Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 : Kajian Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi
Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah Pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 : Kajian Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
I. Pendahuluan.
Penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah merupakan inti dari administrasi pertanahan (land administration system) yang berfungsi sebagai pencatat (recording), pengolah, pemelihara, dan penyaji seluruh data fisik serta data yuridis bidang tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tata usaha pendaftaran tanah merupakan instrumen formal negara untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum. Dinamika regulasi pertanahan pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) membawa disrupsi teknologi melalui kewajiban digitalisasi seluruh dokumen dan warkah pertanahan. Langkah strategis ini memperluas objek pendaftaran tanah hingga mencakup Ruang Atas Tanah (RAT), Ruang Bawah Tanah (RBT), serta satuan rumah susun secara elektronik.
Namun, transformasi dari tata usaha berbasis analog (kertas) menjadi tata usaha berbasis elektronik (e-land administration) dihadapkan pada berbagai hambatan struktural dan teknis yang kompleks di lapangan. Permasalahan pertama dalam praktik adalah terjadinya ketidakcocokan data (data mismatch) antara dokumen fisik sejarah kepemilikan tanah (seperti Buku Tanah analog, Gambar Ukur, dan warkah lama) dengan data yang diunggah ke dalam sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan GeoKKP. Kesalahan input data spasial pada masa lalu melahirkan fenomena tumpang tindih (overlapping plotting) peta pendaftaran, yang baru terdeteksi ketika Kantor Pertanahan melakukan validasi data untuk penerbitan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
Permasalahan kedua menyangkut keamanan siber dan integritas data. Penyimpanan seluruh warkah, buku tanah, dan surat ukur ke dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik memicu kerentanan baru berupa ancaman peretasan (hacking), infeksi ransomware, kebocoran data pribadi pemegang hak, serta manipulasi informasi spasial oleh oknum mafia tanah. Sementara itu, respons internal kementerian dalam menangani insiden siber dinilai belum didukung oleh mitigasi risiko yang andal.
Permasalahan ketiga adalah rigiditas birokrasi dan kendala sistem KKP. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan masyarakat sebagai pengguna layanan sering kali menghadapi gangguan teknis berupa peladen (server) kementerian yang kerap mengalami error (system down). Kondisi ini diperparah oleh kebijakan Kantor Pertanahan yang masih menerapkan sistem ganda (dual system), di mana pemohon diwajibkan mengunggah berkas secara digital sekaligus mengantarkan berkas fisik secara manual ke Kantor Pertanahan. Hal ini bertolak belakang dengan semangat debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 18/2021.
Permasalahan keempat mencakup aspek peta pendaftaran yang belum terintegrasi secara mutakhir. Banyak Kantor Pertanahan yang belum memiliki peta pendaftaran tanah yang *clear and clean di seluruh wilayah kerjanya. Ketika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digulirkan secara masif, ketidakakuratan peta pendaftaran analog lama memicu lahirnya sertifikat ganda (double certificate) dan sengketa batas tanah yang berkepanjangan.
Terakhir, permasalahan kelima berkaitan dengan psikologi digital dan resistensi masyarakat. Warga di pedesaan, masyarakat adat, serta kelompok lansia mengalami kecemasan akibat penarikan sertifikat fisik kertas analog untuk digantikan dengan Sertipikat-el satu lembar. Keterbatasan literasi digital membuat masyarakat khawatir kehilangan bukti kepemilikan mereka karena tidak adanya kontrol visual fisik secara langsung.
Il. Teori, Asas, dan Kaidah Hukum, serta Praktek Hukum Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah.
2.1 Landasan Teoretis Tata Usaha Pendaftaran Tanah.
Penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah secara teoretis bersandar pada Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty). Dalam optik Gustav Radbruch, kepastian hukum (rechtssicherheit) merupakan salah satu dari tiga nilai dasar hukum yang wajib diwujudkan selain keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum menuntut kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan akses terhadap informasi hukum. Dalam konteks pertanahan, sertifikat tanah yang diterbitkan negara bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan jaminan yuridis formal yang membuktikan hubungan hukum antara subjek dan objek hak atas tanah.
Sejalan dengan hal tersebut, Utrecht mengemukakan bahwa kepastian hukum mengandung jaminan bahwa hukum dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan dapat diprediksi (predictable), sehingga para subjek hukum dapat merencanakan perbuatan hukumnya dengan aman. Tata usaha pendaftaran tanah menyajikan perlindungan hukum ini melalui dwi-dimensi kepastian hukum :
2.2 Asas-Asas Utama Tata Usaha Pendaftaran Tanah.
Penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah wajib menuruti asas-asas fundamental pertanahan :
2.3 Doktrin Publikasi Negatif Bertendensi Positif dan Implikasinya.
Indonesia menerapkan sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanahnya. Berdasarkan doktrin ini, negara tidak menjamin kebenaran mutlak data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam buku tanah dan sertifikat. Sertifikat tanah hanya bertindak sebagai alat bukti yang kuat (prima facie evidence), bukan alat bukti mutlak (conclusive evidence). Konsekuensinya, pihak lain yang dapat membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik yang sah secara hukum tetap diberikan hak untuk menggugat dan membatalkan sertifikat tersebut melalui jalur peradilan.
Namun, unsur "bertendensi positif" diakomodasi melalui pranata hukum rechtsverwerking (lewat waktu menuntut) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 jo. Pasal 64 PP 18/2021. Ketentuan ini menetapkan bahwa sertifikat tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan, sepanjang diperoleh dengan iktikad baik, dikuasai secara fisik secara nyata, dan tidak ada keberatan tertulis sebelumnya.
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 459/K/Sip/1975 menegaskan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat dapat dilumpuhkan jika pihak penggugat mampu membuktikan adanya iktikad buruk (mala fides) dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Kegagalan tata usaha pendaftaran tanah dalam melakukan verifikasi dokumen dan pengarsipan warkah sering kali dikualifikasikan oleh hakim sebagai cacat prosedur administratif (onkundig) yang mengakibatkan batalnya sertifikat demi hukum.
IV. Penyelenggaraan Penatausahaan Pendaftaran Tanah Pasca PP 18/2021.
Penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah pasca-PP 18/2021 mengalami restrukturisasi digital secara menyeluruh. Berikut adalah analisis yuridis dan ilmiah terhadap 10 materi pokok tata usaha pendaftaran tanahb:
3.1 Jenis-Jenis Daftar Isian (DI).
Daftar Isian (DI) merupakan formulir baku yang digunakan oleh Kantor Pertanahan untuk merekam setiap tahap aktivitas pendaftaran tanah, baik secara sistematik maupun sporadik. Beberapa Daftar Isian yang krusial antara lain :
Pasca-PP 18/2021, seluruh entri dan pengisian Daftar Isian wajib dilakukan secara langsung ke dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Digitalisasi DI ini meminimalkan risiko manipulasi data di tingkat tapak, karena setiap log perubahan data terekam secara otomatis oleh sistem pusat.
3.2 Peta Pendaftaran.
Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah secara spasial. Sebelum berlakunya PP 18/2021, peta pendaftaran dicetak pada lembaran kertas analog berdasarkan grid lokal. Permen ATR/BPN Nomor 16/2021 mereformasi ketentuan ini dengan mewajibkan seluruh bidang tanah dipetakan menggunakan sistem koordinat nasional terpadu yang diikatkan pada stasiun CORS (Continuously Operating Reference Station).
Peta pendaftaran konvensional kini digantikan dengan peta digital spasial berbasis vektor yang terintegrasi dalam sistem GeoKKP kementerian. Transisi ini memungkinkan visualisasi data batas secara dinamis. Permen ATR/BPN 16/2021 juga mengatur mekanisme perbaikan peta pendaftaran, data ukur, dan gambar ukur yang rusak atau mengalami kesalahan plotting berdasarkan lima kondisi: (1) hasil pemeriksaan tanah, (2) peningkatan kualitas data pertanahan (K4), (3) permohonan pemegang hak, (4) penyelesaian sengketa, dan (5) putusan pengadilan yang inkracht.
3.3 Daftar Tanah.
Daftar tanah merupakan dokumen resmi dalam bentuk daftar yang memuat identitas teknis bidang tanah dengan suatu sistem penomoran yang unik. Fungsi utama daftar tanah adalah sebagai indeks geospasial pertanahan guna memastikan tidak adanya duplikasi nomor bidang tanah pada suatu wilayah kelurahan atau desa.
Pasca-PP 18/2021, sistem identifikasi bidang tanah diubah menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14 digit.
Setiap bidang tanah, Ruang Atas Tanah (RAT), dan Ruang Bawah Tanah (RBT) yang telah dipetakan akan dibukukan dalam daftar tanah elektronik yang dikelola secara terpusat, sehingga memotong potensi penerbitan nomor ganda.
3.4 Surat Ukur.
Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta situasi bidang tanah dan uraian tertulis mengenai letak, batas, dan luas tanah. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, surat ukur merupakan kutipan langsung dari peta pendaftaran.
Di era digital, surat ukur diterbitkan dalam format Surat Ukur Elektronik (SU-el) berbentuk Blok Data terenkripsi. Pengesahan SU-el tidak lagi menggunakan tanda tangan basah pejabat struktural, melainkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Data koordinat batas spasial yang tersemat pada SU-el diikat secara absolut pada koordinat bumi, sehingga apabila patok fisik hilang di lapangan, posisi batas dapat direkonstruksi ulang secara presisi berdasarkan data digital SU-el.
3.5 Buku Tanah.
Buku tanah adalah daftar umum pertanahan yang memuat data yuridis (status hak, subjek pemegang hak, beban-beban hukum yang membebaninya, serta catatan perbuatan hukum peralihan hak). Berdasarkan Pasal 12 Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, kumpulan Buku Tanah fisik di Kantor Pertanahan dialihmediakan dan disusun secara elektronik menjadi Buku Tanah Elektronik (BT-el).
Keamanan dan integritas riwayat pendaftaran tanah dipelihara melalui BT-el. Setiap mutasi hak, baik karena pewarisan, jual beli, maupun pembebanan hak tanggungan, dicatat secara berurutan sebagai edisi riwayat pertanahan. Formula matematis untuk verifikasi integritas data Buku Tanah Elektronik dapat direpresentasikan melalui fungsi hash kriptografi:
di mana H_i adalah nilai hash edisi saat ini, H_{i-1} adalah nilai hash edisi sebelumnya, dan D_{\text{transaksi}} adalah data fisik/yuridis dari perubahan pertanahan terbaru. Melalui skema berantai (blockchain-like hash chain) ini, setiap upaya pengubahan data masa lalu secara ilegal akan merusak kunci enkripsi dan otomatis menyatakan data BT-el tersebut tidak valid.
3.6 Daftar Nama.
Daftar nama adalah dokumen tata usaha pendaftaran tanah yang mencatat secara sistematis nama orang atau badan hukum yang memegang sesuatu hak atas tanah pada suatu wilayah kabupaten atau kota. Pada era analog, pencarian nama pemilik tanah harus dilakukan secara manual dengan membuka indeks daftar nama per kelurahan, yang memakan waktu lama dan tidak efisien.
Melalui sistem KKP elektronik, daftar nama bermigrasi menjadi indeks basis data relasional subjek hukum. Aparat pertanahan atau instansi penegak hukum dapat melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara instan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan hukum. Hal ini sangat efektif untuk mengidentifikasi kepemilikan tanah melampaui batas maksimum (absentee) serta mendeteksi aset hasil kejahatan pencucian uang.
3.7 Sertifikat (Sertipikat-el).
Sertifikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang didaftar dalam buku tanah. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PP 18/2021, sertifikat analog konvensional terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur yang dijahit menjadi satu bersama kertas sampul dokumen.
Pasca-PP 18/2021 jo. Permen ATR/BPN 1/2021, format ini mengalami dematerialisasi menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) dalam bentuk dokumen PDF satu lembar. Komparasi yuridis dan fisik antara kedua jenis sertifikat disajikan pada tabel berikut:
Aspek Komparatif | Sertifikat Fisik Analog | Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) | Implikasi Yuridis & Keamanan |
Bentuk Fisik & Media | Buku kertas bersampul hijau; dijahit secara manual. | Dokumen PDF satu lembar; dicetak pada kertas spesifikasi khusus. | Menghapus risiko kerusakan fisik akibat kebakaran, rayap, atau bencana alam. |
Metode Pengesahan | Tanda tangan basah Kepala Kantor Pertanahan dan stempel basah. | Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi BSrE. | Menghapus pemalsuan tanda tangan pejabat BPN oleh mafia tanah. |
Verifikasi Otentisitas | Pengecekan manual Buku Tanah di loket Kantor Pertanahan. | Pemindaian Quick Response Code (QR Code) terintegrasi. | Memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara seketika (real-time verification). |
Penyimpanan Dokumen | Disimpan secara fisik oleh pemegang hak; rawan hilang. | Disimpan di Pangkalan Data kementerian; diakses via aplikasi. | Memberikan jaminan keamanan penyimpanan dokumen tanpa batas waktu. |
3.8 Daftar Lain.
Daftar lain dalam tata usaha pendaftaran tanah mencakup seluruh daftar pembantu administratif yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan guna menunjang pelayanan hukum pertanahan. Daftar lain ini meliputi :
Pencatatan dalam daftar lain ini berfungsi sebagai early warning system dalam sistem KKP. Apabila suatu bidang tanah tercatat dalam salah satu daftar pembantu ini, sistem KKP secara otomatis akan mengunci (lock) bidang tanah tersebut sehingga tidak dapat diproses peralihan haknya oleh PPAT maupun petugas BPN.
3.9 Penyimpanan Data dan Dokumen.
Penyimpanan data dan dokumen pertanahan (warkah) merupakan bagian paling sensitif dalam tata usaha pendaftaran tanah. Warkah adalah seluruh dokumen (seperti akta PPAT, surat pernyataan penguasaan fisik, bukti pembayaran pajak, surat keterangan waris, dan kartu identitas) yang menjadi dasar penerbitan atau perubahan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Permen ATR/BPN 1/2021, kementerian melakukan alih media (pemindaian/scan)terhadap seluruh warkah fisik pertanahan menjadi dokumen elektronik terenkripsi yang disimpan di Pangkalan Data kementerian. Guna menjaga aspek hukum pembuktian di kemudian hari, warkah analog asli tetap disimpan secara fisik dalam ruang arsip yang terproteksi. Untuk mengamankan transmisi data digital warkah dari ancaman siber, kementerian bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menerapkan teknologi enkripsi bersertifikat.
3.10 Penyajian Informasi Data Fisik dan Data Yuridis
Penyajian informasi pertanahan merupakan muara dari seluruh rangkaian kegiatan tata usaha pendaftaran tanah yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi pemerintah. Penyajian informasi ini diatur dalam Pasal 33 PP 24/1997 jo. PP 18/2021.
Pasca-PP 18/2021, kementerian menghadirkan layanan informasi pertanahan digital melalui platform Sentuh Tanahkudan website Mitra BPN. Layanan ini meliputi:
Penyajian data spasial juga dipermudah melalui Peta Spasial Interaktif berbasis GIS (Geographic Information System) yang menyajikan batas wilayah, tata guna lahan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) secara transparan kepada publik tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi pemegang hak.
IV. Kesimpulan.
1. Kesimpulan.
Penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah pasca-Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah mengalami lompatan teknologi yang sangat revolusioner melalui konversi dokumen analog menjadi dokumen elektronik yang tervalidasi. Reformasi administrasi pertanahan ini berhasil memperkuat pilar kepastian hukum dwi-dimensi melalui pencatatan Daftar Isian digital, akurasi Peta Pendaftaran berbasis GeoKKP, pelacakan Daftar Nama menggunakan indeks NIK, serta perlindungan dokumen melalui enkripsi Sertipikat-el. Langkah integratif ini terbukti efektif dalam meminimalisasi ruang gerak kejahatan mafia tanah, memangkas birokrasi, dan meningkatkan indikator kemudahan berusaha di Indonesia.
Namun demikian, keberhasilan transformasi administrasi pertanahan digital ini masih dibayangi oleh berbagai kendala struktural. Ketidakcocokan data spasial masa lalu (residu data K4), kerentanan sistem server kementerian pertanahan terhadap ancaman siber, kebijakan birokrasi ganda (dual system) yang mewajibkan penyerahan berkas fisik secara manual, serta rendahnya literasi digital dan adanya kecemasan psikologis masyarakat pedesaan merupakan hambatan nyata yang harus segera diselesaikan pemerintah.
2. Rekomendasi.
Guna mengoptimalkan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah pasca-PP 18/2021, beberapa rekomendasi strategis diajukan sebagai berikut :
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar