PENGATURAN, PEMBUATAN BEDING, DAN EKSEKUSI KLAUSULA SISTER SHIP PADA AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HIPOTEK DAN AKTA HIPOTEK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

 PENGATURAN, PEMBUATAN BEDING, DAN EKSEKUSI KLAUSULA SISTER SHIP PADA AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HIPOTEK DAN AKTA HIPOTEK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

 

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

I. Konseptualisasi Klausula Sister Ship : Genealogi Asuransi Rangka Kapal dan Pergeseran Paradigma Hukum Jaminan.

 

Konsep sister ship (kapal saudara) secara historis lahir dan berkembang dalam ranah hukum asuransi rangka kapal (marine hull insurance). Di bawah ketentuan standar seperti Institute Time Clauses (ITC) Hull 280, klausula ini dirancang khusus untuk melindungi kepentingan tertanggung (assured) ketika terjadi peristiwa tabrakan (collision) atau pemberian jasa pertolongan (salvage services) di antara dua kapal atau lebih yang berada di bawah kepemilikan, kendali, atau manajemen terpadu yang sama. Berdasarkan asas hukum perdata umum mengenai pencampuran utang (confusio), seseorang tidak dapat menuntut dirinya sendiri atas kerugian yang ditimbulkan oleh asetnya sendiri. Namun, klausula sister ship menyimpangi doktrin tersebut dengan menciptakan fiksi hukum bahwa masing-masing kapal diasuransikan secara terpisah. Hal ini memberikan hak kepada tertanggung untuk mengajukan klaim ganti kerugian atas kerusakan yang timbul, di mana penentuan tingkat liabilitas di antara kapal saudara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme perwasiatan (arbitration) yang disepakati bersama oleh tertanggung dan penanggung (underwriter).

 

Dalam perkembangannya, sektor pembiayaan kapal (ship financing) dan hukum jaminan maritim mengadopsi konsep ini dan mentransformasikannya menjadi instrumen jaminan utang kontraktual. Pergeseran paradigma ini terjadi karena karakteristik bisnis pelayaran yang padat modal (capital intensive) dan sarat risiko, yang menuntut kreditor untuk memiliki jaminan berlapis demi kepastian pelunasan utang. Klausula sister ship dalam konteks hukum jaminan tidak lagi berbicara mengenai proteksi ganti rugi tabrakan, melainkan mengenai hak kreditor untuk melakukan pengikatan jaminan tambahan (backup collateral) serta hak untuk mengajukan permohonan penahanan (arrest) dan eksekusi atas kapal saudara milik debitur yang sama apabila kapal yang dibebani jaminan utama mengalami kendala eksekusi.

 

Adaptasi ini sejalan dengan kerangka hukum internasional yang mengatur mengenai piutang pelayaran (maritime claims), di mana kapal saudara yang dimiliki oleh debitur yang sama dapat disita demi melunasi tagihan yang timbul dari pengoperasian kapal utama. Pergeseran dari domain asuransi ke domain jaminan kebendaan ini menuntut konstruksi hukum yang sangat presisi dalam dokumen pembiayaan maritim di Indonesia.

 

Il. Regulasi Hipotek Kapal dan Batasan Hukum Jaminan di Indonesia.

 

Hukum jaminan pelayaran di Indonesia menempatkan kapal laut sebagai objek jaminan kebendaan khusus melalui pranata Hipotek Kapal. Berdasarkan Pasal 314 Wetboek van Koophandel(WvK) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang dapat didaftarkan dalam register kapal Indonesia adalah kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 7 Gross Tonnage (GT) atau berdasarkan ketentuan historis berukuran minimal 20\text{ m}^3. Kapal yang telah didaftarkan tersebut wajib mengibarkan bendera Indonesia dan mematuhi asas cabotage, yang mensyaratkan bahwa angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh kru berkebangsaan Indonesia.

 

Pembebanan hipotek atas kapal yang terdaftar dilakukan melalui pembuatan Akta Hipotek di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (P3BK) yang berkedudukan di pelabuhan tempat pendaftaran kapal tersebut. Pendaftaran ini memberikan hak kebendaan bersifat preferen bagi kreditor penerima hipotek, yang menempatkannya sebagai kreditor yang diutamakan dari kreditor konkuren lainnya. Undang-Undang Pelayaran juga memperbolehkan pembebanan beberapa hipotek secara berlapis (layered mortgages) atas satu kapal yang sama, dengan ketentuan bahwa tingkat prioritas di antara para kreditor ditentukan secara mutlak berdasarkan urutan kronologis pendaftaran akta hipotek tersebut dalam daftar kapal Indonesia.

 

Dalam konteks penyaluran kredit perbankan, pembiayaan beragun kapal wajib memperhatikan batas-batas prudensial yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyimpangan terhadap batas BMPK dapat berimplikasi pada sanksi administratif perbankan.

 

Kategori Parameter

Batasan Yuridis dan Finansial

Dasar Hukum

Regulasi

Ukuran Minimal Kapal

Berbobot sekurang-kurangnya 7\text{ GT} (atau minimal 20\text{ m}^3 berdasarkan ketentuan teknis historis).

Pasal 314 WvK jo. Pasal 60 UU Pelayaran.

Pejabat Pembuat Akta

Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (P3BK) di pelabuhan pendaftaran.

PM Perhubungan No. 39 Tahun 2017.

Sistem Prioritas Hipotek

Berdasarkan urutan kronologis pendaftaran akta pada register kapal (prioritas pertama, kedua, dst.).

Pasal 60 UU Pelayaran jo. Permenhub Registrasi Kapal.

Batas Maksimum Kredit (BMPK)

Maksimal 10% untuk pihak terkait; 20% sampai 30% untuk pihak tidak terkait.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Perbankan.

Asas Operasional Utama

Asas cabotage (kapal bendera Indonesia, awak kapal berkebangsaan Indonesia).

Undang-Undang Pelayaran Nasional.

 

Ill. Problematika Eksekusi Hipotek Lintas Batas Negara dan Kekosongan Hukum Penahanan Kapal

Masalah hukum paling krusial dalam industri pembiayaan kapal di Indonesia muncul ketika debitur dinyatakan melakukan cedera janji (wanprestasi) pada saat kapal yang menjadi objek jaminan utama sedang melakukan pelayaran internasional melintasi batas-batas negara. Kreditor pemegang hipotek secara praktis tidak dapat melaksanakan hak eksekusinya karena pengadilan domestik Indonesia tidak memiliki kedaulatan untuk meletakkan sita eksekusi (executorial beslag) atas kapal yang berada di wilayah perairan asing.

 

Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang sangat merugikan kreditor. Kekosongan hukum ini disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia belum meratifikasi International Convention Relating to the Arrest of Seagoing Ships 1952 maupun International Convention on Arrest of Ships 1999 (sebagian karena kekhawatiran kedaulatan negara atas penahanan kapal asing secara sepihak). Ketidakikutsertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi tersebut menutup peluang kreditor nasional untuk meminta bantuan pengadilan asing di negara penandatangan konvensi untuk melakukan penahanan kapal (ship arrest) berbendera Indonesia atas dasar wanprestasi hipotek. Meskipun Indonesia telah meratifikasi International Convention on Maritime Liens and Mortgages 1993, implementasi taktisnya dalam hukum acara perdata domestik masih sangat terbatas dan belum mengakomodasi penahanan aset kapal di luar negeri secara timbal balik.

 

Sebaliknya, negara-negara lain seperti Turki atau Singapura yang telah meratifikasi konvensi penahanan kapal atau mengadopsi sistem common law, memiliki regulasi yang sangat progresif mengenai penahanan kapal saudara (sister ship arrest). Di Turki misalnya, berdasarkan Pasal 1369 paragraf 2 Turkish Commercial Code (TCC) No. 6102, pengadilan dapat memerintahkan penahanan preventif atas kapal saudara milik debitur yang sama untuk mengamankan piutang maritim yang didasarkan pada Pasal 1352 TCC. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan hak jaminan (abuse of right), kreditor di Turki diwajibkan menyetor jaminan (collateral) sebesar 10.000\text{ SDR} (Special Drawing Rights) sebelum perintah penahanan dikeluarkan oleh pengadilan.

 

Aspek Hukum

Sistem Hukum Turki (TCC No. 6102)

Sistem Hukum Indonesia (HIR/Rv & UU Pelayaran)

Dasar Hukum Penahanan

Diatur secara kodifikasi dalam Pasal 1369(2) TCC untuk piutang maritim.

Tidak diatur secara khusus dalam kodifikasi undang-undang; murni bersandar pada gugatan perdata perdata umum.

Ratifikasi Konvensi Arrest

Meratifikasi konvensi internasional penahanan kapal.

Belum meratifikasi Konvensi Arrest of Ships 1952/1999.

Prasyarat Jaminan Kreditor

Wajib menyetor jaminan minimal sebesar 10.000\text{ SDR} berdasarkan Pasal 1363 TCC.

Tidak ada kewajiban penyetoran jaminan nominal SDR tertentu untuk peletakan sita jaminan perdata.

Penentuan Hubungan Aset

Dibuktikan melalui sewa kapal telanjang (bareboat charter), asuransi armada (fleet insurance), atau kesamaan kuasa.

Dibuktikan secara ketat lewat bukti kepemilikan otentik yang terdaftar di P3BK.

Eksekusi Lintas Batas

Terbuka lebar melalui kerja sama pengadilan lintas negara pihak konvensi.

Mengalami kekosongan hukum total di luar wilayah teritorial Indonesia.

 

IV. Kedudukan Hukum Pembuatan Beding Sister Ship dalam SKMH dan Akta Hipotek Kapal

Untuk mengatasi problematika eksekusi lintas batas negara tersebut, para pelaku industri pembiayaan kapal di Indonesia memanfaatkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) untuk merumuskan Klausula Pengikatan Sister Ship (Sister Ship Binding Clause) secara kontraktual. Berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW, seluruh kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan perorangan debitur. Klausula sister ship menegaskan dan mengkhususkan asas jaminan umum ini menjadi jaminan cadangan yang bersifat kontraktual khusus (additional/backup security).

 

Secara hukum jaminan, pengikatan sister ship dikategorikan sebagai perjanjian dengan syarat tangguh (opschortende voorwaarde) berdasarkan Pasal 1253 BW. Hak kreditor untuk menyita dan mengeksekusi kapal saudara tersebut baru lahir secara aktif manakala terjadi peristiwa-peristiwa pemicu (trigger events), yaitu:

1. Debitur dinyatakan wanprestasi berdasarkan syarat-syarat perjanjian kredit pokok.
2. Kapal yang menjadi objek jaminan utama hipotek tidak dapat dieksekusi karena berada di luar yurisdiksi Indonesia, musnah (total loss), mengalami kerusakan parah, atau disita oleh otoritas negara lain.
3. Kapal saudara tersebut secara sah dimiliki oleh debitur yang sama pada saat eksekusi hendak diletakkan.

 

Dalam hal penempatan klausula ini, pada awalnya praktik perbankan meletakkannya di dalam Surat Kuasa Membebankan Hipotek (SKMH). SKMH merupakan dokumen perantara yang berisi pemberian kuasa dari pemilik kapal kepada kreditor untuk mendaftarkan hipotek di hadapan P3BK. SKMH memuat janji-janji penjaminan penting, termasuk janji eigenmachtige verkoop(kuasa menjual sendiri/parate eksekusi) berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) BW. Namun, penempatan klausula sister ship hanya dalam SKMH menghadapi hambatan yuridis yang sangat besar.

Pertama, penggunaan SKMH bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban hukum mutlak dalam proses pembebanan jaminan. Apabila debitur dan kreditor sepakat untuk langsung membuat Akta Hipotek di hadapan P3BK tanpa melalui SKMH, maka klausula tersebut tidak akan pernah terikat secara hukum. Kedua, kekuatan pembuktian SKMH rentan disangkal oleh debitur karena bukan merupakan dokumen otentik jaminan terdaftar.

 

Oleh karena itu, diusulkan adanya rekonstruksi hukum nasional melalui intervensi regulasi pemerintah—baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Perhubungan—yang mewajibkan pencantuman Klausula Pengikatan Sister Ship secara langsung di dalam Akta Hipotek Kapal. Akta Hipotek merupakan dokumen otentik utama yang didaftarkan pada register kapal Indonesia. Dengan mencantumkannya langsung dalam Akta Hipotek, klausula tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat yang mutlak, seragam, dan meminimalisir peluang debitur untuk menghindari kewajibannya. Jika para pihak sengaja mengesampingkan pemanfaatan klausula sister ship yang telah difasilitasi dalam Akta Hipotek ini, maka mereka harus memikul sendiri seluruh konsekuensi risiko kerugian finansial yang timbul akibat tidak dapat dilaksanakannya eksekusi di luar negeri.

 

1. Prosedur Hukum Acara Perdata dan Mekanisme Praktis Eksekusi Kapal Saudara.

Apabila debitur melakukan cedera janji dan kapal jaminan utama berada di luar negeri, kreditor wajib menempuh jalur hukum acara perdata formal untuk mengeksekusi kapal saudara (sister ship). Karena sister ship tidak dibebani hak jaminan kebendaan hipotek secara formal (melainkan hanya diikat sebagai jaminan cadangan secara kontraktual), kreditor tidak memegang titel eksekutorial langsung (Grosse Akta) atas kapal saudara tersebut. Konsekuensinya, kreditor tidak dapat menggunakan mekanisme eksekusi langsung berdasarkan Pasal 224 HIR, melainkan harus melalui proses litigasi gugatan perdata biasa.

2. Langkah 1 : Pengajuan Gugatan Wanprestasi dan Permohonan Sita Jaminan.

Kreditor mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang atas dasar ingkar janji terhadap perjanjian kredit dan kesepakatan pengikatan sister ship. Dalam petitum gugatannya, kreditor memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas kapal saudara milik debitur yang sedang berada atau akan bersandar di wilayah perairan Indonesia.

3. Langkah 2 : Mekanisme Pencarian dan Koordinasi dengan Syahbandar.

Berdasarkan draf regulasi mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan, perintah tertulis pengadilan (baik berupa Penetapan maupun Putusan) menjadi dasar tunggal bagi Syahbandar untuk menahan pergerakan kapal meninggalkan pelabuhan. Jika keberadaan kapal saudara tidak diketahui secara pasti oleh kreditor, Panitera Pengadilan Negeri melalui Ketua Pengadilan dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Direktur Jenderal kemudian akan menerbitkan instruksi kepada seluruh Syahbandar di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan kapal tersebut. Begitu kapal terdeteksi bersandar di suatu pelabuhan, Syahbandar setempat wajib segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menerbitkan perintah.

4. Langkah 3 : Peletakan Sita Jaminan Fisik di Atas Kapal.

Pelaksanaan Sita Jaminan dilakukan secara fisik oleh Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri setempat dengan berpedoman pada Pasal 197 HIR jo. Pasal 559-579 Rv. Sesuai asas hukum acara maritim yang digariskan dalam Pasal 560 Rv, pelaksanaan penyitaan wajib dilakukan secara fisik di atas kapal itu sendiri (sita di atas kapal). Juru sita, dengan didampingi sekurang-kurangnya dua orang saksi resmi, menaiki kapal, memeriksa dokumen, dan membacakan Berita Acara Sita Jaminan. Surat pemberitahuan penyitaan wajib disampaikan secara langsung kepada Nakhoda atau juragan kapal yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal tersebut.

5. Langkah 4 : Hambatan Asas Rijdende Beslag.

Dalam melaksanakan sita, pengadilan dan kreditor wajib tunduk pada Asas Larangan Menyita Kapal yang Sedang Berlayar(Asas Rijdende Beslag). Penyitaan hanya sah dan dapat diletakkan apabila kapal berada dalam kondisi statis (bersandar atau berlabuh) di pelabuhan. Juru sita dilarang keras menghentikan paksa atau menaiki kapal yang sedang melakukan pelayaran aktif di laut lepas demi menjaga keselamatan navigasi dan kelaiklautan kapal.

6. Langkah 5 : Putusan Pengadilan, Sita Eksekusi, dan Penjualan Lelang.

Setelah pemeriksaan perkara perdata selesai dan pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan gugatan dikabulkan, status Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) demi hukum berubah menjadi Sita Eksekusi (Executorial Beslag). Berdasarkan amar putusan, pengadilan akan melaksanakan lelang eksekusi atas kapal saudara tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan lelang digunakan sepenuhnya untuk melunasi kewajiban utang debitur kepada kreditor.

7. Langkah 6 : Pendaftaran Pencoretan (Roya) Jaminan Kapal Utama.

Setelah utang kreditor lunas dari hasil lelang kapal saudara, kreditor tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menahan atau membebankan jaminan pada kapal utama. Oleh karena itu, para pihak wajib mengajukan permohonan pencoretan pencatatan hipotek (roya) atas kapal utama di kantor P3BK tempat pendaftaran hipotek kapal utama dilakukan guna memulihkan status hukum kapal utama menjadi bebas beban jaminan.

 

V. Benturan Hak Prioritas : Piutang Pelayaran yang Didahulukan (Maritime Liens) vs. Eksekusi Jaminan.

 

Meskipun kreditor berhasil melaksanakan eksekusi lelang atas kapal saudara (sister ship), hukum jaminan pelayaran memberikan pembatasan ketat terhadap hak kreditor untuk menikmati seluruh hasil lelang tersebut. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Pelayaran, terdapat hak tagih tertentu yang diklasifikasikan sebagai Piutang Pelayaran yang Didahulukan (Maritime Liens / Hak Istimewa Maritim). Tagihan-tagihan ini memiliki status hukum super-priority yang wajib dilunasi terlebih dahulu dari hasil eksekusi lelang kapal, mendahului hak pemegang hipotek kapal maupun pemegang klausula sister shipkontraktual.

 

Sifat hukum maritime liens ini sangat melekat pada kapal (droit de suite) dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian jaminan apa pun. Benturan prioritas ini menjadi sangat nyata ketika kapal saudara dieksekusi, di mana distribusi dana hasil lelang wajib diatur berdasarkan hierarki hukum yang ketat.

 

HASIL PENJUALAN LELANG KAPAL SAUDARA (SISTER SHIP)
 │
 ├───► 1. BIAYA PERKARA & PENCAIRAN SITA (Pasal 1139 ayat 1 BW)
 │
 ├───► 2. PIUTANG PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN (Pasal 65 UU Pelayaran) 
 │        

 ├── Upah Nakhoda & Awak Kapal (ABK) yang tertunggak 
 │        

 ├── Kompensasi atas Kematian atau Cedera Badan Kru Kapal 
 │        

 ├── Biaya Pemakaman Kru Kapal 
 │        

 ├── Biaya Medis dan Kesejahteraan Sosial Kru 
 │        

 └── Biaya Penyelamatan Kapal (Salvage) & General Average 
 │
 └───► 3. KREDITOR PEMEGANG KLAUSULA SISTER SHIP (Preferen Kontraktual) 
          (Mengambil pelunasan utang pokok & bunga dari sisa dana lelang)

Selain benturan dengan maritime liens, kreditor juga dihadapkan pada risiko keadaan kahar (force majeure). Apabila kapal saudara tersebut hancur atau tenggelam sebelum sita eksekusi diletakkan, kreditor pemegang jaminan kontraktual dapat kehilangan status preferensinya dan berisiko jatuh menjadi kreditor konkuren semata. Namun, melalui perumusan klausula janji jaminan yang cermat dalam perjanjian kredit maritim—termasuk pengikatan hak subrogasi atas uang pertanggungan asuransi rangka kapal (hull insurance)—kreditor tetap dapat mempertahankan karakter preferennya guna menuntut pembayaran ganti rugi asuransi yang diterima oleh debitur atas musnahnya kapal saudara tersebut.

 

Vl. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Kajian Hukum.

 

1. Kesimpulan.

Klausula Pengikatan Sister Ship (Sister Ship Binding Clause) merupakan pranata hukum kontraktual yang sangat krusial dan dibutuhkan sebagai perlindungan hukum tambahan bagi kreditor dalam industri pembiayaan maritim di Indonesia. Penggunaan klausula ini efektif untuk menjembatani kekosongan hukum (legal vacuum) eksekusi lintas batas negara yang timbul akibat tidak diratifikasinya Konvensi Penahanan Kapal (Arrest of Ships) 1952 dan 1999 oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 BW, pengikatan kapal saudara dengan nilai ekonomis yang setara sebagai jaminan cadangan adalah sah secara hukum perdata dan jaminan.

 

Namun demikian, efektivitas eksekusinya di Indonesia masih menghadapi kendala prosedural yang berat. Tanpa adanya titel eksekutorial langsung pada kapal saudara, kreditor terpaksa menempuh jalur gugatan wanprestasi biasa yang memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta rentan terhadap iktikad buruk debitur yang dapat mengalihkan kepemilikan kapal saudara kepada pihak ketiga sebelum sita jaminan diletakkan oleh pengadilan. Kreditor juga harus menerima kenyataan bahwa haknya atas hasil lelang kapal saudara tetap berada di bawah prioritas utama Piutang Pelayaran yang Didahulukan (Maritime Liens) sesuai amanat Undang-Undang Pelayaran.

2. Rekomendasi.

Guna menyempurnakan kepastian hukum dan efisiensi eksekusi klausula sister ship di Indonesia, direkomendasikan langkah-langkah strategis berikut :

 

a. Buatkan Intervensi Regulasi Sektoral: Kementerian Perhubungan perlu menerbitkan peraturan pelaksana khusus (Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah) yang secara tegas mengadopsi mekanisme penahanan kapal saudara (sister ship arrest) untuk mendukung penyelesaian sengketa piutang maritim dan eksekusi jaminan, guna menyelaraskan hukum nasional dengan praktik maritim internasional.

 

b. Standardisasi Akta Hipotek Kapal: Mengubah kebijakan pendaftaran jaminan dengan mewajibkan pencantuman Klausula Pengikatan Sister Ship langsung di dalam format baku Akta Hipotek Kapal yang diterbitkan oleh P3BK, khususnya bagi kapal-kapal yang memiliki rute pelayaran dominan lintas batas negara, untuk memberikan kekuatan hukum otentik mutlak.

 

c. Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA):Mahkamah Agung disarankan untuk menerbitkan PERMA khusus mengenai Hukum Acara Peradilan Maritim, yang menyederhanakan prosedur peletakan sita jaminan atas kapal laut dan memangkas birokrasi koordinasi antara juru sita pengadilan dengan Syahbandar di pelabuhan, dengan tetap menghormati asas larangan menyita kapal yang sedang berlayar (Rijdende Beslag) demi kelancaran logistik nasional.

 

 

mjw - Lz : jkt 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN