Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali: Pendaftaran Sporadis Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Kajian Yuridis dan Ilmiah

Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali: Pendaftaran Sporadis Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Kajian Yuridis dan Ilmiah

 

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

I. Pendahuluan.

 

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sekaligus kekayaan nasional yang memiliki hubungan abadi dan sakral dengan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tanah memegang peranan vital baik secara sosio-kultural maupun ekonomis. Konstitusi Indonesia memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara untuk memiliki dan menikmati hak atas tanah. Sebagai pengejawantahan dari mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia guna menjamin kepastian hukum.

Dalam implementasinya, pendaftaran tanah untuk pertama kali dibagi menjadi dua metode, yaitu pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara sporadis. Pendaftaran tanah secara sporadis merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan secara individual dan mandiri. Sistem pendaftaran sporadis ini menjadi tumpuan utama bagi masyarakat yang ingin melegalisasi kepemilikan tanahnya di luar proyek strategis nasional massal.

Transformasi hukum pertanahan di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat fundamental pasca-diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Peraturan ini dibentuk sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dengan tujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah, menyederhanakan birokrasi, dan mengintegrasikan administrasi pertanahan ke dalam sistem elektronik. Meskipun berniat baik untuk merapikan administrasi pertanahan nasional, pelaksanaan pendaftaran tanah sporadis di bawah payung hukum PP 18/2021 beserta aturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 16/2021), memicu berbagai persoalan yuridis dan operasional yang signifikan di lapangan.

1.1 Permasalahan-Permasalahan dalam Praktek Pendaftaran Tanah Sporadis

Penerapan regulasi baru pasca-PP 18/2021 memunculkan jurang pemisah yang lebar antara kepastian hukum yang dicita-citakan (das Sollen) dengan kenyataan sosiologis dan teknis yang terjadi di lapangan (das Sein). Beberapa permasalahan utama yang terjadi dalam praktek pendaftaran tanah sporadis kontemporer meliputi :

 

● Pelemahan Yuridis dan Kedaluwarsa Dokumen Alas Hak Lama : Berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP 18/2021, pemegang dokumen kepemilikan tanah lama (seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan Landrente) wajib mendaftarkan tanah mereka dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak PP tersebut diundangkan, yaitu selambat-lambatnya pada Februari 2026. Lewat dari tenggat tersebut, dokumen-dokumen adat tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, melainkan hanya dianggap sebagai petunjuk awal dalam pendaftaran tanah. Hal ini memicu kecemasan dan potensi hilangnya hak keperdataan bagi jutaan pemilik tanah adat yang belum teredukasi atau bersikap pasif karena kendala finansial dan kultural.

 

● Hambatan Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi : Permen ATR/BPN 16/2021 mengalihkan tanggung jawab pemasangan tanda batas sepenuhnya kepada pemohon. Pemohon wajib melampirkan foto berkoordinat (geotagging) yang menunjukkan tanda batas fisik beserta kehadiran pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dalam prakteknya, tingkat ketidakhadiran tetangga batas mencapai rata-rata 30% yang disebabkan oleh faktor kesibukan, sengketa batas laten, maupun pemilik berbatasan yang berdomisili di luar daerah. Ketiadaan tanda tangan tetangga batas ini kerap membuat proses pengukuran ditangguhkan, sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran tanah.

 

● Kerentanan Hukum Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) : Guna memfasilitasi pendaftaran tanah yang tidak memiliki dokumen alas hak sama sekali, regulasi memperbolehkan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) yang dibebani SPTJM bermaterai. Konsekuensi yuridisnya adalah pemohon memikul seluruh tanggung jawab formal dan material secara pidana maupun perdata. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat awam yang secara tidak sengaja salah memberikan informasi riwayat tanah, sekaligus membuka celah manipulasi bagi oknum mafia tanah yang memanfaatkan kelonggaran bukti fisik untuk mencaplok tanah negara atau tanah terlantar.

 

● Disparitas Kesiapan Infrastruktur Digital Pertanahan : Kebijakan Sertipikat Elektronik (e-Sertifikat) menuntut PPAT sebagai mitra pertanahan untuk melakukan validasi berkas secara digital. Namun, dalam realitasnya, PPAT di berbagai daerah kerap menghadapi gangguan teknis berupa jaringan server Kementerian ATR/BPN yang lambat, ketidakcocokan data (data mismatch) antara dokumen analog lama dengan pangkalan data pertanahan, serta keterbatasan literasi teknologi di wilayah terpencil. Hal ini memicu penundaan pemrosesan akta pertanahan dan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

 

Il. Teori, Asas, dan Kaidah Hukum Pendaftaran Sporadis.

 

Menganalisis pendaftaran tanah sporadis pasca-PP 18/2021 memerlukan tinjauan mendalam dari aspek dogmatika hukum, teori hukum, serta asas-asas yang melandasinya.

2.1 Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty).

Tujuan pokok dari penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA adalah mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah mencakup tiga aspek esensial :

 

1. Kepastian Subjek (Subject of Right: Kepastian mengenai siapa yang menjadi pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dibuktikan dengan pencatatan nama pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat.

 

2. Kepastian Objek (Object of Right: Kepastian mengenai letak geografis, luas bidang tanah, koordinat batas, serta keadaan fisik tanah tersebut berdasarkan pengukuran yang akurat dan terekam dalam surat ukur.

 

3. Kepastian Jenis Hak (Type of Right: Kepastian mengenai sifat hukum dari hak yang diberikan (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan) beserta jangka waktu berlakunya.

 

Sertipikat tanah bertindak sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Keberadaan sertipikat menggeser sistem pembuktian dari sistem pembuktian lemah (bawah tangan atau adat) menuju kekuatan pembuktian yang sempurna.

2.2 Asas Kontradiktur Delimitasi (Contradictoire Delimitatie).

Asas kontradiktur delimitasi merupakan asas utama dalam hukum pendaftaran tanah yang mengharuskan setiap penetapan batas bidang tanah disepakati oleh pemilik tanah yang bersangkutan bersama-sama dengan para pemilik tanah yang berbatasan langsung. Asas ini ditujukan untuk mencegah timbulnya sengketa batas tanah di kemudian hari.

 

Secara filosofis, asas kontradiktur delimitasi berakar pada prinsip musyawarah mufakat yang diamanatkan oleh Pancasila. Penerapan asas ini bersifat imperatif; pengukuran dan pemetaan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemohon tanpa adanya pengakuan atau kehadiran dari tetangga batas. Jika asas ini diabaikan, maka peta pendaftaran tanah, gambar ukur, dan sertipikat yang diterbitkan di atasnya mengandung cacat hukum administrasi yang dapat menjadi dasar pembatalan sertipikat di pengadilan.

2.3 Asas Iktikad Baik (Te Goeder Trouw) dan Penguasaan Fisik (Bezit).

Dalam sistem hukum perdata dan agraria nasional, penguasaan fisik secara nyata atas sebidang tanah dengan iktikad baik selama jangka waktu tertentu diakui sebagai dasar perolehan hak. Merujuk pada Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 (yang dipertahankan esensinya dalam PP 18/2021), seseorang yang menguasai tanah secara fisik terus-menerus selama minimal 20 tahun dapat mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh hak milik melalui lembaga daluwarsa (acquisitive verjaring).

 

Iktikad baik (good faith) mensyaratkan bahwa penguasaan fisik tersebut dilakukan secara terbuka, tenang, jujur, tidak dengan kekerasan (nec vi), tidak secara rahasia (nec clam), dan diakui oleh struktur sosial masyarakat adat maupun aparat kelurahan setempat.

2.4 Kaidah Hukum Positif Kontemporer

Kaidah hukum pendaftaran tanah sporadis pasca-PP 18/2021 diatur secara rigid melalui beberapa instrumen hukum positif :

 

● Pasal 95 dan Pasal 96 PP 18/2021 : Menetapkan batas waktu pendaftaran dokumen tanah adat selama 5 tahun (hingga Februari 2026). Jika tidak dipenuhi, dokumen lama tersebut mengalami penurunan derajat pembuktian menjadi sekadar petunjuk awal. Lebih lanjut, Pasal 95 menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku lagi dan statusnya secara otomatis berubah menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

 

● Permen ATR/BPN No. 16/2021 : Mengatur reformasi teknis pengukuran. Peraturan ini mengubah format Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) menjadi 14 digit dengan struktur kode wilayah administratif yang terintegrasi secara nasional. Struktur NIB 14 digit tersebut terdiri atas: Permen ini juga menghapus peta pendaftaran tanah analog dan menggantinya dengan peta digital serta mengatur mekanisme perbaikan data peta berdasarkan lima kondisi, yaitu: (1) hasil pemeriksaan tanah, (2) perbaikan/peningkatan kualitas data pertanahan, (3) permohonan pemegang hak, (4) penyelesaian sengketa, dan (5) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

● Permen ATR/BPN No. 18/2021: Menetapkan kedudukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) sebagai instrumen pengganti alas hak tertulis. Pasal 25 menetapkan ketentuan bahwa pemohon bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pernyataan tersebut.

 

Ill. Pendaftaran Tanah Pertama Kali : Pendaftaran Tanah Sporadis Pasca PP 18/2021.

 

3.1 Analisis Yuridis Penurunan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Lama (Letter C, Petuk D, Girik) Pasca-Februari 2026.

Pemberlakuan Pasal 96 PP 18/2021 secara fundamental merombak tatanan pembuktian kepemilikan tanah adat di Indonesia. Sebelum berlakunya PP ini, dokumen-dokumen tradisional seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan Landrente secara sosiologis dipandang oleh masyarakat adat sebagai bukti kepemilikan mutlak yang diwariskan turun-temurun. Padahal, secara yuridis murni, dokumen-dokumen tersebut sejatinya hanyalah bukti pembayaran pajak bumi (tax receipt) pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan, bukan tanda bukti hak milik (title).

 

Dengan berakhirnya masa transisi lima tahun pada bulan Februari 2026, terjadi pergeseran hierarki alat pembuktian yang drastis di hadapan hukum. Dokumen lama yang tidak dikonversi menjadi sertipikat tidak lagi memiliki kekuatan hukum pembuktian mandiri. Dokumen-dokumen adat tersebut mengalami degradasi kedudukan hukum menjadi sekadar "petunjuk" (circumstantial evidence). Implikasi dari degradasi ini adalah dokumen adat tidak dapat digunakan lagi sebagai alat bukti utama untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah di pengadilan tanpa didukung oleh bukti penguasaan fisik yang nyata dan saksi-saksi pendukung.

 

Jenis Dokumen Kepemilikan

Masa Berlaku Sebagai Bukti Utama

Kedudukan Yuridis Pasca Februari 2026

Risiko Hukum Jika Tidak Dikonversi

Sertipikat Hak Atas Tanah

tidak terbatas  (sekama tidak dibatalkan)

Alat pembuktian multak dan terkuat mengenai data fisik dan yuridis

bebas dari klaim kepemilikan pihak lain secara sepihak

Letter C/Girik

hingga Februari 2026 (masa transisi)

sekedar alat bukti petunjuk; kekuatan pembuktian sangat lemah

tumpang tindih hak, penyerobotan, manipulasi data, dan pembatalan hak

Peruk D/Landrente

hingga Februari 2026 (masa transisi)

sekedar alat bukti petunjuk, kemuatan pembuktian sangat lemah

kehilangan hak keperdataan dan kesulitan pembuktian di pengadilan

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF)

pasca PP 18/2021

alas hak darurat yang sah secara formal

ancaman tuntutan pidana/perdata jika pernyataan tidak sesuai kondisi riil

 

Penurunan kekuatan hukum dokumen adat ini menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris yang bersikap pasif. Banyak tanah warisan adat yang dikuasai secara turun-temurun terlantar proses administrasinya karena konflik internal keluarga atau ketiadaan biaya pendaftaran. Konsekuensinya, pasca-2026, bidang-bidang tanah tersebut rentan terhadap gugatan dari pihak lain yang memiliki dokumen lebih kuat, atau bahkan berisiko diklaim oleh negara sebagai tanah terlantar karena tidak tercatat dalam sistem pendaftaran tanah modern.

3.2 Mekanisme Kontradiktur Delimitasi Kontemporer dan Implementasi Geotagging.

Asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadis mengalami penyesuaian operasional yang signifikan pasca-terbitnya Permen ATR/BPN 16/2021. Peraturan baru ini menggeser pola kerja dari yang semula berpusat pada petugas ukur pertanahan menjadi berpusat pada pemohon.

 

Perbedaan mendasar ini menciptakan ketidakselarasan prosedur di lapangan :

 

● Pola Lama (PMNA/KBPN No. 3/1997) : Pemasangan tanda batas dan kesepakatan batas disaksikan langsung di lapangan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau petugas ukur yang ditunjuk pada saat pengukuran berlangsung. Petugas bertindak sebagai mediator aktif untuk memastikan kesepakatan batas berjalan adil.

 

● Pola Baru (Permen ATR/BPN No. 16/2021) : Tanggung jawab pemasangan tanda batas sepenuhnya diserahkan kepada pemohon. Kesepakatan batas dituangkan secara sepihak oleh pemohon dalam "Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan". Untuk membuktikan keabsahan kesepakatan tersebut, pemohon wajib melampirkan foto berkoordinat (geotagging) yang menampilkan tanda batas fisik, pemohon sendiri, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung.

 

Meskipun teknologi geotagging meningkatkan akurasi data spasial dan mencegah tumpang tindih data digital di peta pendaftaran kementerian, penerapannya menimbulkan hambatan sosiologis yang berat. Banyak anggota masyarakat lanjut usia atau di pedesaan yang gagap teknologi (gaptek) kesulitan dalam mengambil foto berkoordinat yang valid secara sistem.

 

Selain itu, ketidakhadiran tetangga batas yang mencapai rata-rata 30% sering kali memaksa pemohon untuk menunda pendaftaran tanah atau melakukan penandatanganan berita acara yang tidak lengkap. Hal ini melahirkan kerentanan hukum baru; ketiadaan tanda tangan tetangga batas pada gambar ukur atau dokumen persetujuan memicu potensi gugatan pembatalan sertipikat di kemudian hari karena dianggap melanggar asas kontradiktur delimitasi secara materiil.

3.3 Konstruksi SPTJM sebagai Bentuk Rekonstruksi Beban Pembuktian Yuridis.

Penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) yang didukung oleh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai merupakan solusi pragmatis yang dihadirkan oleh PP 18/2021 jo. Permen ATR/BPN 18/2021 untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang tidak memiliki dokumen alas hak sama sekali. Berdasarkan Pasal 25 Permen ATR/BPN 18/2021, SPPF ini naik peringkat menjadi alas hak mandiri untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

 

Secara yuridis, klausul dalam SPTJM pertanahan menggeser seluruh beban risiko hukum dari pundak negara (Kantor Pertanahan) kepada pemohon. Pemohon wajib menyatakan dengan sadar hal-hal berikut :

1. Bahwa pemohon telah menguasai fisik bidang tanah secara nyata, terus-menerus, dengan iktikad baik, dan asal-usul perolehannya sah.
2. Bahwa bidang tanah tersebut sepenuhnya milik pemohon dan tidak sedang dalam sengketa, sitaan, atau tumpang tindih dengan pihak lain.
3. Bahwa apabila di kemudian hari terbukti pernyataan tersebut tidak benar, pemohon bersedia ditindak secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku (pemalsuan dokumen/keterangan palsu di bawah sumpah) serta mengganti rugi segala kerugian tanpa melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional.

 

Kebijakan ini merupakan bentuk klausul eksonerasi (exoneration clause) yang sangat menguntungkan birokrasi pertanahan karena mereka terbebas dari tuntutan jika sertipikat yang terbit bermasalah. Namun, bagi masyarakat awam, instrumen ini merupakan jebakan hukum yang berbahaya. Tanpa adanya verifikasi lapangan yang ketat dari petugas pertanahan, SPPF dan SPTJM ini rentan disalahgunakan oleh mafia tanah untuk mendaftarkan tanah negara atau tanah milik orang lain secara ilegal. Sebaliknya, warga miskin yang kurang memahami batas tanahnya secara akurat berisiko dipidanakan hanya karena kesalahan kecil dalam penulisan pernyataan batas atau luas tanah.

3.4 Dinamika Digitalisasi Layanan Pertanahan Elektronik dan Tanggung Jawab Hukum PPAT.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang memegang wewenang krusial dalam membantu tugas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadis. PPAT wajib melakukan verifikasi ketat sebelum akta otentik (seperti akta jual beli, hibah, atau pembagian hak bersama) dibuat, guna memastikan kesesuaian antara data fisik, data yuridis, dan pangkalan data elektronik kementerian.

 

Di era digitalisasi pasca-PP 18/2021, proses transisi layanan konvensional ke elektronik membebankan serangkaian kewajiban verifikasi tambahan kepada PPAT :

Tindakan Hukum / Transaksi

Persyaratan Dokumen & Verifikasi Pasca-PP 18/2021

Dasar Hukum / Regulasi

Persiapan Akta Peralihan Hak

Memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan data elektronik di pangkalan data BPN; memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau sitaan.

Permen ATR/BPN No. 16/2021 jo. PP 18/2021

Pendaftaran Peralihan karena Waris

Surat wasiat, putusan pengadilan, atau Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan 2 saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia.

Permen ATR/BPN No. 16/2021

Pendaftaran Hak Tanggungan

Identitas pemberi & pemegang HT; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT); Sertipikat asli hak atas tanah; dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika dikuasakan.

Permen ATR/BPN No. 16/2021 jo. UU No. 4/1996

Pencatatan Penyitaan Bidang Tanah

Surat perintah penyitaan dari penyidik; surat izin ketua pengadilan negeri setempat; serta dokumen pendukung lainnya sesuai undang-undang.

Permen ATR/BPN No. 16/2021

 

Meskipun sistem pertanahan online dirancang untuk memangkas birokrasi, PPAT di lapangan kerap menjadi pihak pertama yang terdampak oleh gangguan sistemik pertanahan elektronik. Gangguan server aplikasi kementerian pertanahan, ketidakjelasan aturan teknis pendaftaran elektronik yang berubah-ubah seiring pergantian pejabat, serta risiko serangan siber berupa pencurian dokumen sertipikat elektronik merupakan tantangan nyata yang dihadapi PPAT dalam menjalankan tugasnya. Jika PPAT terburu-buru membuat akta di atas data elektronik yang belum tervalidasi dengan benar akibat sistem error, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi atas kelalaian dalam menjalankan jabatan.

 

IV. Kesimpulan.

 

Penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali melalui skema pendaftaran sporadis pasca-berlakunya PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 16/2021 merupakan langkah revolusioner pemerintah menuju modernisasi administrasi pertanahan dan digitalisasi nasional. Namun, percepatan ini melahirkan berbagai implikasi yuridis serius yang membebani masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Degradasi kekuatan hukum alat bukti lama (Letter C, Petuk D, Girik) pasca-Februari 2026 menjadi sekadar alat bukti petunjuk menuntut keaktifan masyarakat agar segera mengonversi tanah adat mereka demi menghindari hilangnya hak keperdataan secara absolut. Di sisi lain, pelonggaran pembuktian melalui SPPF yang diintegrasikan dengan SPTJM menunjukkan adanya pergeseran beban tanggung jawab hukum dari negara kepada warga negara secara mutlak. Hal ini memicu risiko kriminalisasi dan pembukaan celah manipulasi spasial yang bertentangan dengan semangat keadilan agraria.

 

Guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, disarankan beberapa langkah strategis :

1. Kementerian ATR/BPN perlu memberikan dispensasi atau kelonggaran administratif bagi masyarakat adat pedesaan yang tidak mampu mendaftarkan tanahnya sebelum tenggat Februari 2026, dengan tetap mengakui Letter C sebagai bukti kepemilikan awal yang sah secara terbatas melalui verifikasi fisik yang transparan.
2. Pengawasan material dalam pendaftaran tanah sporadis harus diperkuat dengan menugaskan kembali petugas ukur untuk memverifikasi secara langsung pemasangan tanda batas di lapangan, guna meminimalkan manipulasi foto geotaggingsepihak yang melanggar asas kontradiktur delimitasi.
3. Pemerintah daerah perlu bersinergi dengan Kantor Pertanahan untuk memfasilitasi pendampingan teknologi bagi masyarakat pedesaan dalam memenuhi persyaratan digital pendaftaran tanah sporadis.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN