

Prosedur penerbitan sertifikat pengganti karena hilang wajib melalui tahapan yang ketat guna melindungi hak keperdataan pemilik asli :

1. Sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan oleh pemohon mengenai hilangnya sertifikat.
2. Pengumuman di Surat Kabar Harian Setempat sebanyak 1 (satu) kali atas biaya pemohon guna memenuhi asas publisitas.
3. Masa Sanggah selama 30 Hari Kalender sejak hari pengumuman. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada keberatan dari pihak ketiga, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat baru dan membubuhkan catatan bahwa sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

IV. Kesimpulan.

 

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya telah membawa angin segar dalam modernisasi dan tertib administrasi pemeliharaan data pendaftaran tanah di Indonesia. Deregulasi birokrasi, pemanfaatan sistem persandian kriptografi pada Sertifikat Elektronik, serta integrasi layanan korporasi dan HT-el secara nyata memperkuat kepastian hukum dan transparansi pertanahan. Kendati demikian, pencapaian asas mutakhir administrasi pertanahan masih terhambat oleh hambatan teknis berupa ketidaksiapan infrastruktur digital BPN di daerah, risiko peretasan siber, rigiditas prosedur peralihan hak karena pewarisan, serta dualisme penafsiran hukum atas pembuatan akta elektronik oleh PPAT.

 

Sebagai rekomendasi taktis-strategis guna menyempurnakan sistem pemeliharaan data pertanahan ke depan, diajukan beberapa langkah sebagai berikut :

 

1. Penyusunan Peraturan Teknis Pembuatan Akta PPAT Elektronik : Kementerian ATR/BPN perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang baku mengenai tata cara pembacaan akta virtual, verifikasi biometrik wajah penghadap (e-KYC), dan mekanisme pembubuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi bagi PPAT.

 

2. Sinkronisasi Pajak dan Subsidi Administrasi Waris : Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk memberikan insentif pembebasan BPHTB Waris bagi tanah-tanah pertanian rakyat atau perumahan kelas menengah ke bawah guna menstimulasi ahli waris agar aktif mendaftarkan peralihan hak warisnya.

 

3. Pemberantasan Sertifikat Ganda melalui Audit Spasial KKP : Kantor Pertanahan wajib mempercepat peningkatan kualitas data spasial (validasi data K4) pertanahan secara masif guna membersihkan pangkalan data dari kesalahan plotting masa lalu sebelum bertransisi sepenuhnya ke era Sertifikat Elektronik.

 

4. Peningkatan Keamanan Siber Database Pertanahan : Kementerian ATR/BPN wajib memperkuat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit keamanan berkala pada server KKP guna meminimalkan risiko kebocoran data pribadi serta manipulasi data fisik pertanahan oleh peretas.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN