Pengukuran dan Pemetaan dalam Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Pengukuran dan Pemetaan dalam Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

 

Dr Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

1. Pendahuluan.

 

Evolusi hukum pertanahan di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini diterbitkan sebagai instrumen pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan melakukan deregulasi, debirokratisasi, dan modernisasi administrasi pertanahan nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pendaftaran tanah didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur oleh pemerintah, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar. Berbeda dengan rezim hukum sebelumnya, ruang lingkup pendaftaran tanah kini diperluas secara eksplisit untuk mencakup bidang-bidang tanah, Ruang Atas Tanah (RAT), Ruang Bawah Tanah (RBT), serta satuan-satuan rumah susun. Perubahan paradigma ini menempatkan kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagai pilar utama dalam menjamin ketunggalan spasial dan kepastian hukum atas objek hak.

 

Namun, integrasi kebijakan baru ini di tingkat tapak dihadapkan pada berbagai hambatan sistemis dan sengketa pertanahan yang kompleks. Permasalahan pertama dalam praktik adalah degradasi nilai pembuktian dokumen kepemilikan tanah lama, seperti Letter C, Girik, Petuk D, dan Landrente. Berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen peninggalan era kolonial dan adat ini tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, melainkan hanya dianggap sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah pertama kali. Kebijakan transisi ini mewajibkan seluruh bekas milik adat untuk didaftarkan dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak peraturan ini berlaku. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat yang belum mendaftarkan tanahnya, serta menimbulkan beban administratif yang sangat berat bagi Kantor Pertanahan karena lonjakan permohonan pengukuran.

 

Permasalahan kedua berkaitan dengan rigiditas penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi (contradictoire delimitatie) dalam pendaftaran tanah secara sporadik maupun sistematis. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, proses penetapan tanda batas sepenuhnya dibebankan kepada pemohon melalui Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan. Dalam praktik lapangan, ketidakhadiran pemilik tanah tetangga yang berbatasan, adanya perselisihan batas yang laten, atau keengganan tetangga untuk menandatangani surat pernyataan tersebut sering kali menghentikan proses pengukuran secara total. Akibatnya, terjadi kemacetan berkas permohonan pendaftaran tanah akibat ketiadaan konsensus batas fisik.

 

Permasalahan ketiga adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah berupaya mengatasi keterbatasan juru ukur Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membuka keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Namun, kemitraan ini terhambat oleh keterbatasan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang belum mendukung privatisasi layanan pertanahan secara penuh, khususnya untuk layanan derivatif seperti pemecahan atau pemisahan bidang tanah. Selain itu, sebaran Surveyor Kadaster berlisensi sangat tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, yang menyebabkan ketimpangan kapasitas penyelesaian pengukuran antardaerah.

Permasalahan keempat berwujud sengketa tumpang tindih (overlapping) peta pendaftaran tanah akibat kesalahan plotting spasial pada masa lalu (data K4). Sebelum diterapkannya sistem koordinat nasional terpadu, banyak bidang tanah diukur menggunakan metode lokal yang tidak presisi. Ketika dilakukan digitalisasi peta pendaftaran dan plotting ulang dalam rangka transisi ke sertipikat elektronik, ditemukan ribuan kasus tumpang tindih sertipikat di atas bidang tanah yang sama. Hal ini tidak hanya memicu sengketa kepemilikan baru, melainkan juga menempatkan pejabat pertanahan pada risiko kriminalisasi dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang.

 

Permasalahan kelima mencakup aspek keamanan siber dan kesiapan infrastruktur teknologi dalam implementasi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Proses alih media dari dokumen analog fisik menjadi dokumen digital dihadapkan pada ancaman serangan siber, kebocoran data, dan manipulasi informasi spasial. Di sisi lain, budaya analog yang masih melekat kuat di masyarakat pedesaan menimbulkan resistensi sosial, di mana masyarakat merasa cemas karena kehilangan bukti fisik kertas yang selama ini dianggap sebagai satu-satunya simbol kepemilikan tanah yang aman.

 

Il. Teori, Asas, dan Kaidah Hukum, serta Praktek Hukum Pengukuran Dan Pemetaan.

 

Pendaftaran tanah diselenggarakan demi mewujudkan asas kepastian hukum (rechtssicherheit). Berdasarkan teori kepastian hukum pertanahan yang dikemukakan oleh para ahli hukum agraria, jaminan kepastian hukum memiliki tiga dimensi utama yang saling mengikat, yaitu kepastian subjek hukum (siapa pemegang hak), kepastian objek hukum (di mana letak, batas, dan berapa luas tanah), serta kepastian status hukum (apa jenis haknya). Dimensi kepastian objek secara mutlak ditentukan oleh validitas ilmiah dari proses pengukuran dan pemetaan kadastral. Tanpa adanya kepastian objek, sertipikat yang diterbitkan negara akan kehilangan kekuatan pembuktiannya dan rentan dibatalkan melalui jalur peradilan.

 

Dalam hukum pendaftaran tanah Indonesia, kaidah hukum utama yang mengatur penetapan objek tanah adalah Asas Kontradiktur Delimitasi (contradictoire delimitatie). Asas ini mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk memperhatikan penempatan, penetapan, dan pemeliharaan batas tanahnya berdasarkan kesepakatan dan persetujuan tertulis dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Secara yuridis, asas ini merupakan perwujudan dari asas konsensualisme yang terdapat dalam hukum perikatan. Kesepakatan batas fisik tanah tidak boleh dilahirkan dari paksaan sepihak, melainkan harus bersumber dari musyawarah mufakat guna menghindari perselisihan batas di masa depan.

 

Pergeseran kaidah hukum terjadi ketika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 diberlakukan. Perbandingan mendalam mengenai evolusi kaidah hukum pendaftaran tanah disajikan pada tabel berikut:

 

Aspek Yuridis

Rezim PP No. 24 Tahun 1997

Rezim PP No. 18 Tahun 2021 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

Analisis Implikasi Hukum

Karakter Regulasi Batas

Bersifat fleksibel; menggunakan frasa "sedapat mungkin disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan".

Bersifat rigid dan imperatif; persetujuan batas tertulis wajib dilampirkan sebagai syarat administrasi mutlak.

Meminimalisasi ruang diskresi aparat pertanahan, namun berisiko memicu kemacetan permohonan jika tetangga tidak kooperatif.

Metode Dokumentasi Fisik

Gambar Ukur (GU) dibuat secara konvensional tanpa kewajiban dokumentasi visual koordinat.

Wajib melampirkan foto tanda batas fisik yang terpasang dengan koordinat digital terenkripsi (geotagging).

Mengurangi manipulasi data batas sepihak dan menyediakan bukti digital yang valid di pangkalan data BPN.

Alat Bukti Milik Adat

Dokumen lama (Girik, Letter C) diakui sebagai alat bukti kepemilikan tertulis yang setara sertipikat.

Dokumen lama didegradasi statusnya menjadi sekadar petunjuk pendaftaran pertama kali.

Memaksa masyarakat mendaftarkan tanahnya dalam jangka 5 tahun, sekaligus menghapus dualisme pembuktian hak.

Penyelenggara Pengukuran

Didominasi oleh petugas ukur ASN Kantor Pertanahan setempat.

Melibatkan secara luas Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) di bawah naungan KJSB.

Membantu percepatan target PTSL nasional, namun memicu isu dualisme koordinasi teknis pertanahan.

 

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut asas publikasi negatif bertendensi positif. Berdasarkan asas ini, negara tidak menjamin kebenaran mutlak atas data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam buku tanah dan sertipikat. Kendati demikian, pendaftaran hak melahirkan kekuatan pembuktian yang kuat, yang berarti keterangan di dalamnya dianggap benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain di hadapan hakim pengadilan. Konsekuensi logis dari asas publikasi negatif ini adalah pentingnya kehati-hatian dinas pertanahan dalam melakukan verifikasi objek tanah melalui pengukuran lapangan yang akurat.

 

Dalam praktik peradilan, pelanggaran terhadap asas kontradiktur delimitasi merupakan bentuk cacat prosedur administrative yang berimplikasi pada pembatalan sertipikat hak atas tanah. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegakkan prinsip hukum ini :

 

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015:Mahkamah Agung membatalkan sertipikat hak milik yang diterbitkan BPN karena proses pengukuran fisik tanah tidak melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tindakan Kantor Pertanahan dikategorikan sebagai perbuatan tidak cermat (onzorgvuldig) yang melanggar hukum administrasi negara.

 

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 K/TUN/2013:Majelis hakim menegaskan kembali bahwa pemenuhan asas kontradiktur delimitasi bukan sekadar formalitas administrative, melainkan syarat materiil mutlak untuk menjamin keadilan pertanahan dan melindungi hak milik orang lain dari tindakan pencaplokan sepihak.

 

Apabila Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertipikat atas dasar pengukuran yang mengabaikan persetujuan batas tetangga, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh pejabat Tata Usaha Negara. Hal ini membuka celah tuntutan ganti kerugian perdata maupun kriminalisasi pidana terhadap pihak pemohon dan petugas ukur yang terlibat.

 

Ill. Pengukuran Dan Pemetaan Pasca PP 18/2021.

 

3.1 Perluasan Objek Pendaftaran Tanah dan Kadaster Tiga Dimensi

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 membawa revolusi ilmiah dalam sistem administrasi pertanahan dengan memperkenalkan konsep kadaster tiga dimensi (3D Cadastre). Pasal 1 angka 9 peraturan tersebut menegaskan bahwa objek pendaftaran tidak lagi terbatas pada bidang tanah di permukaan bumi (surface-level cadastre), melainkan telah menjangkau Ruang Atas Tanah (RAT) dan Ruang Bawah Tanah (RBT). Secara keilmuan, pengukuran spasial RAT dan RBT membutuhkan parameter batas vertikal (Z) di samping koordinat horizontal (X, Y) guna menentukan ruang tiga dimensi yang dikuasai oleh subjek hak.

 

Secara matematis, penentuan ruang fisik 3D untuk RAT dan RBT dirumuskan melalui pembatasan volume ruang:

di mana D merupakan domain ruang spasial yang ditentukan berdasarkan koordinat batas horizontal (X, Y) serta elevasi batas vertikal (Z {bawah}}, Z {atas}}). Ketentuan teknis ini sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur modern, seperti jalur kereta bawah tanah (MRT), terowongan utilitas, dan bangunan layang, yang melintasi berbagai bidang tanah milik pihak lain. Pendaftaran objek-objek spasial ini memerlukan ketelitian tinggi guna memastikan tidak terjadinya tumpang tindih ruang vertikal antar-pemegang hak yang berbeda.

3.2 Akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Dalam rangka mempercepat pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 memperkenalkan terobosan administratif untuk memangkas birokrasi pendaftaran tanah pertama kali secara masif :

 

1. Pemangkasan Jangka Waktu Pengumuman (Announcement Period) : Masa pengumuman data fisik dan data yuridis dikurangi secara drastis dari 1 (satu) bulan menjadi hanya 14 (empat belas) hari kalender. Hal ini memangkas waktu tunggu penerbitan sertipikat tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengajukan keberatan.

 

2. Penggunaan Surat Pernyataan Pengganti SPH : Sebagai solusi atas hilangnya dokumen bukti kepemilikan tanah lama, pemohon diperbolehkan membuat Surat Pernyataan Pengganti Surat Pemilikan Hak yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui kepala desa. Meskipun mempermudah administrasi, instrumen ini memindahkan risiko keabsahan yuridis sepenuhnya kepada pemohon dan berpotensi memicu gugatan tata usaha negara apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan data.

3.3 Prosedur Teknis Pemasangan Tanda Batas dan Sketsa Bidang

Berdasarkan Lampiran I Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, proses pengajuan permohonan pengukuran sporadik mewajibkan pemohon untuk membuat sketsa bidang tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas. Format surat pernyataan tersebut mengikat pemohon pada empat komitmen yuridis formal yang disajikan pada tabel berikut :

 

No.

Ketentuan Yuridis dalam Surat Pernyataan

Konsekuensi Hukum Bagi Pemohon

1

Pernyataan Pemasangan Patok

Pemohon menjamin secara fisik patok batas telah ditanam di sudut-sudut bidang tanah sesuai kesepakatan.

2

Ketiadaan Keberatan Pihak Lain

Menegaskan bahwa tidak ada klaim atau protes dari tetangga batas pada saat patok dipasang.

3

Penerimaan Hasil Ukur Lebih Kecil

Jika hasil ukur riil petugas BPN lebih kecil dari alas hak, pemohon menerima luas ukuran dinas tanpa hak menuntut ganti rugi.

4

Pernyataan Tidak Mengambil Hak Orang Lain

Jika hasil ukur lebih besar dari alas hak, pemohon menjamin tidak mencaplok tanah orang lain dan siap dituntut pidana jika tidak benar.

 

Pernyataan tersebut wajib didukung dengan pembuatan sketsa bidang tanah yang informatif. Sketsa tersebut tidak boleh berupa gambar abstrak, melainkan wajib mencantumkan komponen-komponen spasial sebagai berikut :

● Alamat objek tanah yang jelas dan lengkap.
● Gambaran rinci batas-batas tetangga bidang sekeliling arah mata angin.
● Lokasi relatif bidang tanah terhadap fasilitas umum atau unsur geografis terdekat yang mudah diidentifikasi di lapangan, seperti masjid, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sungai, jalan raya, atau jembatan.
● Dokumentasi foto fisik patok tanda batas yang dilengkapi dengan koordinat lokasi (geotagging) terenkripsi.

3.4 Pemetaan Berbasis Koordinat Global dan Perbaikan Peta

Untuk mewujudkan ketunggalan peta pendaftaran nasional, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 melarang penggunaan metode pengukuran lokal yang terisolasi. Pengukuran bidang tanah wajib diikatkan pada Jaringan Titik Dasar Teknik Nasional atau melalui sistem stasiun referensi aktif GNSS yang dikenal sebagai Continuously Operating Reference Station (CORS) terdekat. Melalui pengikatan koordinat global ini, setiap bidang tanah akan diidentifikasi dengan 14 digit Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

Struktur NIB tersebut membagi kodefikasi wilayah sebagai berikut:

 

Melalui digitalisasi pendaftaran tanah, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menyediakan mekanisme perbaikan peta pendaftaran, gambar ukur, dan data ukur yang rusak atau tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan. Perbaikan sistematis ini didasarkan pada lima pilar pemantik sebagaimana disajikan dalam skema tabel berikut :

 

Pemantik Perbaikan Peta

Mekanisme 

Pelaksanaan Yuridis

Produk Akhir Perbaikan

Hasil Pemeriksaan Tanah

Petugas melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan fisik tanah dengan data analog.

Peta Pendaftaran Mutakhir.

Peningkatan Kualitas Data

Proses pembersihan data (data cleansing) terhadap sertipikat-sertipikat lama (K4).

Peta Digital Tervalidasi.

Permohonan Pemegang Hak

Pemilik tanah mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas akibat patok hilang.

Gambar Ukur Baru.

Penyelesaian Sengketa

Alternatif penyelesaian sengketa batas luar pengadilan melalui mediasi Kantor Pertanahan.

Berita Acara Kesepakatan Batas.

Putusan Pengadilan

Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Revisi Buku Tanah & Sertipikat.

 

3.5 Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mereformulasi hubungan hukum antara Hak Pengelolaan (HPL) sebagai hak menguasai dari negara yang didelegasikan, dengan hak-hak atas tanah derivatif seperti HGU dan HGB. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 38, pemberian HGU atau HGB di atas tanah HPL dilakukan berdasarkan Keputusan Pemberian Hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang HPL.

 

Hubungan hukum ini mensyaratkan kewajiban pendaftaran hak pada Kantor Pertanahan setempat, di mana hak atas tanah derivatif tersebut baru lahir dan memiliki kekuatan mengikat pihak ketiga sejak tanggal didaftar dalam buku tanah. Dalam konteks pengukuran, pemegang hak wajib menyusun daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah apabila pelepasan atau perolehan hak tersebut mencakup luasan kumulatif lebih dari 5 (lima) bidang tanah. Hal ini ditujukan untuk menjaga tertib administrasi spasial dan mencegah terjadinya penguasaan tanah secara monopoli tanpa pemanfaatan yang produktif.

3.6 Hambatan Kemitraan KJSB dan Ketimpangan Sebaran Juru Ukur

Keterlibatan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) di bawah bendera Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) merupakan pilar penting dalam mengatasi defisit juru ukur pertanahan nasional. Namun, dalam implementasinya, kemitraan swasta-pemerintah ini menghadapi hambatan teknis dan struktural yang menghambat laju pensertipikatan tanah :

 

1. Ketiadaan Dukungan Integrasi KKP : Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang dikelola Kementerian ATR/BPN belum sepenuhnya diintegrasikan untuk menerima input data langsung dari KJSB untuk pelayanan mandiri masyarakat (PLM) di luar pendaftaran pertama kali. KJSB tidak memiliki akses mandiri untuk mengunggah berkas pengukuran untuk layanan derivatif seperti pemecahan bidang, penggabungan, atau pemisahan tanah yang terdaftar.

 

2. Ketiadaan Petunjuk Teknis Pelayanan Derivatif :Regulasi saat ini (Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2021) baru mendefinisikan alur kerja KJSB untuk menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) pada pendaftaran pertama kali. Untuk layanan pemeliharaan data pertanahan, belum ada pedoman teknis yang mengatur otorisasi penggunaan kop surat dinas BPN pada gambar ukur yang diproduksi KJSB.

 

3. Ketimpangan Geografis Sumber Daya : Distribusi juru ukur berlisensi sangat tidak merata. Sebagai contoh, pada tahun 2022 tercatat bahwa hampir dua pertiga dari total Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di wilayah Nusa Tenggara Barat menumpuk di KJSB yang berlokasi di Pulau Lombok. Ketimpangan sebaran ini memicu keterlambatan pengukuran di daerah terpencil dan pulau-pulau luar karena keterbatasan mobilisasi personel KJSB.

3.7 Transformasi Sertipikat Elektronik dan Keamanan Enkripsi

Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan tanda bukti hak yang diterbitkan melalui sistem elektronik terpusat. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat didefinisikan sebagai salinan buku tanah dan surat ukur yang telah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan kertas sampul dokumen. Dalam sistem digital, "penjahitan" dokumen analog tersebut digantikan dengan proses alih media terenkripsi yang menghasilkan satu file dokumen PDF terpadu yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) pejabat berwenang.

 

Untuk menjamin keabsahan hukum dan integritas data fisik-yuridis dari ancaman manipulasi siber, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menerapkan teknologi persandian kriptografi. Melalui integrasi kriptografi ini, setiap Sertipikat-el dibekali dengan kode unik (QR Code) yang menghubungkan dokumen secara langsung dengan database pangkalan data pertanahan nasional. Sistem keamanan siber ini dirancang untuk mendeteksi setiap upaya perubahan data secara ilegal, di mana jika integritas file PDF tersebut dirusak secara sengaja, kunci enkripsi digital otomatis akan rusak dan menyatakan sertipikat tersebut tidak valid secara hukum.

 

Namun, lompatan teknologi ini memicu kecemasan psikologis bagi sebagian masyarakat (psikologi digital). Ketimpangan akses internet di wilayah pedesaan dan rendahnya literasi digital masyarakat adat melahirkan kecurigaan bahwa sertipikat digital rentan hilang akibat peretasan siber. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan kanal klarifikasi publik yang transparan serta memberikan edukasi hukum yang menyentuh masyarakat tingkat akar rumput agar transformasi pertanahan ini tidak mengasingkan akses keadilan masyarakat kecil.

 

IV. Kesimpulan.

 

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 beserta regulasi pelaksanaannya telah membawa perubahan paradigma yang sangat fundamental dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan pendaftaran tanah di Indonesia. Reformasi ini berhasil memperkuat kepastian hukum objek tanah melalui penerapan kadaster tiga dimensi, integrasi sistem koordinat global berbasis CORS, pembatasan ketat syarat administrative melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, serta pengamanan pembuktian hak melalui enkripsi Sertipikat Elektronik. Namun, efektivitas pencapaian target pendaftaran tanah nasional masih terhambat oleh stagnasi konsensus batas tanah fisik, ketidaksiapan sistem integrasi data KKP terhadap KJSB, tumpang tindih spasial akibat residu peta pendaftaran masa lalu, serta adanya kesenjangan literasi digital masyarakat.

 

Sebagai rekomendasi akademis dan praktis untuk menyempurnakan implementasi pendaftaran tanah pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, diajukan beberapa langkah strategis sebagai berikut :

 

1. Formulasi Regulasi Batas Alternatif (Dispute Resolution Clause) : Kementerian ATR/BPN perlu menyusun aturan pelaksana yang mengatur mekanisme penetapan batas tanah secara sepihak oleh Kantor Pertanahan (unilateral boundary establishment) dengan catatan administratif khusus pada buku tanah, apabila proses pendaftaran terhambat oleh ketidakhadiran pemilik tanah tetangga atau penolakan persetujuan batas yang tidak berdasar hukum. Hal ini penting untuk mengurai penumpukan berkas pengukuran sporadik di lapangan.

 

2. Integrasi Penuh Sistem KKP dan Optimalisasi KJSB :Pemerintah harus segera memperbarui infrastruktur aplikasi KKP agar mendukung akses penuh bagi KJSB dalam memproses seluruh jenis layanan pertanahan, termasuk pemisahan, pemecahan, dan penggabungan bidang tanah, serta menerbitkan petunjuk teknis yang komprehensif mengenai durasi dan pengesahan hasil ukur pihak ketiga.

 

3. Penyebaran Distribusi Juru Ukur Secara Proporsional :Melakukan redistribusi kewilayahan bagi Surveyor Kadaster Berlisensi melalui kebijakan insentif ekonomi atau kuota izin operasional wilayah kerja, guna mengatasi penumpukan KJSB di Pulau Jawa dan daerah tertentu, sehingga target pemetaan nasional di daerah terluar dapat diselesaikan secara berimbang.

 

4. Audit Spasial Masif Data K4 Pertanahan : Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia wajib melakukan audit spasial dan penyelarasan (rectification) terhadap seluruh data peta pendaftaran analog lama sebelum melakukan alih media ke bentuk Sertipikat Elektronik, guna memotong rantai penerbitan sertipikat ganda secara permanen.

 

5. Edukasi dan Sosialisasi Empatik Sertipikat-el l:Pemerintah perlu mengintensifkan program edukasi hukum digital pertanahan yang inklusif dengan melibatkan aparatur desa, akademisi, dan praktisi hukum lapangan untuk mendampingi masyarakat rentan dan lansia di daerah pedesaan dalam memahami nilai pembuktian, mekanisme akses, dan keamanan sistem Sertipikat Elektronik.

 

 

mjw - Lz : 042026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN